Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Setiabudi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Oleh: Binov Handitya, SH,MH Binov HAnditya,SH,MH
2
UNSUR-UNSUR NEGARA Penduduk / rakyat tertentu Wilayah tertentu NEGARA
Pemerintah Yang Berdaulat Pengakuan dari Negara Lain Binov HAnditya,SH,MH
3
persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat
Kesamaan dalam sejarah perkembangannya Kesamaan Agama Kesamaan bahasa persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat Kesamaan dalam budaya Kesamaan suku bangsa Binov HAnditya,SH,MH
4
Rumpun Bangsa RAKYAT Natie
sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai ciri-ciri jasmaniah yang sama Bangsa RAKYAT sekumpulan manusia yang merupakan satu kesatuan karena mempunyai persamaan kebudayaan Natie sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena mempunyai satu kesatuan politik yang sama Binov HAnditya,SH,MH
5
NASIONALISME suatu gerakan sosial, suatu aliran rohaniah yang mempersatukan rakyat ke dalam natie, yang membangkitkan masa ke dalam keadaan politik dan sosial yang aktif Binov HAnditya,SH,MH
6
Miriam Budiardjo nasionalisme merupakan suatu perasaan subjektif pada sekelompok manusia bahwa mereka merupakan satu bangsa dan bahwa cita-cita serta aspirasi mereka bersama hanya dapat tercapai jika mereka tergabung dalam suatu negara atau nation Binov HAnditya,SH,MH
7
STATUS/KEDUDUKAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Status Positif Status positif warga negara ialah memberi hak kepadanya untuk menuntut tindakan positif daripada negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan dan sebagainya. Status negatif Status negatif seorang warga negara akan memberi jaminan kepadannya bahwa negara tidak boleh campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Status aktif Status aktif ini memberi hak kepada setiap warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan Status Pasif Status pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk menaati dan tunduk kepada segala perintah negarannya. Binov HAnditya,SH,MH
8
Asas Kewarganegaraan 1. Asas Ius Sanguinis (law of the blood)
suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. 2. Asas Ius Soli (law of the soil) suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran Binov HAnditya,SH,MH
9
Dwi Kewarganegaraan dan Tanpa Kewarganegaraan
Menurut syarat kewarganegaraan Inggris seorang yang dilahirkan di dalam wilayah Inggris sebagai British Citizen walaupun orang tuanya itu berwarga negara Belanda dan menurut kewarganegaraan Belanda, seorang yang diturunkan oleh seorang Belanda menjadi orang Belanda walaupun ia dilahirkan di luar wilayah negeri Belanda. 2. Tanpa Kewarganegaraan Menurut syarat kewarganegaraan Inggris seorang yang dilahirkan di luar wilayah United Kingdom dari keluarga British Citizen dan setelah 20 tahun tidak melaporkan diri tentang kewarganegaraan pada perwakilan Inggris setempat dan batas waktu untuk melaporkan itu sudah lewat 12 bulan, maka orang itu akan kehilangan kewarganegaraannya sebagai British Citizen dan juga tidak memiliki kewarganegaraan lain sehingga ia menjadi tanpa kewarganegaraan atau a patride (stateless) Binov HAnditya,SH,MH
10
WILAYAH TERTENTU TEMPAT NEGARA ITU BERADA
Yang dimaksud dengan wilayah tertentu (a defined territory) ialah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Setiap negara harus memiliki wilayah atau teritorial yang tampak nyata dengan batas-batas yang dapat dikenali baik dalam arti faktual maupun yuridis. Binov HAnditya,SH,MH
11
Kekuasaan tertinggi negara (kedaulatan)
Hanya dapat diterapkan atau dilaksanakan pada wilayah tertentu suatu negara Binov HAnditya,SH,MH
12
NEGARA HUKUM POSITIF Note: Setiap orang dapat dihukum atau dikenakan sanksi hukum suatu negara,apabila ia melanggar hukum dari negara yang bersangkutan. Binov HAnditya,SH,MH
13
Penyebab terjadinya batas negara?
ut. Penyebab terjadinya batas negara? Gunung Sungai Laut Hutan, dll Terjadi secara alamiah Ditentukan Ditentukan dengan mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berbatasan langsung dengan negara tersebut. Binov HAnditya,SH,MH
14
DARATAN LAUTAN UDARA EKSTRATERITORIAL WILAYAH SECARA UMUM
Binov HAnditya,SH,MH
15
ut. Wilayah Daratan 1. Batas Alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan, dan hutan; 2. Batas Buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri; 3. Batas Geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Letak Indonesia secara geografis berada pada 6°LU – 11°LS, 95°BT- 141°BT. Binov HAnditya,SH,MH
16
ut. Wilayah Lautan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) menetapkan batas-batas wilayah laut sebagai berikut: Laut Teritorial 12 mil laut diukur dari pulau terluar atau garis pantai kepulauan suatu negara pada saat air surut. Zona Bersebelahan/Tambahan , wilayah laut yang luasnya 12 mil dari laut territorial suatu negara. Zona Ekonomi Eksklusif wilayah laut suatu negara yang luasnya 200 mil laut dari garis pantai ke laut bebas. Landas Kontinen batas bagian dasar laut berupa daratan yang merupakan kelanjutan dari zona tambahan suatu negara (kedalaman kurang dari 200 M) Binov HAnditya,SH,MH
17
ut. Wilayah Udara Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara a.l: Konvensi Paris 1919 Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi km. Binov HAnditya,SH,MH
18
Teori konsepsi wilayah udara
ut. Teori konsepsi wilayah udara Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory), mengatakan bahwa udara karena sifat yang dimilikinya, ia menjadi bebas (by its nature is free) Aliran Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas Aliran Kebebasan Udara Terbatas Setiap orang berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya; Negara kolong (negara bawah/subjacent state) berdaulat penuh atas wilayah/zona territorialnya, namun dibatasi oleh hak lintas damai (innocent passage) bagi navigasi pesawat-pesawat udara asing. Binov HAnditya,SH,MH
19
Teori konsepsi wilayah udara
ut. Teori konsepsi wilayah udara Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereignity) Teori Keamanan : bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu; Teori Pengawasan Cooper : bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada diatas wilayah secara fisik dan ilmiah; dan Teori Udara Schacter : bahwa kedaulatan wilayah udara suatu negara sampai pada ketinggian yang masih memungkinkan untuk mengapungkan balon dan pesawat udara. Binov HAnditya,SH,MH
20
Wilayah Ekstrateritorial
ut. Wilayah Ekstrateritorial wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah kedaulatan negara tersebut, melainkan berada di wilayah kedaulatan negara lain. Contohnya: berlayarnya kapal asing berbendera suatu negara di laut bebas. kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain. (kekebalan diplomatik /hak imunitas yang bersifat pribadi yang berupa hak kedaulatan atas bangunan, gedung, dan halaman kantor kedutaan besar sampai sebatas pagar) Binov HAnditya,SH,MH
21
Faktual negara yang bersangkutan menguasai dan menjalankan kekuasaan atas wilayah tersebut WILAYAH Yuridis negara yag bersangkutan tidak secara nyata menguasai dan menjalankan kekusaan atas wilayah tersebut Binov HAnditya,SH,MH
22
Daerah Suatu Negara 1. Daratan 2. Lautan
Pada umumnya, lebar laut teritorial adalah mil (5,5 km) yang dihitung dari garis pasang surut atau garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar suatu kepulauan. 3. Udara di atas teritorium daratan dan lautan tersebut Binov HAnditya,SH,MH
23
PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Binov HAnditya,SH,MH
24
KEDAULATAN KEDAULATAN Kedaulatan ke dalam Kedaulatan ke luar
kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia. KEDAULATAN Kedaulatan ke dalam Kedaulatan ke luar Binov HAnditya,SH,MH
25
kedaulatan ke dalam (internal sovereignty)
Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan-peraturannya. kedaulatan ke luar (external sovereignty) negara mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan-serangan dari negara lain dan mempertahankan kedaulatan. Binov HAnditya,SH,MH
26
sifat kedaulatan negara
1. Asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; 2. Tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi diatasnya; dan 3. Tidak dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam maupun ke luar, negara itu berdaulat sepenuhnya. Binov HAnditya,SH,MH
27
sifat kedaulatan menurut Jean Bodin
1. Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; 2. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; 3. Tunggal/bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan 4. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Binov HAnditya,SH,MH
28
Lauterpacht Pemerintah merupakan syarat utama (terpenting) untuk adanya suatu negara. Jika pemerintah tersebut ternyata secara hukum atau secara faktanya menjadi negara boneka atau negara satelit dari suatu negara lainnya maka negara tersebut tidak dapat digolongkan sebagai negara Note: untuk mencapai tujuan negara, suatu negara tidak dapat diintervensi oleh negara lain. Binov HAnditya,SH,MH
29
Bagir Manan Eksistensi suatu negara sangat bergantung pada kemampuan untuk menjalankan pemerintahan yang secara efektif di dalam wilayah negara yang bersangkutan. Binov HAnditya,SH,MH
30
Mengapa negara harus berdaulat?
Rakyat akan mengakui pemerintahanya; (kedaulatan ke dalam) 2. Pemerintah dapat bertindak dalam melaksanakan aturanya; 3. Negara akan berdiri secara stabil; 4. Memudahkan Negara untuk menjalankan hubungan diplomatiknya. Binov HAnditya,SH,MH
31
PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Unsur ini bukan merupakan unsur atau syarat mutlak terjadinya negara karena unsur ini bukan merupakan unsur pembentuk bagi negara tetapi hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Note: bukan merupakan unsur konstitutif Binov HAnditya,SH,MH
32
Starke menyatakan: Dalam Hukum international menyatakan bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat konstitutif. Karena unsur Pengakuan dari negara lain membedakan negara sebagai kesatuan politik yang berdaulat dari kesatuan-kesatuan politik yang tidak atau hanya separuh berdaulat. Unsur ini menjadikan suatu negara memperoleh keanggotaan masyarakat internasional Binov HAnditya,SH,MH
33
Persepektif hukum internasional di atas dapat dimengerti karena negara merupakan subyek hukum internasional terpenting (par excellence) dibandingkan dengan subjek hukum internasional lainnya. Negara sebagai subjek hukum internasional mempunyai hak dan kewajiban dalam melakukan hubungan luar negeri. Binov HAnditya,SH,MH
34
Tanpa pengakuan dari negara lain, suatu negara dapat berdiri
Amerika Serikat memproklamirkan kemerdekaannya pada tahun 1776, walaupun Inggris baru mengakuinya pada tahun 1873. Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tahun 1945, Belanda baru mengumumkan pengakuannya pada tahun 1949. Binov HAnditya,SH,MH
35
TEORI PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Binov HAnditya,SH,MH
36
1. Teori Deklaratif /Declaratory Theory/Evidentiary Theory
apabila semua unsur-unsur negara dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka otomatis ia merupakan suatu negara dan harus diperlakukan sebagai negara oleh negara lain. Binov HAnditya,SH,MH
37
2. Teori Konstitutif /Constitutive Theory
Golongan yang menganut teori ini menyatakan bahwa walaupun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, namun ia tidak secara otomatis diterima sebagai suatu negara di antara masyarakat internasional. Jika ada pernyataan dari negara-negara lain yang mengakui masyarakat politik tersebut sebagai suatu negara barulah masyarakat politik tersebut benar-benar telah memenuhi semua syarat sebagai suatu negara dan dapat menikmati hak-haknya sebagai suatu negara baru. Binov HAnditya,SH,MH
38
Pemerintah yg berdaulat
UNSUR KONSTITUTIF Rakyat Wilayah Pemerintah yg berdaulat UNSUR DEKLARATIF Pengakuan dari negara lain Binov HAnditya,SH,MH
39
Manfaat pengakuan dari negara lain?
Suatu negara menjadi negara yang independen, sehingga dapat mengatur urusan dalam dan luar negeri; Negara diakui sebagai anggota masyarakat internasional; Negara akan memiliki hak dan kewajiban dlm hubungan dgn masyarakat internasional; Menumbuhkan rasa saling menghormati antar negara. Binov HAnditya,SH,MH
40
Hukum yang baik bisa tercapai jika dapat mengaspirasi tujuan serta membentuk budaya.
Bravo FH UNW....!!! Terimakasih.. Binov HAnditya,SH,MH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.