Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I."— Transcript presentasi:

1 KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I

2 KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA
Keputusan IFI : Kep/100/VIII/2001/IFI Keputusan KONAS I IKAFI Th.1972 Ditinjau ulang setiap KONAS IFI (4 th)

3 BAHASAN ETIKA FISIOTERAPI
Regulasi profesi Dasar-dasar etika profesi Kode Etik Fisioterapi Indonesia (KODEFI) Implementasi KODEFI

4 REGULASI PROFESI Perlu perangkat profesi (UU. 23/92; PP
REGULASI PROFESI Perlu perangkat profesi (UU.23/92; PP.32/96; Indonesia Sehat 2010) SELF REGULATION Organisasi profesi Standar kompetensi Sumpah Kode etik Standar praktek Standar profesi PUBLIC REGULATION Sertifikasi Registrasi Lisensi Akreditasi Pembinaan

5 OUT PUT REGULATION Profesional agar MASYARAKAT Pemerintah TERLAYANI
terlindungi Masyarakat Mal praktik Profesional Tuntutan tak berdasar

6 DASAR-DASAR ETIKA PROFESI
Etika : Tanggung jawab pribadi thd. yg. telah, sedang dan akan dilakukan. Ada 3 alasan perlunya etika : 1. Pengetahuan adalah kekuasaan. 2. Potensi konflik nilai, pd. penerapan iptek. 3. Penerapan iptek bisa menguntungkan pribadi, merugikan orang lain.

7 PENGERTIAN ETIKA 1. Ethos (etik) : Adat-istiadat
Mores (moral) : Kebiasaan kemanusiaan (Komponen budhaya) Etika : tampilan simpanan moral baik-buruk seagai manusia. 2. Etika : Sebagai ilmu (cabang filsafat) Refleksi kritis rasional moralitas.

8 Etik-moral : Sbg. Adat-istiadat/kebiasaan
Taat pada norma (tata nilai) Dikenal 3 norma umum. Kreatif/melanggar Moral Sopan santun Hukum Taat/beku

9 Etik-moral : Sebagai ilmu (cab. Filsafat)
Refleksi kritis rasional moralitas : Memungkinkan sikap kritis thd. kebekuan perilaku Rasionalitas memungkinkan pembaharuan/ pelanggaran demi kebaikan umat manusia. Perlu ada rasa tanggung jawab. Etika-moral “growing”

10 Etik-moral sebagai ilmu :
Refleksi kritis rasional moralitas bertanggungjawab, Memungkinkan seseorang mengambil jarak dan mengkaji ulang suatu etik-moral yang berlaku yang “given”. Perilaku etis-moralis atas dasar kesadaran, bukan pemaksaan dari luar. Kreatifitas yang bertanggung jawab membuat etik-moral manusia bertumbuh. Seseorang demikian diakui menyandang otonomi etik-moral.

11 Ilmu etika : Mempengaruhi orang agar memiliki moralitas tuan, bukan moralitas hamba. ( Nietzche). Membantu manusia agar bertindak bebas- bertanggung jawab. (Immanuel Kant, ).

12 3 Norma Umum : Norma moral/etik : Adat-kebiasaan,
pesan moralitas : orang tua, leluhur, guru, agama (given). Norma sopan-santun : etiket, pola perilaku dan sikap lahiriah, menentukan nilai kepribadian, tidak u/ moral. Norma hukum: dituntut pemberlakuannya, demi keselamatan-kesejahteraan manusia dlm. bermasyarakat (positivasi norma moral).

13 2 Teori etika : Etika Deonatologi (deon=kewajiban),
tindakan baik(etis) apabila sesuai kewajiban. (tanpa syarat). Etika Teleologi, tindakan baik(etis) dinilai dari hasil/akibat dari tindakan tersebut thd. orang lain/lingkungan. (bersyarat).

14 4 Prinsip etika profesi :
1. Prinsip tanggung jawab : - pelaksanaan * diatas rata-rata dan hasil * hasil maksimum *mutu terbaik. - dampak tindakan (tanggung gugat) : bila merugikan, berani menanggung (ganti rugi, pengakuan tulus, undur diri). 2. Prinsip keadilan : menghargai hak/harkat orang lain, melayani secara profesional tanpa diskriminasi bagi yang memerlukan.

15 3. Prisip otonomi : Kebebasan (bertanggung jawab) bertindak, berkreasi dan berinovasi, demi pengembangan profesi yang bermanfaat bagi masyarakat Prinsip integritas moral : Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi, nama baik diri, citra dan martabat profesi.

16 KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) Kep/100/VIII/2001/IFI ( Ref
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA (KODEFI) Kep/100/VIII/2001/IFI ( Ref.: WCPT, APA, APTA) 7 Butir garis besar : Menghargai hak dan martabat individu. Membantu siapa saja yg membutuhkan pel. profesionalnya tanpa diskriminasi. Memberikan pel. Prof. dg. jujur, berkompeten dan bertanggung jawab. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pel. dlm. lingkup prof. fisioterapi Menjaga rahasia pasien yg dipercayakan kepadanya. Selalu menjaga standar profesi dan meningkatkan penget/ketrampilan. Memberikan kontribusi dlm. perencanaan dan pengembangan pel. untuk eningkatkan derajad kesehatan individu dan masyarakat.

17 TELAAH KODEFI Ref : 4 Prinsip Etika
7 Butir garis besar : Dirinci menjadi 61 pedoman perilaku. 4 Prinsip etika : Tanggung jawab Keadilan Otonomi Integritas moral TERPENUHI

18 IMPLEMENTASI KODEFI Deseminasi : Pelatihan.
a. Struktur IFI : Ketua Cabang, Ketua Komisariat b. Kerjasama IFI dan Institusi Pendidikan (PTN, PTS) c. Kerjasama IFI dan DEPKES : Dinas, Rumah Sakit. Sistem ujian : IFI dan Dinas Kes. a. Registrasi anggota. b. Lisensi. Monitoring : IFI, Dinas Kes, LSM. Pembinaan dan Sanksi : IFI dan Dinas Kes. a. Sanksi Etis : oleh IFI. b. Sanksi Administratif : oleh Dinas Kes dan IFI.

19 HARAPAN KODEFI sebagai pegangan setiap Fisioterapis di Indonesia.
Setiap Praktik Fisioterapi berlangsung suasana penuh Etika. Citra Profesi Fisioterapi Indonesia yg baik. Ikut membina Etika Kehidupan berbangsa dan bernegara

20 Terima kasih


Download ppt "KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google