Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
kasuS tolikara Disusun oleh: 1.
2
Kasus Tolikara Sebuah masjid di Kabupaten Tolikara dibakar umat Nasrani menjelang shalat Ied, sekitar pukul WIT, Jumat (17/7). Humas Polri Komber Agus Rianto mengatakan, kasus itu bermula saat umat Islam Karubaga Kabpaten Tolikara hendak menjalankan shalat Idul Fitri. Tiba-tiba, sekelompok massa dari lar berteriak-teriak. Umat muslim yang hendak shalat seketika berlarian dan langsung melarikan diri ke Koramil dan Pos 756/WWS untuk meminta perlindungan. Setelah itu, masjid tersebut dibakar.
3
Menurut TPF, pelanggaran HAM tersebut merpakan pelanggaran HAM berat, karena TPF menemukan beberapa temuan berikut : Insiden Tolikara sama sekali bukan kasus kriminal biasa, dan bukan kasus spontanitas. Insiden Tolikara ini merupakan pelanggaran HAM berat. Presiden GDI patut dijadikan tersangka. Massa GDI yang berkumpul telah melakukan teror secara langsung atau tidak langsung. Pembakaran dimulai dari rumah ketua DKM, Sdr Sarno, yang jaraknya terhitung sangat dekat dengan masjid, yang hanya 20 meter. Lahan Masjid Baitul Muttaqin memiliki sertifikat resmi
4
Pendapat tentang kasus tolikara
Pendapat kami tentang kasus ini adalah menurut analisa kami juga, ini merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Pasalnya, ini melibatkan kegiatan spiritual umat beragama dan mengganggu bahkan seakan-akan melarang untuk melakukan kegiatan keagamaan. Hal ini jelas bertentangan dengan: UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya......” UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menrut agamanya dan kepercayaannya itu.” Didalam UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa kita dilarang untuk mengusik, memaksa, atau mengganggu seseorang dalam hal agama. Jadi, kasus Tolikara ini bisa menjadi bukti bahwa kurangnya toleransi terhadap umat beragama di negeri kita ini.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.