Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pertolongan Pertama
2
Tujuan Instruksional Setelah mempelajari bab ini para peserta pelatihan diharapkan mampu: Menjelaskan yang dimaksud dengan Pertolongan Pertama, tujuan serta Pelaku Pertolongan Pertama. Memahami Dasar Hukum yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama.
3
Menyebutkan 9 kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama.
Menyebutkan 7 kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama. Mengetahui 6 macam Alat Perlindungan Diri.
4
Pengertian Pertolongan pertama
Pertolongan Pertama adalah: Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera atau kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
5
Medis dasar adalah tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dimiliki oleh awam atau awam terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
6
Tujuan pertolongan pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita 2. Mencegah cacat 3. Memberi rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
7
Para penolong : Orang awam
kelompok yang tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan PP atau hanya meniru apa yang pernah dilihat atau didengar Penolong pertama kualifikasi yang ingin dicapai oleh PMI Tenaga khusus terlatih kelompok yang dilatih secara khusus untuk mengatasi kedaruratan.
8
Hal-hal yang dilakukan oleh tenaga terlatih :
Menilai penderita Menstabilkan keadaan penderita Imobilisasi bila diperlukan Transportasi bila perlu Merujuk penderita
9
Transportasi Setelah diberikan PP, selanjutnya mungkin harus dilakukan transportasi ke fasilitas kesehatan. Panduan Umum: Apapun upaya yang anda lakukan untuk memberi pertolongan, jangan sampai keadaan korban menjadi lebih buruk
10
Pelaku Pertolongan Pertama adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan medis dasar.
11
Dasar Hukum Pasal 531 KUHAP tentang kelalaian dan tidak mengadakan dalam memberikan pertolongan Pasal322 KUHAP tentang kerahasiaan medis
12
Minta Ijin (persetujuan Tindakan Pertolongan)
Ijin yang dianggap diberikan, tersirat (Implied Consent) misal,korban tidak sadar/sekarat, di bawah umur Ijin yang dinyatakan (expressed consent) misal, korban sadar
13
PMI dapat menyelanggarakan PP maupun pendidikan PP, serta dapat mendirikan pos PP berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan R.I. no. 023 / Birhub / 1972
14
Kewajiban pelaku pertolongan pertama (I)
Menjaga keselamatan diri, tim, orang sekitar dan penderita Dapat menjangkau penderita Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam jiwa Meminta bantuan/rujukan Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
15
Kewajiban pelaku pertolongan pertama (II)
Membantu pelaku pertolongan yang lain Ikut menjaga kerahaisaan medis Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi
16
Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Jujur dan bertanggungjawab Berlaku profesional Kematangan emosi Kemampuan bersosialisasi Kemampuannya nyata terukur (bersertifikat) Kondisi fisik yang baik Mempunyai rasa bangga
17
Alat perlindungan diri (APD)
Sarung tangan lateks Kacamata pelindung Baju pelindung (celemek/apron) Masker penolong Masker RJP Helm
18
Prinsip utama dalam menghadapi darah dan cairan tubuh lainnya dari penderita adalah kita anggap bahwa darah dan cairan tubuh lainnya penderita adalah media penularan penyakit
19
Tindakan umum untuk menjaga diri
Pemakian APD tidak sepenuhnya melindungi penolong. Mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pertolongan dengan sabun sampai ke siku (perhatikan Kuku & Jari-jari) Membersihkan alat : mencuci dengan air, desinfeksi (dengan cairan pemutih) & sterilisasi (dengan proses pemanasan)
20
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.