Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DAN PERUNDANGAN DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA DAN PERKEMBANGANNYA MENURUT PANCASILA, UUD 1945 DAN PERUNDANGAN DI INDONESIA 1
2
PENDAHULUAN ATURAN TAMBAHAN UUD 1945 TAP MPR I/ MPR/ 2002
PASAL I AMANDEMEN KE 4 MPR DITUGASI UNTUK MENINJAU TERHADAP MATERI & STATUS HUKUM TAP MPRS/ MPR DARI UNTUK MENGAMBIL PUTUSAN PADA ST MPR 2003. PASAL II AMANDEMEN KE 4 DENGAN DITETAPKANNYA PERUBAHAN UUD INI, UUD NRI TAHUN 1945 TERDIRI ATAS PEMBUKAAN DAN PASAL-PASAL. TAP MPR I/ MPR/ 2002 PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI - TUGAS : MELAKUKAN PENGKAJIAN SECARA KOMPREHENSIF TENTANG PERUBAHAN UUD 1945. - SUSDUK : KEWENANGAN DAN ANGGOTA KOMISI DILAPORKAN PALING LAMBAT PADA ST MPR 2003. 2
3
BANGSA INDONESIA YG DULUNYA DIKENAL RAMAH TAMAH, RUKUN, GOTONG ROYONG, SALING MENG-HORMATI, & BERSATU PADU DLM SEMBOYAN BHINNEKA TUNGGAL IKA NAMPAKNYA TELAH MERUBAH WAJAH-NYA JADI BANGSA YG MENAMPILKAN KEKERASAN, LANGGAR HAM DAN MERENDAHKAN PERADABAN. HAL DEMIKIAN TDK BOLEH BERLANJUT, HARUS DICEGAH & DIKEMBALIKAN HARKAT MARTABATNYA SBG BANGSA YG BESAR & BERBUDAYA TINGGI. HAK ASASI MANUSIA ADALAH SEPERANGKAT HAK YG MELEKAT PADA HAKEKAT & KEBERADAAN MANUSIA SBG MAKHLUK TUHAN YME & MERUPAKAN ANUGERAH-NYA YG WAJIB DIHORMATI, DIJUNJUNG TINGGI & DILINDUNGI OLEH NEGARA, PEMERINTAH DAN SETIAP ORANG DEMI KEHORMATAN SERTA PERLINDUNGAN HARKAT & MARTABAT MANUSIA. 3
4
HAM DLM PERSPEKTIF UNIVERSAL & REGIONAL
MERUPAKAN ISU GLOBAL - DEMOKRASI - LINGKUNGAN HIDUP - HAM - TERORISME HAM MERUPAKAN TERJEMAHAN DARI “HUMAN RIGHT” (HAK MANUSIA) = MENSEN RECHTEN MUNGKIN KATA ASASI DIAMBIL DARI “LEGES FUNDA MENTALIS” (HUKUM DASAR) DASAR = ASASI ----> YANG DASAR = YANG ASASI GRON RECHTEN (BLD) = GRUNDRECHTE (JERMAN) = BASIC RIGHT (INGGRIS). BPUPKI DAN PPKI PADA SAAT MENYUSUN UUD 1945 MEMBICARAKAN TENTANG HAK DASAR, PBB 1948 BERBICARA HAK MANUSIA. 4
5
DALAM MENJALANKAN HAK DAN KEBEBASANNYA SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK :
HUMAN RIGHT : PERLINDUNGAN TERHADAP SESEORANG DARI PENINDASAN OLEH NEGARA ATAU BUKAN NEGARA. BASIC RIGHT : PERLINDUNGAN SESEORANG WARGA NEGARA/ PENDUDUK DARI PENINDASAN NEGARA. UNTUK MENEGAKKAN DAN MELINDUNGI HAM SESUAI DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM YANG DEMOKRATIS, MAKA PELAKSANAAN HAM DIJAMIN, DIATUR DAN DITUANGKAN DALAM PERATURAN UU. DALAM MENJALANKAN HAK DAN KEBEBASANNYA SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK : - KEPADA PEMBATASAN YANG DITETAPKAN OLEH UU - DENGAN MAKSUD UNTUK MENJAMIN PENGAKUAN DAN KEBEBASAN ORANG LAIN DAN NILAI-2 AGAMA, KAMTIBUM DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS. 5
6
HAM DLM PERSPEKTIF UNIVERSAL & REGIONAL
PERANG DUNIA I & II RUNTUHNYA HARKAT & MARTABAT. PBB MEMBENTUK KOMISI HAM, DIPIMPIN FRANKLIN DELANO ROOSEVELT, 10 DESEMBER 1948. DECLARATION OF INDEPENDENCE (A.S ) “ …………. BAHWA MANUSIA DIKARUNIAI OLEH SANG PENCIPTA DENGAN HAK-2 UNTUK ………… BAHWA MENJAMIN HAK-HAK INI DIPERLUKAN PEMERINTAHAN YANG DIBENTUK DIKALANGAN MANUSIA ……….” PRES JOHN F.KENEDY PADA PIDATO PELANTIKAN : …….. BAHWA HAM BUKAN DATANG DARI TERBENTUKNYA NEGARA, MELAINKAN DARI TANGAN TUHAN. BAGAIMANA GEORGE W. BUSH/ U.S 7
7
IDENTITAS SINGAPURA ‘SINGAPORE WHITE PAPER ON SHARED VALUES”.
KEPENTINGAN NEG KOMUNITAS KEPENTINGAN MASYARAKAT PRIBADI KELUARGA SBG KESATUAN DASAR MASYARAKAT DUKUNGAN KOMUNITAS & MENGHORMATI INDIVIDU MENGEDEPANKAN KONSENSUS BUKAN KONFLIK KEHARMONISAN RASIAL & RELIGIUS 8
8
HAM MENURUT PANCASILA & UUD 1945
KEHIDUPAN YG SELARAS, SERASI & SEIMBANG BER- TUMPU PADA NILAI BUDAYA NUSANTARA. PANCASILA MERUPAKAN HASIL KOMPROMI BANGSA INDONESIA YG MAJEMUK, GUNA MENGGALANG & MENJAMIN PERSATUAN BANGSA & KEUTUHAN WILAYAH MENUJU CITA-CITA BERSAMA. INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM BUKAN ATAS KEKUASAAN BELAKA (PANCASILA SBG SUMBER HUKUM, UUD 1945 SBG KONSTITUSI) INDONESIA ADALAH NEGARA DEMOKRASI. 9
9
TUGAS NEGARA HAM & KEBEBASAN DASAR MANUSIA TERDIRI DARI 10 BAGIAN :
MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA & SELURUHTUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA HAM & KEBEBASAN DASAR MANUSIA TERDIRI DARI 10 BAGIAN : HAK UNTUK HIDUP HAK UNTUK BERKELUARGA & MELANJUTKAN KETURUNAN HAK UNTUK MENGEMBANGKAN DIRI HAK UNTUK MEMPEROLEH RASA KEADILAN HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI HAK ATAS RASA AMAN HAK ATAS KESEJAHTERAAN HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN HAK WANITA HAK ANAK 10
10
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
SETIAP ORANG YG BERADA DI WIL RI WAJIB PATUH PADA ATURAN. SETIAP WARGA NEGARA WAJIB IKUT DALAM PEM- BELAAN NEGARA SETIAP ORANG WAJIB MENGHORMATI HAM YANG LAIN SETIAP HAM SESEORANG MENIMBULKAN KEWAJIBAN DASAR & TANGGUNG JAWAB UNTUK MENGHORMATI HAM ORANG LAIN SECARA TIMBAL BALIK. DLM MENJALANKAN HAK & KEBEBASANNYA, SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK KEPADA PEMBATASAN YG DITETAPKAN OLEH UNDANG-UNDANG. TERJADINYA PELANGGARAN HAM : LEGISLATIVE VIOLANCE VIOLANCE BY ACTION VIOLANCE BY OMISSION 11
11
JAK DONELLY (1990) : LANDASAN HAM :
HAM ITU MELEKAT PADA KODRAT MANUSIA ITU SENDIRI LANDASAN HAM : KODRAT MANUSIA TUHAN CIPTAKAN MANUSIA YANG MENGHENDAKI CAPAI DERAJAT KESEMPURNAAN 12
12
D.F SCHELTEN BUKU MEN EN MENSENRECHTEN
MEN (HAK ASASI) MANUSIA LAHIR SUMBERNYA TUHAN REGULER OF HUMAN RIGHT GRONRECHTEN (HAK DASAR) WARGA NEGARA SUMBERNYA NEGARA GUARDIAN OF HUMAN RIGHT SECARA OBYEKTIF HAM DAN HAK DASAR MANUSIA DIANGGAP SAMA WALAUPUN TIDAK SERUPA 13
13
NAMUN INGAT TEORI KONTRAK SOSIAL RAKYAT DLM MEMBENTUK SUATU NEGARA
HAM / HAK DASAR MANUSIA DIATUR DLM UUD, UU DST MENJUNJUNG TINGGI & MENGHORMATI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA CIPTAAN TUHAN NAMUN INGAT TEORI KONTRAK SOSIAL RAKYAT DLM MEMBENTUK SUATU NEGARA 14
14
HUKUM BERFUNGSI UNTUK :
- PENGENDALIAN SOSIAL (SOCIAL CONTROL) - PENYELESAIAN SENGKETA (DISPUTE SETTLEMENT) - REKAYASA SOSIAL (SOCIAL ENGINEERING) TUJUAN HUKUM : - KEPASTIAN HUKUM - KEADILAN - MANFAAT PASAL 28 J AYAT (2) UUD 1945 DALAM MENJALANKAN HAK & KEBEBASAN, SETIAP MASY. WAJIB TUNDUK PADA PEMBATASAN YANG DITETAPKAN DENGAN UU. UNTUK JAMIN PENGAKUAN & PENGHORMATAN ATAS HAK DAN KEBEBASAN ORANG LAIN. 15
15
PELANGGARAN HAM BERAT KEJAHATAN GENOSIDA”, ADALAH SETIAP PERBUATAN YG DILAKUKAN DGN MAKSUD UTK MENGHANCURKAN ATAU MEMUSNAHKAN SELURUH ATAU SEBAGIAN KELOMPOK BANGSA, RAS KELOMPOK ETNIS, KELOMPOK AGAMA, DNG CARA : MEMBUNUH ANGGOTA KELOMPOK MENGAKIBATKAN PENDERITAAN FISIK DAN MENTAL YG BERAT MENCIPTAKAN KONDISI KEHIDUPAN YG BERAKIBAT KEMUSNAHAN MENCEGAH KELAHIRAN MEMINDAHKAN SECARA PAKSA 16
16
“ KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN “
17 “ KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN “ SERANGAN MELUAS/SISTEMATIK YG DI KETAHUINYA BAHWA SERANGAN TERSEBUT DITUJUKAN SCR LANGSUNG THD PENDD SIPIL, BERUPA : PEMBUNUHAN PEMUSNAHAN PERBUDAKAN PENGUSIRAN / PEMINDAHAN PAKSA MEMINDAHKAN SECARA PAKSA PERAMPASAN KEMERDEKAAN / KEBEBASAN FISIK PENYIKSAAN PERKOSAAN, PERBUDAKAN SEKSUAL, PELACURAN SCR PAKSA, ATAU BENTUK-BENTUK KEKERASAN SEKSUAL LAIN YG SETARA PENGANIAYAAN PENGHILANGAN ORANG SCR PAKSA KEJAHATAN APARTHEID 17
17
KOMNAS HAM TUJUAN : MENGEMBANGKAN KONDISI YG KONDUSIF BAGI PELAKSANAAN HAM SESUAI PANCASILA, UUD 1945, PIAGAM PBB DAN DU HAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAM GUNA : BERKEMBANGNYA PRIBADI MANUSIA INDONESIA SEUTUHNYA KEMAMPUANNYA BERPARTISIPASI DLM BERBAGAI KEHIDUPAN 18
18
FUNGSI : UNTUK MENCAPAI TUJUANNYA KOMNAS HAK LAKSANAKAN FUNGSI :
PENGKAJIAN, PENELITIAN, PENYULUHAN, PEMANTAUAN & MEDIASI TTG HAM. PEMANTAUAN, TUGAS & WEWENANG : PENGAMATAN PELAKSANAAN & HAM BUAT LAPORAN. LIDIK & RIKSA TERHADAP PERISTIWA DI MASY. BERDASARKAN SIFAT & YG DIDUGA TERDAPAT GAR HAM. PEMANGGILAN UTK DPT KAT TERHADAP PENGADUAN/ KORBAN, PIHAK YANG DIADUKAN. PEMANGGILAN SAKSI TINJAUAN TEMPAT KEJADIAN PANGGIL PIHAK TERKAIT BERI PENDAPAT BERDASARKAN BERSETUJUAN KANTOR PENGADILAN THD PERKAM YG DLM PROSES PERADILAN. 19
19
HAK ASASI MENURUT KUHAP
HAK BAGI TERSANGKA DAN TERDAKWA. PENEGAKAN HUKUM (PIDANA) PADA DASARNYA ADALAH SUATU PERAMPASAN SEBAGIAN HAM OLEH APARAT YG BERWENANG DALAM RANGKA MELINDUNGI ATAU MENEGAKKAN KEPENTINGAN UMUM ASAS BAGI HAK TERSANGKA / TERDAKWA ASAS BAGI HAK TERSANGKA / PERLAKUAN YANG SAMA SETIAP ORANG DIMUKA HUKUM TANGKAP, TAHAN, GELEDAH DAN SITA ATAS PERINTAH TERTULIS ASAS PRADUGA TAK BERSALAH GANTI RUGI DAN REHABILITASI PENGADILAN CEPAT, MUDAH, MURAH, JUJUR DAN TAK MEMIHAK MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM MEMBERITAHUKAN HAK SEJAK DI TANGKAP/ DITAHAN TERDAKWA HARUS HADIR DLM PEMERIKSAAN DI PENGADILAN 20
20
LAMANYA PENAHANAN : PENYIDIK : 20 HARI ,
DAPAT DIPERPANJANG 40 HARI ( 2 X 20 HARI ) PENUNTUT UMUM : 20 HARI, DAPAT DIPERPANJANG 30 HARI HAKIM PN : 30 HARI, DAPAT DIPERPANJANG 60 HARI 21
21
PERLINDUNGAN HAK ASASI BAGI SAKSI DAN ATAU KORBAN
DAPAT MENGUNDURKAN DIRI MEMBERIKAN KESAKSIAN TANPA KEHADIRAN TERSANGKA HAKIM BISA MENUNJUK JURU BAHASA BAGI YG TIDAK FAHAM BAHASA INDONESIA ATAU BISU / TULI / BISU TULI 22
22
PRA PERADILAN SBG KONTROL TERHADAP PENEGAK HUKUM
TINDAKAN PENEGAK HUKUM YG DIANGGAP MERUGIKAN TERSANGKA DAPAT DITUNTUT DI MUKA PENGADILAN/ PRAPERADILAN, AGAR JANGAN BERTINDAK SEWENANG- WENANG TERHADAP TERSANGKA/ TERDAKWA. SYARAT FORMAL : KELENGKAPAN ADMINISTRASI SYARAT MATERIIL : SYAH TIDAKNYA PENANGKAPAN, PEMAHAMAN, PENGHENTIAN PENYIDIKAN / PENUNTUTAN. GANTI RUGI YG PERKARANYA DIHENTIKAN PADA TAHAP PENYIDIKAN / PENUNTUTAN.
23
PASAL 28 I UUD 1945 Ayat (1) ……………, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut ………………... Sebelum Ketika sesudah UU No.26/ 2000 Rakyat hendaki gulang Ham berat * Lidik Komnas Ham * Sidik Jakgung * Pengadilan Ham Berat DPR lidik ad hoc Rekom sidik ad hoc Pres Pengadilan ad hoc KUHP
24
PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM 1
25
. HUKUM ADALAH NORMA ATAU KAIDAH YG TELAH
HUKUM ADALAH NORMA ATAU KAIDAH YG TELAH DILEGITIMASI OLEH LINGKUNGANNYA YG BERISI PERINTAH & LARANGAN, TERHADAP PELANGGARNYA DIJATUHI SANKSI. OLEH KARENA ITU DEMI TERJAMINNYA SUPREMASI HUKUM PERLU UPAYA PENEGAKANNYA. SUPREMASI HUKUM ADALAH KEADAAN ATAU KUALITAS HUKUM DLM KEDUDUKANNYA SBG POSISI YG PALING TINGGI & DIJADIKAN REFERENSI DLM PENYELESAIAN PERMASALAHAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA. 2
26
TUJUAN HUKUM - KEADILAN - KEMANFAATAN. FUNGSI HUKUM - KEPASTIAN
MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN MEMELIHARA KETERTIBAN MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUASAAN SWASTA YG BERLEBIHAN /TDK ADIL PENGINTEGRASIAN 3
27
NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
NEGARA, TERMASUK DIDALAMNYA PEMERINTAH DAN LEMBAGA NEGARA LAINNYA DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN APAPUN, HARUS DILANDASI OLEH HUKUM ATAU HARUS DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN SECARA HUKUM SEGALA WARGA NEGARA BERSAMAAN KEDUDUKANNYA DIDALAM HUKUM DAN PEMERINTAHAN, DAN WAJIB MENJUNJUNG HUKUM DAN PEMERINTAHAN ITU DENGAN TIDAK ADA KECUALINYA NEGARA MELINDUNGI HAM 4
28
KEJAHATAN DENGAN PENGARUH LINGSTRA KONVENSIONAL
5 KEJAHATAN DENGAN PENGARUH LINGSTRA KONVENSIONAL TERHADAP KEKAYAAN NEGARA TRANS NASIONAL BERIMPLIKASI KONTIJENSI PARADIGMA TERJADINYA KEJAHATAN/GAR KUM NIAT KESEMPATAN KEMAMPUAN PARADIGMA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PRE EMTIF PREVENTIF REPRESIVE REHABILITASI ANCAMAN FAKTUAL REPRESIF MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN MEMELIHARA KETERTIBAN MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUATAN PREVENTIF KERAWANAN ANCAMAN POTENSIAL PREEMTIF
29
SUBSTANSI PEMBANGUNAN HUKUM
MASALAH MENONJOL SISTEM PERADILAN YG KURANG INDEPENDEN DAN IMPARSIAL BELUM MEMADAINYA PERANGKAT HUKUM YG MENCERMINKAN KEADILAN SOSIAL INKONSISTENSI DLM PENEGAKAN HUKUM MASIH ADANYA INTERVENSI TERHADAP HUKUM LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT SUBSTANSI PEMBANGUNAN HUKUM MATERI HUKUM APARAT PENEGAK HUKUM BUDAYA HUKUM MASYARAKAT SARANA PRASARANA MENYELESAIKAN PERSENGKETAAN MEMELIHARA KETERTIBAN MENJAMIN EFISIENSI, KEHARMONISAN, DAN KESEIMBANGAN PERLINDUNGAN WARGA NEGARA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAH YANG BERLEBIHAN/ TIDAK ADIL PERLINDUNGAN KPD MASYARAKAT THD KEKUATAN 6
30
STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM (NONET & SELZNICK)
MATERI HUKUM STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM (NONET & SELZNICK) - ORTODOKS, MELAHIRKAN HUKUM YG REPRESIF. CIRI NEGARA DOMINAN - RESPONSIF, PENEKANANNYA HUKUM SBG LEGITIMASI KEINGINAN (NILAI/NORMA) YG HIDUP DLM MASYARAKAT. CIRI MASYARAKAT BERPERAN, NEGARA TIDAK DOMINAN KONDISI MATERI HUKUM, MASIH TERDAPAT : - KETINGGALAN, TIDAK BERPIHAK PD KEPENTINGAN MASYARAKAT, SEKTORAL, KONTRADIKTIF, TDK APLIKATIF - KOMITMEN DAN PROFESIONALISME LEGISLATOR - KELAYAKAN PROSES DAN UPAYA HUKUM APARAT PENEGAK HUKUM POLISI, JAKSA, HAKIM, LP, ADVOKAD INDEPENDEN KOMITMEN, MORAL DAN PROFESIONAL SISTEM PEMBINAAN SDM DAN OPERASIONAL KESEJAHTERAAN 7
31
SARANA PRASARANA HUKUM
TEMPAT KERJA DAN FASILITAS PERALATAN OPERASIONAL DUKUNGAN ANGGARAN PEMBINAAN DAN OPERASIONAL BUDAYA HUKUM ADA PADA SETIAP SUBYEK HUKUM (GIVEN) PERLU AKTUALISASI KESADARAN HUKUMNYA BUDAYA UPETI, KKN, BAHKAN PUTUSAN PERADILAN BISA DIJUAL BELIKAN, HUKUM BERFUNGSI SBG SARANG LABA-LABA BUDAYA MALU DAN KETELADANAN (MALU KEBAWAH, SEGAN KEATAS, SOLIDER KESAMPING) SISDIKNAS DALAM ARTI LUAS HUKUM YG RESPONSIF > INSPIRATIF DUKUNGAN PEMERINTAHAN DAN ELIT POLITIK HINDARI KEPENTINGAN SESAAT KOMITMEN DAN KEMAUAN KERAS BERPIHAK KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA 8
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.