Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MALPRAKTEK MEDIK sri rejeki
2
pendahuluan Issu malpraktek semakin meningkat
Masyarakat menuntut keadilan Semua orang dimata hukum sama termasuk dokter sri rejeki
3
Secara harfiah malpraktek adalah praktek buruk
Istilah Malpraktek Secara harfiah malpraktek adalah praktek buruk Pengertian umum malpraktek ialah “ professional misconduct or unreasonable lack of skill “ Istilah malpraktek secara sosiologis cocok dengan suasana rundungan duka atau kecewa yang membuahkan amarah pihak pasien atau keluarganya sri rejeki
4
MALPRACTICE Professional misconduct or unreasonable lack of skill.
Failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them. BLACK’S LAW DICTIONARY sri rejeki
5
MALPRAKTEK “Malpractice is professional misconduct on the part of a professional person, such as a physician, engineer, lawyer, accountant, dentist, veterinarian “ (Cughlin’s Dictionary of law ) Terjemahan bebas : MALPRAKTEK ADALAH PERILAKU YANG TERCELA DARI SEORANG PROFESIONAL SEPERTI DOKTER, INSINYUR, AHLI HUKU, AKUNTAN, DOKTER GIGI, DOKTER HEWAN sri rejeki
6
MEDICAL MALPRACTICE Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. (world medical association,1992) sri rejeki
7
Adakah yang salah? sri rejeki
8
YURIDICIAL MALPRACTICE
Klasifikasi malpraktek (berdasar hukum) CRIMINAL MALPRACTICE (malpraktek pidana) CIVIL MALPRACTICE (malpraktek perdata) ADMINISTRATIVE MALPRACTICE (malpraktek administrasi) sri rejeki
9
CRIMINAL MALPRACTICE Seseorang telah melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan delik pidana Perbuatan tsb merupakan perbuatan tercela Dilakukan dgn sikap batin yg salah (mens rea) yg berupa kesengajaan (intensional), kecerobohan (recklessness) atau kealpaan (negligence) sri rejeki
10
CIVIL MALPRACTICE Dapat dikategorikan sbg civil malractice apabila tenaga kesehatan melakukan wanprestasi Kategori civil malpractice antara lain Tidak melakukan apa yg menurut kesepakatan wajib dilakukan Melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan tetapi terlambat melakukan Melakukan apa yang menurut kesepakatan wajib dilakukan tetapi tidak sempurna Melakukan apa yang menurut kesepakatan tidak seharusnya dilakukan sri rejeki
11
ADMINISTRATIVE MALPRACTICE
Tenaga kesehatan telah melanggar hukum administrasi Melanggar peraturan yang diterbitkan pemerintah seperti ijin RS, ijin profesi, kewenangan profesi kesehatan sri rejeki
12
Tingkatan malpraktek Secara garis besar dapat dikelompokkan dari berat ringan tingkat malpraktek Error of judgment (kesalahan penilaian) Slight negligence (kelalaian ringan) Gross neligence (kelalaian berat) Intennntional wrongdoing atau criminal intent (tindakan dengan sengaja yang bernafas kriminal) sri rejeki
13
Malpractice negligence (WMA-1992)
Tindakan yang salah dalam pelaksanaan profesi medik disebut MALPRAKTEK MEDIK (medical malpractice) Malpractice negligence (WMA-1992) “ or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient” sri rejeki
14
Malpraktik kedokteran (malpraktek medis )
Pelanggaran atas kewajiban dokter atau dokter gigi untuk bertindak layak atau hati-hati pada keadaan tertentu, mengakibatkan cedera/kerugian yang telah dapat diperkirakan sebelumnya sri rejeki
15
LATAR BELAKANG
16
Human Error (James Reason, 1990)
Defenses Unsafe Acts ACCIDENT Preconditions Line Management Active & Latent Failures Decision makers Active failures Latent failures Latent failures SYSTEM ERRORS sri rejeki Latent failures
17
Resiko Medis sri rejeki
18
RISIKO MEDIS Rumah sakit (provider) bertanggung jawab secara hukum pada cedera yang diakibatkan oleh : Risiko yang ACCEPTABLE , tetapi tidak di informasikan dan disetujui pasien terlebih dahulu Risiko yang tidak ACCEPTABLE , yaitu yang FORESEEABLE dan PREVENTABLE / AVOIDABLE E.B.M. MENJADI ACUAN DALAM MENENTUKAN FORESEEABILITY, PREVENTABILITY / AVOIDABILITY, “THE ONLY WAY”, DLL sri rejeki
19
ADVERSE EVENTS SETIAP CEDERA YANG LEBIH DISEBABKAN OLEH MANAJEMEN MEDIS DARIPADA AKIBAT PENYAKITNYA SEBAGIAN DIANTARANYA PREVENTABLE, DISEBABKAN ERROR SEBAGIAN DIANTARANYA AKIBAT KELALAIAN MEDIS (BILA MEMENUHI KRITERIA HUKUM) sri rejeki
20
MEDICAL ERRORS PENYEBAB PREVENTABLE ADVERSE EVENTS
KEGAGALAN MELAKSANAKAN SUATU RENCANA TINDAKAN (error of execution; lapses dan slips) PENGGUNAAN RENCANA TINDAKAN YG SALAH UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU (error of planning; mistakes). Di dalam kedokteran, semua error dianggap serius karena dapat membahayakan pasien sri rejeki
21
Preventable adverse events
Errors TIDAK SEMUA ERRORS MENGAKIBATKAN ADVERSE EVENTS sri rejeki
22
MEDICAL ERROR sri rejeki
23
MEDICAL ERROR Medical error harus dibedakan dari medical negligence
Tidak semua error adalah negligence Error berkaitan dengan factual cause yang hanya dicerna oleh orang awam Negligence berkaitan dengan legal cause yang ditetapkan pengadilan Error didefinisikan sebagai kegagalam melaksanakan tindakan medik atau rencana salah dalam mencapai tujuan sri rejeki
24
MEDICAL ERRORS Dilihat dari kontribusinya
LATENT ERRORS Cenderung berada diluar kendali operator garis depan; seperti DESAIN BURUK, INSTALASI TAK TEPAT, PEMELIHARAAN BURUK, KESALAHAN KEPUTUSAN MANAJEMEN, STRUKTUR ORGANISASI YG BURUK ACTIVE ERROR Kesalahan pada tingkat operator garis depan sri rejeki
25
CONTOH LATENT ERROR 1 LATENT ERROR 2 PRECONDITIONS
Pembolehan dokter (DSp) bekerja di banyak rumah sakit LATENT ERROR 2 Tidak ada nya sistem jaga Dokter spesialis yang tegas di rumah sakit PRECONDITIONS Terdapat kasus kegawat daruratan, Dokter tidak bisa hadir atau sangat terlambat Ketiga keadaan tersebut (UNSAFE CONDITIONS) mendorong terjadinya ACTIVE ERROR (UNSAFE ACTS) sri rejeki
26
Patient safety PARADIGMA SAFETY diterapkan dalam interaksi komponen-komponen dalam sistem pelayanan kedokteran; Individu,peralatan, unit, prosedur, manajemen dll KENDALIKAN dengan MANAJEMEN RISIKO sri rejeki
27
PATIENT SAFETY PENGHINDARAN, PENCEGAHAN, PERBAIKAN TERJADINYA ADVERSE EVENTS FREEDOM FROM ACCIDENTAL INJURY sri rejeki
28
PANDANGAN TENTANG MALPRAKTIK
sri rejeki
29
PERSEPSI SALAH MENGENAI MALPRAKTEK
30
MODUS OPERANDI Panggilan dari pengacara /LSM dengan ancaman gugatan & publikasi Gugatan perdata Laporan ke polisi Publikasi media cetak - pemberitaan - artikel Pemberitaan media elektronik - dialog interaktif - fitur kriminal
31
PROFESIONALISME Kontrak sosial antara etika profesi dan masyarakat
Masyarakat memberikan - self credentialing - self licensing Profesi memberikan - high standard of competence - moral responsibility
32
Fokus professionalisme
Tidak melakukan Tindakan medis Berdasarkan PERTIMBANGAN FINANSIAL (BUKAN HARUS GRATIS ....)
33
PEMAHAMAN AWAM MALPRAKTIK DISAMAKAN DENGAN:
Kegagalan medik (ADVERSE EVENTS) Pasien masuk rumah sakit dalam keadaan “SEGAR”, pulang dalam keadaan CEDERA atau MENINGGAL Pasien TIDAK PUAS atas LAYANAN sri rejeki
34
KOMUNIKASI YANG AMBIGIUS
PERBEDAAN PERSEPSI Pasien salah paham mengenai: 1. Hakekat hubungan terapetik. 2. Hakekat (fungsi) dari tindakan medik. 3. Penyebab timbulnya adverse out come. Kesalahfahaman sering dipicu oleh pernyataan sejawat. KOMUNIKASI YANG AMBIGIUS Informasi tidak jelas atau memiliki berbagai macam arti sehingga pasien keliru mengartikannya. GAYA INDIVIDUAL Perawat/tenaga kesehatan arogan, ketus atau malas memberikan informasi. Pasien tergolong temperamental (chronic complainer).
35
MENGAPA PASIEN MERASA YAKIN
Bahwa Rumah Sakit / Perawat BERSALAH? Pasien merasa tidak menerima informasi yang dapat dimengerti atau diterima. 1 Pasien yakin tindakan medik tidak sesuai standar (dengan atau tanpa fakta yang sebenarnya). 2 Pasien merasa tidak ditangani dengan konsiderasi, rasa simpati atau rasa hormat. 3 Pasien memperoleh informasi, tetapi merasa tidak lengkap atau tidak sebagaimana diharapkan. 4 5 Pasien merasa dipulangkan sebelum benar-benar sembuh tanpa penjelasan atau tanpa follow up. 6 Pasien tergolong sebagai chronic complainers. (Dickens, 2000)
36
KEGAGALAN MEDIK dapat sebagai akibat dari :
Perjalanan penyakit alami Mishap (Tidak ada kelalaian) Risiko yang akseptabel dan telah diinformasikan dan disetujui RISIKO YG UNFORESEEABLE Culpa : Kelalaian medik foreseeable and avoidable risks Dolus : Kesengajaan sri rejeki
37
SIAPA PELAKU MALPRAKTIK ?
Semua profesional punya peluang menjadi pelaku : PROFESIONAL HUKUM (MAFIA PERADILAN) PROFESI PERBANKAN (KASUS BLBI) PROFESI AKUNTANSI PROFESI MEDIS (TERMASUK PERAWAT, BIDAN, APOTEKER, dll) sri rejeki
38
MALPRAKTEK INTENTIONAL NEGLIGENCE LACK OF SKILL
PROFESSIONAL MISCONDUCTS NEGLIGENCE MALFEASANCE, MISFEASANCE, NONFEASANCE LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI DI LUAR KOMPETENSI sri rejeki
39
MISCONDUCT FRAUD, MISREPRESENTASI PENAHANAN PASIEN
BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL, EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL KETERANGAN PALSU PRAKTEK TANPA IJIN sri rejeki
40
LACK OF SKILL Kompetensi kurang atau di luar kompetensi / kewenangan
Sering menjadi penyebab Error Sering dikaitkan dengan kompetensi institusi Kadang dapat dibenarkan pada situasi kondisi lokal tertentu sri rejeki
41
DUGAAN MALPRAKTEK adalah karena terjadinya suatu peristiwa yang hasilnya bersifat negatif, setelah suatu tindakan medik dilakukan ternyata keadaan pasien bahkan menjadi bertambah buruk, kesakitan,lumpuh, koma, ataupun meninggal sri rejeki
42
Data di RM sebagai bukti tulis
Dalam suatu tuntutan dugaan malpraktek medik, penggugat harus mengajukan bukti-bukti adanya hubungan kausal antara tindakan dan akibat yang timbul Data di RM sebagai bukti tulis Apabila dokter telah melaksanakan kewajiban dengan baik sesuai SPO dapat terlindungi dari masalah hukum sri rejeki
43
kelalaian sri rejeki
44
KELALAIAN Berdasarkan hukum perdata melakukan malpraktek karena
Melakukan wanprestasi (psl KUH Perdata) Melakukan perbuatan melanggar hukum (psl 1365 KUH Perdata) Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian (psl 1366 KUH Perdata) melalaikan pekerjaan sebagai penanggung jawab (psl 1367 KUH Perdata) sri rejeki
45
KELALAIAN MEDIK sri rejeki
46
KELALAIAN MEDIK Jenis Malpraktek tersering Bukan kesengajaan
Tidak melakukan yang seharusnya dilakukan , Melakukan yang seharusnya tidak dilakukan oleh orang orang yang sekualifikasi pada situasi dan kondisi yang identik sri rejeki
47
Terdapat 2 macam kesalahan
Kelalaian/kesalahan Terdapat 2 macam kesalahan Suatu tindakan sengaja yang dilarang undang undang. Perbuatan ini menurut hukum termasuk golongan “Dolus” karena ada kesengajaan Kelalaian didalamliteratur disebut “delicta ommissionis” atau melanggar suatu peraturan pidana karena tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan shg merugikan pasien sri rejeki
48
KELALAIAN MEDIK Kelalaian medik secara kumulatif harus terbukti terhadap unsur “4 D” Doktrin kelalaian medik /medical negligence mempersyaratkan adanya 4 D 1. duty (kewajiban dokter) 2. deriliction of duty (pelanggaran kewajiban) 3. damage (kerugian) 4. direct cause (sebab langsung) sri rejeki
49
KESALAHAN sri rejeki
50
KESALAHAN Ciri kesalahan
Akibat itu sebenarnya dapat dibayangkan sebelumnya Akibat itu sebenarnya dapat dicegah atau dihindarkan Sehingga timbulnya akibat tsb dapat dipersalahkan sri rejeki
51
Istilah SALAH dapat dibedakan
Dengan sadar (sengaja ) berbuat salah Secara tidak sadar (tidak sengaja, tidak tahu) telah berbuat kekeliruan Karena kelalaian (negligence) yang disebabkan karena terdapat unsur kurang teliti, kurang hati-hati, sembarangan yang dapat dipersalahkan kepadanya Didalam hukum kedokteran dikenal satu macam Error yaitu “keliru dalam penilaian” (error of judgment) sri rejeki
52
Tolok ukur kesalahan (Culpa, schuld)
Kesalahan kasar (culpa lata, mayor guilt) Kesalahan ringan (culpa levis, minor guilt) sri rejeki
53
Kesalahan Tuntutan Ikut sertakan Keluarga pasien
Informasi Mengurangi dokumen Resiko Tuntutan catatan medik Ketrampilan Sopan santun sri rejeki
54
Bukan kesalahan medis Tingkat penyakit yang sudah berat (terlambat dibawa ke RS/dokter) Reaksi berlebihan dari tubuh pasien yg tdk dpt diperhitungkan sebelumnya Keadaan dari dalam diri pasien yg tdk dpt diketahui sebelumnya oleh dokter Pasien tdk terus terang atau kurang menceriterakan seluruh apa yg dirasakan olehnya shg diagnosa dan terapi yg diberikan meleset Pasien tdk menceriterakan bhw pasien memakai obat2 herbal yg ternyata sifatnya keras Pasien tdk menuruti apa yg dinasehati oleh dokter sri rejeki
55
WANPRESTASI Tidak melakukan apa yg disanggupi akan dilakukan
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan sri rejeki
56
Terjadi pelanggaran kewajiban
Kriteria untuk menilai dan membuktikan adanya pelanggaran perjanjian terapeutik Pelayanan yang dilakukan tenaga kesehatan tidak cukup layak dan tidak profesional Terjadi pelanggaran kewajiban Pelanggaran tsb merupakan penyebab cedera atau kerugian terhadap pasien sri rejeki
57
PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK
IMPLIKASI HUKUM-ETIK PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK sri rejeki
58
TUNTUTAN PERDATA (Ganti rugi)
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PASAL 1365 – 1367 KUH PERDATA KELALAIAN PASAL 1366 KUH PERDATA WANPRESTASI PERJANJIAN sri rejeki
59
TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA
Tenaga Profesional Konsultan yang bekerja sendiri bertanggung jawab sendiri Tenaga profesional scholar (misalnya Karyawan Rumah Sakit) dapat mengalihkan tanggung jawabnya (SEBAGIAN atau SELURUHNYA) kepada atasan, dengan merujuk HBL RS. sri rejeki
60
PASAL 1367 KUH PERDATA Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatannya, melainkan juga atas perbuatan orang lain yang menjadi tanggungannya dan barang yang berada dalam pengawasannya. RESPONDEAT SUPERIOR sri rejeki
61
ANCAMAN PERDATA PERMINTAAN GANTI RUGI ATAS DASAR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM, KELALAIAN ATAU WANPRESTASI PERMINTAAN AGAR MEMINTA MAAF DI MEDIA MASSA PERMINTAAN AGAR ATASANNYA MEMECATNYA DARI RUMAH SAKIT DLL sri rejeki
62
TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP
KETERANGAN PALSU : KUHP ABORSI ILEGAL : KUHP PENIPUAN : 382 BIS KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS: KUHP sri rejeki
63
ANCAMAN PIDANA DIATUR DALAM KUHP, SEBAGAIMANA DIURAIKAN TERDAHULU
Terutama kelalaian DIATUR DALAM UU PRAKTIK KEDOKTERAN: Berpraktek medis tanpa S.I.P. T.M. sri rejeki
64
PENYELESAIANNYA TUNTUTAN PIDANA: TUNTUTAN PERDATA:
Melalui proses penyidikan, penuntutan, pengadilan dan eksekusi TUNTUTAN PERDATA: Melalui proses PENGADILAN Diluar PENGADILAN (A.D.R.) NEGOSIASI, MEDIASI, ARBITRASI, DLL sri rejeki
65
TERIMA KASIH sri rejeki
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.