Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan."— Transcript presentasi:

1 Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan bawahan.  maka haluan pengadilan untuk membatasi tanggung jawab rumah sakit dilandaskan atas kepentingan umum.

2 RUMAH SAKIT  merupakan institusi yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat keberadaannya sangat diperlukan oleh masyarakat yang sedang menderita sakit rumah sakit menjadi satu mata rantai system pelayanan kesehatan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif  mengandung kompleksitas penanganan (manajemen) lumayan tinggi

3 Di Belanda , menurut Maeijer (1971)
Rumah sakit merupakan badan usaha yang mempunyai ciri tersendiri; usahanya tertuju pada pemeriksaan medis dan perawatan medis pasien yang masuk rumah sakit. Rumah sakit bukan merupakan badan usaha dalam arti perusahaan yang bertujuan mencari untung atau keuntungan di bidang harta kekayaan.

4 MUTU ETIK SAFE- TY EBM Isu makro rumah sakit :
SAFE- TY “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of quality management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004) Safety hadir sendiri/explisit, tetap terkait dgn Mutu Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed. EBM

5 PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT
Rumah sakit menjadi suatu lembaga yang berperan sebagai organisasi yang merupakan pusat pelayanan kesehatan atau unit pelayanan kesehatan. Menurut undang undang rumah sakit adalah tempat pengobatan dan perawatan orang sakit yang ada di dalam pengawasan seorang dokter yang mendapat ijin untuk menjalankan praktek. (PP No. 27 tahun 1953)

6 FUNGSI RUMAH SAKIT Rumah sakit berfungsi untuk mempertemukan 2 (dua) tugas yang prinsipiil yang membedakan dengan organ lain yang memproduksi jasa. Rumah Sakit merupakan organ yang mempertemukan tugas yang didasari oleh dalil-dalil etik medik  karena sebagai tempat bekerjanya para profesional penyandang lafal sumpah medik dalam melakukan tugasnya - Dari segi hukum rumah sakit sebagai organ yang bergerak dalam hubungan hukum dalam masyarakat yang diikat oleh norma hukum dan norma etik masyarakat

7 Badan Hukum dapat digolongkan dalam
2 (dua) kelompok besar yaitu : 1. badan hukum publik 2. badan hukum perdata

8 RUMAH SAKIT BERDASARKAN KEPEMILIKAN
RS. Pemerintah (baik milik DEPKES maupun milik PEMDA) RS. milik TNI-POLRI RS . milik BUMN RS. milik Swasta

9 RUMAH SAKIT BERDASARKAN MUTU PELAYANAN
RS. Kelas D : hanya menyediakan minimum pelayanan medik dasar. RS. Kelas C : rumah sakit yang dilayani oleh empat spesialis dasar dan tiga spesialis penunjang (dokter spesialis radiology, dokter spesialis patologi klinik, dokter spesialis anestesi) RS. Kelas B : rumah sakit dengan pelayanan spesialistik, lengkap dan sub spesialistik terbatas RS Kelas B dibagi menjadi RS kelas B pendidikan RS. Kelas B non-pendidikan RS. Kelas A adalah rumah sakit pusat rujukan dengan kemampuan pelayanan spesialistik dan sub spesialistik luas.

10 SURAT EDARAN DIRJEN YANMED NO. YM.02.04.3.5.2504
PEDOMAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN, DOKTER DAN RUMAH SAKIT


Download ppt "Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google