Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH II)
Dr. Zulkarnein Koto, S.H., M.Hum. 2015
2
KONSEP HUKUM DAN METODOLOGINYA
4
KARYA PROFESI HUKUM DAN KARYA ILMIAH HUKUM
Adalah suatu karya/laporan yg penelitiannya dilakukan dlm bentuk riset hukum (legal research) yg sangat teknis. Dalam analisisnya tdk menggunakan teori/konsep/perspektif hukum. Contoh: Legal Memorandum, Studi Kasus dan karya-karya lain yg dibuat oleh para praktisi hukum. 2. Karya Ilmiah Hukum Adalah karya/laporan yg penelitiannya dilakukan melalui proses ilmiah yg ketat dan dalam analisisnya menggunakan teori/konsep/perspektif hukum, dll. Contoh: Skripsi, Tesis, Disertasi dan artikel-artikel ilmiah lainnya.
5
TUJUAN PENULISAN HUKUM
1. Melakukan penelitian hukum yg relevan dgn masalah hukum (topik) yg dipilih dan ditetapkan. 2. Mengembangkan kemampuan memperoleh bahan-bahan hukum dan/atau informasi tentang masalah hukum serta menumbuhkembangkan kemampuan dalam memecahkan masalah hukum tersebut. 3. Menyusun dan menulis suatu karya baik bersifat profesi atau ilmiah dalam bidang hukum.
6
MATERI PENULISAN HUKUM
Permasalahan yg diangkat menjadi topik penulisan hukum dikembangkan dari bidang ilmu hukum dan bidang ilmu yg terkait. Materi karya ilmiah didasarkan atas dasar bahan hukum dan atau informasi yg berasal dari kasus-kasus, studi kepustakaan, dan penelitian lapangan.
7
KARYA PROFESI HUKUM 1. LEGAL MEMORANDUM (Memorandum Hukum) Adalah penulisan hukum yg khusus disusun dlm bentuk pendapat hukum (legal opinion) yg berisikan nasihat atau rekomendasi hukum (legal advice) dan pemecahan masalah hukum (problem solving) yg dapat dipertanggungjawabkan. 2. CASE STUDI (STUDI KASUS) Adalah suatu karya tulis profesi utk menyusun tanggapan thd suatu putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap.
8
KARYA ILMIAH HUKUM 1. SKRIPSI Adalah karya tulis ilmiah, berupa paparan tulisan hasil penelitian yg membahas suatu masalah dalam bidang ilmu hukum utk mencari pemecahan masalahnya dengan menggunakan teori-teori, asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yg berlaku. 2. TESIS Adalah suatu karya tulis ilmiah berupa uraian (penelitian) yg membahas permasalahan tertentu dlm ilmu hukum dgn menggunakan kaidah-kaidah hukum, dgn tujuan mencari pemecahan masalahnya. Tesis bertujuan memperdalam atau mengembangkan teori, hasilnya biasanya merupakan pendalaman atau peneguhan teori yg telah ada sebelumnya. 3. DISERTASI Adalah suatu karya ilmiah membahas persoalan tertentu di bidang hukum yg disusun berdasarkan metodologi tertentu dan diuji secara keilmuan dlm forum ilmiah. Pokok kajian Disertasi lebih kepada hasil yg bisa berupa meneguhkan teori, memperbaiki/memperbaharui teori atau menemukan teori baru.
9
SISTEMATIKA USULAN PENELITIAN TESIS
A. LATAR BELAKANG PENELITIAN B. RUMUSAN MASALAH C. TUJUAN PENELITIAN D. KEGUNAAN PENELITIAN E. KERANGKA PEMIKIRAN F. METODE PENELITIAN G. KEASLIAN PENELITIAN H. RENCANA SISTEMATIKA PENULISAN I. DAFTAR BACAAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.