Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIrwan Kurniawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Mata Kuliah : Jurnalistik 1 Undang-undang tentang Kewartawanan
Topik ke-14: Undang-undang tentang Kewartawanan abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
2
Tujuan Instruksional Umum
Selesai perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu memahami ketentuan dalam UU tentang kewartawanan Tujuan Instruksional Khusus Mampu menerapkan UU tentang pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistik. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
3
Undang-Undang No. 40/1999 Tentang Pers
Undang-Undang No. 40/1999 berisi 10 bab dan 20 pasal, disahkan oleh Presiden RI, Prof BJ Habibie, tanggal 23 September 1999, UU ini merupakan pengganti dari UU No. 21 tahun 1982 jo UU No 11 tahun 1966 yang diubah dengan UU No 4 tahun 1967. UU No. 21 tahun 1982 praktis tidak lagi dilaksanakan sejak Prof BJ Habibie menjadi Presiden, karena tidak ada lagi pers yang tunduk kepada UU tersebut. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
4
Pasal-pasal penting dalam UU No. 40/1999
Pasal 1 (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik: mencari – memperoleh – memiliki – menyimpan – mengola – menyampaikan informasi dalam bentuk: tulisan – suara – gambar – suara & gambar – data & grafik, melalui: media cetak – media elektronik – dan sebagainya Pasal 9: setiap orang (WNI) bisa mendirikan perusahaan pers, tapi harus berbentuk badan hukum Indinesia Pasal 3: Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab serta alamat percetakan. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
5
abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
Pasal 6: Pers berperan untuk: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujud supremasi hukum dan Ham, menghormati kebinekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
6
abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
Pelaksanaan tugas Jurnalis/wartawan: Pasal 1 (4): Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik Pasal 4: Wartawan mempunyai: hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi hak tolak Juga kemerdekaan pers dijamin, sehingga pers tidak dikenakan sensor dan pembreidelan Pasal 18 (1): Jika ada yang menghambat pelaksanaan tuga wartawan diancam hukuman dua tahun atau denda Rp 500 juta. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
7
abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
Rambu-rambu: Pasal 5: Pers wajib menghormati norma agama, rasa kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Wajib melayani hak jawab Wajib melayani hak koreksi Pasal 12: Pers dilarang memuat iklan yang; Berakibat merendahkan martabat suatu agama/mengganggu kerukunan umat beragama/ bertentangan dengan rasa kesusilaan maysarakat Minuman keras dan narkoba Peragaan wujud rokok atau penggunaan rokok Pasal 18: Pelanggaran Pasal 5 (1) dan (2) dan Pasal 13, pidana denda Rp 500 juta Pelanggaran Pasal 9 (2), dan Pasal 12, pidana denda Rp 100 juta. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
8
abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
Pengawasan terhadap wartawan Pasal 15: Dalam upaya pengembangan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers, dibentuk Dewan Pers yang independen. Keanggotaan Dewan Pers ditetapkan berdasarkan Kepres Pasal 17: Masyarakat dapat memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
9
abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
Referensi Kusumaningrat, Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik: Teori dan Praktek, Remaja Rosdakarya, Bandung, Jan 2005 UU No. 40/1999 tentang Pers. UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. abdurrahman/14jurnalistik-1/uieu'2007
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.