Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bentuk-bentuk putusnya hubungan perkawinan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bentuk-bentuk putusnya hubungan perkawinan"— Transcript presentasi:

1 Bentuk-bentuk putusnya hubungan perkawinan
Ila, bersumpah bahwa dia tidak akan mencampuri istri kalau dendanya belum terbalas

2 Dia tidak mentalak atau menceraikan istri, istri digantung tidak bertali.
Q.II (2) : 226 menentukan: a. Orang yang melakukan ila’, dia tidak akan mencampuri istri, hendaklah ia menunggu selama 4 bulan. b. Kalau suami ingin terus bergaul dengan istri nya , maka Tuhan akan mengampuninya.

3 (Bersambung ke) Q.S.2: 227 Kalau suami menegaskan dengan mrnjatuhkan talak, Tuhan maha mengetahui. Sesudah berlaku 4 bulan Suami harus memberi ketegasan. Denda Q.S.V (5) : 89 a. memberi makan 10 orang miskin’ b. memberi pakaian 10 orang miskin’ c. memerdekakan seorang budak , puasa 3 hari

4 Zhihar, Q. S. LVIII (58/al-Mujadilah): 3 dan 4.
Kafarah Q.S. LVIII: 3 dan 4’ Masa 4 bulan tenggang waktu dia harus rujuk. a. memrdekakan seorang budak. b. berpuasa 2 bulan berturut-turut’ c. memberi makan 60 orang miskin.


Download ppt "Bentuk-bentuk putusnya hubungan perkawinan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google