Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengertian dan Prinsip Koperasi"— Transcript presentasi:

1 Pengertian dan Prinsip Koperasi
Sri Setya Handayani Pengertian dan Prinsip Koperasi

2 Pengertian Koperasi Pengertian koperasi dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti bekerja sama. (Sitio dan Halomoan, 2001) Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti “kerja sama”, atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalam berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut “Ekonomic Cooperation” atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut “Cooperative Society”. (Sitio dan Tamba, 2001)

3 Pengertian Koperasi Menurut ILO
Dalam definisi ILO1 (International Labour Organization) , terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut: Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. 1 ILO, Cooperative Management and Administration, Tribune de Geneva, Geneva, Switzerland, 1975.

4 Pengertian Koperasi Menurut Chaniago Menurut Dooren
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001) P.J.V. Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Namun, Doreen masih tetap memberikan definisi koperasi dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001)

5 Pengertian Koperasi Menurut Hatta Menurut Munkner
Moh. Hatta sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” mendefinisikan koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001) Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivasi dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong. (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001)

6 Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

7 Prinsip Koperasi Prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya, prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain. Terdapat 7 pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yang paling sering dikutip. (Arifin dan Halomoan, 2001) NEXT

8 1. Prinsip Koperasi Hans H. Munkner
Keanggotaan bersifat sukarela Keanggotaan terbuka Pengembangan anggota Identitas sebagai pemilik dan pelanggan Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis Koperasi sebagai kumpulan orang g) Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi h) Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi i) Perkumpulan dengan sukarela j) Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan k) Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi l) Pendidikan anggota

9 2. Prinsip Koperasi Rochdale (Inggris, 1944)
a. Pengawasan secara demokratis b. Keanggotaan yang terbuka c. Bunga atas modal dibatasi d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai f. Barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip koperasi h. Netral terhadap politik dan agama

10 3. Prinsip Freidrich William Raiffeisen (Jerman, 1818-1888)
4. Prinsip Herman Schulze (Jerman, ) Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

11 5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance) (Wina, 1966)
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada. SHU dibagi 3 : sebagian untuk cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagaian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

12 6. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 12 Tahun 1967
Sifat keanggotaannya sukarela & terbuka untuk setiap warga negara Indonesia. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota. Adanya pembatasan bunga atas modal. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

13 6. Prinsip Koperasi Menurut UU No
6. Prinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka (mengandung arti bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas kesadaran sendiri). Pengelolaan dilakukan secara demokrasi (didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi). Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal (pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi). 5. Kemandirian (koperasi harus berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi). 6. Pendidikan perkoperasian (didasarkan akan pengetahuan yang memadai tentang manfaat berkoperasi). 7. Kerja sama antar koperasi (dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan & menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal).

14 Daftar Pustaka Sitio, Arifin., dan Halomoan Tamba Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.


Download ppt "Pengertian dan Prinsip Koperasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google