Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”"— Transcript presentasi:

1 “AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
KEBIJAKAN BAN-S/M AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU

2 I. Kerangka Filosofis

3 Bahwa diantara tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa [Aline IV, Pembukaan UUD 45]. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan (Pasal 31 ayat 1 perubahan ke -4 UUD 1945). Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

4 Pembaharuan sistem pendidikan meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan keagamaan dan pendidikan umum. Misi Pendidikan nasional antara lain: mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

5 Standar Isi Standar Proses Standar Kompetensi Lulusan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Standar Sarpras Standar Pengelolaan Standar Pembiayaan Standar Penilaian Pendidikan PENJAMINAN MUTU (8 SNP)

6 LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
Internal Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, Kemdikbud dan Kemenag Eksternal BAN-S/M

7 II. Landasan Yuridis

8 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945.
UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas . PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No. 32 Tahun tentang Perubahan atas PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendiknas No. 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Kepmendikbud No. 193/P/2012 tentang Perubahan atas Kepmendikbud No /P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi Madrasah.

9 III. Tugas, dan Fungsi BAP-S/M

10 TUGAS BAP-S/M (1) Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah dan masyarakat prndidikan pada umumnya. Merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran akreditasi. Menugaskan asesor untuk melakukan visitasi. Mengadakan pelatihan asesor sesuain dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.

11 TUGAS BAP-S/M (2) 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dan kepada Gubernur. 7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag dan LPMP. 8. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/ Kota, Kandepag dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. 9. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman mau pun media masa.

12 TUGAS BAP-S/M (3) 10. Mengelola sistem basis data akreditasi. 11. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. 12. Melaksanakan kesekretariatan BAP/SM. 13. Merumuskan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan dengan kerangka tugas pokok BAB-S/M. 14. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.

13 Kewajiban Anggota BAP/S-M
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik badan akreditasi sekolah /madrasah Memegang teguh kebenaran dan objektivitas Bertanggungjawab dan disiplin Menaati semua ketentuan dan peraturan yang berlaku

14 IV. Aspek-aspek Akreditasi yang Bermutu

15 A.Perangkat yang Bermutu
Instrumen Petunjuk Teknis Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Teknik Penskoran

16 B. Asesor yang bermutu 1. KOMPETENSI Kompetensi Akademik
Kompetensi Sosial Kompetensi Kepribadian Kompetensi TIK

17 Penelusuran rekam jejak asesor
REKRUTMEN DAN PENJAMINAN MUTU Terbuka Keterwakilan/Representatif Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Resertifikasi asesor berbasis kompetensi Penelusuran rekam jejak asesor

18 MANAJEMEN YANG BERMUTU
Proses Bermutu Perencanaan Pengorganisasian MANAJEMEN YANG BERMUTU Pelaksanaan Pengendalian Evaluasi

19 Aspek Manajemen Bermutu
Data Informasi Keuangan Pelayanan

20 D. Hasil Pelaporan Rekomendasi Publikasi

21 HASIL AKREDITASI SD/MI DAN SMP/MTs TAHUN 2014
NO KABUPATEN/KOTA PERINGKAT SD/MI TOTAL PERINGKAT SMP/MTs A B C TT 1 PALANGKA RAYA 10 9 7 - 26 4 6 11 2 KOTAWARINGIN TIMUR 12 24 50 3 8 17 KOTAWARINGIN BARAT 5 20 KAPUAS 27 67 101 14 30 BARITO TIMUR BARITO SELATAN 31 15 BARITO UTARA 28 SUKAMARA LAMANDAU SERUYAN MURUNG RAYA 32 PULANG PISAU 13 GUNUNG MAS 18 25 KATINGAN JUMLAH 29 103 194 38 364 49 65 136

22 HASIL AKREDITASI SMA/MA DAN SMK TAHUN 2014
NO KABUPATEN/KOTA PERINGKAT SMA/MA TOTAL PERINGKAT SMK A B C TT 1 PALANGKA RAYA 3 2 4 KOTAWARINGIN TIMUR 5 KOTAWARINGIN BARAT KAPUAS BARITO TIMUR 6 BARITO SELATAN 7 BARITO UTARA 8 SUKAMARA 9 LAMANDAU 10 SERUYAN 11 MURUNG RAYA 12 PULANG PISAU 13 GUNUNG MAS 14 KATINGAN JUMLAH 29 32

23 HASIL AKREDITASI SLBTAHUN 2014
NO KABUPATEN/KOTA PERINGKATSLB TOTAL A B C TT 1 PALANGKA RAYA 2 KOTAWARINGIN TIMUR - 3 KOTAWARINGIN BARAT 4 KAPUAS 5 BARITO TIMUR 6 BARITO SELATAN 7 BARITO UTARA 8 SUKAMARA 9 LAMANDAU 10 SERUYAN 11 MURUNG RAYA 12 PULANG PISAU 13 GUNUNG MAS 14 KATINGAN JUMLAH

24

25

26

27 Terima kasih


Download ppt "“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google