Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pancasila
2
Kelompok 3 Lulu Assegaf Bayu Kameswara Habib Ansari Riyannor Wahyudi
Anisia Fitriana Ramadhan Mutiara Mayang Nindya Ratnasari Gita Amelia Aulia Rizanoor Rizki Armando
3
Dilaksanakan pada tanggal 10-16 Juli 1945
Sidang BPUPKI kedua Dilaksanakan pada tanggal Juli 1945
4
Penambahan 6 anggota baru Badan Penyelidik yaitu :
Abdul Fatah Hasan Asikin Natanegara Soerjo Hamidjojo Muhammad Noor Besar Abdul Kaffar
5
“Panitia Sembilan” Beranggotakan sebagai berikut : Ir. Soekarno
Wachid Hasyim Mr. Muh. Yamin Mr. Maramis Drs. Moh. Hatta Mr. Soebardjo Kyai Abdul Kahar Muezakir Abikoesno Tjokrosoejoso Haji Agus Salim
6
Beberapa keputusan penting dalam rapat BPUPKI kedua :
Keputusan tentang bentuk negara Luas wilayah negara baru Ada 3 usul : Hindia Belanda yang dulu Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara ( Borneo Inggris ), Irian Timur, Timor Portugis dan pulau-pulau sekitarnya Hindia Belanda ditambah Malaya, akan tetapi dikurangi dengan Irian Barat. Membentuk panitia Panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Soekarno Panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta Panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso
7
Undang-Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian:
Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda Pembukaan yang di dalamnya terkandung dasar negara Pancasila Pasal-pasal Undang-Undang Dasar
8
Proklamasi Kemerdekaan dan Sidang PPKI
9
Jendral Terauchi memberikan Soekarno 3 cap yaitu:
Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI, Moh. Hatta dan Radjiman sebagai anggota. Panitia persiapan boleh mulai bekerja pada tanggal 9 agustus Cepat atau tidaknya pekerjaan panitia diserahkan seluruhnya kepada panitia
10
Susunan Keanggotaan PPKI adalah sebagai berikut
Ir. Soekarno (Ketua) Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua) Dr. Rajiman Widiodiningrat Ki Bagus Hadikoesuoemo Oto Iskandardinata Pangeran Purbojo Pangeran Soerjohamodjojo Soetardjo Kartohamidjojo Prof. Dr. Mr. Soepomo Abduil Kadir Drs. Yap Tjwan Bing Dr. Mohammad Amir (didatangkan dari Sumatera) Mr. Abdul Abbas (didatangkan dari Sumatera) Dr. Ratulangi (didatangkan dari Sumatera) Andi Pangeran (didatangkan dari Sumatera) Mr. Ltuharhary Mr. Pudja (didatangkan dari Bali) A.H. Hamidan (didatangkan dari Kalimanan) R.P Soeroso Abdul Wachid Hayim Mr. Mohammad Hassan (didatangkan dari Sumatera)
11
Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945
12
Tanggal 17 agustus 1945 di pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat hari jum’at jam WIB (jam waktu Jepang), Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi
13
Sidang PPKI
14
Sidang Pertama (18 Agustus 1945)
Menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut: Mengesahkan Undang-Undang Dasar yang meliputi : Setelah melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karna berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudian berfungsi sebagai UUD 1945. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan musyawarah darurat.
15
Perubahan yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi pembukaan UUD 1945
Kata ‘Mukadimah pembukaan Dalam suatu Hukum Dasar dalam suatu UUD Negara…. …dengan berdasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban Menjalankan syari’at islam Bagi pemeluk- pemeluknya ……….dengan berdasarkan kepada Ketuhanan yang Maha Esa ….menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab kemanusiaan yang adil dan beradab
16
Perubahan yang menyangkut pasal-pasal UUD
RANCANGAN HUKUM DASAR UUD 1945 Istilah ‘HukumDasar’ Undang-Undang Dasar atas usul Soepomo Dalam rancangan dua Orang Wakil Presiden seorang WakilPresiden Presiden harus orang Indonesia asli dan Beragama Islam Presiden harus orang Indonesia asli Dalam rancangan disebutkan dihapuskan …selama pegangan pemimpinan Perang, dipegang oleh Jepang Dengan persetujuan Pemerintah Indonesia. Dihapuskan
17
Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
PPKI berhasil menentukan ketetapan sebagai berikut : Tentang daerah Provinsi, dengan pembagian sebagai berikut : Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Sumatra Borneo Sulawesi Maluku Sunda Kecil
18
Sidang Kedua (19 Agustus 1945)
Dibentuknya Kementrian, atau Departemen yang meliputi 12 Departemen, sebagai berikut : Departemen Dalam Negeri Departemen Luar Negeri Departemen Kehakiman Departemen Keuangan Departemen Kemakmuran Departemen Kesehatan Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan Departemen Sosial Departemen Pertahanan Departemen Penerangan Departemen Perhubungan Departemen Pekerjaan Umum (Sekretariat Negara, 1995 : 461)
19
Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Keputusan yang dihasilkan adalah terdiri atas delapan pasal. Salah satu dari pasal tersebut yaitu pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut ‘Badan Keamanan Rakyat’ (BKR).
20
Sidang Keempatan (22 Agustus 1945)
membahas agenda tentang Komite Nasional Partai Nasional Indonesia
21
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
22
Secara ilmiah Proklamasi Kemerdekaan dapat mengandung pengertian sebagai berikut :
Dari sudut ilmu hukum ( secara yuridis ) Proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hokum colonial dan saat mulai berlakunya tertib hokum nasional. Secara politis ideologis Proklamasi mengndung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri dalam suatu Negara Proklamasi Republik Indonesia.
23
Upaya yang dilakukan bangsa Indonesia untuk melawan Propaganda Belanda yaitu pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan 3 buah Maklumat : Maklumat wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari Presiden sebelum masa waktunya(seharusnya berlakku selama 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut memberikan kekkuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh Presiden kepada KNIP. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik yang sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu cirri demokrasi adalah multi partai. Maklumat tersebut juga sebagai upaya agar dunia Barat menilai bahwa Negara Proklamasi sebagai Negara Demokratis. Maklumat Pemerintah tanggal 14 november 1945, yang intinya Maklumat ini mengubah system Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer berdasarkan asas demokrasi liberal
24
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
25
Konstitusi RIS membentuk bentuk negara serikat (federalis) yaitu 16 negara bagian (pasal 1 dan2)
Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan atas demokrasi liberal dimana menteri-menteri bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal118 ayat 2) Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan semangat maupun isi pembukaan UUD 1945, Proklamasi Kemerdekaan sebagai naskah Proklamasi yang terinci.
26
Terbentuknya Negara kesatuan Republik Indonesia tahun 1950
27
Negara bagian dalam RIS tinggal 3 buah Negara bagian saja yaitu :
Negara bagian RI Proklamasi Negara Indonesia Timur (NIT) Negara Sumatera Timur (NST)
28
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
29
Penyebab Pemilu tahun 1955 tidak dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat
Makin berkuasanya modal- modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah tidak mampu menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama bidang ekonomi. Sistem liberal UUDS 1950 mengakibatkan kabinet jatuh bangun, menjadi sistem pemerintahan tidak stabil. Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan dalam DPR Faktor yang paling menentukan adanya Dekrit Presiden adalah karena Konstituante yang bertugas membuat UUD yang tetap bagi negara RI.
30
Pengertian Dekrit Dekrit adalah suatu putusan dari organ tertinggi yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak.
31
Landasan hukum Dekrit adalah ‘hukum darurat’ yang dibedakan dua macam:
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif Hukum Tatanegara Darurat Objektif
32
Masa Orde Baru
33
TRITURA Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
Pembersihan Kabinet dari unsur-unsur G 30 S PKI Penurunan harga
34
Misi yang harus diemban berdasarkan Tap. No. X/MPR/1973 meliputi :
Melanjutkan pembangunan lima tahun dan menyusun serta melaksanakan pembangunan lima tahun dan menyusun serta melaksanakan Rencana Lima tahun II dalam rangka GBHN. Membina kehidupan masyarakat agar sesuai dengan demokrasi Pancasila Melaksanakan Politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan orientasi pada kepentingan nasional.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.