Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH KABUPATEN BOGOR

2

3 Pentingnya Pengetahuan mengenai
Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena: Pemerintah wajib melakukan pengamanan terhadap BMD Belum lengkapnya data mengenai jumlah, nilai, kondisi dan status kepemilikannya. Belum tersedianya database aset yang akurat dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah Daerah. Kurang adanya persamaan persepsi dalam hal pengelolaan Barang Milik Daerah.

4 Gambaran Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bogor
Tanah: Bidang tanah bidang Luas total m2 Nilai Rp Kendaraan: Kendaraan Roda 2 : unit Kendaraan Roda 3 : unit Kendaraan Roda 4 : unit Kendaraan Roda : unit Nilai : Rp Gedung dan Bangunan : Gedung dan Bangunan : unit Nilai perolehan Rp Jalan, Irigasi, dan Jaringan : Nilai Perolehan Rp Aset Tetap Lainnya Nilai Perolehan Rp Konstruksi dalam Pengerjaan Nilai Perolehan Rp NILAI ASET TETAP KABUPATEN BOGOR PER 31 DESEMBER Rp

5 DASAR HUKUM 1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH 2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 3. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

6 Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemda kab Bogor
Tahun 2005 : Wajar Tanpa Pengecualian Tahun 2006 : Disclaimer Tahun 2007 : Wajar Dengan Pengecualian S/d 2014

7 Mengapa penyajian aset dan persediaan dinilai tidak wajar?
Penyajian nilai aset dan persediaan dalam Neraca Pemda tidak sesuai dengan catatan yang ada di masing-masing SKPD. SKPD tidak melakukan pencatatan administrasi aset secara tertib, karena lemahnya SPI (Sistem Pengendalian Intern). Pengawasan Melekat oleh Atasan Langsung jarang dilakukan.

8 Pejabat Pengelola Barang Daerah
Kepala Daerah : selaku Pemegang kekuasaan dibantu oleh > Sekretaris Daerah : selaku Pengelola Barang > Satker Pengelola Barang Daerah : selaku Pembantu Pengelola Barang > Kepala SKPD : selaku Pengguna Barang > Kepala UPTD : selaku Kuasa Pengguna Barang > Penyimpan Barang Milik Daerah > Pengurus Barang Milik Daerah

9 Kewajiban Penyimpan Barang Milik Daerah
Pelaksanaan yang harus dilakukan oleh Penyimpan Barang Milik Daerah : Menerima, menyimpan dan menyalurkan BMD Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima. 2) Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan. 3) Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam Buku / Kartu Barang , dan Buku / Kartu Persediaan. 4) Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam Persediaan. 5) Membuat Laporan Penerimaan, Penyaluran dan Stock/Persediaan barang milik daerah kepada kepala SKPD.

10 Kewajiban Pengurus Barang Milik Daerah
Pelaksanaan yang harus dilakukan oleh Pengurus Barang Milik Daerah: Mencatat seluruh barang milik daerah yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI), Buku Induk Inventaris (BII), sesuai dengan kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah. Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki ke dalam Kartu Pemeliharaan. Menyiapkan : Laporan Barang Pengguna Semesteran (LPBS) Laporan Barang Pengguna Tahunan (LPBT), Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan. Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.

11 Siklus Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Pengadaan Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran Penggunaan Penatausahaan (Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan) Pemanfaatan Pengamanan dan Pemeliharaan Penilaian Barang Daerah Penghapusan Pemindahtanganan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Pembiayaan Tuntutan Ganti Rugi

12 PENATAUSAHAAN ASET Pembukuan Inventarisasi Pelaporan

13

14 Pembukuan Aset dicatat ke dalam daftar aset menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (utk barang daerah digunakan Daftar Barang Pengguna / Daftar Barang Kuasa Pengguna) Pencatatan aset menurut penggolongan dimuat ke dalam masing-masing KIB ( Kartu Inventaris Barang )

15 KIB B : Peralatan dan Mesin KIB C : Gedung dan Bangunan
Barang Milik Daerah tercatat di dalam KIB A, B, C, D, E, F. KIB A : Tanah KIB B : Peralatan dan Mesin KIB C : Gedung dan Bangunan KIB D : Jalan, Irigasi dan Jaringan KIB E : Aset Tetap Lainnya KIB F : Konstruksi dalam Pengerjaan

16 Inventarisasi kegiatan atau tindakan untuk melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik organisasi dalam unit pemakaian.

17 Barang inventaris adalah seluruh barang yang dimiliki oleh organisasi yang penggunaannya lebih dari satu tahun dan dicatat serta didaftar dalam Buku Inventaris.

18 Tujuan dilakukannya Inventarisasi atas aset – aset
untuk mengetahui saldo akhir tahun / saldo awal tahun

19 Kartu Inventaris Ruangan
adalah kartu untuk mencatat barang- barang inventaris yang ada dalam ruangan kerja. (dipasang di setiap ruangan kerja, pemasangan maupun pencatatan inventaris ruangan menjadi tanggung jawab pengurus barang dan Kepala Ruangan).

20 Kartu Inventaris Barang (KIB)
adalah Kartu untuk mencatat barang-barang Inventaris secara tersendiri atau kumpulan/kolektip berisi catatan mengenai : data asal, volume, kapasitas, merk, type, nilai/harga dan data lainnya, diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang itu belum dihapuskan.

21 KIB (Kartu Inventaris Barang) terdiri dari :
(1) Kartu Inventaris Barang A (Tanah); (2) Kartu Inventaris Barang B (Mesin dan Peralatan); (3) Kartu Inventaris Barang C (Gedung dan Bangunan); (4) Kartu Inventaris Barang D (Jalan, Irigasi dan Jaringan); (5) Kartu Inventaris Barang E (Aset Tetap Lainnya); (6) Kartu Inventaris Barang F (Konstruksi dalam Pengerjaan) Sumber data : Permendagri 17 Tahun 2007

22 Buku Inventraris adalah himpunan catatan data teknis dan administratif yang diperoleh dari catatan kartu barang inventaris sebagai hasil inventarisasi yang dilaksanakan secara serentak pada waktu tertentu.

23 Penatausahaan dapat dilakukan Secara manual atau menggunakan Aplikasi Teknologi Informasi Sistem Barang Daerah ( ATISISBADA) Pelaksanaan ATISISBADA memerlukan : SDM yang berkompeten ( mampu mengoperasikan Komputer dan sistem Aplikasi) Perangkat yang memadai ( Laptop, Komputer dan Jaringan internet ) Dukungan dari atasan/pimpinan

24 Web :

25

26 Penatausahaan Aset berkaitan erat dengan Akuntansi
Didalam ATISISBADA telah disajikan menu Akuntansi yang dapat mendukung penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Penyimpan/pengurus barang harus memahami keterkaitan antara menu akuntansi dengan menu penatausahaan barang Contoh menu akuntansi : Penyusutan, aset lainnya, aset tak berwujud, intrakomptabel, ekstrakomptabel

27

28 Mulai Tahun 2015 laporan keuangan disusun menggunakan Accrual base (berbasis akrual)
Dari sisi Aset laporan tersebut telah memperhitungkan PENYUSUTAN Penyimpan/pengurus barang dituntut untuk memahami perubahan tersebut Proses penyusutan telah disajikan didalam ATISISBADA dimana tata cara penggunannya harus dipahami oleh seluruh penyimpan/pengurus barang.

29


Download ppt "KEBIJAKAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN BOGOR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google