Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUBUNGAN ISTIMEWA
2
Dasar Hukum Pasal 2 UU nomor 42 Tahun Tentang Perubahan Ketiga Atas UU nomor 8 Tahun Tentang Pajak Pertambahan Nilai
3
HUBUNGAN ISTIMEWA Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP atau JKP Pengusaha memiliki penyertaan modal 25 % atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung; PT. C 50 % PT. D PT. B 50 % 25 % PT. A Tdk langsung 25 %
4
2. Hubungan antara pengusaha dengan penyertaan modal 25 % atau lebih pada dua perusahaan atau lebih.
PT. A 25 % 25 % PT. D PT. B PT. C 25 % 25 %
5
3. Hubungan istimewa antara dua pengusaha atau lebih yang modalnya 25 % atau lebih dipegang oleh satu pengusaha PT. A 25 % 25 % PT. C PT. B
6
4. Penguasaan dari segi teknologi atau manajemen 5
4. Penguasaan dari segi teknologi atau manajemen 5. Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan/atau kesamping satu derajat Hubungan keluarga garis keturunan lurus satu derajat a. Sedarah : orang tua dengan anak b. Semenda : mertua dan anak tiri Hubungan keluarga ke samping satu derajat a. Sedarah : saudara kandung b. Semenda : ipar
7
CONTOH PT. Plastik Untung adalah sebuah perusahaan yang memproduksi barang-barang yang terbuat dari plastik. Produk-produk yang dihasilkan antara lain kursi, alat-alat memasak, peralatan makanan dan minuman dan lain-lain. Dalam proses produksi nya PT. Plastik Untung memperoleh bahan baku berupa bijih plastik dari PT. Kurnia Plast. Apabila dilihat dari struktur kepemilikan, PT. Plastik Untung adalah salah satu pemegang saham mayoritas dari PT. Kurnia Plast, dengan nilai penyertaan modal lebih dari 30%. Selain menjual bijih plastik kepada PT. Plastik Untung, PT. Kurnia Plast juga melayani pembelian dari perusahaan-perusahaan lain yang tidak memiliki keterikatan kepemilikan modal.
8
CONTOH Dari ilustrasi tersebut, diketahui bahwa antara PT. Plastik Untung dan PT. Kurnia Plast memiliki Hubungan Istimewa, yaitu dilihat dari besarnya jumlah penyertaan modal yang lebih dari 30% PT. Plastik Untung kepada PT. Kurnia Plast. Oleh karena itu, antara kedua perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi penyerahan BKP dengan menggunakan Harga dibawah Harga Pasar yang wajar. Misalnya : jika diketahui harga pasar per kilogram bijih plastik sebesar Rp ,-, dan PT. Kurnia Plast menjual bijih plastiknya kepada perusahaan-perusahaan dengan harga tersebut maka atas penyerahan BKP dari PT. Kurnia Plast kepada PT. Plastik Untung seharusnya dengan harga pasar tersebut (tidak diperkenankan menjual dengan harga dibawah Rp /kg)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.