Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Oleh: KEPALA BIRO ORTALA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

2 Yang disalahkan Mendagri
LATAR BELAKANG “Indeks Persepsi Korupsi 3,7” 343 kasus pemerintah daerah yang berhubungan dengan korupsi baik di kejaksaan, kepolisian, maupun di KPK Kurun waktu KDH tersangkut Korupsi 79 KDH. Hingga Oktober 2017, total KPK telah melakukan OTT dalam 17 kasus dengan total 63 tersangka Yang disalahkan Mendagri hal ini karena Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tidak Independent UU 23 Th ps.373 PP 12 Th ps.2 Kemendagri sebagai Koordinator Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Pemda

3 Telah melakukan kajian untuk penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP)
Aspek kelembagaan untuk memperkuat independensi para APIP; Aspek anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan; dan Aspek sumber daya manusia baik jumlah maupun kompetensi teknis. Hasilnya telah disampaikan kepada Bapak Presiden melalui surat Ketua KPK Nomor B-4324/01-16/07/2017, tanggal 27 Juli 2017, hal Penguatan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah). Kajian tersebut dilatarbelakangi semakin banyaknya Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tersangkut korupsi dan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, serta belum membaiknya indikator akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah, seperti capaian opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK, kepuasan pelayanan publik, dan Indeks Persepsi Korupsi.

4 HASIL KAJIAN KPK & KEMENDAGRI
Dalam rangka Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta untuk memperkuat integritas NKRI, maka dipandang perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang telah dilakukan beberapa kali rapat antara Kemendagri dan Kementerian/Lembaga terkait Permohonan izin prakarsa penyusunan RPP. Hasil kajian bersama antara KPK dan Kemendagri yang menyimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) area penguatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, yaitu: Aspek kelembagaan untuk memperkuat independensi para APIP; Aspek Sumber Daya: Sumber daya anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan pengawasan; dan Sumber daya manusia baik jumlah maupun kompetensi teknis. Aspek Tata Kelola: Pelaporan pengawasan berindikasi KKN ke Mendagri untuk Inspektorat Provinsi, dan ke Gubernur selaku GWPP untuk Inspektorat Kab/Kota; Standar Pengawasan; dan Penjaminan Mutu.

5 PENGUATAN KELEMBAGAAN Mekanisme Pengangkatan Dan Pemberhentian
Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Dan Fungsional Tertentu Pada Inspektorat Daerah. 1. Alternatif I, Wajib Mendapatkan Persetujuan Dari Menteri Untuk Inspektorat Daerah Provinsi Dan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Untuk Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota. 2. Alternatiif 2 Wajib Mendapatkan Persetujuan Dari Menteri Untuk Inspektorat Daerah Provinsi Dan Persetujuan Mendagri atas usul Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Untuk Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota

6 Pangkat/gol Pembina Tk I (IV.b).
Syarat-Syarat Untuk Menjadi Inspektur Provinsi/Kab/Kota. Pernah menduduki jabatan eselon II/b. Pangkat/gol Pembina Tk I (IV.b). Pernah menjabat sebagai Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Madya dan/atau Auditor Madya. Mempunyai pengalaman di bidang pengawasan pemerintahan daerah sekurang-kurangnya 3 Tahun atau diklat substansi pengawasan dan pendidikan profesi kepamongprajaan dengan konsentrasi pengawasan pemerintahan.

7 INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA
PENGUATAN KELEMBAGAAN Eselonisasi Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kab/Kota Semula Eselon IIa Menjadi Eselon Ib. Pengangkatan dan Pemberhentiannya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Mendapat Persetujuan Presiden Melalui Menteri Dalam Negeri. INSPEKTORAT PROVINSI Semula Eselon IIb Menjadi Eselon IIa Pengangkatan dan Pemberhentiannya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan Dan Mendapat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah. INSPEKTORAT KABUPATEN/KOTA

8 PENGUATAN KELEMBAGAAN Pelaporan dan Pertanggungjawaban Inspektorat Provinsi
PP 18 Tahun 2016 Pasal 11 ayat (3) Pelaksanaan Fungsi Administrasi Inspektorat Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi Bertanggung Jawab Kepada Gubernur Melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan Fungsi Administrasi Inspektorat Provinsi, Inspektur Daerah Provinsi Bertanggung Jawab Kepada Gubernur. Pelaksanaan Pengawasan Internal Terhadap Kinerja Dan Keuangan Melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Dan Kegiatan Pengawasan Lainnya, Pelaksanaan Pengawasan Untuk Tujuan Tertentu Atas Penugasan Dari Gubernur, Terdapat Indikasi Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Inspektur Daerah Provinsi Bertanggungjawab Kepada Gubernur, Juga Bertanggungjawab Kepada Menteri. Permasalahan Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Revisi Pasal 11 ayat (3) PP 18 Tahun 2016

9 PENGUATAN KELEMBAGAAN Pelaporan dan Pertanggungjawaban Inspektorat Kab/Kota
PP 18 Tahun 2016 Pasal 33 ayat (3)Pelaksanaan Fungsi Administrasi Inspektorat Kab/Kota, Inspektur Daerah Kab/Kota Bertanggung Jawab Kepada Bupati/Walikota Melalui Sekretaris Daerah. Pelaksanaan Fungsi Administrasi Inspektorat Kab/Kota, Inspektur Daerah Kab/Kota Bertanggung Jawab Kepada Bupati/Walikota. Pelaksanaan Pengawasan Internal Terhadap Kinerja Dan Keuangan Melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, Dan Kegiatan Pengawasan Lainnya, Pelaksanaan Pengawasan Untuk Tujuan Tertentu Atas Penugasan Dari Bupati/Walikota, Terdapat Indikasi Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Inspektur Daerah Kab/Kota Bertanggungjawab Kepada Bupati/Walikota, Juga Bertanggungjawab Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah. Permasalahan Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Revisi Pasal 33 ayat (3) PP 18 Tahun 2016

10 PENGUATAN KELEMBAGAAN Penyesuaian Kelembagaan Inspektorat Daerah Provinsi Dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota. Menambah Jumlah Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Daerah Provinsi Dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota Tipe A Yang Semula 4 Menjadi 5 Menambah Jumlah Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Daerah Provinsi Dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kotatipe B Yang Semula 3 Menjadi 4 Menambah Jumlah Inspektur Pembantu Pada Inspektorat Daerah Provinsi Dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kotatipe C Yang Semula 2 Menjadi 3 Inspektorat Daerah Mendapat Tugas Tambahan Ada 31 (Tiga Puluh Satu) Jenis Kegiatan Pengawasan, Dengan Substansi Terdiri Dari: Pengawasan Rutin, Pengawasan Prioritas Nasional Dan/Atau Daerah, Pengawalan Reformasi Birokrasi, Dan Penegakan Integritas Serta Pembinaan Dan Pengawasan Oleh Inspektorat Kabupaten/Kota Dilaksanakan Untuk Menjaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.

11 KESIMPULAN/SOLUSI

12 KESIMPULAN/SOLUSI

13 KESIMPULAN/SOLUSI

14

15 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google