Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SISTEM HUKUM
2
Pengertian Sistem Sistem mempunyai dua pengertian
Sebagai jenis satuan yang mempunyai tatanan yang tersusun dari bagian bagian. Sebagai suatu rencana, metode, atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu
3
Pemahaman Umum Mengenai Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang bersifat komplek, yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain yang bekerja bersama secara aktif untuk mencapai tujuan. Jadi, Sistem Hukum (menurut Sudikno Mertukusumo) merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif.
4
Fuller : “Principles of Legality”
Delapan asas sebagai syarat sistem hukum : Mengandung peraturan2 yang bukan ad hoc; Peraturan tersebut harus diumumkan; Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut; Rumusan peraturan harus dimengerti; Harus tidak saling bertentangan; Tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan; Tidak boleh ada kebiasaan mengubah peraturan; Harus ada kecocokan antara peraturan dengan pelaksanaannya.
5
Bagian-Bagian Sistem Hukum
Lawrence M. Friedmaan Substansi yaitu aspek aturan, norma, dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem; Struktur yaitu kerangka kelembagaan yang berfungsi untuk mendukung bekerjanya sistem hukum; dan Kultur hukum yaitu sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai dan pemikiran serta harapannya.
6
Komponen Sistem Hukum Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra :
Masyarakat hukum Budaya hukum Filsafat hukum Ilmu pendidikan hukum Konsep hukum Pembentukan hukum Bentuk hukum Penerapan hukum Evaluasi hukum.
7
“ Terima Kasih “
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.