Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA."— Transcript presentasi:

1 PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA

2 Methika Ayu Nurningtyas (104704003) Yuliani Rahmatillah (134704012)
Nama Anggota Kelompok Methika Ayu Nurningtyas ( ) Yuliani Rahmatillah ( ) Lita Indriana ( )

3 Permasalahan Apakah MPR merupakan bikameral? Jelaskan!
Bagaimana pandangan anda terhadap eksistensi DPD?

4 PEMBahasan pertama Dasar: Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 : “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang” (Susunan MPR yang terdiri dari DPR dan DPD ini seolah mengarah pada pembentukan sistem dua kamar atau bikameral)

5 Pernyataan nomor 2 memperkenalkan sistem parlemen trikameral
PEMBAHASAN PERTAMA Fakta : Dalam sistem dua kamar, bukan anggota yang menjadi unsur tetapi badan. Di Indonesia, DPR dan DPD merupakan anggota dari MPR (pasal 2 ayat (1) UUD 1945) Rumusan baru UUD tidak mencerminkan gagasan mengikutsertakan daerah dalam penyelenggaraan seluruh praktik dan pengelolaan negara. (Contoh : MPR, DPR dan DPD memiliki lingkungan jabatan tersendiri). Pernyataan nomor 2 memperkenalkan sistem parlemen trikameral

6 Pembahasan pertama Keberadaan DPD di samping DPR hanya memberi masukan sehingga tidak bisa disebut bikameral. Salah satu ciri bikameral apabila kedua kamar parlemen sama-sama menjalankan fungsi legislatif sebagaimana seharusnya.

7 Pembahasan kedua Dasar : Jabatan mekanisme keanggotaan DPD lebih berat dibandingkan dengan mekanisme keanggotaan DPR. Contohnya peserta pemilu menjadi anggota DPD adalah perorangan, sedangkan peserta pemilu untuk anggota DPR adalah partai politik. Eksistensi DPD dipandang lebih memiliki legitimasi sosial yang kuat karena dipilih langsung oleh masyarakat lokal, sedangkan DPR masih terbuka peluang pimpinan parpol dalam menentukan siapa yang akan ditempatkan menjadi anggota DPR.

8 Pembahasan kedua Diharapkan yang akan tampil mengisi keanggotaan DPD adalah figur-figur yang kritis, independen dan memiliki kapasitas individu sebagai anggota DPD, yang benar-benar mampu mengekspresikan aspirasi masyarakat daerah dalam pengambilan kebijakan nasional.

9 Daftar pustaka Huda, Ni’matul Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Rajawali Press.


Download ppt "PRESENTASI HUKUM TATA NEGARA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google