Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pengelolaan Limbah B3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pengelolaan Limbah B3"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pengelolaan Limbah B3
BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Green and Smile Office

2 Peraturan Pengelolaan Limbah B3
UU No. 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PP No. 18 / 1999 Jo. PP No. 85 /1999 Pengelolaan Limbah B3 Kepdal 01/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara & Persyaratan Teknis PEnyimpanan & Pengumpulan Limbah B3” Kepdal 02/BAPEDAL/09/1995 Dokumen limbah B3 Kepdal 03/BAPEDAL/09/1995 Persyaratan teknis pengolahan limbah B3 Kepdal 04/BAPEDAL/09/1995 Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Penimbunan Limbah B3 Kepdal 05/BAPEDAL/09/1995 Simbol dan Label Limbah B3 Kepdal 68/BAPEDAL/05/1994 Tata cara memperoleh izin pengelolaan limbah B3 Kepdal 02/BAPEDAL/01/1998 Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 KepmenLH No. 128/2003 Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Secara Biologis PermenLH 02/2008 Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Permen LH 18/2009 Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Permen LH 30/2009 Tata Laksana periizinan dan Pengawasan Pengelolaan LB3 Permen LH 33/2009 tentang “Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3”.

3 JENIS LIMBAH LIMBAH Limbah yang pengelolaannya tidak diatur PP 18/1999 Jo. PP 85/1999 : Limbah dari pembuangan kotoran domestik Limbah nuklir Bukan Kategori limbah : Produk Kecuali off spec produk, B B3 kadaluarsa, Limbah sebagaimana ketentuan PP 18/1999 Jo. PP 85/1999 : Limbah dari industri Limbah rumah sakit Limbah pertambangan Limbah dari kegiatan rumah tangga Limbah kegiatan lain : - Limbah dari WWT - Limbah laboratorium - Limbah dari kegiatan pemanfaatan dan/atau pengolahan B3 ?

4 Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut :
IDENTIFIKASI LIMBAH B3 Limbah B3 dapat diidentifikasi menurut : Sumber dan/atau Karakteristik dan/atau Uji Toksikologi

5

6 Prinsip PLB3 Polluters Pay Principle Minimisasi Limbah (3R)
Pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan Polluters Pay Principle Minimisasi Limbah (3R) From cradle to grave Dekat dg sumber Penanggulangan & pemulihan area terkontaminasi

7 From Cradle to The Grave
PENIMBUN PEMANFAAT (WASTE EXCHANGE) PENGUMPUL PENGOLAH (treatment & disposal)) PENGHASIL TPS Limbah yang tidak habis bereaksi, dll NILAI TAMBAH Residu incenerator, hasil reaksi kimia, dll Transporter Sistem Manifest Berapa jumlah yang telah diolah, dimanfaatkan, dan ditimbun Berapa jumlah yang dihasilkan

8 JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3,
(Pasal 40 PP 18/1999) Izin : Penyimpanan Sementara; Pengumpulan; Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama; Pengolahan; Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning); Penimbunan. Pengangkutan (izin dari Dephub); Pemanfaatan sebagai kegiatan utama.

9 Izin Penyimpanan Sementara;
JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah (sesuai PP 38 tahun 2007 dan Permen LH 30/2009 Izin Penyimpanan Sementara; Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas); Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional

10 Kewenangan Mengeluarkan Izin
Gubernur Bupati/Walikota Meneg LH Pengolahan Pemanfaatan Landfill Pengumpulan skala Nasional Pengumpulan Skala Propinsi Rekomendasi Pengumpulan skala Nas < 20 % Izin penyimpanan sementara Pengumpulan skala Kab/Kota > 80 %

11 Kewenangan dalam Perizinan dan Pengawasan PLB3
Cat : izin Pengumpulan oli bekas masih pusat Pengelolaan Limbah B3 Perizinan Pengawasan Pusat Provinsi Kab/Kota Penyimpanan v Pengumpulan Pengangkutan Pemanfaatan Pengolahan Penimbunan

12 PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3

13 Proses Pengajuan Izin TPS/Pengumpulan
Pemohon Izin Pengawasan setelah izin diterbitkan Gubernur Tim Pengawas (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH) 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : TIDAK Status pemenuhan persyaratan administrasi 7 HARI Penilaian administrasi YA Status pemenuhan persyaratan teknis TIDAK 7 HARI Verifikasi Teknis (Setelah permohonan izin lengkap) 45 HARI PROSES PERIZINAN Tim Verifikasi (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH) 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : Persyaratan teknis, Ketentuan teknis TIDAK Penolakan Izin (Surat Gub/Bup/Wali) disertai alasan penolakan Keputusan Izin YA Penerbitan Izin (Kep Gub/Bup/Wali) Catatan : Bila pengurusan izin sejak pemenuhan persyaratan administasi > 45 hari, maka permohonan izin dianggap disetujui

14 Rekomendasi Izin pengumpulan B3 Skala Nasional
Pemohon Rekomendas Izin Gubernur TIDAK Penilaian administrasi Tim Verifikasi (harus disertai surat tugas dari instansi pengelola LH 1.Ketua : PPLHD dengan syarat : a.telah mengikuti pelatihan pengelolaan LB3 dan/atau b.telah bekerja min 2 tahun di bidang Pengelolaan LH 2. Anggota dengan syarat : YA (Setelah permohonan irekomendasi izin lengkap) 30 HARI Verifikasi Teknis TIDAK Penolakan (Surat Gubernur) disertai alasan penolakan Keputusan YA Rekomendasi (Surat Gubernur) MENEG LH Catatan : Bila pengurusan rekomendasi izin sejak pemenuhan persyaratan administasi >30hari, maka permohonan rekomendasi izin dianggap disetujui

15 SANKSI DALAM UU 32 TAHUN 2009

16 UU NO 23 TAHUN 1997 UU NO.32 TAHUN 2009 11 BAB 52 PASAL
17 BAB DAN 127 PASAL PENCEMARAN LH ADLH MASUK NYA ATAU DIMASUKKANNYA MAHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI DAN/ATAU KOMPONEN LAIN KEDALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA SEHINGGA KUALITASNYA TURUN SAMPAI KE TINGKAT TERTENTU YANG MENYEBABKAN LH TIDAK DAPAT BERFUNGSI SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA. MASUK ATAU DIMASUKKANNYA MAHLUK HIDUP, ZAT, ENERGI DAN/ATAU KOMPONEN LAIN KEDALAM LINGKUNGAN HIDUP SEHINGGA MELAMPAUI BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP YANG TELAH DITETAPKAN

17 Definisi Perusakan Lingkungan
UU No. 23/1997 Tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan. UU No. 32/2009 Tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

18 * Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ADMINISTRASI (pasal 76 ssd 83) PERDATA (pasal 93 sd 120) PIDANA (pasal 83 sd 93 FUNGSI FUNGSI FUNGSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN GANTI RUGI DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN EFEK JERA DAN EFEK DERITA Tindak pidana dijatuhkan bila: * Sanksi administrasi tidak dilaksanakan, atau * Perbuatan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali

19 Penegakan Hukum Terpadu Pasal 95
Penegakan hukum lingkungan terpadu di bawah koordinasi Gubernur PPNS-LH Polda Jabar Kejati Jabar

20 Penyidik POLRI PPNS LH Jaksa Penuntut Umum Menangkap dan menahan
KOORDINASI PPNS LH SPDP BERKAS PENYIDIKAN Jaksa Penuntut Umum Menangkap dan menahan pemeriksaan Kewenangan lainnya penyitaan penggeledahan penggeledahan

21 Perbandingan Jenis Sanksi Pidana dan Denda antara UU No
Perbandingan Jenis Sanksi Pidana dan Denda antara UU No.23/1997 dengan UU No.32/2009 Jenis Sanksi UU 23/1997 UU 32/2009 PIDANA Minimum Tidak ada 1 tahun Maksimum 15 tahun DENDA 500 juta rupiah 750 juta rupiah 15 miliar rupiah

22 Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah B3
KETENTUAN PIDANA DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 (UU No. 32/2009) Pelanggaran Dalam Pengelolaan Limbah B3 Pidana Penjara Denda Min Maks Pengelolaan Limbah B3 tanpa izin (Pasal 102) 1 thn 3 thn 1 Milyar 3 Milyar Tidak melakukan pengelolaan limbah B3 (Pasal 103) Pejabat berwenang tdk melakukan pengawasan (Pasal 112) - 500 jt Impor Limbah (Pasal 105) 4 thn 12 thn 4 Milyar 12 Milyar Impor Limbah B3 (Pasal 106) 5 thn 15 thn 5 Milyar 15 Milyar

23 Permasalahan di Lapangan

24 Kondisi TPS Limbah B3

25 Akibat Kemasan yg tidak sesuai

26 Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar
Kemasan yg tidak sesuai Kendaraan pengangkut tidak layak/tidaksesuai Tidak dilengkapi simbol,label,plakat

27 Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar

28 Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar

29 Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar

30 Pengangkutan Limbah B3 yang Tidak Benar

31 Permasalahan Penyimpanan LB3
1 3 2 4 5 1. Penyimpanan tidak per jenis LB3 Tatacara cara penyimp. LB3 tdk benar Kapasitas TPS LB3 tdk sesuai dg jml LB3 yg dihasilkan Penyimp. sludge IPAL di luar TPS LB3 Permasalahan jml LB3 skala besar 31

32 Tempat Penyimpanan Sementara Oli Bekas
Bocor

33 HAZARDOUS WASTE Contoh Elektronik Waste
Contoh LB3 impor yg mengandung Polychlorinated Biphenyl (PCBs) Dalam Dokumen Impor biasanya dinyatakan sebagai skrap logam Contoh Elektronik Waste Kasus Impor Ferrosan (Pasir Besi) yg diidentifikasi sbg Copper Slag (LB3)

34 Limbah B3 impor yg dimanipulasi
dg menyatakan sebagai pupuk Contoh impor limbah tidak bermartabat (limbah kondom bekas pakai)

35 DAMPAK KERACUNAN DIOKSIN AKNE KULIT, GANGGUAN HATI, GINJAL, DLL

36 Gambaran Dampak Akibat Limbah B3
CADMIUM ARSENIC

37 Contoh Dampak (Penyakit MINAMATA)
METHYL ISOCYANATE Asam & Basa Contoh Dampak (Penyakit MINAMATA)

38 Evidence exists of the culpability of heavy metals (arsenic, cadmium, copper, lead, mercury, zinc), bleached kraft mill effluent, and chlorinated benzoquinones as etiological factors of vertebral defects in feral fish

39 Penanganan Kasus Lingkungan Oleh BPLHD Prov. Jabar

40 KUNJUNGAN WARGA KE BPLHD PROV JABAR TERKAIT PENCEMARAN LINGKUNGAN
KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN

41 KEGIATAN VERIFIKASI/ PULBAKET
GELAR PERKARA KASUS

42 PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI KASUS DUGAAN TP LH
PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI AHLI KASUS DUGAAN TP LH

43 PROSES SIDANG TERSANGKA KASUS TP LH
PROSES SIDANG SAKSI AHLI KASUS TP LH

44

45 KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE LOKASI DUMPING KAB KARAWANG
KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE KAB KARAWANG

46 KEGIATAN SIDAK DI KAB. SUMEDANG
KEGIATAN VERIFIKASI LAPANGAN KE TASIKMALAYA

47 KEGIATAN VERIFIKASI/ PULBAKET KE INDUSTRI DI KAB. SUMEDANG

48 PROSES PENYIDIKAN / BAP TERSANGKA KASUS DUGAAN TP LH
PROSES PENYIDIKAN / BAP SAKSI PETUGAS LAB. KASUS DUGAAN TP LH

49

50 PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB. KARAWANG Saluran drainase tercemar oli

51 PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB
PULBAKET DUGAAN TP LH DI KAB. KARAWANG Dumping limbah fly ash - bottom ash

52 BAP SAKSI PT X, KAB. KARAWANG
BAP SAKSI BPLH KAB. KARAWANG

53 PULBAKET DI KAB. PURWAKARTA
SAMPLING LIMBAH B3 DI KAB. PURWAKARTA

54 Terima Kasih Erlina


Download ppt "Kebijakan Pengelolaan Limbah B3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google