Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan"— Transcript presentasi:

1 ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan
Rudi Anton Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN PROVINSI DKI JAKARTA Jakarta, 4 Januari 2018

2 “ without acces to information – there is no transparency,
without transparency – there is no accountability, and without transparency and accountability – there is no democracy “ Dr. Harrison Mwakyembe, Senior Lecturer in Law, University of Dar es Salaam

3 DEFINITION Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. LEMBAGA NEGARA PEMERINTAHAN DAERAH LEMBAGA PENDIDIKAN PERUSAHAAN ORGANISASI POLITIK Pengertian Arsip ORGANISASI KEMASYARAKATAN PERSEORANGAN Sumber: UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

4 DEFINITION DEFINITION Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Pengertian Dokumen Elektronik Sumber: UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

5 Arsip Milik Negara merupakan arsip yang tercipta dari kegiatan
DEFINITION Arsip Milik Negara merupakan arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara. Pengertian Arsip Milik Negara Sumber: Pasal 33 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

6 PURPOSE Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk: menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu; menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Pengertian Arsip Sumber: UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

7 TUJUAN REFORMASI BIROKRASI
Untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik berintegrasi, berkinerja Tinggi, bebas dan bersih KKN mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Reformasi Birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut : - aspek kelembagaan (organisasi) - ketatalaksanaan - sumber daya aparatur

8 KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan (pasal 1 butir 7 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

9 ADVANTAGES Arsip Tertata Rapih Perencanaan dan Pengambilan Keputusan
1 2 Dukungan Pelayanan Publik Pelindungan Hak Keperdataan Rakyat 3 4 Bahan Pertanggungjawaban Pelindungan Aset dan Kekayaan Intelektual 5 6 Pembelajaran Bagi Anak Cucu Manfaat Arsip Tertata Rapih 7 8 Identitas dan Memori Kolektif Pelindungan Eksistensi Bangsa 9 Alat Bukti Hukum

10 Arsip dan hak-hak keperdataan rakyat.
UTILITY Arsip dan hak-hak keperdataan rakyat. Pertemuan I Pernikahan I Hubungan Keluarga I Kehamilan I Kelahiran I Kelulusan I Kebersamaan I Kepemilikan Harta I Kematian Arsip dan Hak-Hak Keperdataan Rakyat #Kegunaan1

11 UTILITY A R S I P LAW EVIDENCE alat bukti hukum
Arsip Sebagai Alat Bukti Hukum #Kegunaan2 LAW EVIDENCE A R S I P alat bukti hukum

12 UTILITY Arsip, Aset, dan Opini BPK #Kegunaan3 Arsip dan Aset Lepasnya aset-aset Pemda disebabkan tidak lengkapnya arsip aset tersebut. Arsip dan Aset Pengelolaan aset tidak diiringi dengan pengelolaan arsip yang baik sehingga banyak aset yang berpindah tangan. Arsip dan Opini BPK Salah satu sulitnya mendapatkan WTP, karena pengelolaan arsip yang kurang baik.

13 Selamatkan Aset, PT KAI Telusuri Dokumen ke Belanda Viva. co
Selamatkan Aset, PT KAI Telusuri Dokumen ke Belanda Viva.co.id, Sabtu, 7 Maret 2015 | 08:49 WIB PT Kerata Api Indonesia (Persero) melakukan berbagai cara menyelamatkan aset-asetnya. Salah satu yang saat dilakukan yaitu membentuk tim untuk mendata dan menelusuri dokumen sejarah terkait KAI sampai ke negeri kincir angin, Belanda. "Ada juga dokumen sejarah yang kita cari sampai ke Belanda dan itu ada semua," ujar Direktur Utama KAI Edi Sukmoro di Jakarta, Jumat (5/4/2015). Lebih lanjut kata dia, tim tersebut memiliki tugas menggali dan menemukan dimana saja aset-aset KAI untuk dilakukan penertiban atau penyelamatan. Nantinya, bukti sejarah itu juga akan digunakan sebagai bukti bahwa aset tersebut merupakan milik KAI apabila terjadi sengketa di meja hijau. Menurut Edi, beberapa kekalahan di pengadilan dalam sengketa aset KAI terjadi karena KAI tak memiliki bukti kuat. Pasalnya, berbagai dokumen sejarah milik KAI justru tak dijaga dengan baik. Akhirnya, dokumen dokumen itu pun sampai tercecer ke Belanda. Sebelumnya, KAI mengatakan akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mengembalikan aset-aset KAI (aset negara) yang dikuasai pihak lain. Saat ini, dari total aset seluas 270,6 juta meter persegi, baru 147,5 juta meter persegi yang dikuasai KAI dengan tanda sertifikat.

14 UTILITY Arsip dan Teritori #Kegunaan4
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan yang berada di Selat Makassar yaitu Pulau Sipadan (luas: meter²) dan Pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Untuk menghadapai sengketa ini, Indonesia sampai menyewa lima penasehat hukum asing dan tiga peneliti asing untuk membuktikan kepemilikannya. Penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum Mahkamah Internasional. UTILITY Arsip dan Teritori #Kegunaan4

15 UTILITY sisakan udara bersih untuk kami sisakan air bersih untuk kami
sisakan kekayaan alam untuk kami wariskan kami informasi tentang kekinianmu, agar kami dapat belajar dari kegagalan dan kejayaanmu dalam mengelola bumi pertiwi ini ... Arsip Untuk Masa Depan Mereka #Kegunaan5

16 R E A L I T Y Kondisi Pengelolaan Arsip Saat Ini #Reality

17 E X P E C T A T I O N S Harapan Pengelolaan Arsip #Expectations

18 Hasil Audit Kearsipan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Part One Hasil Audit Kearsipan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2016 dan 2017 Part Two – Hasil Audit Kearsipan Kementerian Tahun 2016

19 RESULT #RESULT2016 Persentase Hasil Pengawasan Pemerintahan Daerah Provinsi

20 REKAPITULASI HASIL PENGAWASAN KEARSIPAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI TAHUN 2016
NO DAERAH NILAI KATEGORI 1 JAWA TIMUR 82 BAIK 2 JAWA TENGAH 76 3 DI. YOGYAKARTA 75 CUKUP 4 JAWA BARAT 72 5 SULAWESI SELATAN 70 6 DKI JAKARTA 7 KALIMANTAN TIMUR 8 KALIMANTAN BARAT 62 9 BALI 10 ACEH 58 KURANG 11 SUMATERA BARAT 12 JAMBI 55 13 BANTEN 53 14 NUSA TENGGARA BARAT 15 RIAU 48 BURUK 16 SULAWESI TENGAH 47 17 SUMATERA SELATAN 45 18 KALIMANTAN SELATAN 41 19 BANGKA BELITUNG 35 20 PAPUA 21 KALIMANTAN TENGAH 34 22 LAMPUNG 33 23 SUMATERA UTARA 32 24 SULAWESI UTARA 25 BENGKULU 26 NUSA TENGGARA TIMUR 31 27 SULAWESI TENGGARA 28 MALUKU 30 29 KEPULAUAN RIAU SULAWESI BARAT GORONTALO MALUKU UTARA PAPUA BARAT

21 RESULT

22 Penyelenggaraan Kearsipan
Part Two Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta Part Two – Hasil Audit Kearsipan Kementerian Tahun 2016

23 DO IT 5 4 3 2 1 Organisasi Kearsipan Ketersediaan Pendanaan
dan Prasarana & Sarana Kearsipan 3 Penataan Arsip dan Aplikasi Pengelolaan Arsip Semestinya Dilakukan #DoIt 2 Ketersediaan SDM Kearsipan Kebijakan Kearsipan (4 Pilar & Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan) 1

24 KEBIJAKAN KEARSIPAN Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta agar merevisi tata naskah dinas dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku yaitu dengan menambahkan muatan materi tentang: kata penyambung perpindahan halaman, pembatalan, perubahan dan ralat naskah dinas, dan security printing. Selain itu, dalam dasar hukum yang diawali dengan kata “mengingat” agar mencantumkan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku. Rancangan Peraturan Gubernur terkait Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Klasifikasi arsip yang mengakomodir keseluruhan fungsi dan tugas pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera ditetapkan oleh Gubernur. Penentuan retensi dan keterangan/nasib akhir dalam JRA yang memuat fungsi fasilitatif maupun substantif di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, agar disusun berdasarkan pedoman retensi arsip yang ditetapkan oleh Kepala ANRI. Selanjutnya, sebelum ditetapkan oleh Gubernur, rancangan JRA agar dimintakan persetujuan kepada Kepala ANRI. Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta agar segera menetapkan kebijakan terkait pedoman pengelolaan arsip inaktif dan pengelolaan/program arsip vital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku.

25 KETERSEDIAAN SDM KEARSIPAN (Kualitas dan Kuantitas)
Pejabat Struktural Setiap kepala lembaga kearsipan dan seluruh pejabat struktural yang akan atau telah menduduki jabatan dalam bidang kearsipan agar mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis kearsipan B. Arsiparis Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta agar mempertimbangkan penyebaran arsiparis secara proporsional pada setiap bidang yang menyelenggarakan fungsi kearsipan baik di lembaga kearsipan maupun SKPD Arsiparis agar: mampu membangun sikap profesionalitas baik melalui pendidikan formal, maupun non formal seperti bimtek kearsipan, seminar dan diskusi-diskusi kearsipan memiliki kompetensi/keahlian tertentu di bidang kearsipan, contohnya ahli dalam hukum kearsipan, penyusutan arsip, pengolahan arsip statis, atau audit kearsipan atau ahli arsip tematik. memiliki integritas yaitu memiliki kejujuran, tahan banting/mampu bekerja di bawah tekanan (under presurre), dan menjaga rahasia profesinya (kerahasiaan informasi arsip yang dikelolanya). mampu membangun optimisme, karena arsiparis merupakan orang yang mewariskan ilmu pengetahuan bagi generasi mendatang, mewariskan aset bagi generasi mendatang, menjaga eksistensi dan jati diri bangsa, serta mewariskan sejarah bangsa

26 PEMBINAAN KEARSIPAN Pembinaan kearsipan terhadap SKPD melalui tersedianya daftar arsip terkini yang ada pada masing-masing SKPD. Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Unit Kearsipan I Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta agar lebih aktif mengingatkan Unit Kearsipan II SKPD/OPD untuk menyusun daftar arsip inaktif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemindahan arsip inaktifnya serta penyerahan arsip statis sesuai JRA secara sistemik dan simultan berdasarkan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku. Menggerakkan mahasiswa untuk peningkatan kesadaran masyarakat terhadap arsip melalui Forum Masyarakat Sadar Arsip di setiap perguruan tinggi di Provinsi DKI Jakarta. Meningkatkan kesadaran sejak dini kepada masyarakat melalui wisata arsip (bis wisata arsip) untuk siswa-siswa sekolah mengunjungi pameran arsip yang diselenggarakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

27 PENGELOLAAN ARSIP Pengelolaan arsip aktif secara tertib dengan penempatan pada central file di setiap bidang (unit pengolah) SKPD Menyusun daftar arsip inaktif berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis secara simultan. Penggunaan arsip inaktif pada lembaga kearsipan daerah Provinsi DKI Jakarta agar dilaksanakan berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Agar semua SKPD di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta selaku SKPD (pencipta arsip) melaksanakan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan daerah provinsi, secara prosedural sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kearsipan. Penyelamatan arsip statis non SKPD (BUMD, Ormas Orpol, Perorangan) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku. Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta agar melaksanakan pemusnahan arsip secara prosedural sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kearsipan.

28 PENGELOLAAN ARSIP Menyusun sarana bantu penemuan kembali berupa daftar arsip statis dan inventaris arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku. Selain itu, menyusun guide arsip statis baik tematis maupun khazanah. Melakukan kegiatan preservasi arsip statis baik preventif dan kuratif secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku Meningkatkan publikasi terhadap khasanah arsip statis yang tersimpan, agar layanan arsip tidak hanya terbatas pada arsip IMB, melainkan seluruh jenis arsip yang dimiliki. Menyediakan jasa penelusuran arsip statis, jasa transliterasi, dan transkripsi Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku lembaga kearsipan daerah, agar memverifikasi secara berkala arsip statis yang telah memenuhi syarat untuk diserahkan ke lembaga kearsipan daerah. Apabila, verifikasi dan konfirmasi telah dilakukan kepada pencipta arsip untuk menyerahkan arsip statis, tetapi belum juga diserahkan, maka Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib membuat DPA. Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku lembaga kearsipan daerah agar mengolah arsip sesuai dengan format pada Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Selanjutnya, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta agar memprogramkan untuk menjadi Simpul JIKN.

29 PRASARANA DAN SARANA KEARSIPAN
Mempertimbangan lokasi depot arsip agar tidak berada di lokasi yang rawan terhadap bahaya kebakaran seperti dekat dengan stasiun pengisian BBG untuk meminimalisir potensi bahaya kebakaran yang berpengaruh pada Depot Arsip Statis. Sebelum hal tersebut dilaksanakan, Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta, agar melaksanakan kontrol secara berkala atas fungsionalitas alat-alat pencegah bahaya kebakaran. Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta agar dapat menjamin kondisi prasarana dan sarana kearsipan yang ada dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga arsip yang tersimpan didalamnya dapat terjaga kelestariannya. Melengkapi gedung depot arsip statis dengan ruang laboratorium untuk pembuktian autensitas arsip statis.

30 ORGANISASI KEARSIPAN Penetapan pengorganisasian kearsipan di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi pengaturan mengenai tugas, fungsi dan kewajiban Unit Pengolah, Unit Kearsipan I dan Unit Kearsipan II serta mekanisme koordinasi antara unit pengolah dan unit kearsipan II maupun antara unit kearsipan II dan unit kearsipan I dalam bentuk Peraturan Gubernur.

31 Penegakan Hukum Bidang Kearsipan
Part Four Penegakan Hukum Bidang Kearsipan Part Four – Pengawasan Atas Penyelenggaraan Kearsipan

32 Dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, Kepala ANRI atau Gubernur dapat merekomendasikan penerapan sanksi terhadap Objek Pengawasan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pelaksanaan pengawasan kearsipan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, ANRI dapat merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan proses penerapan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kearsipan. Dalam hal rekomendasi yang mengandung unsur pelanggaran administrasi tidak ditindaklanjuti, kepala ANRI atau Gubernur dapat merekomendasikan penjatuhan sanksi administratif kepada atasan yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kearsipan. MEKANISME PENERAPAN SANKSI

33 FOCUS GROUP DISCUSSION PENEGAKAN HUKUM BIDANG KEARSIPAN
SENIN, 11 DESEMBER 2017 Kondisi Pengelolaan Arsip Saat Ini #Reality

34 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
ADMINISTRATIF Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal UU No. 43 Tahun 2009: 1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penundaaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 19 (2), Pasal 22 (4), Pasal 24 (4), Pasal 27 (4), Pasal 48 (1), dan Pasal 60 (3). Lembaga kearsipan (ANRI, LKD Provinsi, LKD Kab/Kota, LK Perguruan Tinggi) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari ... (vide: UU 43/2009). Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib memiliki JRA. Lembaga kearsipan wajib membuat DPA dan mengumumkannya kepada publik. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI ADMINISTRATIF – Pasal 78.

35 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
ADMINISTRATIF Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal UU No. 43 Tahun 2009: 1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. Pasal 56 (1), Pasal 64 (1). Lembaga negara, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN dan/atau BUMD wajib membuat program arsip vital. Lembaga kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d bagi kepentingan pengguna arsip. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI ADMINISTRATIF – Pasal 79.

36 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
ADMINISTRATIF Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 80 UU No Tahun 2009: 1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan. Pasal 40 (4) dan 42 (1). Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pencipta arsip wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI ADMINISTRATIF – Pasal 80 #1.

37 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
ADMINISTRATIF Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 80 UU No Tahun 2009: 1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan. Pasal 43 (1) dan 43 (2). Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintahan yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib memberkaskan dan melaporkan arsipnya kepada ANRI. Pemberkasan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak terjadinya kegiatan. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI ADMINISTRATIF – Pasal 80 #2.

38 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
ADMINISTRATIF Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 80 UU No Tahun 2009: 1. Sanksi administratif berupa teguran tertulis. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun. 3. Apabila selama 6 (enam) bulan berikutnya tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana dikenai sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan. Pasal 43 (3). Arsip yang tercipta pada lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri yang berkaitan dengan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib diserahkan kepada ANRI dalam bentuk salinan autentik dari naskah asli paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan kepada ANRI. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI ADMINISTRATIF – Pasal 80 #3.

39 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
PIDANA Pasal 33 (3). Setiap orang yang dengan sengaja menguasai/memiliki arsip negara untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak. Pasal 81. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,00. Pasal 42 (1). Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan arsip dinamis kepada pengguna arsip yang tidak berhak. Pasal 82. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp ,00. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI PIDANA – Pasal 81 dan Pasal 82.

40 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
PIDANA Pasal 42 (3). Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, kemananan dan keselamatan arsip negara yang terjaga (Bernilai Guna Strategis) untuk kepentingan negara. Pasal 83. Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00. Pasal 43 (1). Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan arsip terjaga (Bernilai Guna Strategis). Pasal 84. Pidana penjara paling lama (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,00. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI PIDANA – Pasal 83 dan Pasal 84.

41 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
PIDANA Pasal 44 (2). Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup. Pasal 85. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,00. Pasal 51 (2). Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar. Pasal 86. Pidana Penjara paling lama (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,00. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI PIDANA – Pasal 85 dan Pasal 86.

42 OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
PIDANA Pasal 53. Setiap orang yang memperjualbelikan atau menyerahkan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan kepada pihak lain di luar yang telah ditentukan. Pasal 87. Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp ,00. Pasal 58 (3). Pihak ketiga yang tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan anggaran negara. Pasal 88. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,00. OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 43 OF 2009 SANKSI PIDANA – Pasal 87 dan Pasal 88.

43 VONIS A R S I P LAW EVIDENCE alat bukti hukum
Arsip Sebagai Alat Bukti Hukum #Vonis LAW EVIDENCE A R S I P alat bukti hukum

44 “ we cannot wipe out coruption without good records management “
Dr. Constance Okello-Obura

45 “ without acces to information – there is no transparency,
without transparency – there is no accountability, and without transparency and accountability – there is no democracy “ Dr. Harrison Mwakyembe, Senior Lecturer in Law, University of Dar es Salaam

46 DISCUSSION Please Don’t Hesitate. END – Questions?

47 FOR YOUR PRECIOUS TIME AND ATTENTION
THANK YOU FOR YOUR PRECIOUS TIME AND ATTENTION END – Thank You!


Download ppt "ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Kepala Pusat Akreditasi Kearsipan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google