Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN
BATAM, 23 MARET 2012

2 Dasar Hukum

3 Dasar Hukum UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Keppres No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN PMK No. 134/PMK.06/2005 Tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN beserta perubahannya PER-11/PB/2011 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai PNS Pusat kepada Satker KL Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai PNS Pusat kepada Satker KL Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

4 Pejabat Pengguna Anggaran

5 PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN
Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri / Pimpinan Lembaga selaku PA menetapkan keputusan tentang penunjukan Pejabat Kuasa PA untuk satker / satker sementara di lingkungan instansi PA. Menteri / Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada kuasa PA untuk menunjuk : Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja / penanggung jawab kegiatan / pembuat komitmen; Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja; Menteri / Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan menunjuk pejabat Kuasa PA dan pejabat pejabat sebagaimana dimaksud angka 2) huruf a, b, dan c kepada Gubernur sebagai pelaksana dekonsentrasi

6 PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN.... (2)
Menteri / Pimpinan Lembaga selaku PA mendelegasikan kewenangan menunjuk pejabat Kuasa PA dan pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud angka 2) huruf a, b, dan, c kepada Gubernur / Bupati / Walikota/ Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas pembantuan. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak boleh merangkap sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam angka (2) huruf c. Pejabat sebagaimana dimaksud angka (2) huruf a, b, dan c tidak boleh saling merangkap. Dalam hal pejabat / pegawai pada Satker tidak memungkinkan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam angka (2) huruf a, b, dan c maka pejabat yang dimaksud dalam angka (1) dapat merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka (2) huruf a atau huruf b. Tembusan Surat Keputusan para Pejabat dalam angka (1) dan (2) , disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN.

7 menunjuk menunjuk TUGAS PEMBANTUAN DEKONSENTRASI PENGGUNA ANGGARAN
(MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA) mendelegasikan kepada DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN GUBERNUR GUBERNUR WALIKOTA BUPATI KEPALA DESA menunjuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Pengeluaran Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Pengeluaran Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen

8 atau Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Pengeluaran Kuasa Pengguna Anggaran atau

9 PROSEDUR PENGAJUAN SPP

10 BENDAHARA PENGELUARAN
BAGAN ALIR PROSES PEMBAYARAN PADA SATUAN KERJA PENGUJI TAGIHAN PEMBUAT KOMITMEN BENDAHARA PENGELUARAN PENERBIT SPM UNIT AKUNTASI SATKER SK SPK KONTRAK Bayar LAPORAN KEUANGAN Draft SPM - GU SPM GU BUKTI Draft SPM - LS SPM LS Proses SAI Daftar Lembur DAFTAR GAJI BA PK BA PB BA SERAH TERIMA BUKTI Transfer UP/GU PEMBEBANAN SP2D SPM Benar BUKTI DAN TAGIHAN UJI DAN PERIKSA KPPN Transfer pihak III Salah

11 Prosedur Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS. SPP UP Rincian rencana penggunaan dana Tambahan Uang Persediaan SPP TUP Surat Pernyataan Rekening Koran yang menunjukkan saldo akhir.

12 Prosedur Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Kuitansi / tanda bukti pembayaran SPP GUP Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) Surat Setoran Pajak yang telah dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk

13 KELENGKAPAN SPP UNTUK MENERBITKAN SPM :
SPP untuk Pengadaan Tanah Persetujuan Panitia Pengadaan Tanah untuk tanah yang luasnya > 1 (satu) hektar di kabupaten /kota; Foto copy bukti kepemilikan tanah ; SPP LS Kuitansi SPPT PBB tahun transaksi ; Surat Persetujuan harga ; Pernyataan dari penjual bahwa tanah tsb tidak dlm sengketa dan tidak sedang dalam agunan ; Pelepasan / Penyerahan hak atas tanah / akta jual beli dihadapan PPAT ; SSP PPh final atas pelepasan hak ; Surat Pelepasan Hak Adat bila diperlukan;

14 KELENGKAPAN SPP UNTUK MENERBITKAN SPM :
SPP untuk Pengadaan Tanah Pengadaan tanah < dari 1 (satu) hektar dilengkapi daftar nominatif pemilik tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA SPP UP/TUP Pengadaan tanah yang > dari 1 (satu) hektar dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah di Kabupaten / Kota setempat dan dilengkapi dengan daftar nominatif pemilik tanah dan besaran harga tanah yang ditandatangani oleh Kuasa PA dan diketahui oleh Panitia Pengadaan Tanah (PPT) Pengadaan Tanah yang pembayarannya dilaksanakan melalui UP/TUP harus terlebih dahulu mendapat ijin dispensasi dari Kantor Pusat Ditjen PBN / Kanwil Ditjen PBN sedangkan besaran uangnya harus mendapat dispensasi UP/TUP sesuai ketentuan yang berlaku.

15 KELENGKAPAN SPP UNTUK MENERBITKAN SPM :
SPP LS Belanja Pegawai Daftar Gaji GAJI (Induk, Susulan, Terusan, Uang Duka Wafat/Tewas, Kekurangan Gaji) SK CPNS, SK PNS, SK Kenaikan Pangkat, SK Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala, Surat Pernyataan Pelantikan, Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Daftar Keluarga (KP4), Fotokopi Surat Nikah, Fotokopi Akte Kelahiran, SKPP, Daftar Potongan Sewa Rumah Dinas, Surat Keterangan Masih sekolah/Kuliah, Surat Pindah, Surat Kematian SSP PPh Pasal 21

16 KELENGKAPAN SPP UNTUK MENERBITKAN SPM :
SPP LS Belanja Pegawai Daftar Pembayaran Perhitungan Lembur Surat Perintah Kerja Lembur LEMBUR Daftar Hadir Kerja Daftar Hadir Kerja Lembur SSP PPh Pasal 21

17 KELENGKAPAN SPP UNTUK MENERBITKAN SPM :
SPP LS Belanja Pegawai Daftar Perhitungan Honor/ Vakasi HONOR/VAKASI Surat Keputusan tentang Pemberian Honor/Vakasi SSP PPh Pasal 21

18 KELENGKAPAN SPP UNTUK MENERBITKAN SPM :
Kontrak/SPK yang mencantumkan nomor rekening rekanan SPP LS Non Belanja Pegawai Surat Pernyataan Kuasa PA mengenai penetapan rekanan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pembayaran Pengadaan Barang & Jasa Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Berita Acara Pembayaran Kuitansi yg disetujui oleh Kuasa PA atau pejabat yang ditunjuk Faktur pajak beserta SSP yang telah ditandatangani Wajib Pajak Jaminan Bank atau yang dipersamakan Dokumen lain yg dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yg dananya dari bersumber dari PHLN Ringkasan Kontrak

19 KELENGKAPAN SPP UNTUK MENERBITKAN SPM :
SPP LS Non Belanja Pegawai Bukti Tagihan Daya dan Jasa BELANJA LANGGANAN DAYA & JASA Nomor Rekening Pihak ke-3 (PLN, Telkom, PDAM, dll) Surat Dispensasi dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan, untuk tagihan tahun anggaran sebelumnya Daftar nominatif pejabat yang akan melakukan perjalanan dinas, yang berisi antara lain : informasi mengenai data pejabat (Nama, Pangkat / Golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat. BELANJA PERJALANAN DINAS

20 SPP Sumber Dana PNBP UP/TUP untuk PNBP diajukan terpisah dari UP/TUP lainnya; UP dapat diberikan kepada satker pengguna sebesar 20 % dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal sebesar Rp ,- (lima ratus juta rupiah) dengan melampirkan: Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA ( PNBP) tahun anggaran sebelumnya. Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan maksimum pencairan (MP).

21 SPP Sumber Dana PNBP Dana yang berasal dari PNBP dapat dicairkan maksimal sesuai formula sebagai berikut : MP = (PPP X JS) – JPS MP = Maksimum Pencairan Dana ; PPP = Proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan ; JS = Jumlah setoran ; JPS = Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan Dalam pengajuan SPM-TUP / GUP / LS PNBP ke KPPN, satker pengguna harus melampirkan Daftar Perhitungan Jumlah MP.

22 Untuk satker penguna yang setorannya dilakukan secara terpusat, pencairan dana diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP. Satker pengguna yang menyetorkan pada masing-masing unit (tidak terpusat), pencairan dana harus melampirkan bukti setoran (SSBP) yang telah dikonfirmasi oleh KPPN. Besaran PPP untuk masing-masing satker pengguna diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP satker yang bersangkutan dalam DIPA. Pertanggungjawaban penggunaan dana UP / TUP PNBP oleh Kuasa PA, dilakukan dengan mengajukan SPM ke KPPN setempat cukup dengan melampirkan SPTB.

23 Daftar Perhitungan Jumlah Maksimal Pencairan (MP)
PNBP Terpusat PNBP Tidak Terpusat SPP UP Daftar Realisasi Pendapatan dan Penggunaan Dana DIPA ( PNBP) tahun anggaran sebelumnya SPP TUP Daftar Perhitungan Jumlah Maksimal Pencairan (MP) Daftar Perhitungan Jumlah Maksimal Pencairan (MP) SSBP yang telah dikonfirmasi KPPN. SPP GUP SPP LS

24 MEKANISME PENERBITAN SPM

25 MEKANISME PENERBITAN SPM
Setelah menerima SPP, pejabat penerbit SPM menerbitkan SPM dengan mekanisme sebagai berikut : Petugas penerima SPP memeriksa kelengkapan berkas SPP, mengisi check list kelengkapan berkas SPP, mencatatnya dalam buku pengawasan penerimaan SPP dan membuat/ menandatangani tanda terima SPP berkenaan. Selanjutnya petugas penerima SPP menyampaikan SPP dimaksud kepada pejabat penerbit SPM.

26 MEKANISME PENERBITAN SPM
Pejabat penerbit SPM melakukan pengujian atas SPP sebagai berikut : Memeriksa secara rinci dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memeriksa ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran. Memeriksa kesesuaian rencana kerja dan/atau kelayakan hasil kerja yang dengan indikator keluaran. Memeriksa kebenaran atas hak tagih Memeriksa pencapaian tujuan dan/atau sasaran kegiatan sesuai dengan indikator keluaran yang tercantum dalam DIPA berkenaan dan/atau spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak.

27 MEKANISME PENERBITAN SPM
Setelah dilakukan pengujian terhadap SPP maka Pejabat Penguji SPP/Penandatangan SPM menerbitkan SPM dalam rangkap 3 (tiga): Lembar kesatu dan kedua disampaikan kepada KPPN. Lembar ketiga sebagai pertinggal pada satker yang bersangkutan

28 SPM yang telah diterbitkan SP2D-nya oleh KPPN dan telah dicairkan (telah dilakukan pendebetan rekening kas negara) tidak dapat dibatalkan. Perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi sebagai berikut: Kesalahan pembebanan pada MAK. Kesalahan pencantuman kode fungsi, sub fungsi, kegiatan dan output. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-89/PB/2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara

29 Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi
KOREKSI DATA Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi Data Pengeluaran Dan/Atau Potongan Melalui Penerbitan SPM/SP2D Pasal 5

30 Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi
Pasal 7 Koreksi data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.

31 KOREKSI DATA PENGELUARAN DAN/ATAU POTONGAN MELALUI PENERBITAN SPM/SP2D
Permintaan koreksi data diajukan oleh Satuan Kerja kepada KPPN dilampiri: Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi. SPM setelah koreksi. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. ADK Koreksi SPM.

32 KPPN dilarang melakukan perbaikan database aplikasi SP2D sebelum menerima ADK koresi SPM dari Satker. Koreksi tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.

33 KETENTUAN TENTANG UP DAN TUP

34 KETENTUAN TENTANG UP DAN TUP
Kepada setiap satker dapat diberikan Uang Persediaan. Untuk mengelola Uang Persediaan bagi satker dilingkungan Kementerian Negara/Lembaga, sebelum diberlakukannya ketentuan dan/atau diberlakukannya pengangkatan pejabat fungsional Bendahara, menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kewenangan dapat mengangkat seorang Bendahara Pengeluaran pada Kementerian Negara/Lembaga atau satker yang dipimpinnya. Untuk membantu pengelolaan Uang Persediaan pada kantor/satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, apabila diperlukan kepala satker dapat menunjuk Pemegang Uang Muka. Dalam pelaksanaan tugasnya Pemegang Uang Muka bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran dapat membagi uang persediaan kepada beberapa PUM. Apabila diantara PUM telah merealisasikan penggunaan UP-nya sekurang-kurangnya 75 %, Kuasa PA/pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan SPM GUP bagi PUM berkenaan tanpa menunggu realisasi PUM lain yang belum mencapai 75 %.

35 KETENTUAN TENTANG UP DAN TUP
PA/Kuasa PA menerbitkan SPM-UP berdasarkan DIPA atas permintaan Bendahara Pengeluaran yang dibebankan pada Mata Anggaran Keluaran Transito (MAK Transito), yaitu: RM=825111, BLN=825112, & PNBP=825113; Berdasarkan SPM-UP dimaksud pada angka (1), KPPN menerbitkan SP2D untuk rekening Bendahara Pengeluaran yang ditunjuk dalam SPM-UP; Penggunaan UP menjadi tanggungjawab Bendahara Pengeluaran; Bendahara Pengeluaran melakukan pengisian kembali UP setelah UP dimaksud digunakan (revolving) sepanjang masih tersedia pagu dalam DIPA; Bagi bendahara yang dibantu oleh beberapa PUM, dalam pengajuan SPM-UP diwajibkan melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing PUM; Sisa UP yang masih ada pada Bendahara pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali ke Rekening Kas Negara selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. Setoran sisa UP dimaksud, oleh KPPN dibukukan sebagai pengembalian UP sesuai mata anggaran yang ditetapkan.

36 KETENTUAN TENTANG UP DAN TUP
UP dapat diberikan dalam batas-batas sbb: Klasifikasi Belanja untuk UP/TUP Belanja Barang (52) Belanja modal (53) untuk pengeluaran honor tim, Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, biaya pengumuman lelang, pengurusan surat perijinan dan pengeluaran lain yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung dalam rangka perolehan aset. Belanja Lain-lain (58 ) Klasifikasi belanja lain atas persetujuan Dirjen PBN / Kakanwil Ditjen PBN.

37 UP dapat diberikan setinggi-tingginya:
KETENTUAN TENTANG UP DAN TUP UP dapat diberikan setinggi-tingginya: PAGU Belanja yang diijinkan untuk diberikan UP P O R S I MAKSIMAL s.d Rp 900 juta > Rp 900 juta s.d. Rp 2,4 Miliar > Rp 2,4 Miliar s.d Rp 6 Miliar > Rp 6 Miliar 1/12 1/18 1/24 1/30 Rp 50 Juta Rp 100 Juta Rp 200 Juta Rp 500 Juta Perubahan besaran UP di luar ketentuan ditetapkan oleh: Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP menjadi setinggi-tingginya 500 Juta rupiah; Dirjen Perbendaharaan untuk perubahan besaran UP di atas 500 Juta rupiah.

38 KETENTUAN TENTANG UP DAN TUP
Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75 %, sedangkan satker/SKS yang bersangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, satker / SKS dimaksud dapat mengajukan TUP. Pemberian TUP diatur sebagai berikut : Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah Rp ,- untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalam wilayah pembayaran KPPN bersangkutan. Permintaan TUP di atas Rp ,- untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi 20 Juta kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas.

39 PROSEDUR PENERBITAN SP2D

40 KELENGKAPAN SPM GAJI INDUK
BELANJA PEGAWAI NON POLRI (TELAH GPP) Halaman luar daftar gaji dan rekapitulasi daftar gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK; Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; Daftar perubahan potongan; Daftar penerimaan gaji bersih dan nomor rekening pegawai untuk pembayaran gaji yang dilaksanakan secara langsung kepada rekening masing-masing pegawai yang ditandatangani oleh PP-SPM; Copy legalisir dokumen pendukung perubahan data pegawai; ADK Data Pegawai dan ADK Belanja Pegawai yang telah dimutakhirkan; SSP PPh Pasal 21; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK. SPM Gaji Induk sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 10 (sebelum bulan pembayaran).

41 KELENGKAPAN SPM GAJI SUSULAN
BELANJA PEGAWAI NON POLRI (TELAH GPP) Halaman luar daftar gaji susulan dan rekapitulasi daftar gaji susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK; Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; Copy legalisir dokumen pendukung perubahan data pegawai; Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP); ADK Belanja Pegawai yang telah dimutakhirkan; SSP PPh Pasal 21; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ Poin 3 & 4, jika Gaji Susulan dibuat sebelum pegawai ybs masuk dalam Gaji Induk.

42 KELENGKAPAN SPM KEKURANGAN GAJI
BELANJA PEGAWAI NON POLRI (TELAH GPP) Halaman luar Daftar Kekurangan Gaji dan Rekapitulasi Daftar Kekurangan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa PA/PPK; Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; Copy legalisir dokumen pendukung perubahan data pegawai; ADK Belanja Pegawai yang telah dimutakhirkan; SSP PPh Pasal 21; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ Poin 3, jika Kekurangan Gaji dihitung dengan menu manual.

43 KELENGKAPAN SPM UANG DUKA WAFAT/TEWAS
BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM UANG DUKA WAFAT / TEWAS NON POLRI (TELAH GPP) Halaman luar Daftar Uang Duka Wafat/Tewas dan Rekapitulasi Uang Duka Wafat/Tewas yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK; Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; SK Pemberian Uang Duka Tewas dari pejabat yang berwenang; Surat Keterangan dan Permintaan Tunjangan Kematian/Uang Duka Wafat/Tewas; Surat keterangan kematian/visum dari Camat atau rumah sakit; ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊

44 KELENGKAPAN SPM UANG DUKA WAFAT/TEWAS
KELENGKAPAN SPM UANG MUKA / PERSEKOT GAJI KELENGKAPAN SPM UANG DUKA WAFAT/TEWAS BELANJA PEGAWAI ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ NON POLRI (TELAH GPP) Halaman luar Daftar Uang Muka Gaji dan Rekapitulasi Uang Muka Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK; Copy legalisir dokumen pendukung perubahan data pegawai berupa SK Mutasi Pindah, Surat Permintaan Uang Muka Gaji, dan Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga; ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan; SSP PPh Pasal 21; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK.

45 Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP;
BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM GAJI TERUSAN NON POLRI (TELAH GPP) Halaman luar Daftar Terusan Penghasilan Gaji dan Rekapitulasi Terusan Penghasilan Gaji yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan Kuasa PA/PPK; Daftar perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP; Copy legalisir dokumen pendukung perubahan data pegawai berupa surat keterangan kematian/visum dari Camat atau Rumah Sakit untuk pembayaran pertama kali; ADK belanja pegawai yang telah dimutakhirkan; SSP PPh Pasal 21; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa PA/PPK. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊

46 POLRI NON POLRI (TELAH GPP)
BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM UANG LEMBUR POLRI Daftar perhitungan lembur yang ditandatangani oleh Kuasa PA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran Satker ybs; Surat Perintah lembur dari Kasatker; SSP PPh Pasal 21. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ NON POLRI (TELAH GPP) Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Rekapitulasi Perhitungan Uang Lembur yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa PA/PPK; Surat Perintah Kerja Lembur; SSP PPh Pasal 21; SPTJM dari Kuasa PA/PPK.

47 POLRI NON POLRI (TELAH GPP)
KELENGKAPAN SPM HONORARIUM/VAKASI BELANJA PEGAWAI POLRI Daftar pembayaran perhitungan honor dan vakasi yang ditandatangani oleh Kuasa PA/pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran Satker ybs; Surat perintah dari Kasatker; SSP PPh Pasal 21. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ NON POLRI (TELAH GPP) Daftar Perhitungan Honorarium/Vakasi yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa PA/PPK; SK dari pejabat yang berwenang; SSP PPh Pasal 21; SPTJM dari Kuasa PA/PPK.

48 PNS POLRI & NON POLRI (TELAH GPP)
KELENGKAPAN SPM TUNJANGAN RESIKO JIHANDAK, GEGANA, DAN WANTEROR BELANJA PEGAWAI POLRI Surat Keputusan Kasatker; Daftar perhitungan tunjangan yang ditandatangani oleh Kuasa PA/pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran satker ybs SSP PPh Pasal 21. KELENGKAPAN SPM UANG MAKAN PNS POLRI & NON POLRI (TELAH GPP) Daftar Perhitungan Uang Makan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran dan Kuasa PA/PPK; SSP PPh Pasal 21; SPTJM dari Kuasa PA/PPK.

49 ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊
NON BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM UP POLRI Rincian Rencana Penggunaan Dana; Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ NON POLRI Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, menyatakan bahwa Uang Persediaan tersebut tidak untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang menurut ketentuan harus dengan LS.

50 ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊
NON BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM TUP NON POLRI Rincian rencana penggunaan dana untuk kebutuhan mendesak dan riil serta rincian sisa dana MAK yang dimintakan TUP. Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk bahwa: Dana Tambahan UP tersebut akan digunakan untuk keperluan mendesak dan akan habis digunakan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan SP2D; Apabila terdapat sisa dana TUP, harus disetorkan ke Rekening Kas Negara; Tidak untuk membiayai pengeluaran yang seharusnya dibayarkan secara langsung. Rekening Koran yang menunjukkan saldo terakhir. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊

51 ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊
NON BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM GUP POLRI Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB); Copy SSP yang telah dilegalisasi oleh Kasatker dan Faktur Pajak. ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ NON POLRI SPTB, fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilegalisir oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat yang ditunjuk, untuk transaksi yang menurut ketentuan harus dipungut PPN dan PPh.

52 Surat Referensi Bank/ Rekening Koran
KELENGKAPAN SPM LS BELANJA BARANG NON BELANJA PEGAWAI NON POLRI Resume Kontrak/SPK SPTB Faktur Pajak dan SSP Copy Jaminan Uang Muka/Pemeliharaan yang telah dilegalisasi oleh KPA/Kasatker Copy NPWP Surat Referensi Bank/ Rekening Koran ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ Poin 4, untuk pembayaran Uang Muka atau Retensi sebelum masa pemeliharaan berakhir atas pekerjaan konraktual

53 POLRI Surat Tugas/ Perintah
NON BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM LS BELANJA PERJALANAN DINAS POLRI Surat Tugas/ Perintah Daftar Nominatif/ Rincian Perjalanan Dinas, apabila perjalanan dilaksanakan lebih dari satu orang (lampiran X PER-06/PB/2009) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja/SPTB (lampiran IV PER-06/PB/2009) Surat Pernyataan SPM-LS Biaya Operasi Kepolisian (lampiran VIII PER-06/PB/2009) ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ apabila anggota Polri yang melakukan perjalanan dinas jabatan belum menerima biaya perjalanan dinas

54 Surat Pernyataan SPM-LS (Lampiran IX PER-06/PB/2009)
NON BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM LS BELANJA PERJALANAN DINAS POLRI Resume Kontrak/SPK Surat Pernyataan SPM-LS (Lampiran IX PER-06/PB/2009) Faktur Pajak dan SSP Apabila dilaksanakan melalui pihak ketiga

55 KELENGKAPAN SPM LS BELANJA PERJALANAN DINAS
NON BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM LS BELANJA PERJALANAN DINAS NON POLRI SPTB Daftar Nominatif Perjalanan Dinas

56 Surat Pernyataan SPM-LS (Lampiran IX PER-06/PB/2009) NON POLRI
NON BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM LS BELANJA LANGGANAN DAYA DAN JASA POLRI Bukti tagihan daya dan jasa dari pihak ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM, dll) Surat Pernyataan SPM-LS (Lampiran IX PER-06/PB/2009) ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊ NON POLRI Bukti tagihan daya dan jasa dari pihak ketiga (PT PLN, PT Telkom, PDAM, dll) SPTB Tunggakan langganan daya dan jasa tahun anggaran sebelumnya dapat dibayarkan oleh satker/ SKS setelah mendapat dispensasi/ persetujuan terlebih dahulu dari Kanwil Ditjen PBN sepanjang dananya tersedia dalam DIPA berkenaan.

57 NON BELANJA PEGAWAI KELENGKAPAN SPM LS BIAYA OPERASI KEPOLISIAN KHUSUS UANG SAKU/PATROLI/PENYULUHAN DAN UANG MAKAN POLRI Kuitansi tanda terima yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Kasatker/Kuasa PA Copy Surat Perintah Pelaksanaan Operasi Kepolisian dari pejabat yang berwenang, dengan dilampiri daftar anggota yang melaksanakan tugas SSP Surat Pernyataan SPM-LS Biaya Operasi Kepolisian (lampiran VIII PER-06/PB/2009) Daftar Rincian Biaya Operasi Kepolisian sesuai indeks yang telah ditentukan dalam DIPA. Khusus pangkat Ipda ke atas dikenakan PPh Pasal 21 (Lampiran VII PER-06/PB/2009) ◊ PER-66/PB/2005 ◊ PER-06/PB/2009 ◊ PER-37/PB/2009 ◊ PER-11/PB/2011 ◊

58 PELAPORAN REALISASI ANGGARAN

59 PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
Untuk keperluan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan antara lain data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. Untuk keperluan tersebut, maka : Kepala kantor/satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib membuat Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca serta Arsip Data Komputer (ADK) yang dikelolanya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga secara berjenjang melalui Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPAW) dan kepada KPPN setempat. b. Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat Laporan Kas Posisi (LKP) harian dan mingguan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

60 Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara wajib membuat laporan bulanan realisasi anggaran, arus kas dan neraca kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk diproses dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Informasi dan Akuntansi. Laporan yang menyangkut dengan realisasi APBN lainnya sepanjang belum dicabut dan masih diperlukan tetap dilaksanakan.

61 TERIMA KASIH


Download ppt "MEKANISME PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS BEBAN APBN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google