Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sejarah dan perkembangan hukum adat
2
GROUP OF : 4 PUJO NUR SALAM 3301414093 ISTI SUPRAPTI 3301414103
DANI PRASETYO AMRINA ROSYADA HAQQ RAMADHAN EDI SAPUTRA ZUYINA RAHMA
3
Sejarah hukum adat
4
Untuk pertama kalinya hukum adat sebagai masalah dalam politik di perbincangkan sekitar 1848, Pada tahun ini BW, WVK, KUHAP, mulai berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia
5
Usaha pertama untuk mengganti hukum adat yakni pada sekitar tahun 1848, dikarenakan di masa itu memuja kepentingan kodifikasi Tapi penelitian itu gagal. !!!!!!!!!
6
milik dan kontrak Eropa, hal ini semata-mata hanyalah untuk kepentingan dagang bangsa Eropa, sedangkan dalam kepentingan tanah dan hak waris tidak dapat diganggu mereka memiliki hukum sendiri/hukum adat
7
Tahun 1870 perusahaan partikuler Barat, masuk di Indonesia, Menteri Jajahan Belanda Van der Putte, mengusulkan agar penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa Indonesia. Tetapi GAGAL !!
8
Tahun 1900, Menteri Jajahan Cremer menghendaki diadakannya kodifikasi lokal untuk sebagian dari hukum adat, dengan mendahulukan pemeluk agama kristen terlebih dahulu Tahun 1901 Kabinet Kuypet , pada tanggal 15 Nopember 1904 mengusulkan suatu RUU, yang maksud nya bukan untuk mempertahankan hukum adat yang tidak tertulis, dan juga mengkodifikasi hukum adat. Akan tetapi dengan perkataan lain ?!?!
9
Usaha untuk unifikasi TIDAK BERHASIL, berkat parlemen Belanda menerima suatu amandemen Van Idsinga
Penerimaan ini akibat dari karangan yang berkepala “GEEN YURISTENRECHT VOOR DEN INDONESIER” dalam majalah DE XX EEUW (1905) oleh Prof. Van Vollenhoven
10
Tahun 1914 Pemerintah Belanda, berlawanan dengan amandemen Idsinga, telah mengumu-mkan suatu rencana Kitab Hukum Perdata ba-gi seluruh golongan penduduk
11
Tahun 1923 percobaan ketiga untuk unifikasi, tatkala Pemerintah Belanda mengumumkan rencana baru KUHPerdata tahun 1920 yang di buat oleh Mr. Cowan (Direktur Departemen Yustisi di Jakarta). Rencana ini tidak bisa diteri-ma, lagi”
12
disini Mr. Cowan benar-benar tulus dari hati nurani tidaklah disebakan oleh faktor ekonomi ataupun politik, melainkan didasarkan atas dua hal, yaitu ?!?! , kodifikasi Unifikasi
13
Van Vallenhoven membela diadakannya pencatatan yang sistematis dari pengertian hukum yang sesungguhnya dari penduduk, daerah hukum demi daerah hukum. Akhirnya tahun 1927 konsepsi dari Van Vollenhoven diterima
14
Pembelaan Van Vollenhoven agar hukum adat tidak di desak oleh hukum Barat
dilanjutkan oleh murid-muridnya, terutama oleh Ter Haar, yang berusaha supaya hukum adat dipertahankan dan dilaksanakan sebagai hal yang sangat sesuai bagi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam kedudukannya sekarang
15
Pencatatan penyeledikan mengenai hukum Adat oleh para ahli Penyelidikan telah dilakukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, hasilnya ada didalam hukum adat privat Jawa Barat (1933) dan
16
Di Tapanuli Selatan, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur juga diadakan penyeledikan namun terhalang di tengah jalan karena pecahnya perang Pasifik tahun
17
Van Vollenhoven mulai menulis Het Adatrecht in Ned Indie, pada tahun 1906 dan selesai pada tahun 1931 beliau mengatakan bahwa hukum bangsa Indonesia mempunyai corak sendiri, yang tak bisa dipahami jika melalui istilah-istilah sistem hukum Barat atau dalil hukum Barat
18
Francois Valentijn, seorang yang menulis suatu “Indische encyclopaedie” yang berjudul Oud en Nieuw Oon-Indien yang terdiri atas 8 jilid, memberi keterangannya tentang adat istiadat orang Indonesia. Willen ters mitten, yang tinggal di Cirebon dari tahun 1720 sampai tahun 1726, berhasil mencatat hukum acara peradilan agama (Javaanse process regeling) berusmberkan bahasanya dalam bahasa jawa dan keterangannya asli.
19
Simpulan Hukum adat memang sudah ada sejak manusia pendukung hukum adat itu sendiri ada, hampir semua ahli dan pemerhati hukum adat adat mengakui hal ini meskipun mereka tidak menemukan sendiri perihal hukum adat itu.
20
Seperti yang diungkapkan oleh van Vollenhoven dalam bukunya “ De antdekking van hetnadatrecht” (Penemuan hokum adat) bahwa hokum adat ditemukan oleh para sarjana, ahli dan peminat hokum adat yang justru hidup di luar lingkungan masyarakat adat, apalagi 90% dari mereka adalah orang asing.
21
PERKEMBAGAN HUKUM ADAT
22
PERIODE ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Periode Kolonial + Pemerintahan Jepang. Periode TradisionaL PERIODE REFORMASI
23
PERIODE TRADISIONAL hukum yang berlaku adalah hukum-hukum adat yang bersifat sangat regional atau hanya mengikat pada anggota etnis tertentu saja
24
TRADISIONAL POLA Usage Folkways Mores Custom Living law
25
Tradisional : Zaman Kerajaan Di Nusantara
ZAMAN HINDU Zaman Islam Pengaruh hukum Islam cukup kuat terhadap hukum adat adat “kawin Semendo” Di daerah Semendo dengan dianutnya garis keturunan matrilineal Kedudukan pejabat agama hanya sebagai penyerta saja dalam pemerintahan desa Tanah Punpunan(SINGOSARI) hukum adat Malaio Polynesia( SRIWIJAYA) Membagi bidang-bidang tugas pemerintahan dan keamanan negara(MAJAPAHIT) Macam-macam pajak dan penghasilan yang harus dibayar kepada raja(MATARAM
26
PERIODE KOLONIAL ADAT KOLONIAL ZAMAN RAFFLES ZAMAN DEANDELS ZAMAN VOC
27
Zaman VOC (1596 – 1608 / 1600 – 1800) hukum yang diteapkan pada waktu itu adalah hukum VOC, yang terdiri dari unsur-unsur: - Hukum Romawi - Asas-asas hukum Belanda Kuno - Statuta Betawi Penilaian VOC Tentang Hukum Adat Hukum adat identik dengan hukum agama Hukum adat terdapat dalam tulisan-tulisan yang berbentuk kitab hukum Penerapannya bersifat opportunitas (tergantung kebutuhan) Hukum adat kedudukannya lebih rendah dari hukum Eropa Dalam praktek/kenyataannya, peraturan yang diambil oleh VOC dalam bidang hukum tersebut tidak dapat dijalankan, sebab Ada hukum yang berlaku di dalam pusat pemerintahan VOC yaitu dalam kotaBetawi/Batavia Ada hukum yang berlaku di luar pusat pemerintahan VOC yaitu di luar kota Betawi/Jakarta
28
Zaman Daendels derajat hukum Eropa lebih tinggi dari hukum adat
Mengutarakan : Pendapat : derajat hukum Eropa lebih tinggi dari hukum adat desa sebagai persekutuan Daendels juga mengenal sistem panjer bahwa hukum adat di Jawa terdiri atas hukum Islam. Akan tetapi hukum adat keseluruhan menurut Daendels terdiri atas hukum Islam.
29
Zaman Raffles HUKUM ADAT, menurut Raffles : sama dengan hukum islam
tidak mempunyai derajat setinggi hukum Eropa hanya baik untuk bangsa Indonesia tidak patut jika diberlakukan atas orang Eropa
30
Masa Pemerintahan Jepang
3. Ketentuan ini diatur pada UU No. 1 Balatentara Jepang 1942 pasal 3 berlaku hukum militer, sedangkan hukum perundangan dan hukum adat tidak mendapat perhatian Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaan, hukum dan Undang-Undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer. (dasar hukum adat masa Jepang). 2. Peraturan pada masa pemeintahan Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan hukum militer.
31
masa sesudah kemerdekaan
ORDE LAMA Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1945) Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) UUD 1945 (berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959) ORDE BARU
32
Pembukaan UUD 1945 alinea IV
ORDE LAMA Masa UUD 1945 (17 Agustus 1945 – 27 Desember 1945) Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) UUD 1945 (berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959) Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Tap MPRS No. II/MPRS/1960 UU No.5 tahun 1960 pasal 5 UU No. 19/1964 jo UU No. 14/1970 Keppress RI No. II/1074 (Repelita Kedua 1974/1975 – 1978/1979) 1. Pasal 144 (1) tentang hakim adat dan hakim agama 2. Pasal 145 (2) tentang pengadilan adat 3. Pasal 146 (1) tentang aturan hukum adat yang menjadi dasar hukuman Pasal 104 ayat 1 UUDS 1950 isinya : Dimana istilah hukum adat digunakan dengan jelas untuk dapat dipergunakan sebagai dasar menjatuhkan hukuman oleh pengadilan di dalam keputusan-keputusannya. Pembukaan UUD 1945 alinea IV Pasal II Aturan Peralihan
33
Orde BARU Hukum Adat dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum Tap MPRS No. 11/MPRS/1960 Dibentuk : LPHN dengan No. 107 tahun 19… Tugas : melaksanakan pembinaan hukum nasional sesuai dengan TAP MPRS No. /MPRS/1960 (berdasarkan hukum adat) Tahun 1975 diadakan seminar tentang “Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional” antara FH-UGM dan BPHN
34
Zaman Reformasi Pasal 6 ayat 1 Pasal 6 ayat 2
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia Pasal 6 ayat 1 Pasal 6 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004 ttg Kekuasaan Kehakiman Pasal 18B ayat (2) Pasal 25 ayat (1) Pasal 28 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Pasal 28I ayat (3)
35
Dengan menelaah perkembangan di atas, dapat dimaklumi bahwa hukum adat memiliki akar yang kuat terutama pada komunitas-komunitas masyarakat tradisional. Pengakuan terhadap keberadaan hukum adat ini kemudian mengalami pasang surut, sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia. Perkembangan dasar hukum berlakunya hukum adat di Indonesia dari masa ke masa tidak lepas dari sejarh hukum adat tersebut di Indonesia.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.