Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Santoso Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ORGANISASI KEPROFESIAN (Tinjauan Hukum di Indonesia)
Dr. Siti Hamidah, SH, MM Faculty of Law Brawijaya University
2
PROFESI Bidang ilmu yang jelas dan tegas dipelajari
Terdapat sejarah dan dapat dikehui pendirinya Pekerjaan yang berkaitan dengan bidang yang didominasi oleh pendidikan dan keahlian khusus, diikuti dengan pengalaman praktik kerja purna waktu. Dilaksanakan dengan mengandalkan keahliannya. Bersifat melayani dengan mementingkan yang dilayani
3
ORGANISASI PROFESI Organisasi yang beranggota para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi untuk bergabung bersama melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat dilaksanakan apabila dalam kapasitas mereka sebagai individu. Ciri: Satu organisasi profesi untuk satu profesi. Anggota telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama Ikatan utama adalah kebanggaan dan kehormatan Tujuan: menjaga martabat dan kehormatan profesi Kedudukan dan hubungan persaudaraan Misi utama: merumuskan kode etik dan kompetensi profesi memperjuangkan otonomi profesi Kegiatan pokok: menetapkan serta merumuskan: standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi, menetapkan kebijakan profesi
4
KODE ETIK PROFESI Kode etik profesi ditentukan berdasar kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundangan fungsi: Pedoman prinsip profesionalitas yang digariskan Sarana kontrol sosial atas profesi Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
5
BADAN HUKUM ATAU BUKAN BADAN HUKUM?
Subjek hukum melekat pada pendiri Badan Hukum sebagai personifikasi yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab hukum Perbuatan hukum dilakukan oleh pribadi Perbuatan diwakili oleh pengurus atau yang ditunjuk oleh AD Hubungan dengan Pihak III adalah dengan pendiri Hubungan dengan Pihak III langsung oleh Badan Hukum Harta kekayaan bercampur dengan harta pendiri, tidak ada pembatasan, sehingga sampai harta pribadi. Harta kekayaan terpisah dari harta pendiri . Pertanggungjawaban dalam badan hukum sebatas inbreng. Tidak dapat menggugat dan digugat, tetapi ditujukan kepada pendiri atau pengurus aktif Dapat menggugat dan digugat Relatif lebih mudah Prosedur pendirian mutlak adanya pengesahan dari pemerintah
6
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
PERHIMPUNAN PERKUMPULAN BIASA (BUKAN BADAN HUKUM) PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM Dasar Hukum: Pasal KUH Perdata Syarat Pendirian: Didirikan minimal 2 orang Bebas dalam menentukan: Anggaran Dasar, syarat keanggotaan, Tujuan, Susunan Pengurus Didaftarkan ke Kementrian Dalam Negeri Bukan Subjek Hukum Tidak dapat melakukan tindakan perdata: Perjanjian dengan pihak III harus dittd seluruh anggota, atau pemberian kuasa kepada salah satu anggota Kekayaan Kekayaan/permodalan tidak terpisah dengan harta kekayaan pengurus/pendirinya
7
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
PERHIMPUNAN PERKUMPULAN BIASA (BUKAN BADAN HUKUM) PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM Dasar Hukum: Staatsblad 1870 Nomor 64 Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI (Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 tahun 2014) Diumumkan dalam Berita Negara RI Syarat Jangka waktu Modal yang dipisahkan Maksud dan tujuan Organ: rapat Umum Anggota, Badan Pengurus dan Badan Pengawas Anggaran Dasar Seperti manusia dan Badan Hukum lainnya (PT, Koperasi, Yayasan) Dapat memiliki harta kekayaan tetap yang terpisah dari pendiri/pengurusnya Subjek Hukum
8
PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM
Umumnya dibutuhkan: Pengumpulan dana Membuka rekening bank atas nama perkumpulan Mendapat insentif pajak Status Badan Hukum (persona standi in juditio) berdasar SK Menteri Hukum dan HAM Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan RUU Perkumpulan
9
PERBANDINGAN ANTARA PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM DENGAN YAYASAN
ASPEK PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM YAYASAN Pendirian Kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan Didirikan karena ada kekayaan pendiri yang dipisahkan Bidang Sosial, keagamaan, dan kemanusiaan Format AD Lebih Fleksibel (4 poin terpenuhi) Tunduk pada UU Yayasan: kepastian hukum Tujuan Non Profit Keuntungan Tidak membagikan keuntungan kepada anggota Murni bersifat sosial Dilarang membagikan keuntungan. kepada pendiri Keuntungan hanya untuk kegiatan operasional Pengurus dapat menerima upah dengan syarat tertentu Organ belum diatur (RUU Perkumpulan) Jelas diatur dalam UU Yayasan Sistem keanggotaan Diperkenankan sistem keanggotaan Tidak ada. Hanya berisi organ (pembina, pengurus dan pengawas)
10
Contoh Organisasi Profesi: Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Sejarah: Eksis sejak pemerintahan Hindia Belanda Status: Badan Hukum (rechtspersoon) berdasar Penetapan Pemerintah tgl. 5 September 1908 No. 9 Anggaran Dasar tgl 1 Juli 1908: Pada 17 November mengubah Anggaran Dasar Perkumpulan, mengukuhkan kedudukannya sebagai satu-satunya wadah Organisasi Profesi Notaris Tergabung dalam keanggotaan ke 66 Organisasi Notaris Latin Internasional (International Union of Latin Notaries-UINL) di Santo Dominggo-Dominica
11
KODE ETIK NOTARIS Kaidah moral perkumpulan berdasar kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundangan. Berlaku dan wajib ditaati oleh: Semua anggota perkumpulan Semua orang yang menjalankan jabatan sebagai notaris Dewan kehormatan: alat perlengkapan perkumpulan yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dengan tugas: Pembinaan Bimbingan Pengawasan Pembenahan anggota dalam menjunjung tinggi kode etik dll
12
PPLPI (Persatuan Pranata Laboratorium Pendidikan Indonesia)
PERKUMPULAN PPLPI Unsur: Kumpulan orang Didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu Bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan Tidak membagikan keuntungan diantara anggota Kumpulan PNS dengan jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Didirikan untuk membentuk wadah organisasi pemersatu, didorong keinginan yang luhur bersama-sama meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan pengembangan karir. Bidang: tujuan LPPI n0. 3 “Mengembangkan kegiatan pengelolaan dan pelayanan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat” Tidak membagikan keuntungan Organ: Rapat Umum Anggota; Badan Pengurus; Badan Pengawas Organ PPLPI: Dewan pembina, Dewan Pengawas, Pengurus Pusat
13
PPLPI (Persatuan Pranata Laboratorium Pendidikan Indonesia)
PERKUMPULAN PPLPI Anggaran Dasar: Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan untuk mewujudkan maksud danTujuan; Jangka Waktu Perkumpulan; Perolehan dan Penggunaan Kekayaan; Keanggotaan; Hak dan kewajiban anggota; Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas; Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUA, dan Pembubaran dan penggunaan kekayaan sisa likuidasi Anggaran Dasar PPLPI Contoh: AD/ART PLP Universitas Lampung
14
BEBERAPA KASUS HUKUM PADA ORGANISASI PROFESI
Organisasi Profesi Kedokteran (IDI) Mala praktik dokter dan sengketa medik Penyelesaian sengketa: Litigasi dan non litigasi Peran Organisasi Profesi Ikatan Dokter Ikut serta dalam penyelesaian kasus medik apabila diminta pihak terkait Menentukan dokter yang menjadi saksi ahli Menentukan jumlah dokter sebagai saksi ahli Memilah dan mengelompokkan apakah kasus sebagai tindak pidana, pelanggaran etik atau pelanggaran disiplin. Membantu anggotanya yag dinyatakan bersalah oleh pihak berwajib apabila menurut IDI anggota tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan tugas profesinya.
15
Lanjutan.... Organisasi Advokat:
Indonesia awalnyamenganut multi bar association Terdapat beberapa organisasi advokat: Persatuan Advokat Indonesia (PAl) , 14 Maret 1963, Diganti dengan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), 30 Agustus 1964 di Solo, Pusat Bantuan Dan Pengabdi Hukum Indonesia (PUSBADHI), dll. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), perwujudan dari single bar association Pembentukan organisasi tunggal advokat (Pasal 28 ayat (1) UU Advoka)t, dan organisasi advokat tersebut paling lambat terbentuk pada tahun 2005, dengan kata lain 2 tahun setelah UU Advokat diundangkan yaitu pada tahun Oleh karena itu, guna memenuhi ketentuan dalam UU Advokat tersebut, maka pada bulan Desember 2004 dideklarasikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang merupakan perwujudan dari single bar association
16
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.