Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014"— Transcript presentasi:

1 PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
DIREKTORAT FASILITASI PENATAAN RUANG DAN LINGKUNGAN HIDUP DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH Oleh : EDI SUGIHARTO, SH., M.Si Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup

2 Dasar lahirnya Permendagri Nomor 56 / 2014
PENDAHULUAN Lahirnya Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat  memberi warna bagi penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia yang lebih baik  adanya ruang yang lebih luas untuk peran masyarakat. Dasar lahirnya Permendagri Nomor 56 / 2014 KENAPA PERAN MASYARAKAT DIPERLUKAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH ? Masyarakat sebagai “Mitra Pemerintah Daerah” dalam pembangunan guna mewujudkan tertib tata ruang “Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang yang terkena dampak langsung dari kegiatan penataan ruang, memiliki keahlian di bidang penataan ruang, dan/atau kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.” (Permendagri 56/2014)

3 . Lanjutan… Perencanaan Tata Ruang Pengendalian Pemanf Ruang
(Berdasarkan UU No 26/2007, Pasal 65 ayat (2)) . Perencanaan Tata Ruang (Penyusunan dan Penetapan) Pengendalian Pemanf Ruang AMANAT Pasal 12 ayat (2) PP 68/2010 : Perlu menyusun Permendagri Tata Cara Peran Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah Pemanfaatan Ruang PP NO. 68 TAHUN 2010 (Bentuk dan Tatacara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang) DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI

4 SISTEMATIKA Terdapat 6 Bab dan 22 Pasal BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH BAB III : KERJASAMA BAB IV : PEMBINAAN BAB V : PENDANAAN BAB VI : KETENTUAN PENUTUP

5 Lanjutan… BAB I  2 Pasal (Pasal 1 dan Pasal 2)
BAB II  6 Bagian dan 15 Pasal (Pasal 3 s.d. Pasal 17) BAB III  1 Pasal (Pasal 18) BAB IV  1 Pasal (Pasal 19) BAB V  1 Pasal (Pasal 20) BAB VI 2 Pasal (Pasal 21 dan Pasal 22)

6 TUJUAN PENGATURAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG
menjamin terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat di bidang perencanaan tata ruang mendorong peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang TUJUAN (PERMENDAGRI NO. 56 TH 2014) menciptakan masyarakat yang ikut bertanggung jawab dalam perencanaan tata ruang mewujudkan pelaksanaan perencanaan tata ruang yang transparan, efektif, akuntabel, dan berkualitas meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan perencanaan tata ruang

7 BAGAIMANA PELUANG MASYARAKAT UNTUK BERPERAN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG
HOW… ? TATA CARA Lahirnya Permendagri 56 Tahun 2014 menjadi acuan/ pedoman bagi Pemerintah/Pemda, dan Masyarakat dalam keterlibatannya pada perencanaan tata ruang daerah.

8 TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG
Dilaksanakan dengan cara : PERAN MASYARAKAT Penyampaian Masukan : Persiapan penyusunan RTR; Penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; Pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; Perumusan konsepsi RTR; dan/atau Penetapan RTR b. Kerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang PERENCANAAN TATA RUANG Tahapan Penyampaian Masukan Persiapan penyusunan rencana tata ruang; Pengumpulan dan analisis data; penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/ kawasan Perumusan konsepsi rencana tata ruang; Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang; dan Penetapan rencana tata ruang.

9 PERAN MASYARAKAT TAHAPAN PENYAMPAIAN MASUKAN
DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH Data dan Informasi Data dan Informasi Data dan Informasi 5 1 2 3 4 PERSIAPAN PENYUSUNAN RTR PENGUMPULAN DAN ANALISIS DATA PERUMUSAN KONSEPSI RTR PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA RTR Analisis Analisis PENETAPAN PERDA RTR PERAN MASYARAKAT

10 TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN TATA RUANG DAERAH
1. Persiapan Penyusunan RTR 2. Pengumpulan dan Analisis Data Pengumpulan Data : Penyebaran angket thd Masyarakat Persiapan penyusunan RTR Data Hasil Angket Publikasi Hasil Kegiatan Persiapan melalui media komunikasi Penyempurnaan materi/substansi hasil kegiatan persiapan ANALISIS Darft Rumusan Hasil Analisis Masukan dr Masyarakat (max 14 hari kerja dr publikasi) Pembahasan melalui forum pertemuan & mengundang masyarakat BERITA ACARA : Kesepakatan Draft Rumusan Hasil Analisis

11 lanjutan… 3. Perumusan Konsepsi RTR 4. Penyusunan Rancangan Perda
Penyusunan Rumusan Konsep RTR Penyusunan Ranperda RTR Publikasi Rumusan Konsep RTR melalui media komunikasi Publikasi Ranperda RTR melalui media komunikasi Penyempurnaan materi/substansi Raperda RTR dengan mempertimbangkan masukan masyarakat Forum Pertemuan Masukan dr Masyarakat melalui forum pertemuan Masukan dr Masyarakat (max 14 hari kerja sejak publikasi Raperda RTR) BERITA ACARA : Kesepakatan Konsepsi RTR

12 lanjutan… 5. Penetapan RTR Daerah
Penetapan Perda RTR oleh Gubernur dan Bupati/ Walikota Publikasi Perda melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan Peran aktif masyarakat dlm menaati dan melaksanakan Perda RTR

13 … Lanjutan KERJASAMA peran masyarakat dlm PR dilakukan melalui :
Kegiatan penelitian dan pengembangan, Penyelenggaraan forum konsultasi, Penyebarluasan informasi, Bantuan teknik dan/atau keahlian. PEMBINAAN dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/ Walikota, dengan cara : Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan pedoman bidang penataan ruang; Memberikan dan menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan, dorongan, bantuan teknik, pendidikan, pelatihan; Menyebarluaskan semua informasi mengenai proses perencanaan tata ruang kepada masyarakat secara terbuka; dan Mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat.

14 … Lanjutan PENDANAAN Pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang Provinsi dan pembinaan penataan ruang Kabupaten/ Kota bersumber pada APBD Provinsi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pelaksanaan peran masyarakat dalam perencanaaan tata ruang Kabupaten/Kota dibebankan pada APBD Kabupaten/ Kota dan lain-lain sumber-sumber pendapatan yang sah dan tidak mengikat. KETENTUAN PENUTUP Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

15 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google