Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Tedjo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
, Twitter Facebook : YM : Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Urusan Agama berdasar PMA 39 tahun 2012
2
KEDUDUKAN DAN TUGAS KANTOR URUSAN AGAMA
3
FUNGSI KUA
4
ORGANISASI
5
Tugas Kepala KUA
6
Tugas Tambahan Kepala KUA berdasar UU 41/2004 PP 42/2006 pasal 37 Surat Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/Kp.07.6/1179/2009 Tentang Pelaksanaan Tugas Kepala KUA Kecamatan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adala Kepala KUA dan /atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf. (2) PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/ atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.
7
Ppaiw bukan hanya kepala kua
(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak menutup kesempatan bagi wakif untuk membuat AIW dihadapan notaris. (5) Persyaratan Notaris sebagai PPAIW ditetapkan oleh Menteri.
8
Organ KUA
9
Tata Kerja
11
Ketentuan KMA 517 Tahun 2001 yang tidak ada dalam PMA 39 Tahun 2012 dan tetap berlaku sesuai aturan peralihan
13
Pejabat Fungsional Khusus yang membantu Kepala Kua adalah PENGHULU
Siapakah Penghulu ini ? Dalam Buku Pedoman Pejabat Urusan Agama Islam Edisi 2004 disebutkan PROGRAM UTAMA KEMENAG ADALAH :
14
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Kepegawaian Negara No
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Kepegawaian Negara No. 20 Tahun No. 14a Tahun 2005
15
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/62/M
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/62/M.PAN/6/2005
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.