Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEMOKRASI DAN HAM KELOMPOK 5 NOVI ARIYANI 14081O1O1142

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEMOKRASI DAN HAM KELOMPOK 5 NOVI ARIYANI 14081O1O1142"— Transcript presentasi:

1 DEMOKRASI DAN HAM KELOMPOK 5 NOVI ARIYANI 14081O1O1142
NOVI ARIYANI O1O1142 RANI ARDELLA SHOLIHAH AHMAD MUZAKKY BUDI SURYONO

2 Latar Belakang Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani demos (rakyat) dan kratos(kekuasaan), jika keduanya digabungkan berarti kekuasaan rakyat. Adapun pengertian paling singkat tentang demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Diantara pengertian demokrasi, definisi dari Abraham Lincoln dapat mewakili yaitu pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting terhadap peradaban sebuah negara. Demokrasi dan HAM juga diartikan sebagai hasil dari usaha yang dilakukan manusia untuk mencapai harkat dan martabatnya sebagai makhluk sosial. Jika demokrasi dan HAM berjalan dengan baik, maka akan mewujudkan tatanan masyarkat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM. Permasalahan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia merupakan isu Internasional yang sangat menonjol. Ini tentunya memerlukan perhatian yang serius karena dimensi pengaruhnya dalam kehidupan Nasional dan Internasional sangat besar. Di era globalisasi ini dengan kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi menuntut setiap negara untuk mengkaji permasalahan tersebut secara intensif.

3 Rumusan Masalah Apa definisi demokrasi? Bagaimana sejarah demokrasi?
Bagaimana perkembangan demokrasi di Inggris? Bagaimana proses menuju demokrasi modern? Bagaimana perkembangan demokrasi di Amerika? Bagaimana perkembangan demokrasi diIndonesia? Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi? Bagaimana sejarah dan definisi HAM? Apa jenis-jenis HAM? Bagaimana definisi HAM menurut pasal-pasal dalam UUD 1945?

4 Tujuan Penulisan Untuk mengetahui definisi demokrasi
Untuk mengetahui definisi demokrasi Untuk mengetahui sejarah demokrasi Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Inggris Untuk mengetahui proses menuju demokrasi modern Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Amerika Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indoneia Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi Untuk mengetahui sejarah dan definisi HAM Untuk mengetahui jenis-jenis HAM Untuk mengetahui definisi HAM menurut pasal-pasal dalam UUD 1945

5 Pengertian Demokrasi Konsepsi demokrasi selalu menempatkan rakyat pada posisi yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan, walaupun pada tataran implementasinya terjadi perbedaan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Karena berbagai varian implementasi demokrasi tersebut, maka di dalam literatur kenegaraan dikenal beberapa istilah demokrasi yaitu demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, demokrasi nasional, dan lain sebagainya. Semua konsep tersebut memakai istilah demokrasi, yang secara harfiah atau bahasa kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos dan kratos. Demos berarti “rakyat” dan kratos berarti “kekuasaan“. Sedangkan secara istilah demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara yang didalamnya melibatkan rakyat.

6 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
1. Menurut Aristoteles Demokrasi merupakan suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalamnegaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak. 2. Menurut Harris Soche Menjelaskan bahwa demokrasi ialah suatu bentuk pemerintahan rakyat, karenanya kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan, mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk memerintah. 3. Prof. Mr. Muhamad Yamin mengemukakan bahwa demokrasi merupakan suatu dasar dalam pembentukan pemerintahan dan yang ada didalamnya (masyarakat) dalam kekuasaan mengatur dan memerintah dikendalikan secara sah oleh seluruh anggota masyarakat. 4. Sidney Hook definisi tentang demokrasi sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting atau arah kebijakan di balik keputusan secara langsung didasarkan pada keputusan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Hal ini berarti bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupan mereka, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara yang turut menentukan kehidupan mereka tersebut.

7 Sejarah Demokrasi Kata “DEMOKRASI” pertama muncul pada mazhab politik dan filsafat Yunani kuno di negara-kota Athena. Dipimpin oleh Cleisthenes, warga Athena mendirikan negara yang umum dianggap sebagai negara demokrasi pertama pada tahun SM. Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena negara kota Yunani Kuno. Yang unik dari demokrasi Yunani itu adalah ternyata hanya kalangan tertentu (warga negra resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan sistem demokrasi awal tersebut. Sementara masyarakatnya berstatus budak, pedagang asing, anak-anak dan perempuan tidak bisa menikmati demokrasi. Dalam sejarah demokrasi, demokrasi Yunani Kuno berakhir pada abad pertengahan. Pada masa itu masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal yang ditandai oleh kehidupan keagamaan terpusat pada Paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan perbutan kekuasaan di kalangan para bangsawan. Sejarah demokrasi selanjutnya tumbuh kembali di Eripa menjelang akhir abad pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta (piagam besar) di negara Inggris. Magna Charta adalah suatu piagam yang dimana memuat perjanjian antara kaum bangsawan dan Raja John Inggris. Dalam piagam Magna Charta menegaskan bahwa Raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan hak khusus bawahannya. Dalam hal ini terdapat dua hal yang sangat mendasar pada piagam ini, adanya pembatasan kekuasaan raja dan HAM (Hak Asasi Manusia) lebih penting daripada kedaulatan rakyat.

8 Menuju Demokrasi Modern
Penjenisan terhadap negara-negara demokrasi modern ini berdasarkan atas sifat hubungan antara badan legislatif dengan badan eksekutif. Sedangkan penjenisan di sini di maksudkan untuk meninjau negara dari segi sistem pemerintahan. Untuk mengusahakan suatau tatanan atau tata tertib dari organisasi itu yaitu negara agar dapat tercegah adanya kekuasaan absolut. Tipe – Tipe Demokrasi Modern Demokrasi representatif dengan sistem presidensial Demokrasi representatif dengan sistem parlementer Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)

9 Demokrasi di Inggris Kerajaan Inggris merupakan negara demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut paham liberal. Paham ini mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris ini kemudian banyak dipraktekkan pula di negara-negara Eropa Barat. Raja atau ratu merupakan simbol keagungan, kedaulatan, dan persatuan negara yang senantiasa dibanggakan. Adat dan tradisi masih tetap dipegang teguh. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara.Sehari-hari, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri, yang dipegang oleh partai pemenang pemilihan umum. Namun demikian, ada partai oposisi sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar (bikameral), yaitu House House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord.

10 Demokrasi Di Amerika Amerika Serikat merupakan negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini tercantumdalam mukadimah konstitusi Amerika yaitu”Kami Rakyat Amerika Serikat, agar dapat membentuk suatu Perserikatan yang. lebih sempurna, membangun Keadilan, menjamin Kententraman domestik, menetapkan pertahanan bersama, memajukan Kesejahteraan umum, dan mengamankan Berkah Kemerdekaan bagi diri kita dan Keturunan, mengesahkan dan menetapkan Konstitusi Amerika Serikat” .Selain itu, kedaulatan tersebut juga tercantum pada Pasal I Ayat (1), yaitu”Semua kekuasaa legislatif yang ditetapkan di sini akan diberikan kepada sebuahKongres Amerika Serikat, yang akan terdiri dari sebuah Senat dan DewanPerwakilan Rakyat”.Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional.

11 Demokrasi Di Indonesia
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

12 Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip-prinsip Demokrasi Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah: Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan hak asasi manusia; Pemilihan yang bebas, adil dan jujur; Persamaan di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

13 DEFINISI HAM HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia karena martabatnya sebagai manusia dan bukan diberikan oleh masyarakat ataupun negara akan tetapi berasal dari Tuhan YME. Oleh sebab itulah, HAM dari setiap manusia tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku lagi oleh negara manapun di dunia ini.

14 HAM MENURUT PASAL-PASAL DALAM UUD 1945
HAM MENURUT PASAL-PASAL DALAM UUD Naskah UUD 1945 berisi 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan. Ini merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. UUD 1945 merupakan cerminan hak asasi manusia. Berikut ini pasal-pasal yang berisi tentang HAM: Pasal 27 UUD Pasal 28 I Pasal 28 UUD Pasal 28 J Pasal 28 A Pasal 29 Pasal 28 B Pasal 30 ayat (1) Pasal 28 C Pasal 31 Pasal 28 D Pasal 32 AYAT (1) Pasal 28 E Pasal 33 Pasal 28 F Pasal 34 Pasal 28 G Pasal 28 H

15 JENIS-JENIS HAM Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak Asasi Ekonomi (Property Rights) Hak Asasi Politik (Political Rights) Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality) Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights) Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

16 Kesimpulan Dan Saran Saran Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan.Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara. Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak AsasiManusia. Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Fouding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hinggasekarang). Saran Pemerintah harus lebih meningkatkan jaminan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena dimasa sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM

17 THANK YOU 


Download ppt "DEMOKRASI DAN HAM KELOMPOK 5 NOVI ARIYANI 14081O1O1142"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google