Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PRINSIP PERPAJAKAN MNC
2
Hubungan istimewa sebagaimana dianggap ada apabila:
Wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, atau hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya, atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat
3
Transfer Pricing Transfer Pricing secara netral adalah Murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Transfer Pricing secara pejoratif adalah Upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik, antara lain, menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah
4
Tujuan Transfer Pricing
Memaksimalkan penghasilan global Mengamankan posisi kompetitif anak/cabang perusahaan dan penetrasi pasar Evaluasi kinerja anak/cabang perusahaan mancanegara Menghindarkan pengendalian devisa Mengatrol kreditabel asosiasi Mengurang resiko moneter Mengatur cash flow anak/cabang yang memadai Membina hubungan baik dengan administrasi setempat Mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masih Mengurangi resiko pengambilalihan oleh pemerintah
5
Perusahaan Multinasional dan Aspek Pajaknya
Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dalam arti perusahaan-perusahaan multinasional Indonesia yang mempunyai unit (anak perusahaan/cabang/perwakilan) diluar negeri, maupun perusahaan multinasional diluar negeri yang mempunyai unit di Indonesia pada umumnya akan senantiasa berusaha dnegan instrumen transfer pricing, mencapai salah satu tujuannya memaksimalkan keuntungan dengan berupaya meminimalkan beban pajaknya, terutama Pajak Penghasilan Badan
6
Perlakuan Transfer Pricing Di Indonesia
Transfer Pricing dapat terjadi baik antar wajib pajak dalam negeri maupun antara wajib pajak dalam negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di tax heaven countries. Terhadap transaksi antara wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa Undang-undang Perpajakan Indonesia menganut asas material (suctance over form rule). Hubungan istimewa tersebut dapat mengakibatkan kekurangwajaran harga, biaya atau imbalan lain yang direalisasikan dalam suatu transaksi usaha. Kekurangwajaran diatas dapat terjadi pada: Harga penjualan Harga pembelian Alokasi biaya administrasi dan umum Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.