Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP DAN SANKSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP DAN SANKSI"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP DAN SANKSI
Sebuah Inspirasi yang dituangkan ke dalam tulisan, yang digunakan sebagai referensi pribadi. Oleh : HELMUT TODO TUA SIMAMORA, M.Si BADAN LINGKUNGAN HIDUP, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN SAMOSIR, PROVINSI SUMATERA UTARA

2 DEFINISI AUDIT LINGKUNGAN
Audit lingkungan merupakan instrumen berharga untuk memverifikasi dan membantu penyempurnaan kinerja lingkungan Audit perlu dilakukan secara berkala, untuk menentukan apakah sistem yang dilaksanakan sudah sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan telah dijalankan dan dipelihara secara benar, yang pelaksanaannya tergantung dari pentingnya masalah lingkungan bagi kegiatan perusahaan dan hasil audit sebelumnya.

3 DEFINISI AUDIT LINGKUNGAN
Menurut US EPA: “Audit lingkungan merupakan suatu pemeriksaan yang sistematis, terdokumentasi, periodic dan obyektif berdasarkan aturan yang tersedia terhadap fasilitas operasi dan praktek yang berkaitan dengan pentaatan kebutuhan lingkungan”. Menurut KLH: “Audit Iingkungan hidup diperlukan sebagai suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk menetapkan tingkat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan Iingkungan hidup yang terkait dengan kegiatan tersebut”.

4 BIAYA NILAI EKONOMI KERUSAKAN LINGKUNGAN
Pilihan metode yang dapat diterapkan dalam perhitungan nilai ekonomi kerusakan lingkungan. Biaya kerusakan dilihat dari dampak lingkungan yang timbul akibat suatu kegiatan. Dampak ini dapat meliputi perubahan produktifitas (kuantitatif) dan atau perubahan kualitas lingkungan. Pemilihan metode untuk perhitungan Nilai Ekonomi Total Kerusakan Lingkungan ini disesuaikan dengan fungsi dan manfaat lingkungan yang terganggu.

5 PENETAPAN NILAI KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Penetapan nilai ekonomi total maupun nilai ekonomi kerusakan lingkungan digunakan pendekatan harga pasar dan pendekatan non pasar. Pendekatan harga pasar dapat dilakukan melalui pendekatan produktivitas, pendekatan modal manusia (human capital) atau pendekatan nilai yang hilang (foregone earning), dan pendekatan biaya kesempatan (opportunity cost).

6 PENETAPAN NILAI KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
2. Pendekatan harga non pasar dapat digunakan melalui pendekatan preferensi masyarakat (non-market method). Beberapa pendekatan non pasar yang dapat digunakan antara lain adalah metode nilai hedonis (hedonic pricing), metode biaya perjalanan (travel cost), metode kesediaan membayar atau kesediaan menerima ganti rugi (contingent valuation), dan metode benefit transfer.

7 PENETAPAN NILAI KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
pendekatan harga non pasar dapat digunakan melalui pendekatan preferensi masyarakat (non-market method). Beberapa pendekatan non pasar yang dapat digunakan antara lain adalah metode nilai hedonis (hedonic pricing), metode biaya perjalanan (travel cost), metode kesediaan membayar atau kesediaan menerima ganti rugi (contingent valuation), dan metode benefit transfer.

8 STUDI KELAYAKAN Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha / Kegiatan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha/Kegiatan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta perencanaan pasca atau keberlanjutan usaha/kegiatan.

9 REKLAMASI Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha / Kegiatan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

10 REKLAMASI PENDEKATAN VEGETATIF
Reklamasi dengan pendekatan vegetatif adalah pekerjaan memperbaiki, mengembalikan daya guna lahan yang diakibatkan usaha pertambangan, dengan menggunakan tanaman. Pendekatan tersebut dilakukan selain dibadan sungai. Reklamasi dengan pendekatan sipil teknis adalah pekerjaan memperbaiki, mengembalikan kemanfaatan daya guna lahan yang diakibatkan oleh usaha pertambangan dengan menggunakan perhitungan konstruksi teknis sipil . Pendekatan tersebut dilakukan di badan sungai, tebing sungai dan pada lahan yang curam . Reklamasi dengan pendekatan vegetatif dan atau sipil teknis adalah pekerjaan memperbaiki mengembalikan kemanfaatan daya guna lahan yang diakibatkan oleh usaha pertambangan dengan menggunakan gabungan antara vegetatif dan konstruksi teknis sipil.

11 REVEGETASI DAN PEMELIHARAAN
Uraian mengenai jenis tanaman dan jumlah tanaman, jarak tanam, lokasi dan luas lahan yang akan direvegetasi. Pemeliharaan. Uraian mengenai pemeliharaan lahan yang telah direklamasi, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit tanaman.

12 LINGKUNGAN USAHA/KEGIATAN
Lingkungan Usaha/Kegiatan adalah lindungan lingkungan Usaha/Kegiatan yang merupakan instrument untuk memproteksi lingkungan hidup yang terkena dampak kegiatan Usaha/Kegiatan pada wilayah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

13 METODE PENGHITUNGAN GANTI KERUGIAN
Hal penting yang seringkali menimbulkan permasalahan adalah cara atau metode penghitungan ganti kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

14 METODE BIAYA REKLAMASI
Biaya reklamasi         =    (jumlah tanaman x harga tanam) + (biaya tanam / tenaga kerja) + biaya perawatan

15 PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP TERJADINYA PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN
Untuk penyelesaian ganti kerugian baik melalui pengadilan ataupun penyelesaian di luar pengadilan diperlukan bukti telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Data atau bukti ini harus merupakan hasil penelitian, pengamatan lapangan, atau data lain berupa pendapat para ahli yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

16 ALAT BUKTI YANG SAH DALAM TUNTUTAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN
pidana lingkungan hidup terdiri atas: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan terdakwa; dan/atau f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

17 PARAMETER ANALISIS Beberapa hal yang perlu dianalisis antara lain menyangkut: apakah telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; siapa yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; siapa yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; status kepemilikan lahan yang tercemar atau rusak; jenis kerugian (langsung atau tidak langsung); besaran kerugian; lamanya terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; jenis media lingkungan hidup yang terkena dampak (air, tanah, udara); nilai ekosistem baik yang dapat maupun yang tidak dapat dinilai secara ekonomi, dan lain-lain.

18 DAMPAK TERCEMARNYA / KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Pada saat lingkungan hidup menjadi tercemar dan/atau rusak, maka akan muncul berbagai dampak lingkungan hidup yang merupakan akibat dari tercemarnya ekosistem dan/atau kerusakan ekosistem. Tercemarnya dan/atau rusaknya lingkungan hidup ini meliputi lingkungan publik (pemerintah).

19 CONTOH KASUS LINGKUNGAN
1. Sebagai contoh jika terjadi kebocoran minyak dari kapal tanker, maka ekosistem laut menjadi tercemar. Dampak selanjutnya dapat terjadi kerusakan terumbu karang, kerusakan hutan mangrove atau kerusakan padang lamun, sehingga produktivitas ikan oleh semua jenis ekosistem tersebut berkurang. 2.Hutan mangrove yang berfungsi sebagai pelindung pantai dari gempuran ombak juga berkurang, kapasitas hutan sebagai tempat pemijahan dan pengusaha ikan menurun, serapan karbon oleh hutan mangrove juga berkurang.

20 CONTOH KASUS LINGKUNGAN
3. Demikian pula apabila hutan alam rusak atau ditebang akan timbul berbagai dampak lingkungan dalam bentuk hilangnya kapasitas hutan dalam menampung air dan memberikan tata air, hilangnya kemampuan menahan erosi dan banjir, hilangnya kapasitas hutan dalam mencegah sedimentasi, hilangnya kapasitas hutan dalam menyerap karbon, hilangnya habitat untuk keanekaragaan hayati, dan bahkan hutan yang ditebang bila sampai terbakar dapat menambah emisi gas rumah kaca (CO2).

21 CONTOH KASUS LINGKUNGAN
4. Terkait dengan kerugian lingkungan masyarakat secara perorangan atau kelompok dapat menuntut pemulihan lingkungan, contohnya adalah tercemarnya lingkungan tambak di mana masyarakat perorangan beraktivitas membudidayakan pertambakan bandeng. Dengan adanya pencemaran tidak hanya berdampak terhadap usaha budi daya bandeng yang terganggu, tetapi ekosistem atau lingkungan tambak termasuk kualitas tanah dan kualitas perairan tercemar.

22 NILAI KERUGIAN LINGKUNGAN
Semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tersebut harus dihitung nilai ekonominya, sehingga diperoleh nilai kerugian lingkungan secara lengkap.

23 BESARNYA JAMINAN Besarnya Jaminan dihitung berdasarkan biaya:
1. Biaya Langsung. Uraian mengenai biaya yang perlu dihitung dalam penyusunan rencana biaya reklamasi yang meliputi: penataan kegunaan lahan; revegetasi; pencegahan dan penanggulangan pencemaran /kerusakan lingkungan 2. Biaya Tidak Langsung,

24 BESARAN NILAI YANG DIHITUNG TERHADAP KERUSAKAN/PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
Kerusakan-kerusakan yang disebutkan di atas harus dihitung nilainya sesuai dengan besarnya kerusakan serta berapa lama semua kerusakan itu berlangsung. Kemudian nilai kerusakan ini ditambahkan pada biaya kewajiban dan biaya verifikasi pendugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, biaya penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan dan ditambah lagi dengan nilai kerugian masyarakat yang timbul karena rusaknya sebuah ekosistem.

25 KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT YANG WAJIB DITANGGUNG PELAKU USAHA/KEGIATAN PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP
1. Kerugian karena tidak dilaksanakannya secara maksimal atau tidak dilaksanakannya kewajiban pengolahan air limbah dan/atau emisi dan/atau limbah bahan berbahaya dan beracun dan/atau Gangguan yang mengakibatkan hilang /rusaknya fungsi yang terkandung di dalam ekosistem lingkungan sekitar dimana kegiatan/usaha berada.

26 KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT YANG WAJIB DITANGGUNG PELAKU USAHA/KEGIATAN PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP
2. Kerugian untuk pengganti biaya verifikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan dan biaya pengawasan. Pembayaran ganti kerugian dan pelaksanaan tindakan tertentu.

27 KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT YANG WAJIB DITANGGUNG PELAKU USAHA/KEGIATAN PERUSAK LINGKUNGAN HIDUP
3. Pengganti biaya penanggulangan & pemulihan Lingkungan (pemerintah & masyarakat) -- biaya rehabilitasi : hutan, mangrove, trb.karang, lahan & air tercemar, rehab danau & sungai, pembersihan cemaran minyak

28 4. Kerugian Ekosistem (pemerintah):
KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT YANG WAJIB DITANGGUNG PELAKU USAHA/KEGIATAN PERUSAK / PENCEMAR LINGKUNGAN HIDUP 4. Kerugian Ekosistem (pemerintah): erosi, banjir, tata air terganggu, supply air kurang, keanekaragaman hayati punah, serapan karbon hilang, karbon terlepas, dsb.

29 KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT YANG WAJIB DITANGGUNG PELAKU USAHA/KEGIATAN PERUSAK / PENCEMAR LINGKUNGAN HIDUP 5. Kerugian masyarakat (individu dan atau kelompok): aset masyarakat rusak/hilang, penghasilan masyarakat hilang, gangguan kesehatan, taman kota rusak, infrastruktur rusak. Akibat dari : Banjir, Tanah longsor, Kerusakan Tata air, dan lain-lain

30 KERUGIAN NEGARA DAN MASYARAKAT YANG WAJIB DITANGGUNG PELAKU USAHA/KEGIATAN PERUSAK / PENCEMAR LINGKUNGAN HIDUP 6. Melaksanakan pemulihan, rehabilitasi dan penanaman kembali/reboisasi tegakan vegetasi hutan seperti sediakala (sesuai ukuran, volume dan banyaknya / hektar lahan hutan) untuk mengganti kehilangan tegakan/vegetasi akibat kerusakan lingkungan hutan/ terganggunya keseimbangan sistem hidrologi hutan dari adanya aktivitas kegiatan/usaha penebangan / perambahan hutan secara illegal .

31 SANKSI BAGI PENANGGUNGJAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau masyarakat dan/atau lingkungan hidup atau negara wajib: melakukan tindakan tertentu; dan/atau membayar ganti kerugian, melakukan rehabilitasi dan pemulihan pencemaran/kerusakan dari akibat/dampak kegiatan/usaha.

32 KETENTUAN HUKUMAN PIDANA DAN PERDATA
Tindak pidana dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan kejahatan.

33 Terimakasih


Download ppt "MANAJEMEN AUDIT LINGKUNGAN HIDUP DAN SANKSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google