Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA
Nama NIM Ivayana C Wichayanti B

2 Definisi PRIVATISASI Privatisasi dalam arti luas (J.A. Kay dan D.J. Thomson) adalah cara untuk mengubah hubungan antara pemerintah dan sektor swasta.  Privatisasi dalam arti yang lebih sempit (C. Pas, B. Lowes, dan L. Davies) adalah denasionalisasi suatu industri, mengubahnya dari kepemilikan pemerintah menjadi kepemilikan swasta. Jadi, privatisasi adalah pengalihan aset yang sebelumnya dikuasai oleh negara menjadi milik swasta. Pengertian ini sesuai dengan yang termaktub dalam Undang- undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yaitu penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

3 PEMBENAHAN INTERNAL MANAJEMEN
TUJUAN PRIVATISASI Meningkatkan efisiensi dan produktivitas Mengurangi peran negara dalam pembuatan keputusan Mendorong penetapan harga komersial, organisasi yang berorientasi pada keuntungan dan perilaku bisnis yang menguntungkan Meningkatkan pilihan bagi konsumen. PEMBENAHAN INTERNAL MANAJEMEN Memperluas kekuatan pasar dan meningkatkan persaingan; Mengurangi ukuran sektor publik dan membuka pasar baru untuk modal swasta. EKONOMI Mengendalikan kekuatan asosiasi/perkumpulan bidang usaha bisnis tertentu dan memperbaiki pasar tenaga kerja agar lebih fleksibel Mendorong kepemilikan saham untuk individu dan karyawan serta memperluas kepemilikan kekayaan Memperoleh dukungan politik dengan memenuhi permintaan industri dan menciptakan kesempatan lebih banyak akumulasi modal spekulasi Meningkatkan kemandirian dan individualisme POLITIK

4 Tujuan pelaksanaan privatisasi sebagaimana tercantum dalam
Pasal 74 Undang-undang Nomor 19 Tahun Tentang BUMN adalah : Meningkatkan Kinerja Dan Nilai Tambah Perusahaan Serta Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemilikan Saham Persero Peraturan ini dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum dan menjadi pedoman bagi berbagai pemangku kepentingan yang terkait serta sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas BUMN.

5 METODE PRIVATISASI Penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares). Penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share).  Penjualan aktiva BUMN kepada swasta (sale of government organization state-owned enterprise assets) Penambahan investasi baru dari sektor swasta ke dalam BUMN (new private investment in an state-owned enterprise assets) Pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out)

6 alternatif metode privatisasi yang paling sering digunakan
penawaran saham BUMN kepada umum (public offering of shares) yaitu privatisasi dengan melakukan penjualan saham kepada pihak swasta melalui pasar modal penjualan saham BUMN kepada pihak swasta tertentu (private sale of share) yaitu penjualan saham BUMN kepada satu atau sekelompok investor swasta pembelian BUMN oleh manajemen atau karyawan (management/employee buy out) yaitu penjualan saham BUMN kepada pihak karyawan atau manajemen BUMN

7 FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM PEMILIHAN MODEL PRIVATISASI
Ukuran nilai privatisasi Kondisi kesehatan keuangan tiga tahun terakhir Waktu yang tersedia bagi BUMN untuk melakukan privatisasi Kondisi pasar Status perusahaan, apakah telah go public atau belum Rencana jangka panjang masing-masing BUMN

8 ALASAN YANG MENDUKUNG PRIVATISASI
Peningkatan efisiensi, kinerja dan produktivitas perusahaan yang diprivatisasi Mendorong perkembangan pasar modal Meningkatkan pendapatan baru bagi pemerintah

9 Dampak Privatisasi BUMN di Indonesia
aktivitas ekonomi akan lebih terbuka menuju kekuatan pasar yang lebih kompetitif, dengan adanya jaminan tidak ada hambatan dalam kompetisi, baik berupa aturan, regulasi maupun subsidi menyebarnya kepemilikan pemerintah kepada swasta, mengurangi sentralisasi kepemilikan pada suatu kelompok atau konglomerat tertentu. Privatisasi kepada pihak asing dinilai akan menyebabkan terbangnya keuntungan BUMN kepada pihak asing, bukannya kembali kepada rakyat Indonesia.

10 BUMN-BUMN yang telah diprivatisasi di indonesia
PT. Telkom (Persero) Tbk. PT. Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT. Bank BNI 46 (Persero) Tbk. PT. Indosat (Persero) Tbk. PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk. PT. Semen Gresik (Persero) Tbk Perusahaan-perusahaan tersebut mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap likuiditas dan pergerakan pasar modal. 

11 BUMN yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja terutama 2-3 tahun pertama setelah diprivatisasi, misalkan sebagai berikut : PT. Indofarma (Persero) Tbk. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Dimana target privatisasi BUMN masih belum tercapai sepenuhnya


Download ppt "PRIVATISASI BUMN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google