Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si"— Transcript presentasi:

1 MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si SEWA GUNA USAHA (LEASING) KELOMOPOK : V (LIMA) KOORDINATOR : ROSDIANA ANGGOTA : WINDY CITRA NOVITA : URSULA ARTINI : WAHDANIA ARISKA : ROSMITA BAKRY : WULANDARI H. MUSTAFA : RUSLIADI

2 SEWA GUNA USAHA A. Pengertian Sewa Guna Usaha Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pihak leasing dapat membiayai keingina nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lesse dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guan usaha di mana lesse pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa gunja usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.

3 B. Ketentuan Mengenai Leasing
Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia. Dikeluarkan Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusanj Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia. Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti: 1. Sewa guna usaha (leasing) 2. Modal ventura (venture capital) 3. Anjak piutang (factoring) 4. Pembiayaan konsumen (consumer finance) 5. Kartu kredit (credit card) 6. Terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan.

4 C. Pihak-pihak Yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam pemberian fasilitas leasing, dan masing-masing pihak Mempunyai hak dan kewajibannya. Adapun pihak pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas Leasing adalah sebagi berikut. Lessor Lessee Supplier Asuransi

5 D. Kegiatan Leasing Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara satu
perusahaan leasing dengan perusahaan leasing Lainnya dapat berbeda. Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing dapat Dilakukan dengan dua cara, yaitu: Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease); Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operation lease).

6 E. Jenis-jenis Perusahaan Leasing
dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu: Independent Leasing Captive lessor Lease broker

7 F. Contoh Perusahaan Leasing

8 G. Perjanjian Leasing Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut “lease agreement”, di mana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak, lessor dan lessee. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain: Nama dan alamat lessee Jenis barang modal yang diinginkan Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan Syarat-syarat pembayaran Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya Biaya-biaya yang dikenakan Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji Dan lain-lainnya.

9 H. Biaya-biaya yang Dikeluarkan
Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada Lessee biasanya terdiri dari: Biaya administrasi yang besarnya dihitung per tahun; Biaya materai untuk perjanjian; Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan; Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.

10 I. Sangsi-sangsi Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada
Pihak lesse apabila lesse ingkar janji atau tidak Memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai Perjanjian yang telah disepakati adalah sebagai berikut : Berupa teguran lisan supaya segera melunasi Jika teguran lisan tidak di gubris, maka akan diberikan teguran tertulis Dikenakan denda sesuai perjanjian Penyitaan barang yang dipegang oleh lesse.

11 TERIMA KASIH


Download ppt "MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google