Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
Penyelenggaraan SPIP DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
2
DASAR HUKUM SPIP UU 1 TH 2004 ttg PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 55 ayat (4): Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
3
DASAR HUKUM SPIP 2 PP No 8 TH 2006 ttg PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA (PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB) Pasal 25 ayat (1) : LK tahunan K/L disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pasal 26 (1) : Pernyataan tanggung jawab memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN/APBD telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan SAP
4
DASAR HUKUM SPIP 3 PP No 60 TH 2008 ttg SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) SPIP merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh jajaran pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui; kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
6
Kendala Penerapan SPIP adalah unsur Soft Control
SPIP, terdiri dari: Soft Control Komitmen, Integritas & nilai etika Filosofis manajemen & gaya operasi Hard Control Kebijakan Prosedur Telah dilakukan Asistenti dan Pembinaan oleh BPKP sesuai PP 60/2008 dan Inpres No 4/2011 Kendala Penerapan SPIP adalah unsur Soft Control Penyelenggaraan SPIP akan terkendala bila tidak ada komitmen, integritas, kedisiplinan, kejujuran penyelenggara K/L/P dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara dari sejak perencanaan, pelaksanaan program sampai dengan pemanfaatan program
7
Penyelenggaraan SPIP Tujuan Entitas K/L SekJen/Sestama
KSOP Pengelolaan Keuangan dan SDM KSOP Pelayanan Tujuan Entitas K/L Pengelolaan Keuangan dan Aset Peningkatan Keualitas SDM Peningkatan Keualitas Pelayanan Publik SekJen/Sestama DirJen/Kedeputian Penilaian Risiko 2 Kegiatan Utama RTP kegiatan Rencana Pengendalian Entitas
8
Strategi implementasi SPIP secara penuh di lingkungan kementerian/ lembaga adalah sebagai berikut:
Pengembangan SPIP pada tingkat entitas yang kemudian difokuskan pada pengembangan di tingkat aktivitas yang berpengaruh pada level entitas, Pengembangan SPIP difokuskan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, kualitas pengelolaan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pelayanan publik Tahapan pengembangan SPIP dimulai dari penilaian risiko pada sekertariat jenderal atau sekertariat utama dan seluruh direktorat jenderal atau kedeputian dengan memfokuskan pada dua kegiatan utama yang ada di unit organisasi tersebut Setelah penilaian risiko, setiap unit organisasi menyusun Rencana Tindak Pengendalian (RTP) yang menjadi dasar untuk membangun infrastruktur pengendalian berupa kebijakan dan standard operating procedure (KSOP) atau infrastruktur lainnya Setiap unit organisasi membangun infrastruktur pengendalian berupa kebijakan dan standard operating procedures (KSOP) atau infrastruktur pengendalian lainnya, Setiap unit organisasi mengimplementasikan seluruh infrastruktur pengendalian yang telah dibangun dan/atau disempurnakan tersebut, Kementerian/ lembaga menyusun laporan penerapan SPIP tingkat entitas yang diwakili oleh unit organisasi yang menjadi sampel dan melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi SPIP tersebut
9
Strategi Implementasi Penyelenggaraan SPIP
Implementasi dilakukan secara bertahap: KNOWING Memberikan pemahaman secara luas ttg SPIP Unsur/sub unsur SPIP adl framework dlm mengembangkan SPI NORMING Membuat peraturan dan pakta integritas penyelenggaraan SPIP Membentuk unit kerja (satgas) penyelenggaraan SPIP Menyusun rencana kerja dan menyediakan anggaran penyelenggaraan SPIP MAPPING Melakukan penilaian risiko sebagai entry point untuk memperbaiki SPI FORMING Membangun infrastruktur pengendalian sesuai hasil penilaian risiko dg membangun atau merevisi kebijakan, SOP dan alat pengendalian lainnya PERFORMING Mengimplementasikan dan menginternalisasikan kebijakan, SOP dan alat pengendalian lainnya MONITORING Melakukan monev atas hasil implementasi utk memastikan sistem pengendalian yang dibangun apakah dpt mengatasi risiko dan meningkatkan kinerja organisasi
10
Kebijakan (Kemendagri) Penyelenggaraan SPIP Tahun 2014
Percepatan penerapan Permendagri Nomor 21 Tahun 2012 untuk mencapai target penerapan penuh SPIP Membuat rencana tindak pengendalian atas 2 kegiatan utama masing2 komponen Menerapkan instrumen pengendalian mengacu RTP yang disusun: Routing Slip, untuk mengendalikan kepatuhan terhadap prosedur dan waktu. Check List, untuk menguji kelengkapan input, proses, output kinerja Strategi :
11
RENCANA TINDAK PENGENDALIAN
Keseluruhan siklus didokumentasikan dalam Rencana Tindak Pengendalian
12
FORMULIR IDENTIFIKASI RESIKO
NO KEGIATAN TUJUAN KODE RESIKO PERNYATAAN SEBAB UC/C DAMPAK 1 2 3 4 5 6 7 8 Petunjuk pengisian : Kolom (1) diisi dengan nomor urut Kolom (2) diisi dengan nama kegiatan utama(melihat tupoksi/DIPA). Pahami dan identifikasi kegiatan utama unit kerja Kolom (3) diisi tujuan kegiatan Identifikasi tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut Kolom (4) diisi dengan kode/nomor risiko Kolom (5) diisi dengan pernyataan risiko potensial yang diidentifikasi dapat berdampak terhadap pencapaian tujuan. Kumpulkan data dan informasi tentang risiko yang mungkin terjadi atas kegiatan tersebut, baik risiko yang pernah terjadi maupun yang belum pernah terjadi Kolom (6) diisi dengan penyebab/pemicu terjadinya risiko tersebut. Menggali penyebab dari risiko-risiko yang telah diidentifikasi, dan dapatkan penyebab utamanya Kolom (7) diisi kategori penyebab apakah Uncontrollable(UC) atau Controllable(C) bagi unit kerja. Identifikasi apakah penyebab tersebut sifatnya dapat dikendalikan (controllable) atau tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) bagi unit kerja Kolom (8) diisi dengan uraian dampak jika risiko kolom (5) terjadi Identifikasi dampak jika risiko tersebut terjadi Isikan hasil butir 1-6 dalam formulir identifikasi risiko dan mengupdatenya setiap saat terjadi pernyataan risiko. Identifikasi pernyataan risiko dapat dilakukan dengan mendasarkan pada hasil penilaian risiko sebelumnya dengan penyelarasan terhadap perkembangan situasi lingkungan internal dan eksternal yang terjadi.
14
Batas Antara Risiko Yang Tidak Dapat Diterima dan Dapat Diterima
Katastropik (5) 5 Acceptable 10 Issue 15 Unacceptable 20 25 Besar (4) 4 8 Supplementary Issue 12 Issue 16 20 Unacceptable Sedang (3) 3 6 9 12 Dampak Kecil (2) 2 Tidak Signifikan (1) 1 Jarang (1) Kemungkinan kecil (2) Kemungkinan sedang (3) Kemungkinan besar (4) Hampir pasti Probabilitas/likelihood
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.