Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Manajemen Perpajakan 01 Mampu mamahami dan menjelaskan latar belakang perusahaan melakukan manajemen perpajakan Dra. Rokhanah Murkana, Ak. M.Si. FEB AKUNTANSI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Manajemen Perpajakan 01 Mampu mamahami dan menjelaskan latar belakang perusahaan melakukan manajemen perpajakan Dra. Rokhanah Murkana, Ak. M.Si. FEB AKUNTANSI."— Transcript presentasi:

1 Manajemen Perpajakan 01 Mampu mamahami dan menjelaskan latar belakang perusahaan melakukan manajemen perpajakan Dra. Rokhanah Murkana, Ak. M.Si. FEB AKUNTANSI

2 Konsep Manajemen Strategis dan Perencanaan Strategis
Perencanaan merupakan salah satu fungsi utama dari manajemen, Secara umum perencanaan merupakan proses penentuan tujuan organisasi (perusahaan) dan kemudian menyajikan (mengartikulasikan) dengan jelas strategi-strategi (program), taktik-taktik (tata cara pelaksa-naan program), dan operasi (tindakan) yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan secara menyeluruh. Perencanaan strategis adalah merupakan salah satu aspek dari materi manajemen strategis yang selalu diperlukan oleh setiap oeganisasi. Setiap perubahan lingkungan yang terjadi memerlukan respons strategis, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.

3 Proses Manajemen Strategis
Perencanaan perusahaan berkembang menjadi strategi perusahan, perencanaan strategis, kebijakan bisnis, dan akhirnya menjadi manajemen strategis yang berisi bagaimana pimpinan puncak suatu organisasi (badan usaha) menanggapi perubahan lingkungan yang sangat kompleks dan dinamis tersebut.

4 Fungsi Pokok Agar dapat mencapai tujuan perusahaan melakukan 2 fungsi : 1. Fungsi bisnis yang meliputi bidang pemasaran, produksi, keuangan, sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, dsb. 2. Fungsi manajerial Yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan. Tugas manajer perusahaan adalah mengambil keputusan yang didasarkan pada keterpaduan di tingkat atas.

5 Perencanaan Strategis atau Manajemen Strategis
Menurut Glueck dan Jauch (1980) seperti yg dikutip oleh Martani Husaeni. Perencanaan Strategis atau Manajemen strategis merupakan arus keputusan dan tindakan yang mengarah kepada perkembangan suatu strategi yang efektif untuk mencapai sasaran. Studi ttg manajement strategis menekankan pada pemantauan dan evaluasi kesempatan-kesempatan dan hambatan-hambatan lingkungan, disamping kekuatan-kekuatan dan kelemahan-kelemahan peru-sahaan.

6 Penelitian Manajemen Strategis
Adanya hubungan antara keberhasilan perusahaan dengan perencanaan strate-gis. Adanya hubungan antara keberhasilan perusahaan dengan kondisi lingkungan. Hubungan antara faktor eksternal dan internal perusahaan dengan keberhasilan perusahaan.

7 Tujuan Perusahaan 1.Tujuan adalah hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. 2. Perusahaan seharusnya mempunyai tujuan untuk memaksimalkan kesejahteraan peme-gang saham (pemilik perusahaan) dengan cara memaksimalkan nilai perusahaan. 3. Memberikan manfaat yang terbaik bagi masayarakat di lingkungan perusahaan.

8 Empat faktor penyebab mengapa perusahaan memp.tujuan strategis.
Tujuan membantu mendefinisikan organi-sasi dalam lingkungannya. Membantu mengoordinasikan keputusan dalam pengambilan keputusan. Menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi. Merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi.

9 Resiko dan Pengaruh pajak atas perusahaan
Resiko penghasilan, timbul karena adanya keti-dakpastian penerimaan. Resiko Modal, timbul karena adanya ke-tidakpastian atas assets yg sudah tidak mampu bersaing lagi. Resiko keuntungan, timbul karena ketidakpastian tingkat bunga atas dana pinjaman, akibatnya perusa-haan tdk mampu membayar. Resiko Inflasi Resiko atas keputusan yang tidak dapat diubah. Resiko politik

10 Manajemen Perpajakan Definisi Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (Sophar Lumbantoruan,1996). Manajemen Pajak adalah upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Legalitas manajemen pajak tergantung dari instrumen yang dipakai yaitu setelah ada putusan pengadilan.

11 Tujuan Manajemen Pajak
Tujuan manajemen pajak dapat di capai melalui fungsi-fungsi manajemen yang terdiri atas : 1. Perencanaan ( Tax Planning) 2. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implementation) 3. Pengendalian Pajak( Tax Control).

12 Manfaat Perencanaan Pajak
Penghematan kas keluar, karena beban pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi. Mengatur aliran kas masuk dan keluar (Cash flow), karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat diperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.

13 Tujuan perencanaan Pajak
Meminimalisasi beban pajak yang ter-utang Memaksimalkan laba setelah pajak Meminimalkan terjadinya kejutan pajak (tax surprise) jika terjadi pemeriksaan pajak oleh fiskus. Memenuhi kewajiban perpajakannya se-cara benar, efisien, dan efektif.

14 Persyaratan Tax planning yang Baik
Tidak melanggar ketentuan perpajakan. Jadi rekayasa perpajakan yang didesain dan diimplementasikan bukan merupakan tax evasion. Secara bisnis masuk akal (reasonable). 3. Didukung oleh bukti-bukti yang memadai. Misalnya : kontrak,invoice,faktur pajak,PO. Dan DO.

15 Perencanaan Pajak (tax Planning)
Pada tahap ini dilakukan : Pengumpulan dan penelitian tehadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak. Meyakinkan apakah suatu transaksi atau fenomena tsb terkena pajak. Apabila fenomena tsk terkena pajak, apakah dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa perencanan pajak adalah proses pengambilan faktor pajak yang relevan dan faktor non pajak untuk menentukan apakah, kapan, bagaimana dan dengan siapa (pihak mana) dilakukan transaksi dan hubungan dagang sehingga terjadinya beban pajak yang effisien.

16 Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan
Apabila pada tahap perencanan pajak telah diketahui faktor-faktor yang akan dimanfaat-kan untuk melakukan penghematan pajak, maka langkah selanjutnya adalah meng-implementasi-kannya baik secara formal maupun material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

17 Dua hal yang perlu dikuasai untuk mencapai tujuan manajemen pajak.
Memahami ketentuan perpajakan. Seperti, Undang-undang, Kep. Menteri Keuangan, Kep. Dirjen Pajak, Surat Edaran Pajak sehingga dapat diketahui peluang yang dapat dimanfaatkan untuk meng-hemat pajak. Menyelengarakan pembukuan yang me-menuhi syarat. Pembukuan merupakan dasar dalam menghitung jumlah pajak yang terhutang.

18 Pengendalian Pajak Pengendalian Pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan pembayaran pajak, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak, misalnya melakukan pembayaran pajak pada saat terakhir.

19 Motivasi dilakukannya perencanaan perpajakan.
Kebijakan Perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam system perpajakan. Undang-undang Perpajakan Administrasi Perpajakan. Di Indonesia mengalami kesulitan dalam melaksanakan administrasi pajak secara memadai. Hal ini mendorong perusahaan untuk melaksanakan perencanaan pajak dengan baik agar terhindar dari sanksi.

20 Kebijakan Perpajakan Kebijakan perpajakan (tax policy) merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. Dari berbagai aspek kebijakan pajak, terdapat faktor-faktor yang mendorong dilakukannya suatu perencanaan pajak. Terdapat berbagai jenis pajak yang mempunyai siafat perlakuan pajak sendiri-sendiri.Agar tidak mengganggu diperlukan perencanaan pajak yang baik untuk bisa menganalisis transaksi apa yang akan terkena pajak dan berapa dana yang diperlukan.

21 Undang-undang Perpajakan
Kenyataan menunjukkan bahwa di mana pun tidak ada undang-undang yang mengatur setiap permasalahan secara sempurna. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya selalu diikuti oleh ketentuan-ketentuan lain ( Peraturan Pemerintah,Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, dan Keputusan Dirjen Pajak), Tidak jarang ketentuan pelaksanaan tersebut bertentangan dengan UU itu sendiri karena disesuaikan dgn kepentingan pembuat kebijakan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapai.

22 Administrasi Perpajakan
Di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam melaksanakan administrasi perpajakan Yang memadai. Sehingga mendorong perusahaan untuk melaksanakan perencanaan pajak yang baik agr terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana karena adanya perbedaan penafsiran antara Aparat fiskus dengan Wajib Pajak akibat luasnya peraturan perpajakan yang berlaku dan sistem informasi yang masih belum efektif.

23 Motivasi Perencanaan Pajak
Untuk memaksimalkan laba setelah pajak, karena pajak ikut mempengaruhi pengambilan keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaan untuk melakukan investasi melalui analisis yang cermat dan pemanfaatan peluang atau kesempatan yang ada dalam ketentuan peraturan yang sengaja dibuat oleh pemerintah, untuk memberikan perlakuan yang berbeda atas objek yang secara ekonomi hakikatnya sama dengan memanfaatkan perbedaan tarif,perbedaan perlakuan atas objek pajak.

24 Strategi Pajak Strategi yang ditempuh untuk mengefisiensikan benan pajak secara legal : 1. Tax Saving : adalah upaya untuk mengeffisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan dengan tarif yang lebigh rendah. 2. Tax Avoidance Adalah upaya mengefisiensikan beban pajak dengan mengarahkannya pada transaksi yang bukan pajak. Penundaan pembayaran pajak Dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan. Menghindari /Pemeriksaan Pajak dengan cara Menghindari lebih bayar. Menghindari Pelanggaran thd.Peraturan Perpajakan. dapat dilakukan dengan cara menguasai peraturan perpajakan.

25 Fungsi-fungsi Manajemen Perpajakan
1. Tax Planning adalah usaha yang mencakup perencanaan perpajakan agar pajak yang dibayar oleh perusahaan benar-benar efisien. 2. Tax Administration/Tax Compliance Mencakup usaha-usaha utk memenuhi kewajiban adm.perpajakan dengan cara menghitung pajak secara benar,sesuai dengan ketentuan perpajakan, kepatuhan dalam membayar dan melaporkan tepat waktu sesuai deadline pembayaran dan pelaporan pajak yang telah ditetapkan.

26 Fungsi manajemen perpajakan
3. Tax Audit Mencakup strategi dalam menangani pemeriksaan pajak, menaggapi hasil pemeriksaan pajak maupun strategi dalam mengajukan surat keberatan atau surat banding. 4. Oteher Tax Matters. Masalah yang mencakup fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan perpajakan,seperti mengkomunikasikan ketentuan-ketentuan sistem dan prosedur perpajakan kepada pihak-pihak atau bagian-bagian lain dalam perusahaan,spt: penerbitan faktur penjualan standar.

27 Motivasi Perencanaan Pajak
1.Tingkat kerumitan suatu peraturan (Complexity of rule) 2. Besarnya pajak yang dibayar 3. Biaya untuk negoisasi 4. Risiko deteksi berhubungan dengan tingkat probabilitas apakah pelanggaran ketentuan perpajakan ini akan terdeteksi atau tidak. 5.Besarnya denda 6. Moral masyarakat

28 Manfaat Perencanaan Pajak
Penghematan kas keluar, karena beban pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi. Mengatur aliran kas masuk dan keluar (cash flow), karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat diperkirakan kebutuhan kas untuk pajak, dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.


Download ppt "Manajemen Perpajakan 01 Mampu mamahami dan menjelaskan latar belakang perusahaan melakukan manajemen perpajakan Dra. Rokhanah Murkana, Ak. M.Si. FEB AKUNTANSI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google