Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1
STAN 2015/2016

2 Mengenal Pengajar Nama: Luthfi Surkalam
Alamat: Wisma Tajur Blok A2 No. 10 Ciledug – Kota Tangerang HP/WA: FB: Luthfi Surkalam

3 Wewenang Pengajar Pengajar diharapkan ikut berpartisipasi dalam penegakan disiplin mahasiswa dan diberi wewenang untuk: 1. Menegur mahasiswa yang melanggar tata tertib mahasiswa seperti: berambut gondrong, tidak berlaku sopan, tidak memakai sepatu, merokok dan menelepon dalam kelas. 2. Tidak mengizinkan mahasiswa mengikuti kuliah jika mahasiswa tersebut tidak mematuhi tata tertib mahasiswa. 3. Menindak setiap mahasiswa yang dianggap melanggar tata tertib mahasiswa dan/atau menghambat proses belajar mengajar seperti: membuat keributan dalam kelas dan lainnya, dengan teguran lisan.

4 Bentuk Evaluasi Pendidikan
Bentuk evaluasi pendidikan di STAN terdiri dari: 1. Ujian Tengah/Akhir Semester (UTS/UAS) Merupakan ujian yang diselenggarakan dengan cara tertulis /penyusunan/penyajian makalah atau laporan yang dilaksanakan secara terjadwal pada tengah/akhir semester. UTS/UAS dilaksanakan pararel untuk setiap mata kuliah. 2. Aktivitas Kelas dan Penyelesaian tugas-tugas. Aktivitas kelas dan penyelesaian tugas-tugas adalah kegiatan lain yang juga merupakan bagian dari komponen nilai akhir mahasiswa seperti: quiz, tugas individu/kelompok, penyajian makalah, presentasi, diskusi dan partisipasi kelas. 3. Ujian Susulan, hanya diselenggarakan dengan persetujuan dari petugas/sekretariat bagi mahasiswa yang berhalangan pada saat UTS/UAS.

5 Jenis dan Bobot Ujian Jenis Ujian Bobot Ujian Tengah Semester 40%
Ujian Akhir Semester % Aktivitas Kelas dan Penyelesaian tugas-tugas 20%

6 Konversi Nilai Angka menjadi Nilai Huruf
No NILAI ANGKA NILAI HURUF NILAI PRESTASI 1 90 – 100 A 4,00 A- 3,70 B+ 3,30 B 3,00 B- 2,70 C+ 2,30 C 2,00 D 1,00 E 0

7 EVALUASI PENGAJAR

8 Ketentuan Kelulusan Tidak ada nilai E
Tidak ada nilai D pada MPK, MKB, MPB Tidak ada lebih dari 2 nilai D pada MKK dan MBB IP ganjil ≥ 2,60; IPK genap ≥ 2,75 MPK : Mata kuliah pengembangan kepribadian; MKK : Mata kuliah keilmuan dan keterampilan; MKB : Mata kuliah keahlian berkarya

9 LATAR BELAKANG MATA KULIAH PIH
Maksud diberikannya mata kuliah ini adalah untuk memberikan pengetahuan dasar dalam mempelajari hukum dan pengantar dalam mempelajari hukum-hukum yang berlaku di Indonesia (Hukum Positif)

10 Pengertian Ilmu Hukum Menurut Cross : Segala Pengetahuan yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manivestasinya. Menurut Curzon : Ilmu yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum

11 Istilah dan Pengertian PIH
Pelajaran Dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sangat luas ruang lingkupnya. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum.

12 Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.

13 Cabang-cabang Ilmu Hukum
Menurut J. Van Apeldoorn Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum Menurut J.B.H. Bolleprond Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

14 Ilmu Bantu Pengantar Ilmu Hukum
Sejarah hukum, yaitu suatu disiplin hukum yang mempelajari asal usul terbentuknya dan perkembangan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda karena dibatasi oleh perbedaan waktu Sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala sosial dengan gejala sosial lain Antropologi hukum, yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana, maupun masyarakat yang sedang mengalami proses perkembangan dan pembangunan/proses modernisasi. Perbandingan hukum, yakni suatu metode studi hukum yang mempelajari perbedaan sistem hukum antara negara yang satu dengan yang lain. Atau membanding-bandingkan sistem hukum positif dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain

15 Lanjutan…. Psikologi hukum, yakni suatu cabang pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan perkembangan jiwa manusia. Filsafat hukum yaitu salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum adalah hukum yang dikaji secara mendalam Politik hukum yaitu salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Ilmu hukum positif yaitu ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

16 Persamaan dan Perbedaan antara PIH dengan PHI
Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum. Sama-sama memiliki bobot 4 sks. Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia. Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.

17 Hubungan antara PIH dengan PHI
PIH mendukung / menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, kedua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum

18 HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM
sebagai dasar dari pengetahuan hukum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hukum itu sendiri


Download ppt "PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH) PERTEMUAN KE 1"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google