Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Kusuma Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pajak Untuk PPh Pasal 22 Besarnya PPh Pasal 22 Impor adalah :
Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API). Atas Impor kedelai,gandum, dan tepung terigu oleh importir dikenakan tarif sebesar 0,5% dari nilai impor. Selain impor gandum dan tepung terigu oleh importir yang miliki API dikenai tarif sebesar 2,5% dari nilai Impor. 2. Yang tidak menggunakan API sebesar 7,5 % dari nilai impor. Yang tidak dikuasai sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
2
PPh Pasal 22 atas Impor PPh Pasal 22 atas impor tsb dapat dipungut oleh Dirjen Bea dan Cukai atau bank devisa pada saat pembayaran bea masuk. PPh Pasal 22 Impor merupakan kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh terutang di akhir tahun pajak. Nilai Impor : Harga Patokan Impor(Nilai CIF ditambah Bea Masuk ditambah bea masuk tambahan (jika ada) Kurs yang digunakan untuk menghitung nilai impor adalah kurs berdasarkan keputusan Menteri Keu.
3
Impor Barang untuk Kegiatan yang dikenakan PPH Final
1. Atas Impor barang yang digunakan untuk kegiatan atau jasa yang atas imbalannya semata-mata dikenakan PPh final, tidak dikenakan PPh pasal 22 Impor. 2. Wp dapat meminta surat keterangan bebas atas impor barang ybs. 3. Jika kemudian diketahui bahwa atas impor tsb tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak dikenakan PPh final, maka PPh Pasal 22 yang terutang akan ditagih beserta dengan sanksi bunganya.
4
PPh Pasal 22 Bendahrawan dan BUMN/BUMD
Atas pembayaran untuk pembelian atau penyerahan barang yang dibebankan ke APBN/D, besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 1,5% dari harga beli yang dipungut pada saat pembayaran.Pemungutan dilakukan oleh Ditjen Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara(KPKN), atau BUMN/D yang dananya berasal dari APBN/D. PPh Pasal 22 tsb merupakan kredit pajak bagi WP penjual dan harus dietor oleh pemungut dengan menggunakan SSP atas nama WP yang dipungut (penjual).
5
PPh Pas al 22 atas kegiatan lain(objek PPh Pasal 22)
Pembelian Barang dalam negeri Pembelian Barang oleh bendaharawan, BUMN/BUMD dan Badan-Badan tertentu sebesar 1,5% dari harga pembelian. b. Pembelian bahan-bahan berupa Hasil Perhutanan,Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan untuk keperluan industri dan ekspor dari pedagang pengumpul sebesar 0,25% dari Harga Pembelian.
6
Objek PPh Pasal 22( Impor Barang)
Importir mempunyai API sebesar 2,5% dari Nilai Impor. Importir tidak mempunyai API sebesar 7,5% dari Nilai Impor. Pemenang Hasil Lelang Impor yang Tidak Dikuasai sebesar 7,5% dari Nilai Lelang.
7
PPh Pasal 22 untuk penjualan hasil produksi tertentu di dalam negeri
Industri Semen sebesar 0,25% dari DPP PPN ( KEP-401/01) Industri Kertas sebesar 0,10% dari DPP PPN ( KEP-69/95). Industri Baja sebesar 0,30% dari DPP PPN (KEP-01/96). Industri Otomatif sebesar 0,45% dari DPP (KEP-32/95).
8
PPh Pasal 22 Bahan Bakar Minyak dan Gas (SPBU Swastanisasi)
Premium sebesar 0,3% dari penjualan (final) Solar sebesar 0,3% dari Penjualan (final) Premix/Super TT sebesar 0,3% dai penjualan (final) Minyak tanah – dari penjualan (final) Gasa/LPG sebesar – dari penjualan (final) Pelumas ebesar – dari Penjualan (final). Sesuai dengan peraturan Men Keu Nomor 210/PMK.03/2008 sejak 1 Januari 2009 industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
9
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. Barang yang tergolong sangat mewah: a. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari 20 milyar. b. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari 10 milyar.
10
Penggolongan Barang Mewah
c. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari 10 milyar dan atau luas bangunan lebih dari 400 m2. d. Apartemen,kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari 10 milyar dan atau luas bangunan lebih dari 400m2. e. Kendaraan bermotor roda 4 pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan,jeep dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari 5 milyar dan dgn kapasitas siinder lebih dari 3000 cc.
11
PPh Pasal 23 Apabila perusahaan pemilik proyek tidak mengatur PPh Pasal 23, dan transaksi ini ditemukan oleh fiskus pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, maka perusahaan pemilik proyek akan dikenai kewajiban untuk membayar PPh Pasal 23( witholding tax) yang terutang ditambah denda keterlambatan penyetoran sebesar 2% sebulan dari pokok pajak.
12
Solusi PPh Pasal 23 oleh penerima jasa
Nilai transaksi harus di gross up, misalnya sewa bangunan 72 juta di gross up menjadi 100/90 X 72 juta = 80 juta.Bila jumlah transaksi dalam kontrak sudah termasuk pajak yang harus dipungut, maka jumlah yang harus dibayarkan sebesar 8 juta boleh dibebankan sebagai biaya, kecuali untuk PPh final dan dividen. Namun bila perusahaan pemilik proyek membayarkan sendiri PPh pasal 23 yang teritang(PPh ditanggung) tanpa di gross up(7,2 juta), maka pajak yang dibayarkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
13
Perubahan Tarif PPh Pasal 23
UU PPh yang baru NO. 36 tahun 2008 telah menurunkan tarif PPh pasal 23 yang semula 15% menjadi : 15% dari peredaran bruto atas dividen,bunga, royali, dan hadiah penghargaan, bonus, dan sejenisnya. 2% dari peredaran buto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen,jasa konstruksi, jasa konsultan,dan jasa lainnya.
14
Pengajuan PPh Pasal 22 Sesuai denganKep. Dirjen Pajak NO. 192/PJ/2002, wajib pajak dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh pasal 22 oleh pihak lain kepada Dirjen Pajak karena : a. WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal. b. WP berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar dari perkiraan penghasilan neto thn pajak ybs. c. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
15
PPh Pasal 23 Tidak jarang terjadi dispute dalam bisnis tentang kewajiban memungut PPh pasal 23, di mana perusahaan pemilik proyek atau penerima jasa mengahruskan adanya pemungutan atau pemotongan PPh Pasal 23 dari pihak ke 3, sedangkan pihak ke 3 (kontraktor) tidak bersedia dipotong pajaknya karena tidak ada pasal pemotongannya dalam kontrak perjanjian.
16
Pengajuan SKB PPh Pasal 23
Sesuai dengan Keput.Diren Pajak No. 192/PJ/2002, dima WP dapat mengajukan permohonan dan atau pemungutan Pph pasal 2 oleh pihak lain kepada Dirjen Pajak dengan kriteria yang dimaksud dalam keputusan Dirjen Pajak.Tax Planner yang baik akan selalu memanfaatkan momentum pengajuan permohonan SKB PPh Pasal 23 tersebut agar tidak terjadi lebih bayar.
17
PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diperoleh WPDN dan BUT yang berasal dari modal,penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotong PPh Pasal 23/26 Badan Pemerintah Subjek pajak badan dalam negeri BUT atau perwakilan perusahaan dalam negeri Orang pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk DJP, yaitu : -Akuntan,arsitek,dokter,notaris,PPAT(kecuali camat),pengacara,konsultan yang melakukan pekerjaan bebas. Orang pribadi yang menjalankan usaha dan yang menyelenggarakan pembukuan.
18
Subjek dan Objek PPh Pasal 23/26
Subjek Pajak PPh Pasal 23/26 WPDN BUT WPLN Objek PPh Pasal 23/26 Adalah penghasilan yang berasal dari : Modal yang diterima dari WP badan dan orang pribadi. Penyerahan jasa yang diterima oleh WP Badan. Penyerahan jasa yang diterima oleh WP orang pribadi selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
19
Tarif dan Pengenaan PPh Pasal23
15% dari penghasilan bruto, meliputi : Deviden, kecuali yang diterima oleh PT.BUMN/BUMD, koperasi dengan syarat epemilikan saham minimal 25%(kecuali koperasi) dan dividen tersebut diambil dari laba yang ditahan. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Royalti. Hadiah dan penghargaan lain selain yang telah dipotong pph Pasal 21.
20
Tarif dan Pengenaan PPh Pasal 23
b. 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan menkeu. c. 2% dari imbalan brutto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh final. d. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,jasa kontruksi,jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
21
Tax Planning PPh Pasal 22/23/26 dan PPH Final
Masalah Pembuatan Kontrak. Kontrak bisa dikatakan sebagai cikal bakal terjadinya transaksi antara pihak-pihak terkait.Jika kontrak tidak ada ,bisa digantikan dengan SPK(Surat perintah kerja)Oleh karena itu kesepakatan yang dibuat di dalam kontrak harus mencakup kesepakatan yang mempengaruhi hak dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak. Konflik dalam Witholding tax
22
Nilai Jasa dan nilai materialnya
Jika di dalam kontrak jelas disebutkan nilai jasa dan nilai materialnya, maka PPh Pasal 23/26 hanya akan dikenakan atas jasa yang diberikan saja, kecuali untuk jasa konstruksi dan jasa katering (termasuk nilai material-nya) Sebaliknya jika dalam kontrak tidak ada pemisahan antara nilai jasa dan nilai material, maka PPh Pasal 23 dikenakan atas keseluruhan nilai kontrak.
23
Kejelasan atas hak dan kewajiban
Harus terdapat juga kejelasan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak agar dalam implementasinya tidak menimbulkan masa-lah perbedaan penafsiran.Makin jelas dan detail pengaturan klausal perpajakannya, akan makin baik karena akan mendukung implementasi kewajiban perpajakannya. Jadi kata kuncinya adalah “Ingat Witholding Tax, ingat kontrak”.
24
Konflik dalam witholding Tax
Jika perusahaan memiliki transaksi yang menimbulkan kewajiban untuk memungut witholding tax, maka penting bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya ini sebaik-baiknya. Konflik dalam witholding tax akan terjadi jika penerima penghasilan tidak bersedia dipotong pajaknya atau adanya perbedaan penafsiran mengenai jenis pajak dan besarnya tarif pajak yang akan dipotong.
25
Kewajiban pemotongan,penyetoran, dan pelaporan
Kewajiban pemotongan,penyetoran, dan pelaporan ada pada pemberi penghasilan, sehingga konflik dapat diatasi dengan cara negoisasi ulang dengan pihak pemberi jasa.Jika pemberi jasa tetap tidak bersedia dipotong pajaknya, maka perusahaan dapat melakukan salah satu dari dua cara berikut ini , membayarkan sendiri pajak yang terutang (PPh ditanggung) atau melakukan gross up atas nilai kontrak ( diberikan tunjangan PPh).Jika perusahaan membayarkan sendiri pajak yang terutang, maka pajak tsb tdk boleh dikurangkan.Sementara itu jika perusahaan melakukan gross up maka pajak yang terutang boleh dibiayakan, kecuali dividen, dan PPh Final.Gross up sebaiknya dimulai dari kontrak perjanjian,invoice,FP, dan dokumen lain yang terkait agar terdapat kesesuaian antara penerima dan pemberi jasa.
26
Rekonsiliasi objek witholding tax dengan laporan keuangan
Kewajiban WP dalam kedudukan sebagai pemotong atau pemungut (witholder) perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian perpajakan (tax control) untuk memastikan bahwa seluruh objek witholding tax sudah dilakukan dengan pemotongan atau pemungutannya. Caranya adalah melalui rekonsiliasi atau ekualisasi antara SPT Masa dengan dengan objek PPh yang terdapat dalam laporan keuangan komersial.
27
Rekonsiliasi Objek witholding tax
Dalam hal terdapat akun-akun yang sepenuhnya merupakan objek witholding tax dapat langsung diperbandingkan.Akan tetapi atas akun yang di dalamnya hanya terdapat sebagian saja yang merupakan objek witholding tax, maka perlu dilakukan pemisahan antara yang objek dan yang bukan objek witholding tax. Bila perlu dapat dibuat buku pembantu untuk mencatat rincian objek witholding tax dikaitkan dengan buku besarnya,muali dari nama akun,tanggal transaksi, nomor journal voucher,jenis transaksi,jumlah objek, masa pelaporan, dan nomor serta tanggal bukti pemotongan PPh yang dibuat.
28
Klausal Kontrak dengan WPLN
Di samping harus mengatur klausal perpajakan secara jelas dan rinci, khusus kontrak dengan pihak Wajib Pajak Luar negeri harus memperhatikan beberapa hal sbb: Negara asal WPLN tsh, sehingga perusahaan mengetahui apakah perlu melihat pada ketentuan tax treaty atau tidak. Jika kontrak dilakukan dengan WPLN di negara treat partner,perlu diperhatikan agar WPLN memberikan CRT (certificate of residence tax payer) kepada perusahaan sebelum dilakukan pembayaran atau penagihan. Hal itu diakomodasi di dalam kontrak.
29
Perencanaan Pajak baik nasional maupun internasional
Penghindaran tarif pajak tertinggi, baik dengan memanfaatkan bunga,investasi,maupun arbitrase kerugian. Percepat Pengakuan pendapatan (terutama untuk PPN) Alokasi pajak ke beberapa WP maupun Tahun Pajak Penagguhan pembayaran pajak Tax exclusive maximination (misalnya dengan pengaturan tempat melakukan jasa) Transformasi pendapatan yang terkena pajak ke pendapatan yang tidak terkena pajak. Transformasi beban yang tidak boleh dikurangi pajak ke beban-beban yang boleh dikurangi pajak. Penciptaan maupun percepatan beban-beban yang boleh dikurangkan pajak.
30
Perencanaan Pajak untuk mengeffisiesikan beban pajak PPh Psl 22
1. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan. Dalam hal ini WP harus jeli untuk memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan. Sebagai contoh pembelian solar dari Pertamina bersifat final jika pembelinya dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran migas, tetapi bila pembelinya dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang pabrikan, maka PPh pasal 22 tsb dapat dikreditkan dengan PPh Badan. Pengkreditan ini lebih menguntungkan dari pada dibebankan sebagai biaya.
31
Perencanaan Pajak PPh Pasal 22
2. Mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 22 Impor apabila perusahaan melakukan Impor. Pengajuan permohonan pembebasan PPh Pasal 22 Impor harus melampirkan. a. Proyeksi impor setiap bulan selama tahun yang bersangkutan. b. Proyeksi perhitungan L/R tahun ybs. c. Proyeksi perhitungan PPh Badan yang terutang dan angsuran PPh Pasal 25, serta PPh Pasal 22 yang menunjukkan lebih bayar apabila dilakukan pembayaran PPh Pasal 22. d. Proyeksi neraca pada akhir tahun ybs.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.