Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Terjadinya Perbuatan Pidana
Waktu dan Tempat Terjadinya Perbuatan Pidana
2
Ilustrasi A tidak senang dengan B dan berniat membunuhnya. Pada malam tanggal 10 April 2014, ketika sedang berjalan di tempat yang sepi, tiba-tiba A memukul B dengan balok kayu bertubi- tubi sehingga B terjatuh dan tidak sadarkan diri. Belum merasa puas, A menusuk B dengan pisau di bagian dada dan perut, kemudian pergi meninggalkannya. C yang kebetulan lewat dan melihat B tidak berdaya, segera membawanya ke rumah sakit. Setelah dirawat selama 4 hari, B meninggal dunia.
3
X yang tidak senang dengan Y berniat membunuhnya
X yang tidak senang dengan Y berniat membunuhnya. Pada tanggal 26 Februari 2014, X berada di Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan senjata laras panjang menembak Y yang sedang berada di wilayah teritorial Malaysia dan mati seketika. X berada di Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan senjata laras panjang menembak Y yang sedang berada di wilayah teritorial Malaysia dan mati seketika.
4
A. Tempus Delicti Waktu terjadinya perbuatan pidana
Memiliki 4 arti penting: Sudah dikualifikasikan Mampu bertanggungjawab Cukup umur/dewasa Kedaluwarsa (verjaring)
5
Terjadinya suatu perbuatan pidana...
H. B. Vos: tempus delicti ditentukan pada saat tindakan/kelakuan terjadi J. E. Jonkers: tempus delicti adalah pada saat tindakan atau kelakuan terjadi dan pada saat akibat terjadi ≠ celah hukum Mezger: tidak mungkin mendapatkan jawaban yang sama terkait tempus delicti, tergantung keperluan yang dimaksud oleh aturan. Jika: - kedaluwarsa dan hak penuntutan akibat - aturan pidana berlaku, mampu bertanggungjawab tindakan
6
B. Locus Delicti Tempat terjadinya perbuatan pidana
7
Modus operandi canggih
1. 2 aliran Satu tempat Leer der lichamelijk daad (tempat tindakan) Leer van instrument (alat yg digunakan) Beberapa tempat Teori akibat Delik formil Modus operandi canggih Delik materiil
8
2. Asas Teritorial Moeljatno:
perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di negara tersebut. Pengecualian, tidak dapat diadili dengan hukum negara tersebut (impunitas): Kepala negara par in parem non hebet Duta besar Konsul Diplomat Petugas lembaga internasional Konvesi Wina 1961 (kebal sekeluarga) Roma: dikecualikan Postulat* legatus regis vice fungitur a quo destinatur, et honorandus est sicut ille cujus vicem gerit (seorang duta besar mewakili raja yang mengutusnya, maka ia harus dihormati karena ia mengisi posisi raja) Impunitas semper ad deteriora invitat (impunitas mengundang pelaku untuk melakukan kejahatan yang lebih besar) *KBBI : pos·tu·lat n asumsi yang menjadi pangkal dalil yang dianggap benar tanpa perlu membuktikannya; anggapan dasar; aksioma
9
2. Asas Teritorial Moeljatno:
perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan perbuatan pidana di negara tersebut. Pengecualian, tidak dapat diadili dengan hukum negara tersebut (impunitas): Kepala negara Duta besar Konsul Diplomat Petugas lembaga internasional Respirokal atau timbal-balik (reciprocity principle) Apabila suatu negara menginginkan perlakuan yang baik dari negara lain, maka negara yang bersangkutan juga harus memberi perlakuan yang baik terhadap negara tersebut Tempat-tempat seperti: wilayah kedutaan besar di suatu negara, wilayah angkatan bersenjata suatu negara di negara lain dan kapal berbendera asing, termasuk properti lainnya (misal, mobil). Disamakan dengan wilayah angkatan bersenjata adalah kapal perang.
10
a. Perluasan Asas Teritorial Prinsip Teknis
Prinsip teritorial subjektif negara punya kompetensi mengadili atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya, tetapi berakhir/berakibat di wilayah negara lain. leer der lichamelijk daad (tempat tindakan) Prinsip teritorial objektif negara punya kompetensi mengadili atas perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain, tetapi menimbulkan akibat di wilayahnya. teori akibat
11
b. Perluasan A. T. Prinsip Kewarganegaraan
Asas nasional aktif (asas personalitas) Berlakunya hukum pidana adalah bergabung atau mengikuti subjek hukum atau orangnya, yakni warga negara di mana pun keberadaannya. Asas nasional pasif Berlakunya hukum pidana Indonesia di luar wilayah negara bagi setiap orang, warga negara atau orang asing, yang melanggar kepentingan hukum Indonesia, atau melakukan perbuatan pidana yang membahayakan kepentingan nasional di luar negeri.
12
c. Perluasan A. T. Prinsip Proteksi
Perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang di luar wilayah negaranya bila melakukan kejahatan yang bertalian dengan keamanan dan kepentingan (ekonomi) negara. Dalam konteks hukum pidana Indonesia: Makar KUHP pasal 104, , 110, dst. Kejahatan mengenai mata uang, materai, merek Pemalsuan surat/sertifikat hutang, talon, deviden atas Indonesia, dsb. Kejahatan yang berkaitan dengan pelayaran (baik kapal laut maupun kapal terbang) pasal 4
13
d. Perluasan A. T. Prinsip Universal
~ Delicta jure gentium Perundang-undangan hukum pidana suatu negara berlaku bagi semua orang yang melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana internasional. van Hammel: Menurut asas universal, konsekuensi secara keseluruhan meliputi perihal setiap delik, di mana pun, oleh siapa pun yang merugikan kepentingan hukum, menurut pandangan bangsa-bangsa untuk menegakkan ketertiban hukum dunia di mana pun dapat diadili. setiap negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional
14
Aut dedere aut judicare
Asas universal Aut dedere aut punere (Hugo de Groot) Aut dedere aut judicare (Cherif Bassiouni)
15
End
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.