Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK"— Transcript presentasi:

1 PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK
Semarang, 19 September 2006 PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK

2 KRITERIA UANG RUSAK Terpotong/sobek

3 Hangus terbakar

4 Mengkerut/mengecil, zat kimia/setrika

5 PERUBAHAN SE PENGGANTIAN UANG RUSAK
SE LAMA SE BARU Per Apabila Bagian yang utuh > 75% diganti penuh. Dan apabila bagian yang utuh >50 % s/d 75 % diganti ½ dari nominal Tidak ada persyaratan nomor seri harus lengkap. Apabila bagian yang utuh > 50 % diganti Penuh. Bila merupakan satu kesatuan yang utuh, maka salah satu no. seri harus lengkap. Bila uang rusak tidak merupakan satu kesatuan (terdiri dari 2 bagian atau lebih) maka kedua no. seri harus lengkap.

6 KRITERIA PENGGANTIAN UANG RUSAK
A. UANG KERTAS - Sd ½ bagian : TIDAK DIGANTI - >½ bagian : DIGANTI PENUH B. UANG LOGAM - ½ Bagian atau Kurang : TIDAK DIGANTI - Lebih Dari ½ Bagian : DIGANTI PENUH

7 > 1/2  Diganti Penuh = Rp.50.000,00

8 < ½ tidak diganti

9

10 SYARAT PENGGANTIAN PENUH
A. UK yg merupakan satu kesatuan Bagian yang utuh > ½ Terdapat 1 (satu) buah nomor seri secara lengkap B. UK yg merupakan 2 bagian atau lebih. Terdapat 2 (dua) buah nomor seri secara lengkap

11 UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL
70 % 77 %

12 UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL
54 %

13 UANG RUSAK DIBERIKAN PENGGANTIAN SEBESAR NOMINAL
83 % 58 %

14 TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN
UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN

15 TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN
UANG RUSAK TIDAK DIBERIKAN PENGGANTIAN 40 % 25 %

16

17 Penggantian penuh = Rp ,00

18 PERMINTAAN KLARIFIKASI
TATA CARA PERMINTAAN KLARIFIKASI UANG YANG DIRAGUKAN KEASLIANNYA

19 UANG PALSU : Benda yang menyerupai uang dan tidak memiliki tanda-tanda keaslian uang sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia.

20 PERMINTAAN KLARIFIKASI
Dari Masyarakat/Bank yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Prov. Banten, Kab/Kota Bekasi, Kab/Kota Bogor, Kab. Karawang, Kab. Depok  Kantor Pusat Bank Indonesia cq. Direktorat Pengedaran Uang Dari Masyarakat/Bank yang berdomisili di luar tersebut diatas  Kantor Bank Indonesia Setempat.

21 PERMINTAAN KLARIFIKASI
TATA CARA PERMINTAAN KLARIFIKASI Masyarakat Menyampaikan dan menandatangani surat permintaan klarifikasi. Menyerahkan fisik uang yang diragukan keasliannya. Menandatangani BA serah terima uang yang diragukan keasliannya (rangkap 2) Bank Menyampaikan surat permintaan klarifikasi ditandatangai oleh Pimpinan Kantor Bank ybs. Menandatangani BA serah terima uang yang diragukan keasliannya (rangkap 2) oleh Pimpinan Kantor Bank ybs

22 PENEMUAN UANG YANG DIRAGUKAN KEASLIANNYA
Mencatat Identitas lengkap nasabah yang menyerahkan, menyetorkan, atau menukarkan uang yang diragukan keasliannya, dan memberikan tanda terima uang yang diragukan keasliannya kepada nasabah. Menjaga kondisi fisik uang yang diragukan keasliannya (tidak dicoret, disilang, dipotong, dll). Menjaga agar uang yang diragukan keasliannya tidak beredar kembali (dikembalikan lagi ke nasabah).

23 TINDAK LANJUT Setelah uang tersebut diketahui asli/palsu maka dibuatlah surat pemberitahuan hasil penelitian dari Bank Indonesia yang ditujukan kepada pihak yang mengajukan klarifikasi paling lambat 14 hk sejak diterimanya surat permintaan klarifikasi. Apabila asli : Bank  dikreditkan lewat RTGS Masyarakat  diganti dengan uang yang layak edar. Apabila palsu : UK diperforasi dengan mencantumkan frase “UANG PALSU” dan tanggal perforasi. UL dipotong mulai dari pinggir s/d garis tengah. Dilaporkan dan diserahkan kepada Kepolisian.

24 LAPORAN PENEMUAN UANG PALSU
Kantor Pusat Bank wajib menyampaikan laporan penemuan uang palsu setiap bulan ke Kantor Pusat Bank Indonesia cq. DPU. Sumber laporan dari : hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya pada bulan yang bersangkutan dan atau pemberitahuan oleh Bank Indonesia pada bulan yang bersangkutan atas penemuan uang palsu yang berasal dari setoran kantor bank. Laporan dari kantor pusat bank diterima paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.

25 SE No.10/2-SANGAT RAHASIA RUPA-RUPA tgl. 16.08.1977
POKOK-POKOK PERBEDAAN Perbedaan SE No.10/2-SANGAT RAHASIA RUPA-RUPA tgl SE No. 7/13/INTERN tgl Pelaporan dari Bank-bank Formulir pelaporan Rangkap 9 lembar. (Kejaksaan tinggi, Kejaksaan agung, Kepolisian, dll) Surat permintaan klarifikasi dan Berita Acara Serah Terima (2 lembar) Batas waktu hasil penelitian - 14 hari kerja Laporan Menyampaikan laporan dari KP Bank ke KPBI setiap bulan.

26 Sekian... & Terima Kasih


Download ppt "PENUKARAN dan PENGGANTIAN UANG CACAT/RUSAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google