Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DANA PENSIUN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DANA PENSIUN."— Transcript presentasi:

1 DANA PENSIUN

2 LATAR BELAKANG Sekitar tahun 80an masyarakat Indonesia sangat berminat menjadi pegawai negeri dengan tujuan memperoleh dana pensiun Era 70an sampai 80an belum banyak perusahaan yang menyediakan dana pensiun UU No 11 tahun 1992 yang mengatur tentang Dana Pensiun , sehingga menjadi titik balik dimana akhirnya perusahaan-perusahaan juga menyediakan dana pensiun bagi karyawannya. Bagi perusahaan yang tidak menyediakan dana pensiun, banyak alternatif pilihan untuk memperoleh pensiun dari lembaga lainnya.

3 PERUSAHAAN DANA PENSIUN
Perusahaan yang memungut dana dari karyawan suatu perusahaan dan memberikan pendapatan pada peserta pensiun sesuai perjanjian. Kegiatan : Memungut dana iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran diinvestasikan dalam berbagai kegiatan usaha yang paling menguntungkan. Iuran yang dipungut tidak dikenakan pajak.

4 TUJUAN MENYELENGGARAKAN DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA KARYAWAN LEMBAGA PENGELOLA DANA PENSIUN Memberikan penghargaan pada karyawan yang telah mengabdi Karyawan dapat menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja, pada masa pensiunnya nanti Memberikan rasa aman sehingga meningkatkan turn over kerja Meningkatkan motivasi kerja Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah Kepastian memperoleh penghasilan di masa yang akan datang sesudah masa pensiun Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi untuk bekerja Memperoleh keuntungan dari investasi atas dana pensiun yang dipungut Membantu dan mendukung program pemerintah

5 Disebabkan kondisi tertentu, misalnya pengurangan pegawai
JENIS PENSIUN PENSIUN NORMAL Karyawan telah mencapai masa pensiun, rata rata berumur 55 tahun dan 60 tahun PENSIUN DIPERCEPAT Disebabkan kondisi tertentu, misalnya pengurangan pegawai PENSIUN DITUNDA Karyawan yang belum masuk usia pensiun namun meminta sendiri hak pensiunnya PENSIUN CACAT Pensiun diberikan pada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu bekerja

6 JENIS DANA PENSIUN Undang-Undang No. 11 Tahun 1992
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

7 DPPK Sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dan mengelola dana pensiun.

8 DPLK Sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga yaitu Bank Umum dan Perusahan Asuransi Jiwa. Fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, di mana seluruh masyakarat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK : peserta, yang menytorkan iuran dan meikmati pensiun DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.

9 penyelenggaraan dan bentuk program dana pensiun

10 Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit)
Manfaat Pensiun ditentukan lebih dahulu, baru kemudian diperhitungkan besar iurannya Mengenal Past Service Liabilities (PSL) Ada perhitungan aktuaria Iuran merupakan beban karyawan, dipotong dari gaji

11 Penghitungan Rumus Sekaligus
MP = FPd x MK x PDP MP = manfaat pensiun FPd = Faktor penghargaan dalam desimal MK = masa kerja PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir/ rata rata bulan terakhir FPd tidak boleh melebihi 2,5% Total MP tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun

12 Penghitungan Rumus Bulanan
MP = FPe x MK x PDP MP = manfaat pensiun FPe = Faktor penghargaan dalam presentase MK = masa kerja PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir/ rata rata bulan terakhir FPe tidak boleh melebihi 2,5% Total MP tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun

13 Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution)
Iuran ditentukan lebih dahulu baru dihitung manfaatnya. Pada saat pensiun atau diakhir program, dana yang terkumpul akan dibelikan anuitas seumur hidup ke Perusahaan Asuransi Jiwa. Iuran ditanggung bersama oleh karyawan dan pemberi kerja

14 Penghitungan Rumus Sekaligus
IP = 3 x FPd x PDP IP = Iuran pensiun FPd = Faktor penghargaan pertahun dalam desimal PDP = Penghasilan Dasar Pensiun pertahun

15 Penghitungan Rumus Bulanan
IP = 3 x FPe x PDP IP = Iuran pensiun FPe = Faktor penghargaan pertahun dalam presentase PDP = Penghasilan Dasar Pensiun pertahun

16 ASAS DANA PENSIUN Asas Keterpisahan Kekayaan Dana Pensiun Dari Kekayaan Badan Hukum Pendiri Asas Penyelenggaraan dalam Sistem pendanaan Asas pembinaan dan Pengawasan Asas Penundaan Manfaat Asas Kebebasan Untuk Membentuk atau Tidak Membentuk Dana Pensiun


Download ppt "DANA PENSIUN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google