Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROGRES CAGAR BIOSFER WAKATOBI
2
Dasar Hukum Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAH & E
Cagar Biosfer adalah suatu kawasan yang terdiri dari ekosistem asli, ekosistem unik, dan /atau ekosistem yang telah mengalami degradasi yang keseluruhan unsur alamnya dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan penelitian dan pendidikan. Pasal 1 ayat (12) Pasal 18 Ayat (1) : dalam rangka kerjasama konservasi internasional-- kawasan suaka alam dan kawasan tertentu lainnya dapat ditetapkan sebagai Cagar Biosfer
3
Menurut UNESCO : Cagar Biosfer adalah kawasan daratan dan ekosistem pantai/laut atau kombinasi keduanya, yang secara internasional dikenal dalam skema kerja program Man and Biosphere (MAB) UNESCO dalam rangka konservasi keanekaragaman hayati, pengembangan sosial ekonomi serta memelihara nilai budayanya. Untuk mencapai tujuan cagar biosfer sebagai wahana rekonsiliasi konservasi keanekaragaman hayati, pembangunan sosial dan ekonomi, serta memelihara nilai budayanya, maka pengelolaan cagar biosfer dibagi menjadi 3 zona : Core Areas : area inti sebagai kawasan lindung Buffer Zone: zona penyangga Transition Areas: area transisi sebagai daerah pembangunan
4
Beberapa Kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka pengusulan TN Wakatobi sebagai cagar biosfer :
Tim MAB-LIPI dan Unesco telah mengunjungi TN Wakatobi & Pemkab. Wakatobi dalam rangka membahas pengusulan TNW sebagai Cagar Biosfer dengan dihadiri Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung. Tindaklanjut dari kunjungan Tim MAB-LIPI dan Unesco ke TN Wakatobi adalah terbitnya Keputusan Bupati Wakatobi No. 498.A Tahun 2010 tentang Pembentukkan Tim Penyiapan Cagar Biosfer Wakatobi serta Rekomendasi Bupati Wakatobi tentang Penetapan TN Wakatobi sebagai Cagar Biosfer.
5
3. Rapat Tim Cagar Biosfer telah dilaksanakan pada tanggal 16 dan 22 Januari 2011 dalam rangka pengisian form nominasi cagar biosfer serta membuat usulan peta zonasi. 4. Sosialisasi kepada SPTN Wilayah dan masyarakat 5. Melalui Ketua Sekretariat Tim Cagar Biosfer telah menyampaikan draf form nominasi cagar biosfer wakatobi kepada Dir. MAB-LIPI pada tanggal 29 Januari 2011.
6
Usulan Cagar Biosfer Wakatobi
Nama usulan cagar biosfer : Wakatobi Biosphere Reserve (cagar Biosfer Wakatobi) Tiga Fungsi Cagar Biosfer Wakatobi 1.Konservasi (kontribusi terhadap konservasi landscap, ekosistem, spesies, dan variasi genetik) Wakatobi terletak di jantung segi tiga karang Dunia (The Heart of Coral Triangle Centre), sehingga sangat kaya akan keanekaragaman hayati. Terdapat sekitar species ikan, 396 species karang.
7
Sebagai TN, Wakatobi telah mengelola sumber daya penting sebagai target konservasi: Terumbu Karang, Mangrove, SPAGs (SpawningAggregation Sites), Lamun, Penyu, Cetacean , Burung Pantai/laut, Ikan yang bernilai ekonomi tinggi Wakatobi sebagai daerah perwakilan Perairan Laut Banda-Flores dimana terdapat luas terumbu karangnya Ha. Terdapat juga Atol Kaledupa (sekitar 48 kilometres) sebagai atol terpanjang di asia pasific.
8
2.Pengembangan ekonomi dan masyarakat yang berkelanjutan ditinjau secara sosial budaya dan ekologi
TNW telah membentuk 5 MDK sebagai salah satu pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Dengan harapan tekanan terhadap SDA dapat teratasi, sehingga SDA akan lestari Formed watchdog groups as well as Coast Guard officers and Reefs in every coastal village in Wakatobi Draft SK tentang DPL Development of seaweed culture as commodities (especially on the island of Wangi-Wangi, Kaledupa and Lentea Tomia)
9
Pengembanganthe floating net cage (KJA)
Looking ahead to build a hatchery (Hatchery) specific reef fishes Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Wakatobi s / d tahun telah merekrut Coral Coast Guard sebanyak 40 orang daro desa yang rentan akan illegal fishing . Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Wakatobi mulai tahun 2011, akan melakukan pengawasan Illegal Fishing dengan menggunakan Sistem satellit Radar pertama di Indonesia
10
Pengembanganthe floating net cage (KJA)
Looking ahead to build a hatchery (Hatchery) specific reef fishes Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Wakatobi s / d tahun telah merekrut Coral Coast Guard sebanyak 40 orang daro desa yang rentan akan illegal fishing . Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Wakatobi mulai tahun 2011, akan melakukan pengawasan Illegal Fishing dengan menggunakan Sistem satellit Radar pertama di Indonesia
11
3. Dukungan Logistik – (Dukungan untuk demontrasi project, Diklat tentang Lingkungan, Penelitian dan Monitoring yang berhubungan dengan isu konservasi dan pengembangan secara berkelanjutan baik skala lokal, regional, nasional maupun global Fasilitas yang ada: Internet Koneksi dan Website : (Taman Nasional Kab.Wakatobi); (Local Government) ; (Pariwisata); Peralatan Selam (Scuba Gear) Vessel : Speed Boat, FRS, Jet Sky, Trike Aquila Patrol Pilot Project Karang Kantor SPTN Guest House Laboratories: Mini laboratory, International Underwater Research Center Laboratory, Environment Lab
12
Coastal Guard House scattered around of Wakatobi Shore
Buoyancy Water Quality Multi-Checker Radio: Sistem Pengawasan Radio Komunikasi dg menggunakan repeater, Conservation Radio FM Pusat Informasi : Perpusatakaan Terapung (Floating Library), Pusat Informasi Wisata (Tourism Information Center), Pusat Informasi Penelitian (Research Information Center) Research Biodiversity Technology supported by Microsoft Indonesia Fasilitas Yang direncanakan : Marine Area International School (PemKab. Wakatobi) Field Laboratory of School of MPA Managers (CTI) RADAR Satellite System for illegal fishing monitoring (Pemkab Wakatobi)
13
ZONASI CAGAR BIOSFER WAKATOBI
Zonasi Cagar Biosfer Wakatobi adalah sebagai berikut : Zona Inti , mencakup : Zona Inti TNW : Ha Zona Perlindungan Bahari TNW : Ha Zona Pariwisata : Ha Daerah Lindung Laut berbasis Masyarakat DKP: 592 Ha, Hutan Lindung : ,26 Ha Sempadan Pantai: 100 m dari tepi masing-masing pulau (Total 3.487,22 Ha) Situs budaya (Cultural Sites) : Wangi-wangi (15 Sites), Kaledupa ( Sites), Tomia ( Sites), Binongko (8 Sites) B. Zona Penyangga mencakup: Zona Pemanfaatan Lokal : Ha Daerah disekitar zona inti daratan (The remaining area beyond the terrestrial-core zone: Ha) C. Zona Transisi, mencakup: Zona Pemanfaatan Umum TNW ( Ha)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.