Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS"— Transcript presentasi:

1 HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS
Pendidikan Pancasila

2 Pendahuluan

3 Hakekat Pembukaan UUD 1945 – sebagai Tertib Hukum tertinggi
Memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia Pancasila sebagaimana dalam pembukaan UUD 45 sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia

4 Nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 Dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif Peraturan Pemerintah Ketetapan MPR Keputusan Presiden, Kepmen Keputusan Pimpinan Daerah, dll Peraturan daerah

5 Syarat Tertib Hukum Adanya kesatuan Subjek penguasa mengadakan peraturan hukum Adanya kesatuan asas kerohanian Dasar Negara Filsafat Pancasila sebagaimana alinea IV Pembukaan UUD 1945 Adanya kesatuan daerah …seluruh tumpah darah Indonesia… alinea ke IV Adanya kesatuan waktu…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu UUD Negara Indonesia menunjukkan mulai berdirinya negara RI

6 Kedudukan UUD 1945 dalam tertib Hukum Indonesia, menurut Notonegoro, 1974
Menjadi dasar tertib hukum  memberikan 4 syarat adanya tertib hukum Menjadi ketentuan hukum tertinggi kedudukannya sebagai asas hukum dasar tertulis (UUD) dan tidak tertulis (Konvensi)

7 Isi Pembukaan UUD 1945 Dasar tujuan negara 
Tujuan Umum : …ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi… Tujuan Khusus : …melindungi segenap bangsa Indonesia… 2. Sebagai yuridis formal  dengan diadakannya UUD Negara 3. Bentuk negara …yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.. 4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara) …dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha esa,…

8 Pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah

9 Alinea-alinea UUD 1945 Alinea I mengandung hak kodrati
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” Alinea III pengakuan nilai religius “Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa…”  pengakuan adanya hukum moral dan etis “…dengan didorong oleh keinginan luhur…” Alinea IV Pokok-pokok/kaidah pembentukan pemerintah “…kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…”

10 Kandungan hukum dalam Pembukaan UUD 1945
Hukum tuhan Hukum kodrati Hukum etis Hukum positif Hukum filosofis

11 Sekian


Download ppt "HUKUM DASAR TERTULIS DAN HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google