Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP
2
Kompetensi Kerja di Indonesia
Bakuan Kompetensi IP
4
Sertifikasi Profesi Sertifikasi terhadap kompetensi profesi: dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Personil/Profesi, berlaku apabila masih kompeten. Sertifikasi untuk mendapat status profesi: dilakukan organisasi profesi, biasa disebut juga lisensi/registrasi profesi. Sertifikat pelatihan: oleh lembaga pelatihan, biasa disebut juga Certificate of attainment, berlaku selamanya
5
KETERPADUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
PENDIDIKAN & PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI REGISTRASI/ LISENSI PROFESI SERTIFIKASI KOMPETENSI MENGEMBANGKAN KOMPETENSI MEMASTIKAN DAN MEMELIHARA KOMPETENSI MEMASTIKAN KESESUAIAN DENGAN STANDAR DAN REGULASI TEKNIS SKKNI LEMDIKLAT LSP OTORITAS KOMPETEN/ ORGANISASI PROFESI
6
TUJUAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Untuk Industri: Membantu industri meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasanya telah dibuat oleh tenaga yang kompeten. Membantu industri dalam rekruitmen dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi meningkatkan efisiensi pengembangan SDM efisiensi nasional. Memastikan industri mendapatkan tenaga yang kompeten. Membantu industri dalam sistem pengembangan karir dan renumerasi tenaga berbasis kompetensi. Memastikan dan meningkatkan produktivitas.
7
Tujuan Sertifikasi Kompetensi
Untuk tenaga kerja: Membantu tenaga profesi meyakinkan kepada organisasi/industri/kliennya bahwa dirinya kompeten dalam bekerja atau menghasilkan produk atau jasa. Membantu memastikan dan memelihara kompetensi untuk meningkatkan percaya diri tenaga profesi. Membantu tenaga profesi dalam merencanakan karirnya. Membantu tenaga profesi dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri. Membantu tenaga profesi dalam memenuhi persyaratan regulasi. Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas negara Membantu tenaga profesi dalam promosi profesinya dipasar tenaga kerja
8
Tujuan Sertifikasi Kompetensi
Untuk LEMDIKLAT: Membantu memastikan link and match antara kompetensi lulusan dengan tuntutan kompetensi dunia industri. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program diklat. Membantu memastikan pencapain hasil diklat yang tinggi. Membantu Lemdiklat dalam sistem asesmen baik formatif, sumatif maupun holistik yang dapat memastikan dan memelihara kompetensi peserta didik selama proses diklat.
9
Tujuan Sertifikasi Kompetensi
Untuk Pemerintah: Membantu memastikan pencapaian program pengembangan SDM pada sektornya. Membantu memastikan kesesuaian sistem pembinaan dan pengendalian SDM dalam sektornya. Membantu memastikan sasaran perencanaan program pembangunan pada sektornya.
10
KELEMBAGAAN BNSP
11
PP NO. 23 TAHUN 2004 tentang BNSP
(atas amanat UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden Bab 2 Pasal 3 BNSP mempunyai tugas melaksanakan SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA Guna terlaksananya tugas tersebut BNSP dapat memberikan lisensi kepada LSP yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan BNSP.
12
Lanjutan …. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 18 Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang telah dilakukkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau telah diakui oleh lembaga internasional tetap dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang bersangkutan.
13
VISI DAN MISI 1. VISI MENJADI LEMBAGA OTORITAS YANG TERPERCAYA DALAM MENJAMIN KOMPETENSI TENAGA KERJA SECARA NASIONAL DAN INTERNASIONAL 2. MISI MEWUJUDKAN TENAGA KERJA YANG MEMILIKI KOMPETENSI DAN DAYA SAING TINGGI DI PASAR KERJA GLOBAL MENJAMIN DAN MENGEMBANGKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA YANG OBYEKTIF DAN TRANSPARAN DI SEMUA BIDANG PROFESI
14
FUNGSI KELEMBAGAAN SERTIFIKASI BNSP
BNSP dapat memfasilitasi untuk memberikan jaminan sistim sertifikasi yang kredibel dan traceable. BNSP dapat membantu di dalam mengembangkan dan memelihara kompetensi dalam rangka penyiapan tenaga kerja Indonesia (pendidikan & pengalaman) yang kompetitif menghadapi persaingan di pasar kerja global. BNSP akan memfasilitasi kerja sama dengan institusi-institusi sejenis di negara-negara lain dalam rangka membangun saling pengakuan (mutual recognition) terhadap kompetensi tenaga kerja masing-masing negara.
15
PRINSIP DASAR : PENGEMBANGAN SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA INDONESIA
TERUKUR Mengacu pada SKKNI, STANDAR INTERNASIONAL, STANDAR KHUSUS OBYEKTIF Tidak terjadi konflik kepentingan TERTELUSURI Keseluruhan proses terdokumentasi dan terkendali KEBERTERIMAAN (ACCEPTABLE) Dapat diterima semua stakeholders ACCOUNTABLE Tanggung jawab dan tanggung gugat Pedoman BNSP 201/ISO memberi penekanan pada (dan selalu mewajibkan) sebuah “Sistem Manajemen yg terdokumentasi” dan bukan sebuah “sistem dokumentasi”. Pedoman BNSP 201/ISO mensyaratkan organisasi untuk taat azas memberikan produk yang memenuhi persyaratan pelanggan dan PERATURAN YANG BERLAKU
16
(INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY)
Ketelusuran Sistem Sertifikasi BNSP (INDONESIAN PROFESSIONAL CERTIFICATION AUTHORITY) PP, ISO 17011, BNSP Guidelines Fasilitasi Koordinasi Instansi Teknis, KADIN, BKSP dll Licensing Accreditation Asesor Lisensi ISO 19011, ISO 17024, BNSP Guidelines 201 & 202 LSP (PROFESSIONAL CERTIFICATION BODY) ISO 17024, BNSP Guidelines Verification Asesor Lisensi ISO 19011, ISO 17024, Specific Standard BNSP Guidelines TUK BNSP Guidelines, QMS Ketelusuran sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi. Bahwa seluruh kelembagaan yang terlibat dalam sistem sertifikasi harus kompeten, mampu telusur dan sesuai dengan standar dan regulasi. BNSP harus kompeten sesuai standar dan regulasi serta mampu telusur thd standar internasional ISO 17011 LSP harus kompeten sesuai standar, regulasi dan Pedoman BNSP serta mampu telusur thd standar internasional ISO 17024 TUK harus kompeten sesuai standar, regulasi dan Pedoman BNSP serta mampu telusur thd standar persyaratan tempat kerja yang baik. Asesi harus kompeten sesuai dengan SKKNI/standar internasinal/standar khusus. Personil yang terlibat (Asesor lisensi asesor kompetensi) harus kompeten. Instansi teknis (departemen/dinas/LPND) dalam memfasilitasi kelembagaan sertifikasi juga harus kompeten. Sehinga tidak ada satu matarantaipun yang boleh tidak kompeten dan mampu telusur. Certification Asesor Kompetensi TAA, SKKNI BNSP Guidelines ASESI SKKNI/International Standard/ Harmonised Standard
17
TIM ASSESSOR KOMPETENSI PESERTA UJI KOMPETENSI
SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI MEMBENTUK 6 LSP REKOMENDASI 7 MENUNJUK ASSESSOR 3 LAPORAN ASSESSMEN 5 SURVAILEN 9 PEMBERIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI 8 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 KOMITE TEKNIK TIM ASSESSOR KOMPETENSI ASSESSMEN 4 PESERTA di TUK PESERTA DI TUK Memilih TUK 2 PESERTA UJI KOMPETENSI
18
JENIS LISENSI YANG DIKELUARKAN BNSP
Lisensi LSP LSP: III Lisensi Provider Uji Profisiensi Tenaga LSP PROFISIENSI Lisensi 1st Certification LSP PIHAK I : INDUSTRI Lisensi 1st Certification LSP PIHAK I : DIKLAT Lisensi 2nd Certification LSP PIHAK II Sertifikasi Kompetensi Kerja Profesi: Memenuhi Bukti Kompetensi Memenuhi Permintaan Klien Memenuhi Regulasi Sertifikasi Profisiensi Profesi: Memenuhi Persyaratan Surveilance LSP Menjaga Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Industri tertentu Profesi di Perusahaan: Memastikan Kompetensi Tenaga Kerjanya Sertifikasi Kompetensi Diklat tertentu Profesi di Diklat: Memastikan Kompetensi Peserta Didiknya Sertifikasi Kompetensi Industri tertentu utk Industri tertentu Profesi di Perusahaan: Memenuhi Permintaan Asesmen dari Klien 9/14/2018
19
LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Pengakuan formal dan pemberian lisensi lembaga-lembaga sertifikasi profesi melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi
20
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
PROSES PEMBERIAN LISENSI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI MEMBENTUK 5 BNSP REKOMENDASI 6 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 2 LAPORAN ASSESSMEN 4 SURVAILEN 8 PEMBERIAN LISENSI 7 KOMITE TEKNIK* ASESOR LISENSI ASSESSMEN/ RE-ASSESSMEN 3 LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
21
Ruang Lingkup Lisensi Ruang lingkup Lisensi adalah pendelegasian kewenangan melaksanakan sertifikasi yang diberikan BNSP kepada LSP berkaitan dengan skema sertifikasi yang diajukan/ dikembangkan LSP
22
SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI NASIONAL
By: Ir. Surono MPhil SISTEM SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESI NASIONAL PENGEMBANGAN SKEMA SERTIFIKASI Verifikasi Standar Kompetensi Profesional Kompeten Perbaikan Berlanjut PENERAPAN SKEMA SERTIFIKASI Regulasi: Wajib, Disarankan Sukarela Ruang Lingkup Lisensi LSP Sertifikasi Harmonisasi Notifikasi Kooperasi MRA 22
23
Skema sertifikasi Persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama.
24
Terima Kasih atas Perhatian Anda
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.