Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Konsep Desa dan Kelurahan Tangguh
Modul 1 Sosialisasi Desa Tangguh di 33 Provinsi Direktur Pemberdayaan Masyarakat DEPUTI PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN
2
TUJUAN Tujuan :Membangun fasilitator yang dapat memfasilitasi program pengembangan desa/kel Tangguh Karakteristik fasilitator: memahami dan mampu mengoperasionalkan konsep pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembentukan desa/kel tangguh dalam mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera
3
Latar belakang Realitas bencana di Indonesia ,frekuensi dan intensitas bencana alam yang semakin meningkat. Perubahan paradigma dan pendekatan dalam penanganan bencana (UU 24/2007) Kewajiban melindungi masyarakat dari bencana melalui penguatan kapasitas lokal Otonomi desa (UU 32/2004) mencapai kemandirian dan kesejahteraan Pentingnya PRB dalam Pembangunan berkelanjutan Filosofi kearifan lokal akar sosial-budaya dari PRB Pembelajaran sejumlah pemulihan pasca bencana
4
Tantangan Indonesia kaya sumber daya alam sekaligus kaya bencana alam Risiko bencana tinggi ,Kemiskinan (13,33 % dimana 19,93 jutanya di perdesaan), Keterisoliran ,Kepadatan Penduduk dan terbatasnya Aksesibilitas Pelaksanaan Otonomi desa (jumlah desa –th 1998 menjadi th 2008) Implementasi UU 24 tahun 2007, dan efektifitas manajemen bencana yang terintegrasi dengan pembangunan berkelanjutan sampai ke perdesaan
5
SATU KESATUAN SISTEM PB Pra Bencana-Tanggap Darurat-Pemulihan
Penanggulangan Bencana Perubahan Paradigma: Responsif - Pencegahan/PRB Sektoral -- Multi-sektoral Inisiatif Pemerintah- Tanggung jawab bersama masyarakat dan swasta Sentralisasi Desentralisasi UU Penanggulangan Bencana nomor 24 tahun 2007 PP 21/2008 tentang Penyelenggraan PB PP 22/2008 tentang Pendanaan PB PP 23/2008 tentang Peran lembaga Int’l non Pemerintah SATU KESATUAN SISTEM PB Pra Bencana-Tanggap Darurat-Pemulihan BNPB BPBD Provinsi BPBD Kab/Kota
6
Landasan Hukum : UU 24/2007 P B Tujuan PB memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana Pemerintah Masyarakat Sipil Lembaga Usaha Psl : Pemerintah/Pemda menjadi penanggungjawab dalam PB. Psl 26 – 27 : Hak & Kewajiban Masyarakat dalam PB Psl : Peran Lembaga Usaha/sektor swasta dalam PB
7
KEBIJAKAN NASIONAL PB PB urusan bersama, hak dan kewajiban seluruh stakeholder diatur Pemerintah /Pemda sebagai penanggungjawab PB, dengan peran serta aktif masyarakat & lembaga usaha Merubah paradigma respons menjadi PRB (Pencegahan & Kesiapsiagaan) Perlindungan masyarakat dimulai sejak pra-bencana, pada tanggap darurat , dan pasca-bencana. Membangun masyarakat yang tangguh/tahan dalam menghadapi bencana Membangun “sistem penanggulangan bencana” al melalui kelembagaan yang kuat dengan pendanaan memadai. Integrasi PB ke dalam Rencana Pembangunan (RKP/D, RPJM/D, RPJP/D).
8
PENINGKATAN KAPASITAS
Sistem Nasional PB PERENCANAAN KELEMBAGAAN PENDANAAN PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN PB LEGISLASI Program Desa/Kel Tangguh
9
Desa –Tangguh Desa memiliki batas wilayah adm jelas, kewenangan mengatur sendiri,sumber daya , kesejarahan dan tradisi diakui negara ,terikat kearifan budaya lokalnya Tangguh ,(Resilience,UN –ISDR Geneva 2004), merupakan”kapasitas sebuah sistem,komunitas atau masyarakat,yang berpotensi terpapar bahaya, untuk menyesuaikan diri terhadap ancaman, memiliki mekanisme bertahan dan mampu memulihkan diri terhadap dampak bencana
10
Pengertian Desa Tangguh
3 Karakteristik Dasar Desa Tangguh: Desa yang (1) memiliki kemampuan beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana secara mandiri, dengan (2) tetap mempertahankan struktur dan fungsi-fungsi dasarnya bahkan pada saat bencana, serta (3) mampu memulihkan diri dan melenting balik setelah tertimpa bencana Konsep Desa Tangguh Bencana menekankan tiga karakter dasar dari Desa Tangguh, yakni kemandirian, kapasitas mempertahankan bentuk dan fungsi desa pada saat bencana, dan kapasitas melenting balik atau memulihkan diri setelah terkena bencana.
11
Komponen Utama Desa Tangguh
Diturunkan dari Sisnas PB, dalam aspek legislasi: penyusunan Perdes yang mengatur PRB dan PB di tingkat desa Perencanaan: penyusunan rencana PB desa, rencana kontinjensi bila menghadapi ancaman, dan Rencana Aksi PRB Komunitas Kelembagaan: pembentukan lembaga PB desa dan kelompok-kelompok siaga bencana di tingkat RT/RW
12
Komponen Utama Desa Tangguh
Pendanaan: rencana mobilisasi dana dan sumber daya (dari APBD Kabupaten/Kota, sektor swasta, APBDes dan mandiri) Pengembangan kapasitas: Analisis Ancaman-Kerentanan-Kapasitas, gladi dan simulasi bencana, kegiatan-kegiatan mitigasi fisik struktural dan non-fisik lainnya, kegiatan-kegiatan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Komunitas, Sistem Peringatan Dini, dll.
13
3 Kategori Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
Desa Tangguh Bencana Pratama (tingkat kesiapsiagaan dan kapasitas respons paling rendah) Desa Tangguh Bencana Madya Desa Tangguh Bencana Utama (tingkat tertinggi, paling siap dan memiliki kapasitas tertinggi
14
Desa Tangguh Bencana Pratama
Tingkat awal yang dicirikan dengan: Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana
15
Desa Tangguh Madya Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurahan Adanya perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil masy, termasuk kelompok perempuan dan rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif Adanya tim relawan PB Desa yang terlibat dlm kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat, tetapi belum rutin dan tidak terlalu aktif Adanya upaya-upaya pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan, tetapi belum terlalu teruji Adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis
16
Desa Tangguh Utama Adanya kebijakan PRB yang telah dilegalkan dalam bentuk Perdes atau perangkat hukum setingkat Adanya perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci dalam RKPDes Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, yang berfungsi dengan aktif Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana
17
Prinsip-prinsip Utama
Berbasis Komunitas Mobilisasi Sumber Daya Lokal Otonomi dan Desentralisasi Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan Pemaduan ke Dalam Pembangunan Pembangunan Berkelanjutan Lintas Sektor
18
Diskusi Kelompok Kelompok I: Visi dan Misi desa tangguh
Kelompok II: Strategi membentuk desa tangguh Kelompok III : Prosedur pembentukan desa tangguh
19
Terima Kasih MEDI HERLIANTO Direktorat Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Pencegahan dan Kesiapsiagaan,BNPB Mobile:
20
Pemberdayaan Masyarakat : konsep ke praktek
Pemetaan Ketangguhan Desa/Kelurahan SHARING memberdayakan masyarakat (Bonding, Bridging & Creating) Desa /Kel Tangguh Aksi nyata komponen utama desa/kel tangguh multi pihak desa Sikap kritis masyarakat Kebutuhan Tanggungjawab Amanah Kebijakan PB/Pembangunan
21
Perubahan Paradigma Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007)
21 TERPUSAT DAN TOP-DOWN DESENTRALISASI DENGAN OTONOMI DAERAH TANGGAP DARURAT PENCEGAHAN DAN MITIGASI Pra Bencana Tanggap Darurat Pasca Bencana PARTISIPASI MASYARAKAT (Sumber: Interpretasi terhadap UU No. 24/2007)
22
MENGAPA MASYARAKAT Penanggulangan bencana tanggung jawab semua pihak,
Masyarakat adalah pihak pertama yang mengalami ancaman,akibat, dan dampak bencana Masyarakat adalah pelaku aktif dalam pemulihan dan membangun kembali kehidupannya pasca bencana Masyarakat ini dasar tempat dilakukan INVESTASI Penanggulangan Bencana dan Masyarakat adalah pelaku utama yg membuat dan melaksanakan keputusan 2 penting dalam PB Sumber daya sosial budaya ,semua unsur ,struktur dan proses proses interaksi internal dan eksternal adalah modal kehidupan masyarakat termasuk dalam Penanggulangan Bencana Dampak yang menganggu keberfungsian masyarakat ,sehingga menimbulkan kerugian,fisik sosial ,ekonomi dan masyarakat tidak dapat menangani sendiri (UNISDR,2004)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.