Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA"— Transcript presentasi:

1 PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA

2 Definisi Manajemen Bencana
Segala upaya atau kegiatan yg dilaksanakan dlm rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat & pemulihan berkaitan dg bencana yg dilakukan pd sebelum, pada saat & setelah bencana.

3 Komponen Kegiatan Penanggulangan Bencana
Pencegahan ( prevention ) Mitigasi (mitigation ) Kesiapsiagaan ( preparedness ) Peringatan Dini (early warning ) Tanggap Darurat (emergency response ) Bantuan Darurat (relief ) Pemulihan (recovery ) Rehabilitasi (rehabilitation ) Rekonstruksi (reconstruction )

4 Pencegahan ( prevention )
Serangkaian kegiatan yg dilakukan utk menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yg terancam bencana. (UU-PB 24/2007) Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana (jika mungkin dengan meniadakan bahaya). Upaya untuk mencegah terjadinya bencana

5 Pencegahan (prevention)
Membuat Peta Daerah Bencana Mengadakan & Mengaktifkan Isyarat-Isyarat Tanda bahaya Menyusun Rencana Umum Tata Ruang Menyusun Perda mengenai syarat keamanan, bangunan pengendalian limbah dsb. Mengadakan peralatan/perlengkapan Ops. PB Membuat Prosedur tetap, Petunjuk Pelaksanaan, Petunjuk Teknis PB. Perbaikan kerusakan lingkungan Melarang pembakaran hutan Melarang penambangan batu di daerah yg curam.

6 Mitigasi (mitigation)
Serangkaian upaya utk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran & peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU-PB 24/2007) Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Ada 2 bentuk mitigasi : Mitigasi struktural (membuat chekdam, bendungan, tanggul sungai, dll.) Mitigasi non struktural ( peraturan, kebijakan, tata ruang, pelatihan ) Upaya untuk meminimalkan dampak bencana.

7 Paradigma Mitigasi Difokuskan pd pengenalan daerah rawan ancaman bencana & pola perilaku individu / masyarakat yg rentan terhadap bencana. Tujuan utama memitigasi terhadap ancaman bencana dilakukan secara pembuatan struktur bangunan, sedangkan mitigasi terhadap pola perilaku yang rentan melalui relokasi permukiman, peraturan-peraturan bangunan & penataan ruang. Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.

8 Mitigasi (mitigation)
Menegakkan peraturan2 yg telah ditetapkan Memasang tanda2 bahaya / larangan Membangun pos2 pengamanan, pengawasan / pengintaian Membangun sarana pengaman bahaya & memperbaiki sarana kritis ( tanggul, dam, sudetan, dll.) Pelatihan kebencanaan

9 Kesiapsiagaan ( preparedness )
Serangkaian kegiatan yg dilakukan utk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yg tepat guna & berdaya guna. (UU-PB 24/2007) Misalnya: - Penyiapan sarana komunikasi/pos komando, - Penyiapan lokasi evakuasi, - Rencana Kontinjensi, - Sosialisasi peraturan/pedoman PB Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat, efektif dan siap siaga. Upaya utk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian langkah secara tepat, efektif & siap siaga

10 Peringatan Dini (early warning)
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kpd masyarakat ttg kemungkinan terjadinya bencana pd suatu tempat oleh lembaga yg berwenang. ( UU-PB 24/2007 ) Pemberian peringatan dini harus: - Menjangkau masyarakat (accesible) - Segera (immediate) - Tegas tidak membingungkan (coherent) - Bersifat resmi (official) Upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Upaya memberikan tanda peringatan akan kemungkinan terjadinya bencana

11 Tanggap Darurat (response )
Serangkaian kegiatan yg dilakukan dgn segera pd saat kejadian bencana utk menangani dampak buruk yg ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan & evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana & sarana. ( UU-PB 24/2007 ) Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian. Kegiatan Tanggap Darurat antara lain: Membunyikan isyarat tanda bahaya sesuai bencana yg terjadi. Mengendalikan moril, mengatasi kepanikan masyarakat yg tertimpa bencana utk mengurangi bertambahnya korban Dlm waktu kurang dr 2x24 jam setelah bencana, mengirimkan TRC (TNI / POLRI, Elemen Masyarakat). Mengerahkan Satgas PB u/ melaksaknakan pertolongan Mencari dan menyelamatkan korban yg hilang Membantu pelaksanaan evakuasi/pengungsian penduduk dan harta benda. Mengamankan daerah bencana terutama yg ditinggal penduduk. Memberikan bantuan sarana dan prasarana yg diperlukan seperti makanan, pakaian, obat-obatan dan tempat penampungan sementara dll. Menerima bantuan dr Pemerintah /Masyarakat dan menyalurkan kpd korban bencana lewat Satlak PB/Posko/Pusdalops Upaya pada saat bencana Untuk menanggulangi dampak Yang ditimbulkan bencana.

12 Bantuan Darurat (relief )
Kebutuhan dasar berupa: - pangan/makanan, - sandang/pakaian, - papan/tempat tinggal sementara, - kesehatan, sanitasi & air bersih Sebelum slide ditampilkan, faslitator memancing diskusi dari peserta mengenai kebutuhan dasar yang dibutuhkan (termasuk kebutuhan ruang untuk kebutuhan khusus).

13 Pemulihan (recovery) Serangkaian kegiatan utk mengembalikan kondisi masyarakat & lingkungan hidup yg terkena bencana dg memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, & sarana dg melakukan upaya rehabilitasi. ( UU-PB 24/2007 ) Pemulihan meliputi: - Pemulihan fisik - Pemulihan non-fisik Proses pemulihan darurat kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula.

14 Rehabilitasi (rehabilitation)
Perbaikan & pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yg memadai pd wilayah pasca-bencana dgn sasaran utama utk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan & kehidupan masyarakat. (UU-PB 24/2007) Upaya langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian. Upaya utk membantu masy. Guna memperbaiki rumah, fasilitas umum & sosial, serta menghidupkan roda Perekonomian.

15 Rekonstruksi (reconstruction)
Pembangunan kembali semua prasarana & sarana, kelembagaan pd wilayah pasca-bencana, baik pd tingkat pemerintahan maupun masyarakat dgn sasaran utama tumbuh & berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial & budaya, tegaknya hukum & ketertiban & bangkitnya peran serta masyarakat dlm segala aspek kehidupan bermasyarakat. Program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. Program utk perbaikan fisik, sosial & ekonomi utk mengembalikan kehidupan masyarakat pd kondisi yg sama atau lebih baik.


Download ppt "PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google