Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Dharmawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUKUM PASAR MODAL & PROSES PENAWARAN UMUM YLT & PARTNERS
2
BARANG KONSUMSI/PRODUKSI
BENTUK PASAR NO BENTUK PASAR OBJEK TRANSAKSI 1 PASAR TRADISIONAL BARANG KONSUMSI/PRODUKSI 2 PASAR UANG MATA UANG 3 PASAR KOMODITAS BARANG KOMODITI 4 PASAR MODAL EFEK (SURAT BERHARGA)
3
MATERI PASAR MODAL Karakteristik Pasar Modal Pengertian Pasar Modal
Komponen Pasar Modal Instrumen Pasar Modal Prinsip-Prinsip Hukum Pasar Modal Mekanisme Penawaran Umum di Pasar Modal 1. Legal Due Diligence (Uji Tuntas Hukum) 2. Perjanjian – Perjanjian di Pasar Modal 3. Prospektus 4. Penawaran Umum 5. Pencatatan di Bursa Efek Kejahatan di Pasar Modal Kode Etik Pasar Modal
4
KARAKTERISTIK PASAR MODAL
PENGERTIAN Kegiatan yang berhubungan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. (Psl 1 angka 13 UUPM). Unsur Pasar Modal : 1. Perusahaan Publik/Emiten 2. Perdagangan Efek 3. Penawaran Umum 4. Lembaga Penunjang 5. Profesi Penunjang
5
PERAN PASAR MODAL LIBERALISASI EKONOMI P E R B A N K P A S R M O D L A
U R N I PILAR EKONOMI SUATU NEGARA
6
KARAKTERISTIK PASAR MODAL
Pasar Modal adalah instrumen ekonomi yang bersifat likuid, transparan, teratur dan global. Pasar Modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan atau entitas lainnya. Pasar Modal merupakan alternatif investasi bagi masyarakat dengan cara membeli instrumen yang ditawarkan atau diperdagangkan di pasar modal. Pasar modal bersifat internasional dan global.
7
KARAKTERISTIK HUKUM PASAR MODAL
Hukum pasar modal tergolong sebagai hukum ekonomi. Hukum pasar modal adalah pranata yang dibuat untuk melindungi investor dari praktek yang merugikan. Hukum pasar modal bersifat transaksional dan menyesuaikan perkembangan pasar. Hukum pasar modal berkembang sejalan dengan praktek dan perkembangan global atau praktek yang terbaik. Manfaat pasar modal bagi masyarakat, perusahaan, investor, negara.
8
MANFAAT PASAR MODAL PEMODAL 1. Sarana alternatif investasi
2. Diversifikasi Risiko DUNIA USAHA 1. Sarana alternatif pembiayaan 2. Peningkatan performance perusahaan 3. Sarana pertanggungjawaban masyarakat
9
PRINSIP-PRINSIP PASAR MODAL
PRINSIP KETERBUKAAN PRINSIP KEWAJARAN PRINSIP INDEPENDENSI PRINSIP KESAMAAN INFORMASI PRINSIP HUKUM PIDANA DI BIDANG PASAR MODAL
10
PRINSIP KETERBUKAAN Adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada UUPM untuk menginformsikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut (pasal 1 ayat 25 UUPM). Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurang Rp ,- atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (pasal 1 ayat 22 UUPM)
11
REGULASI PASAR MODAL Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. PP No. 45 Tahun 1985 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. PP No. 46 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Peraturan Bapepam, LK dan OJK.
12
KOMPONEN PASAR MODAL REGULATOR INVESTOR BURSA EFEK PERUSAHAAN EFEK
LKP DAN LPP LEMBAGA PENUNJANG PROFESI PENUNJANG EMITEN/PERUSAHAAN PUBLIK
13
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) LEMBAGA PENYIMPAN & PENYELESAIAN BURSA EFEK LEMBAGA KLIRING & PENJAMINAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL PERUSAHAAN EFEK PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
14
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
SELF REGULATORY ORGANIZATION (SRO) : 1. BURSA EFEK PT. BURSA EFEK INDONESIA (BEI) 2. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN PT. KLIRING PENJAMINAN EFEK INDONEISA (KPEI) 3. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI)
15
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL : 1. AKUNTAN 2. KONSULTAN HUKUM 3. PENILAI 4. NOTARIS 5. PROFESI LAIN (PP)
16
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL : 1. KUSTODIAN 2. BIRO ADMINISTRASI EFEK 3. WALI AMANAT
17
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA
PERUSAHAAN EFEK : 1. PERANTARA PEDAGANG EFEK (SEKURITAS) 2. PENJAMIN EMISI EFEK 3. MANAJER INVESTASI
18
EMITEN Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum ( pasal 1 ayat 6 UUPM) . Emiten : 1. Perusahaan/Badan Hukum 2. Reksa Dana/efek Beragunan Aset 3. Pemegang Saham Perusahaan : a. Perorangan b. Badan Hukum
19
PENAWARAN UMUM Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaanya. (pasal 1 ayat 15 UUPM) Dalam penjelsan UUPM ditegsakan bahwa penawaran tersebut dilakukan di wilayah Negara RI dengan menggunakan media masa, atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak atau telah dijual keapda lebih dari 50 pihak dalam batas nilai serta batas waktu tertentu.
20
PENAWARAN UMUM PENAWARAN YANG BUKAN PENAWARAN UMUM :
Penawaran Efek dengan nilai kurang dari satu milyar rupiah; Penawaran Efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari a tahun. Penerbitan sertifikat deposito. Penerbitan polis asuransi Penawaran Efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia Penawaran efek lain yang ditetapkan oleh OJK
21
EFEK Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap deriviatif dari Efek (pasal 1 ayat 5 UUPM) Efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaanya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip di pasar modal.
22
EFEK Penggolonga Efek : 1. Efek bersifat Ekuitas
2. Efek yang bersifat utang 3. Efek bersifat penyertaan Investasi Efek yang diperdagangkan di Indonesia : 1. Saham 2. Obligasi 3. Sukuk 4. Sertifikat Bukti Right 5. Waran 7. Unit Penyertaan Reksa Dana 8. Surat Kolektif Efek Beragunan Aset 9. Option 10. Kontrak Berjangka (Indeks Futures)
23
TRASAKSI EFEK Efek ditransaksikan/diperdagangkan di dalam atau diluar Bursa pada : 1. Pasar Perdana 2. Pasar Sekunder Sistem perdagangan efek di Bursa : 1. sistem perdagangan dengan warkat 2. sistem perdagangan tanpa warkat (scriptless)
24
MEKANISME PENAWARAN UMUM DI PASAR MODAL
Due Diligence (Akuntan, Advocat, Penilai) Pembuatan Perjanjian (Notaris) Penyusunan Prospektus Pelaksanaan RUPS (Emiten) PERSIAPAN SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN Penyampaian Pernyataan Pendaftaran Permintaan tambahan informasi Jawaban atas permintaan informasi Penetapan izin publikasi propektus ringkas Pengumuman prospektus singkat Penyampaian informsi harga perdana PERNYATAAN PENDAFTARAN PERNYATAAN DINYATAKAN EFEKTIF
25
Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
UJI TUNTAS HUKUM (LEGAL DUE DILIGENCE) dan PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) DASAR HUKUM LDD & LO Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.01/HKHPM/2005 tanggal 18 Pebruari 2005 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal juncto Keputusan HKHPM No. Kep. 04/HKHPM/XI/2012 tanggal 6 Desember 2012.
26
SIAPA YANG BERWENANG MEMBUAT LDD DAN LO ?
ADVOKAT Berdasarkan UU advokat, pihak yang berwenang menandatangani Pendapat Hukum (Legal Opinion) adalah Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi JASA HUKUM, baik di dalam maupun di luar Penagdilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU No. 18 Tahun 2003 (pasal 1 butir 1 UU Advokat)
27
RUANG LINGKUP JASA HUKUM
Memberikan Konsultasi Hukum Bantuan Hukum Menjalankan Kuasa Mewakili Mendampingi Membela, dan Melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
28
MANFAAT LDD DAN LO Penggunaan Uji Tuntas Hukum (LDD) dan Pendapat Hukum (LO), secara umum digunakan untuk kepentingan penyelesaian masalah hukum di Pengadilan atau lembaga administrasi lainnya (Litigasi) serta masalah hukum di luar Pengadilan (Korporasi).
29
PENGGUNAAN DALAM BIDANG LITIGASI :
PERDATA - Membantu klien menyiapkan dan/atau menghadapi gugatan perdata - Membantu klien menyiapkan uapaya hukum - Membantu klien dalam pelaksanaan putusan pengadilan - Membantu klien menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan. PIDANA - Membantu klien menyiapkan dan/atau menghadapi pendampingan dan pembelaan atas kasus pidana sejak tahap pemeriksaan awal di polisi sampai dengan pemeriksaan di Pengadilan. - Membatu klien menyiapkan upaya hukum dan pelaksanaan putusan.
30
PENGUNAAN DALAM BIDANG KORPORASI
Membantu klien dalam membuat dan/atau mereview draft perjanjian. Membantu klien dalam rangka transaksi Pasar Modal; Membantu klien dalam rangka pengamanan, perolehan dan pengelolaan aset; Membantu klien dalam rangka restrukturisasi hukum dan/atau hutang dan/atau keuangan; Membenatu klien dalam rangka penanaman modal asing/dalam negeri; Membantu klien dalam pemenuhan ketentuan perundangan yang berlaku.
31
APA LDD ? UJI TUNTAS DARI SEGI HUKUM (LDD)
Adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Advokat terhadap suatu perusahaann atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi untuk memperoleh informasi atau fakta materiil yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.
32
APA LO ? PENDAPAT DARI SEGI HUKUM (LEGAL OPINION)
Adalah pendapat yang diberikan Advokat atas masalah hukum berikut saran peneyelesaian untuk tujuan sebagai bahan pertimbangan bagi klien dalam mengambil keputusan tertentu dalam bentuk : Tertulis lisan
33
HUBUNGAN ANTARA UJI TUNTAS DAN PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Uji Tuntas merupakan proses awal/persiapan pembuatan pendapat dari segi hukum. Pendapat dari segi hukum tidak dapat diberikan sebelum dilakukan proses Uji Tuntas. Pendapat dari segi hukum adalah intisari dari hasil Uji Tuntas.
34
PRINSIP-PRINSIP DALAM PELAKSANAAN LDD
KETERBUKAAN (DISCLOSURE) Unkapkan pelanggaran, ketentuan yang tidak lazim, fakta material yang dapat menimbulkan resiko bagi perusahaan. (tidak beretentangan dengan prinsip kerahasiaan pada psl 19 ayat 1 UU Advokat, karena meruakan pengecualian, yaitu dalam hal ditentukan lain olhe undang-undang, (dalam hal ini UUPM) 2. MATERIALITAS Ungkapkan fakta yang relevan yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan pemodal.
35
METODE PELAKSANAAN UJI TUNTAS
UJI TUNTAS PENUH - dilakukan untuk transaksi yang kompleks dan beresiko tinggi (pasar modal, marger, akusisi) 2. UJI TUNTAS TERBATAS - dilakukan untuk transaksi yang spesifik
36
ALUR PELAKSANAAN UJI TUNTAS (LDD)
PROSES UJI TUNTAS KERTAS KERJA (INTERNAL LAWFIRM) LAPORAN UJI TUNTAS (KE PERUSAHAAN/OJK) PENDPAT HUKUM (KE PERUSAHAAN, SALINAN KE OJK, DICANTUMKAN DALAM PROSPEKTUS)
37
PROSES UJI TUNTAS PEMERIKSAAN :
OBJEK IPO (pemegang saham atau perusahaan) OBJEK HMETD OBJEK MARGER OBJEK AKUISISI SAHAM OBJEK PENGAMBILALIHAN ASET OBJEK TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN OBJEK TRANSAKSI LAINNYA.
38
BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN DATA/INFORMASI (BAHAN LDD) ??
PEMERIKSAAN DOKUMEN (TERMASUK NERACA) TANYA JAWAB DUE DILIGENCE MEETING SITE VISIT CROSS CHEKING
39
OBJEK PEMERIKSAAN (IPO)
Identitas Pemegang Saham (lihat peraturan bapepam No. IX.A.12) Anggaran Dasar Notulen Rapat (Direksi, Pemegang saham, dan komisaris) Saham dan pemodalan Direksi dan Dewan Komisaris Ijin dan persetjuan Aset Asuransi Ketenagakerjaan Perjanjian-perjanjian Perkara Laporan Keungan dan Management Letter
40
OBJEK PEMERIKSAAN (HMETD)
Sama dengan IPO, tetapi dibatasi yang berlaku pada saat HMETD.
41
OBJEK PEMERIKSAAN (PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN)
Periksa Peraturan Bapepam No. IX.G.! : Hambatan, akibat hukum, konversi saham, strutur permodalan, aktiva/pasiva, perubahan anggaran dasar, tindakan korporasi dan persetjuan yang diperlukan.
42
OBJEK PEMERIKSAAN (AKUISISI SAHAM)
Periksan Peraturan Bapepam No. IX.G.1 : Hambatan, akibat hukum, struktur permodalan, aktiva/pasiva, target Coy, perubahan anggaran dasar target Coy, tindakan korporasi dan persetjuan yang diperlukan.
43
OBJEK PEMERIKSAAN (PENGAMBILALIHAN ASET)
Periksa hambatan, batasan, akibat hukum, tindakan korporasi yang diperlukan (pasal 102 UUPT/ harus ada RUPS)
44
OBJEK PEMERIKSAAN (TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN)
Peraturan Bapepam No. IX.E.1 : Pihak-pihak yang mempunyai benturan kepentingan dan analisa sifat benturan kepentingan.
45
OBJEK PEMERIKSAAN (TRANSAKSI LAINNYA)
Periksa dokumen-dokumen yang perlu dianalisa pada transaksi tersebut. Periksa peraturan perundang-undangan yang mengatur transaksi tersebut. Perhatikan kepentingan pemodal.
46
UJI TUNTAS PADA SUBSIDIARI, AFILIASI, PENGENDALI
> 50 % : UJI TUNTAS MENYELURUH <50 % : PEMERIKSAAN TERBATAS (SESUAI KEBUTUHAN) <50 % TETAPI MENGENDALIKAN : UJI TUNTAS MENYELURUH
47
BERITAHU AGAR PERUSAHAAN DAPAT SEGERA MEMPERBAIKINYA.
BILA DALAM PEMERIKSAAN DITEMUKAN TERJADI PELANGGARAN (UU, ANGGARAN DASAR, PERIKATAN) BERITAHU AGAR PERUSAHAAN DAPAT SEGERA MEMPERBAIKINYA. JIKA TIDAK DIPERBAIKI ATAU TIDAK DAPAT DIPERBAIKI LAGI DENGAN AKIBAT YANG MATERIAL BAGI OPERASI DAN KEUANGAN PERUSAHAAN, KONSULTAN HUKUM WAJIB MENGINFORMASIKAN DAN MEMBERI PENDAPATNYA DALAM PENDAPAT HUKUM.
48
LAPORAN UJI TUNTAS Tujuan Uji Tuntas Asumsi dan Kualifikasi
Batas waktu pelaksanaan Uji Tuntas ( 6 bulan) Ringkasan eksekutif atas hasil Uji Tuntas Akibat huum pelanggaran yang mempunyai akibat material bagi operasi dan hasil keuangan perusahaan.
49
LAPORAN PENDAPAT HUKUM
Identitas dari konsultan hukum yang bersangkutan. Pihak yang menrima Pendapat Hukum Dasar penunjukannya sebagai Konsultan Hukum oleh Perusahaan Tujuan diterbitkannya Pendapat Hukum Pendapat huum atas transaksi tertentu berdasarkan Laporan Uji Tuntas termasuk Asumsi dan kualifikasi, apabila ada.
50
KERANGKA DALAM LAPORAN UJI TUNTAS
1. PENDAHULUAN 1.1. Penunjukan/penugasan 1.2. Jenis Transaksi 1.3. Asumsi Pembatasan 2. ANGGARAN DASAR 2.1.Anggaran Dasar dan Perubahan 2.2. Kegiatan Usaha Perseroan 2.3. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham 2.4. Susunan Pengurus a. Jati Diri Direktur b. Jati diri Komisaris 2.5. Ketentuan Mengenai Pengurusan Perseroan 2.6. Rapat Umum Pemegang Saham 2.7. Notulen Rapat a. Notulen Rapat Direksi/Komisaris b. Notulen Rapat Pemegang Saham
51
KERANGKA DALAM LAPORAN UJI TUNTAS
3. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. 3.1. Anggaran Dasar 3.2. Perubahan Anggaran Dasar 3.3. Susunan Pengurus 4. PERIJINAN 4.1. Perijinan Pokok 4.2. Perijinan Lainnya 5. ASET PERSEROAN 5.1. Penyertaan di Badan Hukum/Anak Perusahaan 5.2. Barang Tidak Bergerak 5.3. Barang Bergerak 5.4. Asuransi 5.5. Hak Milik Intelektual
52
KERANGKA DALAM LAPORAN UJI TUNTAS
6. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA 6.1. Perjanjian yang Terkait dengan Kegiatan Usaha 6.2. Perjanjian Kredit 6.3. Perjanjian Lainnya. 7. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN 7.1. Perkara yang sedang dihadapi Perseroan 7.2. Surat Keterangan dari Penagdilan/Lembaga Administratif 7.3. Surat Pernyataan
53
KERANGKA DASAR PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Pendahuluan Pokok permasalahan Informsai material yang terkait Uraian Dokumen-Dokumen Penting yang relevan Pembatasan dan Asumsi Dasar Ketentuan Hukum Uraian Fakta-Fakta yang Terkait Analisa dan Pertimbangan Hukum Pendapat Hukum Kesimpulan dan Saran/Solusi
54
TANGGUNG JAWAB Advokat bertanggung jawab penuh atas kebenaran isi pendapat dari segi hukum. Pendapat dari segi hukum tidak mengikat Klien. Advokat tidak dapat dimintakan tanggung jawab sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pendapat dari segi hukum (kecuali kerugian tersebut sebagai akibat dari tidak benarnya isi pendapat dari segi hukum) Pengambilan keputusan bertanggungjawab atas resiko dan/atau kerugian yang timbul dari pelaksnaan pendapat dari segi hukum.
55
PELANGGARAN DIADILI OLEH DEWAN KEHORMATAN DENGAN KETENTUAN DAN PROSEDUR YANG DIATUR DALAM KODE ETIK HKHPM. TUNUTAN PERDATA DAN PIDANA BAGI KONSULTAN HUKUM.
56
PERJANJIAN-PERJANJIAN DI PASAR MODAL
PERJANJIAN DALAM PENAWARAN UMUM SAHAM 1. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Penawaran Umum Saham Perdana (sifat: full comitmen atau sebagian, harganya, penyelesaian sengketanya) 2. Perjanjian pengelolaan Administrasi Saham 3. Perajnjian Pendahuluan Pencatatan Efek 4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Ekuitas di KSEI 5. Perjanjian Perjanjian terkait penawaran efek di luar negeri. 6. Perjanjian Pembelian sisa saham penawaran umum terbatas. 7. Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan agen pelaksanaan dalam rangka penawaran umum
57
PERJANJIAN-PERJANJIAN DI PASAR MODAL
PERJANJIAN DALAM PENAWARAN OBLIGASI Perjanjian Pengakuan Utang Perjanjian Pendahuluan Pencatatann Efek Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Perjanjian Perwalianamanatan Obligasi Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Perjanjian Pemberian Peringkat.
58
PROSPEKTUS Prospektus adalah setiap informsi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. (pasal 1 butir 26 UUPM). Unsur –unsur Prospektus : 1. Informasi Tertulis 2. Penawaran Umum 3. Tujuan Pihak lain membeli efek
59
KAPAN DIPERLUKAN PROSPEKTUS ?
Penawaran Umum : 1. Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO). 2. Penawaran Umum Terbatas atau Rights Issue.
60
TINDAK PIDANA PASAR MODAL
DASAR HUKUM TINDAK PIDANA PASAR MODAL. BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PASAR MODAL. INDIKATOR TERJADINYA TINDAK PIDANA PASAR MODAL. PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PASAR MODAL. PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PASAR MODAL.
61
DASAR HUKUM TINDAK PIDANA PASAR MODAL
PASAL 90 S/D 110 UU RI NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL.
62
BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PASAR MODAL
PENIPUAN MANIPULASI PASAR INSIDER TRADING
63
PENIPUAN DALAM TINDAK PIDANA PASAR MODAL
Penipuan dalam tindak pidana pasar modal diatur dalam Pasal 90 UU No. 8 Tahun 1995, yang menyatakan bahwa: “dalam kegiatan perdagangan efek, setiap pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: Menipu atau mengelabui pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apapun; Turut serta menipu atau mengelabui pihak lain; dan membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.
64
MANIPULASI PASAR DALAM TINDAK PIDANA PASAR MODAL
Manipulasi pasar : dalam tindak pidana pasar modal diatur dalam Pasal 91, 92 dan 93 UU No. 8 Tahun 1995, yaitu : Menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek (pasal 91). Rekayasa harga efek di bursa, yaitu apabila setiap pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga efek di bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan efek. (pasal 92) Memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga harga efek di bursa terpengaruh, yaitu setiap pihak dilarang dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang menyesatkan (pasal 93)
65
INSIDER TRADING DALAM TINDAK PIDANA PASAR MODAL
Insider tradiing adalah perdagangan efek dengan menggunakan informasi orang dalam (IOD). (diatur dalam pasal 95 s/d 98 UU No. 8/1995) IOD adalah informasi material yang dimiliki orang dalam yang belum tersedia untuk umum. Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. Yang dimasksud “Orang dalam” adalah : Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik; Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik; Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam.
66
INSIDER TRADING DALAM TINDAK PIDANA PASAR MODAL
Berdasarkan pasal 96 UUUPM l, Orang Dalam sebagaimana dimaksud dalam paal 95 UUPM dilarang : Mempengaruhi pihak lain untuk melaksanakan pembelian atau penjualan atas efek ; atau Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek. Sedangkan pihak lain yang dilarang melakukan insider trading adalah mereka yang memperoleh IOD secara mealwan hukum. Ini sesuai denga ketentuan pasal 97 UUPM bahwa setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96 UUPM. Ini juga berlaku bagi perusahaan efek, pegawai OJK yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap emiten.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.