Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA
Grahat Nagara Dialog Multipihak Mencari Inovas Pengelolaan Kawasan Konservasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan – Belajar Dari Pengelolaan Taman Nasional Kayan Mentarang Tarakan Oktober 2015

2 Beberapa hal yang terus menerus didiskusikan
Hak berian dan hak bawaan, bagaimana tata cara pengakuannya/pendaftaran (??) Pengaturan sistem tenurialnya, tata kuasa-tata kelola- tata usaha (??) Hal yang publik dan konsekuensinya dengan paradigma pengelolaan hutan berdimensi jangka panjang (??) Basis klaim masing-masing, antara negara dan masyarakat adat (??)

3 Apa yang terjadi di lapangan?
Subyek hak Jenis hak Sistem tenurial Obyek hak Pembiaran Pengakuan subyek hukum Pemberian hak atas tanah Persetujuan Penyelesaian di luar pengadilan Putusan pengadilan

4 Pasca Putusan MK 35/2012 Masyarakat hukum adat sebagai penyandang hak.
Kejelasan status hutan adat di antara hutan negara, hutan hak. Hutan adat sebagai salah satu fungsi wilayah hak ulayat. Kawasan hutan Hutan Negara Hutan Adat Hutan Hak

5 Hak masyarakat (adat) dalam kebijakan kehutanan
Lingkungan hidup yang sehat Pasal 37 UU 41/1999 Mengakses untuk kebutuhan hidup Mengelola hutan secara langsung Pasal 68 (3) UU 41/1999

6 Kebijakan terkait MHA di dalam kawasan hutan pasca Putusan MK 35/2012
Pasca MK 35/2012, berbagai pengaturan untuk memperkuat hak masyarakat hutan dari pengakuan subyek hingga ke penetapan wilayah pengelolaan telah tersedia. Permendagri 52/2014 Pengakuan subyek hukum PermenATR 9/2015 Pengakuan hak atas tanah PermenLHK 32/2015 Penetapan wilayah pengelolaan

7 Pengakuan MHA Pengakuan MHA melalui Permendagri 52/ Hingga saat ini sebagian besar pengakuan hanya dilakukan secara umum, tanpa subyek MHA yang spesifik dan wilayahnya. Malik, Arizona, dan Muhajir (2015) Identifikasi Bupati melalui Camat Verifikasi oleh Panitia Masyarakat Hukum adat Penetapan Masyarakat adat dg SK Bupati/SK Bupati Bersama 5 hal yg diidentifikasi antara lain: sejarah MHA, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda adat, kelembagaan/sistem pemerintahan Mekanisme keberatan dari masyarakat bersebelahan Panitia MHA terdiri dari: Sekda, Kepala SKPD Pemberdayaan masyarakat adat terkait, Kabag Hukum, Camat, SKPD terkait Muhajir (2015)

8 Penetapan hak atas tanah
Identifikasi status Apa yang diisi oleh Perber 4 K/L dalam mekanisme pengukuhan: Penunjukan Penataan Batas Pemetaan Penetapan Penetapan hak atas tanah Mengharmonisasi fungsi administrasi pemerintah dalam mengatur tata kuasa dan tata guna kawasan hutan: Identifikasi subyek hukum yang diatur dalam P.44/2012 jo. P.62/2013 bertentangan dengan PP 24/1997 Pendaftaran Tanah. Menyelesaikan pekerjaan rumah pengukuhan yang tidak selesai: Mengacu pada PP 44/2004 dan Permenhut P.44/2012, penataan batas kawasan hutan diberikan ruang untuk tidak menyelesaikan konflik dan penguasaan. Membangun mekanisme tambahan di luar panitia tata batas untuk melengkapi pengakuhan hak masyarakat. Memberikan opsi penyelesaian hak yang secara rasional untuk tetap mempertahankan hutan: Permenhut P.44/2012 jo. P.62/2013 tidak banyak memberikan skema penyelesaian. Di luar itu, kriminalisasi.Perber mendorong juga alokasi kepada masyarakat atas hutan negara

9 Pengakuan hak atas tanah
Pengakuan hak komunal melalui Permen Agraria dan Penataan Ruang 9/2015. Pengajuan permohonan pada Bupati/Walikota/Gubernur IP4T melaksanakan identifikasi dan pemeriksaan lapangan Musyawarah para pihak Penetapan hak komunal oleh Bupati/Walikota/Gubernur Penetapan hak atas tanah dan pendaftaran sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Jika berada di dalam kawasan hutan. Diusulkan untuk dilepaskan kepada Dirjen Planologi Kehutanan.

10 Pengaturan penetapan hutan hak
Permohonan Pembuktian Penetapan Pengaturan Pasal 5 dan Pasal 6 PermenLHK 32/2015 Pasal 4 PermenLHK 32/2015, PP 24/1997, Pasal 67 UU 41/1999 Pasal 4 dan Pasal 8 UU 41/1999 dan PermenLHK 32/2015 Bentuk Bukti hak atas tanah/ penguasaan Penguasaan tanah tertulis maupun tidak tertulis SK Penetapan Status Kawasan Hutan Perda MHA (Psl. 67)/ SK Bupati/ Putusan Pengadilan Pengakuan subyek hukum PermenLHK 32/2015 – Hutan Hak

11 Pembentukan wilayah konservasi di kawasan hutan
Pengukuhan Penatagunaan Rencana Pengelolaan Penetapan Zonasi PP 44/2004 Permenhut P.44/2012 jo. P.62/2013 Psl. 37 (2) UU 41/1999 Psl. 14 UU 5/1990 PP 28/2011 Psl. 3 (4) PermenLHK P.32/2015

12 Pengukuhan dan pengakuan hak masyarakat
P.44/2012 jo. P.62/2013 hanya menawarkan satu jenis penyelesaian pengukuhan. Bagaimana jika terjadi di dalam kawasan hutan konservasi (??) Penunjukan Penataan Batas Pemetaan Penetapan Penetapan hak atas tanah

13 Penentuan fungsi Kawasan Hutan Konservasi Kawasan Suaka Alam Cagar alam Suaka margasatwa Kawasan Pelestarian Alam Taman nasional Taman hutan raya Taman wisata alam Batasan pemanfaatan tidak merusak bentang alam, dan mengganggu fungsi. ‘Pemanfaatan tradisional’ diperbolehkan, dan disebutkan langsung di dalam model pemanfaatan KPA. Izin untuk memungut hasil hutan. Tidak ada mekanisme pelibatan masyarakat dalam penataan batas fungsi.

14 Kawasan dan konsekuensi akses
Fungsi Wilayah penyangga Kawasan suaka alam Kawasan pelestarian alam Penyangga kehidupan Pengawetan Pemanfaatan lestari Rendahnya keterwakilan ekologis

15 Religi, budaya dan sejarah
Rencana pengelolaan Zonasi Inti Rimba Pemanfaatan Tradisional Religi, budaya dan sejarah Blok Blok pemanfaatan Blok perlindungan Blok tradisional Penetapan zonasi Penetapan zonasi dilakukan dengan partisipasi masyarakat, meliputi zona tradisional. Selain TN, rencana pengelolaan di kawasan konservasi mengunakan sistem blok. Hanya di KPA disediakan blok tradisional. Pelibatan masyarakat ketika menyusun zonasi dan blok.

16 Akses Perburuan Akses kayu dan hasil hutan Bagian dari akses
Menggunakan peralatan tradisional Digunakan sehari-hari Kecuali untuk yang dilindungi Akses di kawasan konservasi harus mendapatkan izin (UU 18/2013) Desa konservasi (PP 28/2011) Pemanfaatan dalam wilayah konservasi (PP 28/2011)

17 Balai taman nasional dan masyarakat adat
Masyarakat hukum adat Representasi pemerintah untuk mengelola hutan konservasi (UU 5/1990) Perancangan zonasi Menyusun rencana pengelolaan hutan Hak untuk mengakses Hak untuk mengelola

18 Kuasa dan tenurial kehutanan
MHA Akses Delegasi pemanfaatan dan akses Pemanfaatan Taman Nasional Blok/Zonasi KSA/KPA Kawasan hutan Kewenangan kuasa, pengaturan, perencanaan Hak atas tanah

19 Arah ke depan Ketika MK memutuskan hutan adat di luar hutan negara, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Penyesuaian pengaturan agar optik kawasan hutannya tidak hanya dalam bentuk penguasaan negara. Perlu penyusunan pengaturan pedoman pengelolaan hutan adat di dalam kawasan konservasi. Dalam kebijakan konservasi, unit pengelola sudah ditentukan spesifik kewenangannya – padahal relasi kuasanya secara faktual berbeda-beda. Perlu transformasi kelembagaan bentuk dan peran unit pengelola ketika berhadapan dengan kuasa di luar negara.

20 Terima Kasih


Download ppt "POSISI MASYARAKAT ADAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google