Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Kartawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
2
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Lingkungan Hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Instansi yang bertanggungjawab adalah instansi yang berwenang memberikan keputusan kelayakan lingkungan hidup dengan pengertian bahwa kewenangan di tingkat pusat berada pada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan di tingkat daerah berada pada Gubernur.
3
Kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam Eksploitasi sumberdaya alam yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, ingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan/atau perlindungan cagar budaya. Introduksi jenis tumbuhan-tumbuhan, jenis hewa, dan jasad renik. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar ubtuk mempengaruhi lingkungan hidup Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara
4
Jumlah manuasia yang akan terkena dampak
Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatanterhadap lingkungan hidup antara lain : Jumlah manuasia yang akan terkena dampak Luas wilayah persebaran dampak’ Intensitas dan lamanya dampak berlangsung Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak Sifat kumulatif dampak Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
5
Komisi penilai dibentuk:
Ditingkat pusat : oleh Menteri Ditingkat daerah : oleh Gubernur
6
Kerangka acuan disampaikan oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab, dengan ketentuan : Ditingkat pusat : kepada kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan melalui komisi penilai pusat Ditingkat daerah : kepala Gubernur melalui komisi penilai daerah tingkat 1 Pemrakarsa bertugas sebagai berikut : Menyusun analisis dampak lingkungan hidup Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup
7
AMDAL dapat di kembalikan kepada instasi bertanggung jawab apabila :
kualitas analisis dampak lingkungan hidup rencana pengelolaan lingkungan hidup rencana pemantauan lingkungan hidup Tidak sesuai dengan pedoman penyusunan analisis dampak lingkungan hidup
8
pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan peraturan pemerintah ini apabila : pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan/atau kegiatannya mengubah desain mengubah proses mengubah kapasitas mengubah bahan baku mengubah bahan penolong
9
instansi yang mengendalikan dampak lingkungan bertugas untuk :
Pengawasan dan pengevaluasian penerapan penerapan peratran perundang-undangan di bidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup Pengujian laporan yang disampaikan oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan Penyampaian laporan pengevaluasiaannya kepada Menteri secara berkala, sekurang-kurangnya 2x dalam 1 tahun, dengan tembusan kepada instansi yang berwenang menertibkan izin dan Gubernur
10
Biaya Biaya penyusunan dan penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan dibebankan kepada pemrakarsa. Biaya pelaksanaan kegiatan komisi penilaian dan tim teknis analisis mengenai dampak lingkungan hidup dibebankan : Ditingkat pusat : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan Ditingkat daerah : pada anggaran instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan daerah tingkat I
11
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.