Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERDAGANGAN LIMBAH B3 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERDAGANGAN LIMBAH B3 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 PERDAGANGAN LIMBAH B3 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
MATA KULIAH : LIMBAH B3

2 Limbah B3 Limbah B3 adalah jenis limbah yang mengandung bahan berbahaya atau beracun dalam sifat dan konsentrasinya sehingga baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan atau membahayakan kesehatan manusia.

3 PERDAGANGAN LIMBAH B3 A. Latar Belakang
Bagi negara-negara maju yang produktifitas limbah B3-nya cukup tinggi, tentunya akan sangat berbahaya untuk membuang limbahnya di negeri sendiri dalam jumlah besar. Terutama negara eropa yang luas wilayah relatif sempit. Sehingga menyediakan wilayah khusus di negaranya hanya untuk limbah B3 merupakan hal yang sangat merugikan. Selain itu biaya pengelolaan limbah B3 sangat mahal. Oleh karena itu, ada sebuah alternatif yang cukup menguntungkan bagi negara-negara maju yang lahannya cukup sempit yaitu dengan melakukan perdagangan sampah/limbah batas antar negara.

4 PERDAGANGAN LIMBAH B3 (lanjutan...)
limbah B3 secara langsung atau tidak langsung sangat membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan sekitarnya. Hal ini masih terjadi karena semakin ketatnya peraturan limbah B3 di negara-negara maju dan mahalnya biaya pengolahan atau pembuangan bahan beracun dan turunannya. Hal tersebut berdampak pada pencarian yang berbiaya murah dengan membuang atau mengekspor limbah B3 ke negara-negara berkembang terutama di asia dan afrika.

5 PERDAGANGAN LIMBAH B3 Perdagangan sampah limbah B3 batas antar negara merupakan suatu perpindahan sampah atau limbah B3 dari suatu negara ke negara lain, yang biasanya dilakukan oleh negara maju terhadap negara berkembang.

6 B. Perdagangan Limbah B3 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara pengimpor limbah B3 baik secara illegal ataupun kerjasama dengan pemerintah terutama pemerintah daerah, misalnya beberapa daerah diwilayah Indonesia diajak kerjasama ekonomi dalam bentuk pembuangan limbah. Negara maju menawarkan modal untuk melaksanakan pembangunan dengan imbalan alokasi sebagian wilayah daerah tersebut dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah negara pembantu.

7 PERDAGANGAN LIMBAH B3 Pada tahun 1996 Indonesia sudah pernah mengimpor limbah dari australia, berupa ton limbah timah bekas, 105 ton aki bekas, dan buah baterai bekas. Impor limbah di Indonesia biasanya untuk digunakan kembali dalam kegiatan industri dalam negeri. Perdagangan limbah B3 ilegal yang masuk ke Indonesia tersebut merupakan sebuah ancaman bagi lingkungan hidup. Jika limbah yang mengandung logam berat ini dibakar maka akan terjadi polusi udara yang berbahaya jika dihirup karena adanya kandungan timbal

8 PERDAGANGAN LIMBAH B3 C. Perdagangan Limbah B3 Internasional
Bisnis perdagangan limbah B3 Internasional ini melibatkan uang dalam jumlah sangat besar, terjadinya perdagangan limbah B3 internasional diakibatkan mahalnya biaya pengolahan limbah B3 di negara asal limbah B3 tepatnya negara maju, dibandingkan biaya pengolahan limbah di negara tempat perpindahan limbah atau negara berkembang.

9 PERDAGANGAN LIMBAH B3 Tarif untuk di negara maju sendiri mencapai US $5000-US $ Per Ton, sedangkan biaya akan relatif murah jika membuang sampah atau limbah itu ke negara-negara berkembang (miskin), karena biaya membuang limbah B3 ini hanya US $50-US $100 per ton.

10 PERDAGANGAN LIMBAH B3 D. Sebab Limbah B3 Dapat Masuk ke Suatu Negara
Faktor Ekonomi Negara tujuan pembuangan limbah berbahaya umumnya adalah negara berkembang dengan ciri sebagai negara industrial kecil yang memiliki historikat kolonialisme sebagai negara-negara ini banyak terjadi ketidakadilan, ketimpangan ekonomi, peraturan lingkungan yang tidak ketat.

11 PERDAGANGAN LIMBAH B3 Biasanya negara penerima limbah adalah negara debitur, atau negara yang memiliki hutang luar negeri sebagai investasi asing menjadi jalan utama untuk menambah devisa negara. 2. Faktor Politik Dimana di negara berkembang khususnya Indonesia Krisis politik yang berkepanjangan menyebabkan negara tidak mampu memberikan perlindungan pada setiap lapisan masyarakat sehingga ancaman eksternal seperti masuknya limbah berbahaya bisa terjadi.

12 PERJANJIAN INTERNASIONAL
muncul beberapa konvensi dan kesepakatan atau Perjanjian internasional dalam rangka mencegah adanya praktek perdagangan limbah B3 ke negara miskin. Akibat adanya isu tentang perdagangan limbah B3 yang merusak lingkungan negara berkembang dan miskin, dan mendesak untuk segara diselesaikan.

13 PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian Internasional itu diantaranya: konvensi basel, Konvensi Basel adalah perjanjian internasional untuk mengurangi perpindahan limbah berbahaya antarnegara. Secara khusus, konvensi ini diberlakukan untuk mencegah pengiriman limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang. Konvensi ini terbuka untuk ditandatangani sejak 22 Maret 1989 dan dinyatakan berlaku sejak 5 Mei 1992 Konvensi Basel lahir dari adanya kehawatiran makin meningkatnya perdagangan limbah berbahaya ke negara berkembang dan merupakan wujud perhatian dunia internasional dalam mencegah penyelundupan limbah B3 melalui pengaturan perpindahan lintas batas limbah B3.

14 PERJANJIAN INTERNASIONAL
Konvensi basel memiliki tujuan utama, yaitu: Meminimalisir dihasilkannya limbah B3 Memastikan bahwa pembuangan atau pengelolaan akhir atas limbah B3 dilakukan dengan memenuhi kaidah keselamatan lingkungan serta diupayakan agar dilakukan sedekat mungkin dengan lokasi dihasilkannya limbah tersebut. Meminimalkan perpindahan limbah B3 secara internasional

15 PERJANJIAN INTERNASIONAL
2. Konvensi Rotterdam Konvensi Rotterdam adalah kesepakatan multilateral yang mengatur soal pengiriman bahan kimia berbahaya. Konvensi ini dibuka pada 2004 dan berlaku sejak 18 Oktober 2006.

16 PERJANJIAN INTERNASIONAL
3. Konvensi Stockholm Konvensi Stockholm adalah konvensi internasional yang mengatur soal bahan organik pencemar yang tak mudah luruh (persistent organic pollutants).

17 KASUS PERDAGANGAN LIMBAH B3
Kasus Perdagangan illegal Limbah berbahaya E-waste di china Di beberapa negara Eropa dan Amerika pembuangan limbah elektronik adalah dengan cara mengirim limbah tersebut ke beberapa negara berkembang di Asia dan Afrika seperti China, Indonesia, Vietnam, Nigeria dan lain-lain. Riset yang dilakukan oleh zoeteman et al 2009 & menyatakan bahwa sekitar 80% dari total limbah elektronik yang dihasilkan dibuangatau dikirim ke negara-negara di Asia dan Afrika. china merupakan salah satu negara di asia yang menjadi tujuan utama ekspor e-wastenegera-negara maju terutama Amerika Serikat dan negara Uni Eropa. Menurut Basel Action Network, e-waste merupakan barang elektronik yang sudah tidak dipakai kemudian dibuang, baik dalam keadaan rusak maupun tidak rusak, seperti komputer, handphone, kulkas, mesincuci,barang elektronik dan lain-lain yang memerlukan penanganan seperti pengolahan atau pendaur-ulangan untuk menghindari kontaminasi lingkungan dan efek negatif terhadapkesehatan manusia.

18 Ketika e-waste dibuang atau di daur ulang tanpa kontrol dan tidak memenuhi standard, terdapat berbagai macam efek negatif yang dihasilkan pada lingkungandan kesehatan manusia. E-wastememiliki lebih dari 1000 Zat kimia didalamnya, kebanyakan merupakan zat beracun, seperti timah, merkuri, arsenic, cadmium, selenium, khrome dan flame retardans yang mampu membuat emisi dioksin ketika dibakar. racun racun tersebut dapat membuat kerusakan otak, reaksi alergi, kanker, permasalahan pernapasan dan lainnya. Dalam ekspor e-waste ke china, seharusnya melalui pemeriksaan konten yang dikirimserta melengkapai surat-surat yang dibutuhkan. 4hina sendiri merupakan negara yang telah meratifikasi konvensi Basel. Namun faktanya aliran sampah elektronik berbahaya tersebuttetap saja terjadi dengan berbagai cara dalam menyiasatinya. Selain dalam bentuk ekspor yang sebagian besar dikirim dengan label palsu 0tidak sesuai dengan isi yang dikirim.

19 Sesampainya e-waste di China, terdapat beberapa perlakuan terhadap e-waste tersebut. Dikarenakan ketidakpastian dari sebagian besar kiriman e-waste ke 4hina, maka penyortiran merupakan hal yang perlu untuk dilakukan, setelah itu e-waste tersebut dikelompokkan sesuaidengan tipe dan kondisinya. Berikut merupakan bagan manajemen sampah elektronik di china. Dari sampah elektronik yang masuk akan dipilih mana saja yang termasuk e-wasteyang  bisa digunakan kembali reusable1, di servis atau disimpan untuk dijual kembali. Kemudian open burning akan dilakukan pada komponen-komponen tertentu, baik untuk diambil materinya dan komponen pentingnya dalam keperluan recycling atau servis atau diambil material berharganya seperti emas, baja dan timah untuk dijual kembali.

20 Sisanya,untuk e-waste yang tidak bernilai guna dan bekas dipereteli pada akhirnya akan berakhir ditempat pembuangan, dimana ancaman kesehatan, lingkungan dan sosial muncul. Guiyu di wilayah Shantou china adalah area pengolahan limbah elektronik besar didunia. hal ini sering disebut sebagai “ibukota e-waste” dari dunia. Mempekerjakan lebih dari pekerja yang bekerja melalui 16 jam per hari. Daur ulang dan pembuangan e-waste di daerah tersebut menyebabkan berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran air tanah, polusi udara, polusi air atau bahkan langsung baik oleh debit atau karena limpasan permukaan terutama di dekat daerah pesisir1, serta masalah kesehatan termasuk keselamatan dan efek kesehatan antara mereka secara langsung dan tidak langsung terlibat, karena metode pengolahan limbah.

21 Penelitian lain dilakukan Leung (2009)
Penelitian lain dilakukan Leung (2009). terkait dengan konsentrasi logam berat di permukaan debu dari proses daur ulang e-waste yang ternyata berimplikasi terhadapkesehatan di China bagian tenggara (guiyu). Daur ulang papan sirkut (CRT) di guiyu, chin asebagai desa sentra daur ulang e-waste dapat menimbulkan risiko kesehatan yang signifikanterhadap lingkungan dan manusia. untuk mengevaluasi sejauh mana e-waste logam berat (Cd, Co, Cr, Cu, Ni, Pb, Zn) mengkontaminasi dari papan sirkuit yang daur ulang, sampel debu dikumpulkan dari tempat pengolahan daur ulang, berdekatan jalan, sekolah, dan sebuah pasar makanan di luar ruangan.

22 Dari hasil analisis ICP-OES menunjukkan konsentrasi rata-rata meningkat pada tempat pengolahan (Pb , 8360 Cu, 4420 Zn, Ni mg/kg) dan dalam debu jalan berdekatan Pb , Cu 6170, 2370 Zn, dan Ni 304 mg/Kg) Kandungan Cu dalam debu jalan paling tinggi yaitu 330 dan 106, dan masing-masing 371 dan 155 kali lebih tinggi, dibandingkan daerah kontrol yang terletak 6 dan 30 km dari tempat pengolahan daur ulang e-waste. Penilaian risiko meramalkan bahwa Pb dan Cu yang berasaldari daur ulang papan sirkuit memiliki potensi untuk menimbulkan risiko kesehatan serius bagi pekerja dan penduduk lokal guiyu, terutama anak-anak. Potensi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan manusia karena daur ulang e-waste di guiyu yang tidak terkendali.

23 PEKERJA MEMILIH E-WASTE DI CHINA

24 SEKIAN & TERIMAKASIH


Download ppt "PERDAGANGAN LIMBAH B3 DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google