Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Kartawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : 11010113130737 Hukum perbankan kelas c
JENIS JASA PERBANKAN NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
2
Jasa perbankan A. Pengirirman Uang B. Inkaso C. Kliring
D. Bank Garansi E. Kotak Pengaman Simpanan ( Safe Deposit Box ) F. Kartu Kredit G. Perdagangan Valuta Asing ( Vallas ) H. Kustodian I. Letter of Credit ( L/C )
3
A.Pengiriman uang Pengiriman uang ( transfer ) adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain baik didalam maupun diluar negeri
4
b. inkaso Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau memintakan peretujuan pembayaran ( akeseptasi ) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan ( tertarik ) di tempat lain ( dalam atau luar negeri ) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel, cek, kuitansi, surat aksep, dan lain-lain. Inkaso dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : 1. Inkaso berdokumen, yaitu apabila surat-surat berharga yang diinkasokan itu dilampiri dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan, seperti konosemen, faktur, polis auransi,dll. 2. Inkaso tak berdokumen, yaitu apabila surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang.
5
c. kliring Menurut kamus perbankan yang disusun oleh Tim Penyusun Kamus Perbankan Indonesia 1980, kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. Dalam pengertian lain kliring diartikan sebagai sarana perhitungan warkat antara bank- bank yang dilakanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancarlalu lintas pembayaran giral. Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahwa tujuan kliring adalah untuk memperlancar lalu lintas pembayaran giral dan merupakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.
6
d. Bank garansi Bank garansi adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh bank. Dalam arti bahwa, bank menjamin nasabah untuk memenuhi suatu kewajiban apabila nasabah yang bersangkutan di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibanya kepada pihak lain seuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. Bank garansi diberikan oleh bank kepada nasabah untuk tujuan membantu nasabah yang akan melaksanakan suatu transaksi tertentu yang tidak membutuhkan kredit dari bank. Dalam bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait yaitu : 1. Penjamin, yaitu bank sebagai pihak yang memberikan jaminan. 2. Terjamin, yaitu pihak yang diberikan jaminan oleh bank. 3. Penerima jaminan, yaitu pihak yang menerima jaminan dari bank.
7
e. Kotak pengamanan simpanan ( safe deposit box )
Kotak penyimpanan simpanan atau safe deposit box adalah salah satu sistem pelayanan bank kepada masyarakat, dalam bentuk menyewakan boks dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang berharga dalam jangka waktu tertentu dan nasabah menyimpan sendiri kunci boks pengaman tersebut. Simpanan ini berbentuk tertutup sehingga pejabat bank tidak boleh memeriksa/ menyaksikan wujud/bentuk barang yang disimpan. Barang-barang yang diizinkan untuk diimpan dalam kotak pengaman adalah terbatas pada barang- barang, sebagai berikut : 1. Mata uang, barang-barang berharga, logam mulia. 2. Kertas berharga, sertifikat, atau dokumen penting lainya 3. Barang- barang lain yang dietujui oleh bank secara tertulis
8
f. Kartu kredit Kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Menurut Suryohadibroto dan Prakoso, kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang sewaktu-waktu dapat digunakan konsumen untuk ditukarkan dengan produk barang dan jasa yang diinginkanya pada tempat-tempat yang menerima kartu kredit (merchant) atau bisa digunakan konsumen untuk menguangkan kepada bank penerbit atau jaringanya (cash advance) Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau lembaga pengelola kartu kredit untuk kepentingan nasabahnya, dan dapat digunakan oleh pemegangnya sebagai alat pembayaran yang sah secara kredit. Pedagang menerima pembayaran dengan kartu kredit kemiudian ia menagih pembayaranya ke bank atau pengelola kartu kredit, selanjutnya bank akan menagih kepada pemegang kartu kredit/mendebit langsung dari rekening nasabah yang berangkutan Pihak yang terkait dalam penggunaan kartu kredit : Pemegang kartu ( card holder ) Penerima pembayaran dengan kartu kredit (merchant) Penerbit kartu kredit (issuer)
9
g. Perdagangan valuta asing (valas)
Pada dasarnya perdagangan valuta asing disebabkan oleh adanya permintaan dan penawaran. Permintaan dan penawaran tersebut sebagai akibat adanya transaksi bisnis internaional salah satu contohnya adalah ekspor-impor. Menurut Drs. Thomas Suyatno, M.M., transaksi dalam perdagangan valuta asing terdiri dari : Transaksi tunai Transaksi tunggak Transaksi barter
10
h. kustodian Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek atau harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain. Menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah. ( Pasal 1 butir 8 Undang-Undang no.8 Tahun tentang Pasar Modal ) Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
11
i. Letter of credit ( l/c )
Mengenai apa yang dimaksud dengan letter of credit dapat dikemukakan bahwa letter of credit adalah suatu kontrak, dengan mana suatu bank (issuing bank) bertindak atas permintaan dan perintah dari seorang nasabah ( Pemohon L/C ) yang biasanya berkedudukan sebagai importir untuk melakukan pembayaran kepada pihak pengekspor ( eksportir ) atau pihak ketiga atau membayar atau mengaksep wesel-wesel yang ditarik oleh pihak ketiga, atau memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, atau untuk mengaksep atau mengambil alih wesel-wesel tersebut, atas dasar penyerahan dokumen tertentu yang sebelumnya telah ditentukan asalkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.