Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Lesmana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENTINGNYA PENGEMBANGAN KEPROFESAN BERKELANJUTAN BAGI PERAWAT DI JAWA TIMUR
Oleh: Prof. Dr. NURSALAM, M.Nurs (Hons) KETUA DPW PROVINSI JATIM PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA (INDONESIAN NATIONAL NURSES ASSOCIATION)
2
ORGANISATION AND WORKING EXPERIENCES :
CURRICULUM VITAE Name : Prof. Dr. Nursalam, M.Nurs (Hons) Address : Jl. Keputih Tegal Timur 62 Surabaya HIGHER, EDUCATION: 1. Doctor, Model of Nursing Care for HIV-AIDS, Postgraduate Programme, Airlangga University, 2005 2. Honours Master of Nursing,, University of Wollongong, New South Wales, Australia, 1997 3. Master of Nursing (Coursework), Univ. Wollongong, NSW, Australia,1996 4. Med. Surgical Nursing, Lambton College, Sarnia Ontario Canada, 1991 5. Diploma III in Nursing, Sutoma Surabaya 1988 ORGANISATION AND WORKING EXPERIENCES : 1. Lecturer and nurse in Diploma III in Nursing, Anesthesia, Ministry of Health, RI Surabaya (1988 – 1997) 2. Lecturer in School of Nursing, Faculty of Medicine / Faculty of Nursing, Airlangga University (since 1998) 3. Vice, Head, School of Nursing, Faculty of Medicine, UA (1999– 2008) 4. Vice Head, PPNI Educatin & Training, East Java Nursing Association (2000 – 2010) 5. Dean, Faculty of Nursing Airlangga University (2008 – 2010) & (2015 – 2020) 6. Nursing Manager, Airlangga University Hospital (2011-now) PUBLICATION : 1. Books = 20 2. Acredited journal & (national & international)= 100 nursalam-2014
3
OUTLINES 1. ISSUES MEA & KEPERAWAWAN DI INDONESIA 2. ORGANISASI PPNI
3. PENGEMBANGAN KEP BERKELANJUTAN 4. PERAN IKATAN – HIMPUNAN 5. PENGAWALAN UU KEP 6. KESIMPULAN nursalam -2006
4
KURIKULUM-NERS-NURSALAM
1 ISSUE MEA 19/6/2013 KURIKULUM-NERS-NURSALAM
5
Regional Inter-governmental Organization
10 members 4.5million sq kms 570million people (growth1.5%)
6
Kenapa Harus MEA Menuju Pasar bebas, memperkuat anggota ASEAN harus menjadikan pasar yang baik. Membangun industri unggulan ASEAN untuk merebut pasar dunia. Membuktikan ke dunia bahwa ada kekuatan ekonomi regional baru di kawasan ASIA Meregulasi pasar barang dan pasar jasa yang menguntungkan anggota ASEAN Memperkuat anggota ASEAN thd serangan Regional lain
7
ASEAN Post-2015 Health Development
Hasil Kesepakatan pada Pertemuan Para Menteri Kesehatan ASEAN ke-12, 18 September 2014: Vision: A Healthy, Caring and Sustaibable ASEAN Community. Mission: to promote a healthy and caring ASEAN Community, where the people achieves maximal health potential through healthy lifestyle, have universal access to quality health care and financial risk protection; have save food and healthy diet, live in healthy environment with sustainable inclusive development where health is incorporated in all policies. 4 Cluster sebagai modalitas dalam rangka melaksanakan visi dan misi kerjasama ASEAN: promoting healthy lifestyle, responding to all hazards and emerging threats, strengthening health system and access to care, ensuring food safety. Guiding Principles sebagai landasan dalam mengawal implementasi visi dan misi serta program kerjasama ASEAN bidang kesehatan paska tahun 2015: accountability, leadership, operational and resource efficiency, capacity building dan positioning ASEAN in Global Health.
8
Negotiations Structure of Health Services in ASEAN
CCCA (Trade in Goods) CCI (Investment) CCS (Coordinating Committee of Services) Healthcare Services Sectoral Working Group (HSSWG) Logistics and Transport Services SWG Business Services SWG AJCCM AJCCD AJCCN AJCCN = ASEAN Joint Coordinating Committee on Nursing AJCCM = ASEAN Joint Coordinating Committee on Medical Practitioner AJCCD= ASEAN Joint Coordinating Committee on Dental Practitioner
9
OBJECTIVE OF MRA ON NURSING SERVICES
1. facilitate mobility nursing professionals within ASEAN; (informasi 10 negara ASEAN terkait nursing services dapat dilihat di website ASEAN Secretariat) 2. Exchange information and expertise on standards and qualifications 3. Promote adoption of best practices on professional nursing services ;and 4. Provide opportunities for capacity building and training nurses.
10
MODE UNTUK JASA KESEHATAN
28/11/2015 MODE UNTUK JASA KESEHATAN Mode 1: Cross border supply Mode 2: Consumption abroad Pasien berobat ke RS di LN Tele-medicine Mode 4 : Presence of Natural persons Mode 3: Commercial presence Mode 1 (cross-border supply): pasokan lintas batas jasa. Contoh: konsumen layanan telemedicine bagi pasien WNI oleh dokter Singapura, atau sebaliknya. Mode 2 (consumption abroad): jasa yang diberikan oleh penyedia jasa luar negeri kepada konsumen domestic, tetapi konsumen domestik ke luar negeri (negara penyedia jasa). Contoh: pasien WNI berobat ke RS Singapura, atau sebaliknya. Mode 3 (commercial presence): jasa yang diberikan oleh penyedia jasa luar negeri kepada konsumen dalam negeri. Contoh: RS Singapura mendirikan cabang RS-nya di Indonesia, atau sebaliknya. Mode 4 (presence of natural persons): tenaga kerja asing yang menyediakan jasa keahlian tertentu dan datang ke negara konsumen. Contoh: dokter spesialis Singapura praktek kedokteran di Indonesia, atau sebaliknya. PMA : RS/Klinik NAKES WNA Seminar Pra Muswil VIII PPNI Lampung
11
AFAS PAKET 10 Threshold yang perlu dipenuhi adalah sebagai berikut:
Semua CPC (klasifikasi jasa priority integration sector termasuk kesehatan) Mode 1 (Cross Border Supply) : None (tidak ada limitasi) Mode 2 (Consumption Abroad) : None (tidak ada limitasi) Mode 3 (Commercial Presence) : Untuk priority integration sector (PIS) termasuk sektor kesehatan Market Access penanaman modal asing (PMA) sebesar 70% dan limitasi di National Treatment hanya diperkenankan maksimum 1 limitasi per subsektor. Perkembangan terkini : Indonesia c.q. sektor kesehatan sudah memenuhi FEP 70%.
12
Kerangka Kerjasama Jasa Kesehatan dlm AFAS
MODE AKSES PASAR PERLAKUAN NASIONAL Mode 1 Tidak ada Mode 2 Mode 3 Di wilayah Indonesia Timur (Kecuali Makasar & Manado) usaha patungan dgn penyertaan modal asing sampai dengan 70%. Di Medan & Surabaya sampai dengan 51%. Sebagaimana disebut dalam Komitmen Horisontal dan Ketentuan Umum Profesional kesehatan wajib merupakan warga negara Indonesia Mode 4 Jasa-jasa keperawatan : Wajib disediakan oleh pihak-pihak dgn ijin keperawata yg dikeluarkan Kemenkes & OP. Harus menjadi bagian / subordinat jasa rumah sakit Untuk melanjutkan perawatan di rumah setelah perawatan RS telah menerapkan audit mutu dari Kemenkes Perawat harus mempunyai rekomendasi sebagai pelatih dari Kemenkes & memiliki sertifikasi dari OP & Kemenkes Profesional Perawat Asing: diizinkan hanya sebagai pelatih/ konsultan dan tidak dapat memberikan jasa-jasa keperawatan secara langsung kepada pasien. harus memilik izin keperawatan yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kemenkes dan OP diwajibkan untuk melakukan alih teknologi, ilmu keperawatan dan kemampuan profesional kepada perawat Indonesia wajib memiliki pendampingan sekurang-kurangnya 2 perawat WNI selama masa tugasnya. diizinkan hanya untuk bekerja selama 2 tahun dan dpt diperpanjang. lancar berbahasa Indonesia baik lisan dan tertulis dalam pekerjaannya.
13
JOB OPPORTUNITIES & REQUIREMENTS
BNP2TKI – KERJA KE LUAR NEGERI ??? PEMBENTUKAN LSPI nursalam -2006
14
Requirement for overseas nurses
Country Category Education Licensure Exam Competency assessment Malaysia RN Dip, BN, post basic no Indonesia Clinical Sp /advance National Exam Admin & fit to practice Myanmar Dip, BN MNMC exam Skill performance Philippine BN Yes No Singapore 6 months Thailand Qualified Nursing school In process Brunei No data for Lao PDR, Cambodia and Vietnam yet
15
Licensing Extension and Language
Country License period/extension Language Malaysia 1 year English Indonesia 5 year, 25 credit Bahasa Myanmar Temporary Philippine 3 years Singapore Thailand 5 year, 50 credit Local Brunei 1 year, 30 credit 1 Malay, English Lao Cambodia Vietnam
16
5 Domains of the ASEAN Nursing Common Core Competencies
Ethic and Legal Practice Professional Nursing Practice Leadeship & Management Education & Research Professional, Personal and Quality Development
17
2 ORGANISASI PROFESI PPNI
HARIF (PPNI)
18
VISI PPNI sebagai organisasi profesi yang disayangi anggota, dicintai pemerintah dan diperhitungkan organisasi lainnya Because the PPNI is in our hands – They trust us to do the best for them I’LL DO MY BEST
19
MISI Penguatan kepengurusan pada setiap level termasuk badan dan kelembagaan Mengupayakan dan mengutamakan kepentingan anggota dalam pelaksanaan praktik yang umum, profesional, beretika dan bermanfaat selayaknya profesi Membangun jejaring yang luas dan efektif dalam melaksanakan peran Bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam kebijakan perawat
20
Nursalam-preceptorship-2013
TRIFECTA CONFERENCE We’ll do this together T: TOGETHER E: EVERYONE A: ACCEPT / ACHIEVE M: MORE SUDAH SAATNYA KITA BERSATU & MEMBERDAYAKAN SEMUA POTENSI PROPINSI - Preceptors are fairly uniform in saying that their experience with senior students is fulfilling. Some of those from my generation are both puzzled and delighted with the student’s ability. Patients and their families, as a rule, enjoy the student nurses being with them. Nursalam-preceptorship-2013 20
21
ORGANISASI PROFESI PPNI
Berdiri 17 Maret 1974 Hirarki Organisasi: DPP (Pusat) , DPW (Provinsi), DPD (Kabupaten/ Kota) , dan Komisariat Terbentuk 33 DPP, 2 PPNI Cabang di LN (Qatar, Belanda), 492 DPD , > 3500 Komisariat (tempat kerja) BERBADAN HUKUM INDONESIA MEJELIS KEHORMATAN ETIKA KEPERAWATAN PUSAT (MKEK PUSAT) DAN MKEK PROPINSI KOMITE PELATIHAN PENGEMBANGAN PERAWAT INDONESIA (KP3I) BADAN DIKLAT PROFESI TIM ADVOKASI HUKUM PERAWAT (PUSAT) BADAN BANTUAN HUKUM HARIF (PPNI)
22
ORGANISASI PROFESI MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Wadah untuk berhimpun tenaga Kesehatan yang seprofesi Nakes harus membentuk OP sbg wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Nakes Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga Kesehatan, setiap organisasi profesi dapat membentuk kolegium
23
ORGANISASI PROFESI PERAWAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Wadah yang menghimpun Perawat secara Nasional dan berbadan hukum sesuai dengan Peraturan perundang-undangn yangberlaku OP PERAWAT BERTUJUAN Meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat dan etika profesi perawat Mempersatukan dan memberdayakan perawat dalam rangka menunjang pembangunan nasional
24
ORGANISASI PROFESI PERAWAT MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan KEPERAWATAN DI INDINESIA PEMBINA PEMERSATU PENGEMBANG PENGAWAS OP PERAWAT BERFUNGSI
25
3 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
HARIF (PPNI)
26
TUJUAN PKB Tersedianya pedoman untuk pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk perawat Indonesia. Tujuan khusus Pedoman ini memberikan penjelasan berupa : Sistem kredensial perawat di Indonesia Ketentuan Umum Berdasarkan Sistem Kredensial Perawat di Indonesia Ketentuan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) perawat Indonesia Sistem evaluasi dan monitoring.
27
KREDENSIAL REGISTRASI DAN RE REGISTRASI SERTIFIKASI LISENSI AKREDITASI
28
KRITERIA STANDAR AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN:
Setiap lembaga pelatihan keperawatan diharapkan memenuhi kriteria standar penyelenggara pelatihan keperawatan yang meliputi : Standar 1. Organisasi dan Administrasi Standar 2: Sumber Daya Manusia Standar 3: Peserta pelatihan Standar 4: Rancangan Program Pendidikan Standar 5: Sumber Materi/bahan dan Fasilitas Standar 6: Catatan dan Laporan Standar 7: Evaluasi
29
AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN
Akreditasi program pelatihan dilakukan dengan mengevaluasi kurikulum dan Garis Besar Program Pelatihan (GBPP) / Rancang Bangun Program Pelatihan (RBPP). Format Kurikulum dan GBPP / RBPP terlampir. (lampiran 6)
30
LEMBAGA YANG BERWENANG MELAKUKAN AKREDITASI
Satu Lembaga pelatihan dianggap memiliki legalitas apabila telah di akreditasi. Lembaga yang memiliki kewenangan melakukan akreditasi adalah pemerintah dalam hal ini PUSTANSERDIKNAKES bersama Organisasi Profesi sebagai OP
31
BENTUK PKB PERAWAT INDONESIA
Kegiatan praktik profesional : Memberikan pelayanan keperawatan, baik berupa praktek di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktek keperawatan mandiri, serta membimbing praktek mahasiswa di klinik maupun di masyarakat Pendidikan berkelanjutan : mengikuti temu ilmiah ,seminar, workshop, pelatihan. Pengembangan Ilmu Pengetahuan: Meneliti, Publikasi hasil Penelitian di jurnal, Menulis artikel di jurnal, Menulis buku dipublikasikan. Pengabdian masyarakat: Berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, memberikan penyuluhan, penanggulangan bencana, terlibat aktif dalam pengembangan profesi, anggota pokja kegiatan keprofesian.
32
(PROPORSI DITIADAKAN) Kegiatan Pengembangan Profesi
KREDIT (PROPORSI DITIADAKAN) No. Kegiatan Pengembangan Profesi Proporsi 1 Kegiatan Praktik Profesional 20% (5SKP) 2 Pendidikan Berkelanjutan 40% (10 SKP) 3 Pengembangan Ilmu Pengetahuan 20% (5 SKP) 4 Pengabdian Masyarakat Kredit prasyarat yang diperlukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, yaitu :
33
1) Kegiatan praktik profesional
Pengalaman kerja mengelola pasien secara langsung selama 1 tahun = 1 SKP Pengalaman sebagai dosen pembimbing klinik : 1 tahun = 1 SKP Pengalaman sebagai pengelola pelayanan keperawatan: 1 tahun = 1 SKP Pengalaman sebagai praktisi mandiri keperawatan : 1 tahun = 1 SKP.
34
2) Pendidikan Berkelanjutan
A. Seminar Item Lokal Nasional Internasional 100% Profesi Perawat 2 SKP 3 SKP 4 SKP 50% pembicara perawat dan 50% tenaga kesehatan lain 1 SKP 100% dilaksanakan profesi lain ( profesi serumpun)
35
Cont’ Pendidikan Berkelanjutan
B. Workshop, Loka karya/ Semi loka, Jumlah Jam SKP Peserta Kegiatan Lokal / Nasional Internasional jam 1 3 > jam 2 4 > jam 5 > jam 6 > jam 7 > jam 8 > jam 9 > 210 – 270 10 >270 – 330 11 > 330 – 390 12 > 390 – 450 13 > 450 14
36
Cont’ Pendidikan Berkelanjutan
C. Pelatihan . Jumlah Jam SKP Peserta Kegiatan Lokal / Nasional Internasional jam 1 3 > jam 2 4 > jam 5 > jam 6 > jam 7 > jam 8 > jam 9 > 210 – 270 10 >270 – 330 11 > 330 – 390 12 > 390 – 450 13 > 450 14 1). Kegiatan Pelatihan
37
PELATIHAN – SERTIFIKAT
PP PPNI 1). Emergency Nursing/BTCLS 2). Kamar Bedah Dasar 3). Hemodialisis 4). Kritical Care 5). Manajemen Bangsal dan Manajemen Asuhan Keperawatan Profesional 6). Perawatan Luka 7). Kardiologi Dasar 9). Orthopedi Dasar 10). Gastroscopy 11). Endoscopy
38
3) Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Kegiatan Peran SKP Meneliti (case report, penelitian, evidence based, dll) Peneliti utama Anggota 3 SKP / penelitian 1 SKP / penelitian Publikasi ilmiah: - Jurnal Internasional - Jurnal Nasional Terakreditasi Jurnal Nasional tidak terakreditas - Penulis utama - Penulis anggota Penilus utama Penulis anggota 4 SKP 2 SKP 3 SKP 1 SKP Menulis Buku, menerjemahkan, dan menyunting Penulis, Penerjemah, dan penyuntung: a. Nasional b. Internasional Presentasi Oral Nasional Internasional
39
4) Pengabdian kepada masyarakat
No Kegiatan Ketua Anggota/Pelaksana 1 Kegiatan Sosial Masyarakat 2 Penanggulangan Bencana 3 Pokja Keprofesian
40
cont ... Pengabdian kepada masyarakat
No Kepengurusan Jabatan Pengurus Inti Pengurus Bidang Anggota Pengurus 1 DPP PPNI 5 4 3 2 DPW. PPNI DPD PPNI DPK. PPNI DPL. PPNI
41
PENILAIAN KELAYAKAN PENYELENGGARAAN DAN PERMOHONAN SKP
Penyelenggara mengajukan proposal Proposal dikirim dengan melampirkan: Kurikulum pelatihan, sesuai format yang telah ditetapkan (lampiran 6) Daftar Riwayat Hidup pembicara dan atau fasilitator 3. PPNI bersama ikatan / himpunan akan mengkaji proposal dan menilai kelayakan penyelenggaraan. 4. DST (FORM LAMPIRAN 5)
42
4. PERAN PPNI – IKATAN & HIMPUNAN
43
IKATAN / HIMPUNAN PERAWAT
SEBAGAI BADAN KELENGKAPAN PPNI DALAM PENGEMBANGAN PPROFESI KEKHUSUSAN (TERMASUK NORMA PROFESI) FUNGSI MEMBINA ANGGOTA PENGEMBANGAN PROFESI DALAM KEKHUSUSANNYA MEMBERIKAN MASUKAN DALAM MENENTUKAN KOMPETENSI KEKHUSUSAN PERAWAT TUGAS POKOK
44
MEMBERI MASUKAN KEPADA PPNI DALAM PENGEMBANGAN PROFESI
KEWENANGAN MEMBINA ANGGOTANYA MEMBERI MASUKAN KEPADA PPNI DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PELAKSANA KERJASAMA ANTARA PPNI DG PIHAK LAIN DALAM LINGKUP (WILAYAH KERJA) IKATAN/HIMPUNAN
45
IKATAN/HIMPUNAN PERAWAT
MEMBANTU PPNI DALAM HAL PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KEKUSUSAN STANDAR PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN PENCAPAIAN KOMPETENSI KEKHUSUSAN PROSES PENGAKUAN : ASESMEN / UJI BIDANG KEKHUSUSAN DITETAPKAN PPNI PROGRAM SERTIFIKASI KEKSUSAN
46
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Ikatan/Himpunan Perawat IPKJI (Jiwa) IPKKI (Komunitas) IPEMI (maternitas) IPANI (anak) INKAVIN (cardi vasc) InETNA (stoma & Luka) HIPGABI (gadar becana) HIPKABI (Km bedah) HIPERCCI (criticalcae) HIPMEBI (med-Bedah) HIMPONI (onkologi) HIPPII (Pgdl Infeksi) HPBI ( Bronchoscopy) HIPEGI (endo-gastro) HPMI (Manajer) HIPERUDI (udara) HPUI (urologi) IKPAMI (Mata) HIPOTI (orthopaedi) HIPENI (neurosain)
47
FUNGSI PPNI ….…… B. Kode Etik keperawatan Indonesia
C. CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CPD) B. Kode Etik keperawatan Indonesia A. Std Kompetensi Std Praktik Std Pddk Tinggi Kep Mengembangkan dan / atau menetapkan standar profesi Menetapkan dan mengkawal kode etik perawat Advokasi, MENDUKUNG UNTUK SALING MELENGKAPI Menetapkan, membina dan menyeleng-garakan CPD HARIF (PPNI)
48
DALAM KERANGKA STANDAR KOMPETENSI ICN
A. STANDAR PROFESI PENGEMBANGAN PENINGKATAN KEPATUHAN MONEV STD KOMPETENSI General : Ners Sp, Ners, Vokasi bersama KONSIL KEPERAWATAN Khusus : Kamar Bedah, GADAR, Critical, Komunitas, ANAK , Jiwa dll IKATAN /HIMPUNAN PERAWAT STD Praktik Pengkajian Diagnosa Keperawatan Perencanaan Implementasi Evaluasi STD Kinerja Profesional Jaminan Mutu Pendidikan Penilaian Kerja Kesejawatan Etik Riset Pemanfaatan Sumber2 DALAM KERANGKA STANDAR KOMPETENSI ICN
49
5 DOMAINS OF THE ASEAN NURSING COMMON CORE COMPETNCIES
ETHIC AND LEGAL PRACTICE PROFESSIONAL NURSING PRACTICE LEADERSHIP AND MANAGEMENT EDUCATIONAL AND RESEARCH PROFESSIONAL, PERSONAL AND QUALITY DEVELOPMENT
50
DALAM KERANGKA KODE ETIK PERAWAT ICN
B. KODE ETIK PERAWAT Perawat-Klien Perawat-Praktik Perawat-Masyarakat Perawat –Teman Sejawat Perawat- Profesi FUNGSI Sosialisasi Membuat pedoman advokasi penerapan DALAM KERANGKA KODE ETIK PERAWAT ICN
51
AZAS / PRINSIP ETIK “JABVC”
JUSTICE (Asas Keadilan) AUTONOMY BENEFICIENCY & NON-MALEFICIENCY VERACITY CONFIDENTIALITY nursalam -2006
52
C. CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT (CPD) DALAM KEPERAWATAN
Menetapkan kebijakan CPD Mengembangkan Pedoman CPD Menetapkan Standar Pelatihan Kompetensi Memberi Pengakuan / Kredit terhadap keikut sertaan kegiatan mencapai kompetensi. Sendiri-sendiri atau bersama pihak lain yg sesuai persyaratan menyelenggarakan kegitan pencapaian Kompetensi (pelatihan, workshop dll)
53
MENGEMBANGKAN SISTEM DAN KEBIJAKAN PKB MEMBUAT PEDOMAN PKB
C. CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT (PENDIDIKAN KEPERAWATAN BERLANJUTAN) MENGEMBANGKAN SISTEM DAN KEBIJAKAN PKB MEMBUAT PEDOMAN PKB PENYELENGGARAAN PKB MONITORING DAN EVALUASI PKB IKATAN / HIMPUNAN PERAN PENTING IKATAN / HIMPUNAN BERDAYA
54
PERAN PPNI DLM PENGEMBANGAN IKATAN HIMPUNAN
1). STIMULASI 2). FASILITASI 3). REGULASI D. PEMBINAAN & MOTIVASI
55
1). STIMULASI PENGEMBANGAN AWAL
PROSES ORGANISASI : KEANGGOTAAN, KEPENGURUSAN, KEPEMIMPINAN ORIENTASI DAN RE ORIENTASI PERAN
56
2). FASILITASI SUMBER-SUMBER PENGUATAN FUNGSI ORGANISASI
HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SINERGI INTERNAL EKSISTENSI ORGANISASI (TERMASUK INTERNASIONAL) HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT LEBIH LUAS.
57
3). REGULASI TATA KERJA HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SINERGI INTERNAL
58
4). PEMBINAAN DAN MOTIVASI
PROSES ORGANISASI PENGUATAN ORGANISASI PERLUASAN CAKUPAN KEGIATAN KADERISASI
59
D. ADVOKASI DAN DUKUNGAN REGULASI & KEBIJAKAN
PEAKTIK PERAWAT YANG AMAN MEMPERJUANGKAN TERBITNYA UU KEPERAWATAN TERMASUK PERCEPATAN IMPLEMENTASINYA TERMASUK KONSIL KEPERAWATAN ADVOKASI PERATURAN PELAKSANAAN UU KEPERAWATAN ADVOKASI PERATURAN DAN KEBIJAKAN YANG BERPIAHK PADA PRAKTIK PERAWAT YANG AMAN, BERKUALITAS ADVOKASI TERHADAP PERLINDUNGAN DAN HAK PERAWAT DALAM PELAKSANAAN ASUHAN SOSIALISASI REGULASI TERKAIT PRAKTIK KEPERAWATAN MENDUKUNG PEMERINTAH UNTUK KEBIJAKAN TERKAIT LIBERALISASI DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN PERAWAT INDONESIA DAN MASYARAKAT. MARTABAT KEPERAWATAN INDONESIA ADVOKASI NORMA ROFESI DUNIA KERJA, MEDIA DLL SOSIALISASI PROFESI SBG PROFESI YANG MULIA
60
5 PENGAWALAN PENERAPAN UUKep NO. 38/2015
PRAKTIK SERTIFIKASI Uji Kompetensi (exit exam) REGISTRASI LISENSI Registrasi tenaga kesehatan dimulai dari proses Sertifikasi. Sesuai UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, proses Sertifikasi melalui penerbitan Sertifikat Kompetensi merupakan kewenangan dari perguruan tinggi. Sebelum sertifikat kompetensi diterbitkan, seorang peserta didik harus terlebih dahulu lulus uji kompetensi yang diselenggarakan sebagai bagian dari proses evaluasi hasil belajar. Pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan MTKI (Peraturan Bersama Menkes – Mendikbud) Setelah memiliki sertifikat kompetensi, seorang tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan salah satu persyaratan bagi penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja. Proses registrasi dilaksanakan di MTKI, sedangkan penerbitan izin (lisensi) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. STR Serkom SIP / SIK Perguruan Tinggi * MTKI Pemerintah Daerah
61
UU KEPERAWATAN BAB III : PENDIDIKAN KEPERAWATAN BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS PERAWAT BAB III : PENDIDIKAN KEPERAWATAN BAB IV : REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN REGISTRASI ULANG BAB V : PRAKTIK KEPERAWATAN BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN BAB VII : ORGANISASI PROFESI PERAWAT BAB VIII : KOLEGIUM KEPERAWATAN BAB IX : KONSIL KEPERAWATAN BAB X : PENGEMBANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI : SANGSI ADMINISTRATIF BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
62
PERAWAT PROFESI UU KEP. 38/2014 JENIS PERAWAT Ners; dan PERAWAT VOKASI
Ners spesialis. PERAWAT VOKASI
63
PRAKTIK KEPERAWATAN UU 2014 (BAB V), ps. 28
Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lainnya sesuai klien sasarannya. Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri a. praktik keperawatan mandiri, dan b. praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan (3) Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kode etik profesi, standar pelayanan ....
64
PRAKTIK KEP UU 2014, ps. 29 Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat bertugas sebagai: a. Pemberi Asuhan Keperawatan b. Penyuluhan dan konselor bagi kliean c. Pengelola pelayanan keperawatan d. Peneliti keperawatan e. Pelaksana tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, dan f. Pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu
65
PRAKTIK KEP. UU 2014 Ps. 30 WEWENANG
melakukan pengkajian keperawatan secara holistik; menetapkan diagnosis keperawatan; merencanakan tindakan keperawatan; melaksanakan tindakan keperawatan; mengevaluasi hasil tindakan keperawatan melakukan rujukan; memberikan tindakan pd keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi Memberikan konsultasi keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling , dan Melakukan penatalaksanaan pemberian obat sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas.
66
PRAKTIK KEP. UU 2014, ps 36 HAK Perlindungan hukum …. Praktik sesuai standar Memperoleh informasi yg lengkap & jujur .. Memperoleh imbalan jasa secara mandiri …. Menolak permintaan klien / pihak lain yg bertentangan dgn standar profesi Memperoleh fasilitas kerja sesuai standar
67
PRAKTIK KEP. UU 2014, ps 40 KEWAJIBAN
Melengkapi sarana prasarana sesuai standar pelayanan …. Memberi pelayanan keperawatan sesuai standar profesi.. Menghormati hak klien …. Merujuk kasus yg tidak dapat ditangani … Merahasiakan segala sesuatu yg diketahui … Mendokoumentasikan Askep Memberikan informasi yg lengkap, jujur, jelas …. Melaksanakan tindakan pelimpahan dari tim …. Melaksanakan penugasan khusus yg ditetapkan pemerintah
68
PRAKTIK KEP MANDIRI Praktik keperawatan dilakukankan berdasarkan pada kesepakatan antara perawat dengan klien dan atau pasien dalam upaya untuk peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.
69
PRAKTIK MANDIRI PERAWAT JUKLAK KEPMENKES 17/2013
STR dan SIPP harus ada Ruangan praktik sesuai ketentuan Tersedia alat perawatan, alat rumah tangga dan alat emergency sesuai ketentuan Kewenangan : pemenuhan kebutuhan O2, Nutrisi, Integritas jaringan, cairan dan elektrolit, Eliminasi, Kebersihan diri, Istirahat tidur, Obat-obatan, Sirkulasi, Keamanan dan keselematan, Manajemen nyeri, Kebutuhan aktivitas, psikososial, interaksi sosial, menjelang ajal, seksual, lingkungnan sehat, kebutuhan bumil, ibu melahirkan, bayi baru lahir, post partum, baunyak lagi )
70
IMPLICATION Quality - SAFETY “STEEEP”
Safe: avoiding injuries to patients from the care that is intended to help them Timely: reducing waits and sometimes harmful delays for both those who receive and those who give care Effective: providing services based on scientific knowledge to all who could benefit and refraining from providing services to those not likely to benefit (avoiding underuse and overuse) Efficient: avoiding waste, in particular waste of equipment, supplies, ideas, and energy Equitable: FAIR, providing care that does not vary in quality because of personal characteristics such as gender, ethnicity, geographic location, and socioeconomic status Patient-Centered: providing care that is respectful of and responsive to individual patient preferences, needs, and values and ensuring that patient values guide all clinical decisions “STEEEP” Framework outlined by the Institute of Medicine (“IOM”)
71
(BILA PASIEN ITU SAYA / SAUDARA)
PATIENT-CENTRED CARE & PATIENT SAFETY “BPIS” Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed. Etik-nursalam-2013
72
CARING – PCC (F. Abdellah)
Effective communication between patient and caregiver. Information is accurate, timely and appropriate. Do everything possible to alleviate patients’ pain and make them feel comfortable. We provide emotional support and alleviate fears and anxiety. We involve family and friends in every phase of our patients’ care. We ensure a smooth transition and continuity from one focus of care to another. We guarantee every member of our community has access to our care.
73
DAMPAK TERHADAP PENDIDIKAN
74
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
UU 38/2014 18. Institusi Pendidikan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Keperawatan. 19. Wahana Pendidikan Keperawatan yang selanjutnya disebut wahana pendidikan adalah fasilitas, selain perguruan tinggi, yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan Keperawatan. (BAB 1, PS 1)
75
WAJIB ADA IJIN & AKREDITASI
(1) Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (PS. 9) APA ADA INSTITUSI YG BELUM MEMILIKI IJIN? BAGAIMANA DGN AKREDITASI??
76
PENDIDIKAN TINGGI KEPERAWATAN (Ps 5, 6, 7, 8)
Program diploma keperawatan (min d3) Pendidikan vokasi Program sarjana keperawatan (S.Kep) Program magister keperawatan (M.Kep) Program doktor keperawatan (Dr.) Pendidikan akademik Program profesi keperawatan (ns) Program spesialis keperawatan (Sp.) Pendidikan profesi
77
PROFIL NERS No PROFIL NERS SP 1 CARE PROVIDER 2 COMMUNICATOR 3 MANAGER
SESUAI AREA NURSING TINDAKAN GENERALIS PENGEMBANGAN & DX – INTERVENSI EVIDENCE PRACTICE 2 COMMUNICATOR INTERAKSI & TRANSAKSI DGN PASIEN DAN KEL & TIM KES LINTAS SEKTOR & PROGRAM NEGOTIATON KEMITRAAN 3 MANAGER MANAJEMEN PRAKTIK / RUANGAN (RS & KOMUNITAS) MANAJEMEN KEP RS / LEVEL KAB / KOTA KEPUTUSAN KLINIK (SP), 4 EDUCATOR INDIVIDU KELUARGA MASYRAKAT KELOMPOK 5 RESEARCHER DIAGNOSIS (EVIDENCE BASE); MEMBUKTIKAN MENGEMBANGKAN
78
10 Cs CARING COMMUNICATION COLLABORATION CONSITENCE CAREFULNESS
COMPASSION COURTESY COMPETENT CONFIDENCE COMMITMENT
79
KOORDINASI DGN PPNI & INSTITUSI LAIN
Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan (RS / Dinkes / Panti/ lainnya) serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat (PS: 9, ayat 3). Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui: a. kepemilikan; atau b. kerja sama.
80
Praktik Spesialis (advance practice)
PENATAAN JENJANG PENDIDIKAN RPL (SPK); D3 – Ns; D4 - Ns; ns – Sp / Magister Sp1 S3 S1/Ners DIII SPK Praktik Spesialis (advance practice) Profesional Vokasional S2 RPL SMU
81
PENYELENGGARAAN UKOM? Pasal 16 / 2 & 3
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Profesi Perawat, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja.
82
A P I” WE NEED YOUR SUPPORT A = AKTUALITAS P = PRODUKTIFITAS
K= KEMAUAN U= Usaha Keras / Uang W= WAKTU A= ALAT –SARANA T= TENAGA (KUALITAS & KUANTITAS) A P I” A = AKTUALITAS P = PRODUKTIFITAS I = INOVATIF
83
VISI KITA SAMAKAN VISI belajar mandiri motivasi (visi diri)
sikap positif belajar mandiri motivasi (visi diri) mind set - keterbukaan
84
6. SIMPULAN- KEY STRATEGIES TO GET CHANCE
6 STRATEGIES (SIX E’s) E NVIRONMENTAL SAVVY (MANAGEMENT OF CHANVGE) E XCELLENCE E CLECTICISM E NTHUSIASM E FFORT E NDURANCE
85
FUTURE A-P-I) (REMEMBER BEING SUPPORTED BY GOOD GOVERNANCE
MEETING STAKEHOLDER NEEDS NOW AND IN THE FUTURE FUTURE BEING SUPPORTED BY GOOD GOVERNANCE SUSTAIN QUALITY AND PRODUCTIVITY (REMEMBER A-P-I) MAKING GOOD CONTRIBUTIONS TO NURSING INCREASE IMPACT STAFF PRODYCTIVITY STAF WELFARE BUILDING SKILLS AND COMPETENCY ON STAFF mtrla/
86
Terima Kasih Atas Perhatiannya
THANK YOU & GOOD LUCK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.