Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)"— Transcript presentasi:

1 PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)
Politeknik Keuangan Negara - STAN PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN) Kuliah minggu ke 16

2 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBN

3 Pokok Bahasan Jenis-jenis, pengertian dan konten
LKKL (LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK) Jenis-jenis LKKP (LRA, LP-SAL, LO, LPE, Neraca, LAK, CaLK) Batas waktu penyampaian LKKL dan LKKP Batas waktu penyampaian RUU Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR

4 LAPORAN KEUANGAN Laporan Keuangan
adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas (LAK), laporan operasional (LO), laporan perubahan ekuitas (LPE), laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan Keuangan terdiri dari : Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga (LKKL)

5 LAPORAN KEUANGAN PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui : Nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, Menilai kondisi keuangan, Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, Membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

6 LAPORAN KEUANGAN PERANAN DAN TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN
Setiap entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan : AKUNTABILITAS, MANAJEMEN, TRANSPARANSI, KESEIMBANGAN ANTARGENERASI, EVALUASI KINERJA.

7 LAPORAN KEUANGAN Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan: Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan; Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran; Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai; Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya; Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

8 ENTITAS AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Entitas akuntansi merupakan unit pada pemerintahan yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban yang menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya. Entitas pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang bertujuan umum, yang terdiri dari: Pemerintah pusat; Pemerintah daerah; Masing-masing kementerian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat; Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika menurut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan.

9 JENIS-JENIS, PENGERTIAN DAN
KONTEN / KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

10 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan pokok terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL); Neraca; Laporan Operasional (LO); Laporan Arus Kas (LAK); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan yang wajib disusun dan disajikan oleh pemerintah pusat/daerah setidak-tidaknya meliputi LRA, neraca, LAK, dan CaLK.

11 Jenis Laporan Keempat jenis laporan keuangan sebagaimana telah dijelaskan, wajib disusun dan disajikan oleh entitas pelaporan dan entitas akuntansi, kecuali untuk Laporan Arus Kas hanya disajikan oleh entitas Pemerintah Pusat, BUN, Pemerintah Daerah, dan BUD.

12 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari : Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer, Pembiayaan.

13 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Pendapatan-LRA adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah atau oleh entitas pemerintah lainnya yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Belanja adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembalidan/atau akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah.

14 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL) adalah laporan yang menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: Saldo Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; Lain-lain; Saldo Anggaran Lebih Akhir. Di samping itu, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

15 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

16 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
NERACA adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.

17

18

19 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN OPERASIONAL adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur-unsur dalam Laporan Operasional terdiri dari : Pendapatan-LO adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Transfer adalah hak penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.

20 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN ARUS KAS (LAK) adalah laporan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu. Unsur Laporan Arus Kas terdiri dari : Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Negara/Daerah. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Negara/Daerah.

21

22

23 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); Adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

24 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN

25 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Penjelasan naratif atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan - ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

26 KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) mengungkapkan : Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

27 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada; Sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; Ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.

28 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Informasi tentang kebijakan fikal/keuangan dan ekonomi makro Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, CaLK harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan pertanyaan seperti bagaimana perkembangan realisasi dan posisi keuangan/fiskal entitas pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas pelaporan harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting mengenai realisasi dan posisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya. Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam CaLK adalah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBN/APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan, pengembangan pasar surat utang negara. Ekonomi makro yang perlu diungkapkan dalam CaLK adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBN/APBD berikut tingkat capaiannya. Indikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Bruto/Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak, tingkat suku bunga dan neraca pembayaran.

29 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPR/DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan-perubahan yang ada, yang disetujui oleh DPR/DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas pelaporan. Ikhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBN/APBD dengan realisasinya. Ikhtisar ini disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBN/APBD. Ikhtisar ini disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut: nilai target total; nilai realisasi total; prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi. Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang.

30 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut: Anggaran; Realisasi; Prosentase pencapaian; Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi; Perbandingan dengan periode yang lalu; Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan; Rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

31 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA / SiKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur sebagai berikut: Perbandingan dengan periode yang lalu; Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; Rincian yang diperlukan; dan Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

32 Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut: Perbandingan dengan periode yang lalu; Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; Rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan; Rincian lebih lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan.

33 KEMENTERIAN / LEMBAGA (LKKL)
LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN / LEMBAGA (LKKL)

34 Laporan Keuangan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)
adalah laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian / Lembaga yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan seluruh UAPPA-E1 K/L yang bersangkutan. Laporan keuangan kementerian negara/lembaga : Merupakan gabungan laporan keuangan satuan kerja atau unit kerja yang ada di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan, termasuk laporan keuangan atas kegiatan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah. Dalam hal kementerian negara/lembaga tersebut mendapat alokasi anggaran pembiayaan dan perhitungan, seperti Bagian Anggaran -Belanja Subsidi atau Belanja Lain-lain, maka kementerian negara / lembaga tersebut wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan secara terpisah.

35 Laporan Keuangan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dihasilkan dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). LKKL tersebut paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir disampaikan kepada : Presiden melalui Menteri Keuangan. BPK untuk diperiksa. Sebagai contoh LKKLTahun 20X0 disampaikan kepada Menteri Keuangan dan BPK paling lambat akhir bulan Februari 20X1. LKKL yang disampaikan kepada Menteri Keuangan akan digabungkan (dikonsolidasikan) menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Penggabungan (pengkonsolidasian) LKKL tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

36 PEMERINTAH PUSAT (LKPP)
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT (LKPP)

37 Laporan Keuangan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
adalah laporan keuangan yang disusun oleh Kementerian Keuangan yang merupakan penggabungan (konsolidasian) dari seluruh Laporan Keuangan Kementerian / Lembaga (LKKL) dan LKBUN. Penggabungan (pengkonsolidasian) LKKL dan LKBUN tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. LKPP yang telah disusun tersebut kemudian disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden untuk disampaikan kepada BPK dalam rangka pemeriksaan keuangan. LKPP disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

38 Laporan Keuangan Laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKKL harus diselesaikan paling lambat 2 bulan setelah menerima laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Laporan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP harus disampaikan kepada DPR dan DPD paling lambat akhir bulan Mei tahun anggaran berikutnya. Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP digunakan oleh pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa (audited financial statements) memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR. Dengan demikian, LKPP (audited) disusun berdasarkan koreksi pemeriksaan BPK atas LKPP, serta LKKL dan LKBUN yang telah diperiksa (audited).

39 Laporan Keuangan Berdasarkan LKPP yang telah diperiksa oleh BPK, Menteri Keuangan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN. RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagai contoh RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 20X0 harus disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lambat akhir bulan Juni 20X1.

40 Laporan Keuangan Interim
Selain laporan keuangan tahunan, pemerintah juga menyusun dan menyajikan laporan keuangan semesteran, triwulan, atau bulanan. Laporan demikian disebut laporan interim. Kepala satuan kerja sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan K/L menyampaikan laporan keuangan sekurang-kurangnya setiap triwulan kepada menteri/pimpinan lembaga. Berdasarkan laporan keuangan kuasa pengguna anggaran tersebut, menteri/pimpinan lembaga menyusun laporan keuangan interim kementerian negara/lembaga.

41 INPUT/PROSES LKKL DAN LKPP

42 Input LKPP

43 Input LKPP

44 Input LKPP Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN);
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP). SA-BUN terdiri dari beberapa sub sistem, yaitu: Sistem Akuntansi Pusat (SiAP), terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN); b. Sistem Akuntansi Umum (SAU). Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SA-UP&H); Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP); Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (SA-PPP); Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD); Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL); Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK); Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SA-PBL).

45 Rekonsiliasi Laporan Keuangan

46 Rekonsiliasi Laporan Keuangan
LK K/L KONTEN LK PP LRA NERACA LAK CaLK LRA LP SAL NERACALO LAK LPE CaLK Rekonsiliasi UAKPA UAKBUN KPPN Bulanan, Semesteran, Tahunan Rekonsiliasi UAPPA-W KORWIL UAKKBUN KANWIL Bulanan, Semesteran, Tahunan CaLK Rekonsiliasi UAPPA-E1 UAPBUN Rekonsiliasi UAPA UABUN Bulanan, Semesteran, Tahunan LK K/L LK PP

47 Rekonsiliasi Laporan Keuangan

48 Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan informasi berupa laporan keuangan yang dihasilkan dari dokumen yang sama yang diproses oleh dua unit pemroses data yang berbeda. Unit pemroses tersebut adalah Menteri Keuangan yang bertindak selaku Chief Financial Officer (CFO) dengan Kementerian Negara/Lembaga sebagai Chief Operation Officer (COO). Berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.06/2007 rekonsiliasi dilakukan terhadap data keuangan dan data BMN. Proses rekonsiliasi untuk data keuangan dimulai pada level unit akuntansi terbawah yaitu satuan kerja sampai dengan level akuntansi teratas yaitu tingkat Kementerian Negara/Lembaga. Proses rekonsiliasi data keuangan ini diwajibkan terhadap semua level akuntansi untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dihasilkan oleh CFO dan COO menghasilkan angka yang sama. Terhadap COO yang tidak melakukan rekonsiliasi dengan CFO dapat dikenakan sanksi. Ketentuan sanksi ini dimulai pada level satuan kerja.

49 Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Ketentuan Sanksi Bagi Satuan kerja yang tidak melakukan rekonsiliasi dengan KPPN akan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana atas SPM – UP dan SPMLS Bendahara. Laporan Keuangan yang direkonsiliasi berupa LRA Belanja, LRA Pendapatan, dan Neraca. Pada tingkat Wilayah, UAPPA-W yang tidak melaksanakan rekonsiliasi data dengan Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan c.q Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Bidang Aklap) dapat dikenakan sanksi yang akan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Untuk Level UAPPA-E1 dan UAPA belum diatur sanksi terhadap kelalaian melakukan rekonsiliasi dengan pihak CFO.

50 Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Penjelasan Bagan Arus Mekanisme Pelaporan SiAP: UAKPA mengirimkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca disertai ADK ke KPPN setiap bulan sebagai bahan rekonsiliasi; KPPN selaku UAKBUN-D KPPN melakukan rekonsiliasi dengan UAKPA setiap bulan; KPPN mengirim semua file data setiap hari dan laporan keuangan setiap bulan ke Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP; KPPN yang khusus memproses data BLN mengirim semua file data setiap hari ke DAPK; UAPPA-W/Koordinator Wilayah menyampaikan file data dan laporan keuangan wilayah secara bulanan ke Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP sebagai bahan rekonsiliasi; Kanwil DJPBN c.q. Bidang AKLAP selaku UAKKBUN-Kanwil melaksanakan rekonsiliasi untuk tingkat wilayah dengan UAPPA-W/Koordinator Wilayah setiap triwulan; Kanwil DJPBN menyampaikan file data dan laporan keuangan setiap bulan ke DAPK sebagai bahan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat;

51 Rekonsiliasi Laporan Keuangan
Penjelasan Bagan Arus Mekanisme Pelaporan SiAP: Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan ADK dan laporan keuangan secara triwulanan ke DAPK sebagai bahan rekonsiliasi; Apabila diperlukan DAPK dapat melakukan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat eselon I setiap semester; UAPA melakukan rekonsiliasi data dengan DAPK; Dit. PKN dan unit terkait lainnya menyampaikan data berupa laporan dan ADK ke DAPK selaku UAPBUN dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat; Presiden c.q. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK tiap semester dan tahunan; BPK melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang disampaikan Presiden.

52 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN
LKKL DAN LKPP

53 Batas waktu LKKL DAN LKKP
LKKL tersebut paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir disampaikan kepada : Presiden melalui Menteri Keuangan. BPK untuk diperiksa. Sebagai contoh LKKLTahun 20X0 disampaikan kepada Menteri Keuangan dan BPK paling lambat akhir bulan Februari 20X1. LKPP disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

54 Batas waktu RUU LPJ-APBN
RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tersebut disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagai contoh RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 20X0 harus disampaikan oleh Presiden kepada DPR paling lambat akhir bulan Juni 20X1.

55 Batas waktu LKKL, LKPP DAN RUU LPJ-APBN
UNAUDITED LKPP UNAUDITED LKKL & LKPP AUDITED LKPP AUDITED DPR Jan 20X1 Feb 20X1 Mar 20X1 APR 20X1 MEI 20X1 JUN 20X1 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA MENTERI KEUANGAN B P K MENTERI KEUANGAN BPK BPK KEMENKEU DAN K/L

56 PMK – LAPORAN KEUANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.05/2013 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

57 Terima Kasih


Download ppt "PENGANTAR PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (PPKN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google