Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Hadiman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
XI XI XI KELAS XI TKJ -2 REGULER Guru : pak darfikri
2
NAMA –NAMA KELOMPOK III
A GAMA I S L AM K E L A S XI T K J 2 AMMAR YASIR NASUTION RINALDI SAPUTRA AGUNG SANTOSO SYAHKEDO RIVALDO SYAHRURI GHUFIRA SMK TRITECH INFORMATIKA MEDAN
3
1. Kompetensi Inti (KI) KI-2 Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerja sama, cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. KI-4 Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan. 2. Kompetensi Dasar (KD) Menelaah prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam. 4.10 Mempresentasikan praktik-praktik ekonomi Islam.
4
5. Proses Pembelajaran a. Persiapan 1) Pembelajaran dimulai dengan guru mengucapkan salam dan berdoa bersama. 2) Memeriksa kehadiran, kerapian berpakaian, posisi tempat duduk disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran. 3) Menyapa peserta didik dengan memperkenalkan diri kepada peserta didik. 4) Menyampaikan tujuan pembelajaran.
5
yang terdapat di dalam KD telah dikuasai oleh peserta didik.
4. Pengembangan Materi a. Menelaah dalil-dalil al-Qur’ān dan hadis tentang hormat dan patuh kepada orang tua dan guru. b. Mengambil teladan dari kisah-kisah tentang hormat dan patuh kepada orang tua dan guru. Pengembangan materi tersebut dapat disampaikan apabila pada materi inti yang terdapat di dalam KD telah dikuasai oleh peserta didik.
6
b. Pelaksanaan Membuka Relung Hati 1) Peserta didik berkelompok sesuai dengan kelompok yang telah disepakati. 2) Peserta didik menyimak dan mencermati tayangan atau gambar yang ada di dalam buku teks. 3) Peserta didik bertanya/memberi komentar terhadap tayangan atau gambar tersebut. 4) Peserta didik diberikan penjelasan tentang maksud yang terkandung di dalam gambar tersebut. 5) Peserta didik menyimak dan mencermati kolom uraian yang ada pada “Membuka Relung Hati” yang ada di dalam buku teks. 6) Peserta didik bertanya/memberi komentar terhadap hasil pengamatannya pada kolom uraian tersebut. 7) Peserta didik diberikan penjelasan tentang maksud yang terkandung di dalam uraian tersebut.
7
3. Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti proses pembelajaran, Peserta didik mampu: a. Menunjukkan contoh perilaku berokonomi berdasarkan syariat Islam. b. Menampilkan perilaku berekonomi berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
8
Pengertian Mu’āmalah Mu’āmalah dalam kamus Bahasa, Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan perdata dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukarmenukar, barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya seperti jual-bel sewamenyewa upah-mengupah, pinjammeminjam,urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya
9
Macam-Macam Mu’āmalah
Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini: Artinya:”... dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (Q.S. al-Baqarah/2: 275). Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’ãn menyarankan agar dicatat, dan ada saksi,
10
Pengertian, Dasar Hukum, Hukum Jual Beli
Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعُ الْغَرَرِ(رواه مسلم) Artinya: Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.”
11
Syarat-Syarat Jual-Beli
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut. Penjual dan pembelinya haruslah: 1. ballig, 2. berakal sehat, 3. atas kehendak sendiri. 4. Uang dan barangnya haruslah: 5. halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut; 6. bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. al-Isrā’/17: 27)
12
Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang
yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya. Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli. Milik sendiri, sabda Rasulullah saw., “Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi). Ijab Qobul Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.” Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)
13
1. Pengertian secara bahasa :
Pengertian Riba 1. Pengertian secara bahasa : a. الزيادة (bertambah) yaitu meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan b. النام (berkembang/berbunga) yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain c. Berlebihan atau menggelembung 2. Pengertian secara istilah : Riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.
14
- ialah berlebih salah satu dari dua pertukaran yang diperjualbelikan
Macam-macam Riba 1. Riba jali/nasi’ah - ialah berlebih salah satu dari dua pertukaran yang diperjualbelikan - Riba yang nyata - Bila yang diperjualbelikan sejenis, berlebih timbangannya pada barang-barang yang ditimbang, berlebih takarannya pada barang-barang yang ditakar dan berlebih ukurannya pada barang- barang yang diukur. 2. Riba khafi atau Riba al-fadhl atau al-buyu’ - Riba yang tersembunyi - terkait dengan 6 komoditi yaitu emas, perak, gandum, biji-bijian, garam dan kurma. - larangannya adalah menukar atau menjual komoditi yang sama dengan jumlah yang berbeda.
15
Enam Komoditi yang Menimbulkan Riba
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، اْلآخِذُ وِالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim) Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) sama. Hal yang Menimbulkan Riba 1. Tidak sama nilainya 2. Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran 3. Tidak tunai di majelis akad
16
Rekayasa Menghilangkan Dinar
10 Dollar Gold 10 Dollar in Gold Coin 1 Dinar Emas Rupiah 10 Dollar us 20 Dollar Singapura Nota-nota dan sertifikat emas mulai ditarik dari peredaran pada akhir 1928. Pada tahun 1934, Presiden Roosevelt menandatangani House Joint Resolution no 192 yang melarang masyarakat memiliki koin emas. Masyarakat wajib menukar koin-koin emas kepada uang kertas di bank-bank pemerintah.
17
Akhirnya Terjadilah Cara Menentukan Rate Dinar Dirham yang Salah
Emas/troy ounce (8 dinar) 1054 dolar us us$ 1 = rp
18
Akhirnya Kertas Dianggap Sama Dengan Emas & Perak
= Dengan kertas yang sama tapi dapat Telur Lebih Banyak karena Gambar & Angkanya Beda
19
= Riba Fadl (Pertukaran)
Dengan kertas yang sama tapi Bisa Ditukar Lebih Banyak karena Gambar & Angkanya Beda
20
Maka Terjadilah Jual Beli Uang Hampa
dollar amerika Pinjam us$ 1 milyar Tukar ke rp rp 10 triliyun Tukar ke s$ s$ 2 milyar Tukar ke us$ us$ 1.2 milyar Bayar hutang Untung (arbitrage) us$ 200 juta us$ 1 = rp s$ 1 = us$ 0.6 us$ 1 = s$ 1.67 rp 1 = us$ rp 1 = s$ Bisa ambil untung dalam sekejap (arbitrage) dengan tukar menukar kertas (jual beli uang kertas) S$ 1 = rp 5000 rupiah indonesia dollar singapura
21
Contoh Praktek Riba Mukhabarah, juga dikenal dengan istilah muzara’ah : ialah menyewa lahan dengan bayaran sebagian dari apa yang dihasilkan dari lahan itu Muzabanah : ialah membeli buah kurma gemading yang ada di pohonnya dengan pembayaran berupa buah kurma yang telah dipetik (masak). Muhaqalah yaitu membeli biji-bijian yang masih hijau dengan biji-bijian yang telah masak (ijon). Sesungguhnya ketiga hal di atas dan yang semisal dengannya diharamkan karena adanya persamaan yang tidak diketahui atau disebut juga mufadalah (ada kelebihan pada salah satu pihaknya). Segala sesuatu yang menjurus ke riba adalah haram dan semua sarana yang membantunya.
22
Contoh Praktek Riba (Pertukaran)
Pertukaran uang yang tidak sama nilai intrinsiknya (Rp dengan Rp receh )—maka Rp 1000 adalah riba karena tidak ada imbangannya (tidak tamasul/sama nilainya) Pinjaman uang dengan lebih (pinjam Rp 1 juta, dikembalikan ditambah 10% dari pokok pinjaman)—maka 10% dari pokok adalah riba tidak ada imbangannya (tidak tamasul/sama nilainya) Pertukaran 1 liter beras ketan dengan 2 liter beras dolog maka pertukaran tersebut adalah riba karena beras harus diktukar dengan yang sejenis dan tidak dilebihkan.Maka solusinya adalah beras ketannya dijual dulu kemudian uangnya dibelikan beras dolog atau dikonversikan ke nilai uang hingga sama nilainya. Seseorang akan membangun rumah membeli bata, uangnya diserahkan tanggal 5 Desember 1996, sedangkan batu-batanya diambil nanti ketika pembangunan rumah dimulai maka perbuatan ini adalah riba karena terlambat salah satunya dan berpisah sebelum serah terima barang. Seseorang yang menukar 5 gram emas 22 karat dengan 5 gram emas 12 karat termasuk riba walaupun sama ukurannya tetapi berbeda nilai (harganya) atau menukarkan 5 gram emas 22 karat dengan 10 gram emas 12 karat yang harganya sama, juga termasuk riba sebab walaupun harganya sama, ukurannya berbeda.
23
Hikmah Dilarang Riba (1)
Allah Swt berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [178]”. (Q.S. Al Baqarah 2 : 276) [177]. Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk seseorang di antara kalian sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya sehingga sesuap makanan benar-benar menjadi seperti bukit Uhud (besarnya)”. (HR. Ahmad & Tirmidzi berkata “hasan shahih”)
24
Hikmah Dilarang Riba (2)
[178]. Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya. Ibnu Katsir berkata, “Orang yang melakukan riba itu pada hakikatnya tidak rela dengan rizki yang halal yang dibagikan oleh Allah untuknya. Ia kurang puas dengan apa yang disyariatkan oleh Allah untuknya yaitu usaha yang diperbolehkan. Untuk itu ia berusaha dengan cara memakan harta orang lain secara bathil melalui berbagai usaha yang jahat. Ia adalah orang yang ingkar terhadap nikmat yang diperolehnya lagi suka aniaya dengan memakan harta orang lain secara bathil.
25
Perbedaan Ilmu Haq dan Bathil
Jual Beli vs Riba Allah Swt berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S Al Baqarah 2 : 275) Contoh Praktek Haq 1. Murabahah 2. Mudharabah 3.Qardu Hasan 4. Hibah 5. Hawalah
26
Dampak Riba Uang idle (menumpuk di bank) dengan disimpan di tabungan dan deposito. Uang tidak masuk sektor riil (perdagangan) tapi masuk pasar palsu (saham, obligasi, reksadana, valas, bursa komoditi) sehingga akses dana untuk sektor riil (perdagangan) sulit. Menghilangkan pola bagi hasil bagi rugi (mudharabah) Menghilangkan potensi zakat, infaq & shadaqah T E R I M A K A S I H ALHAMDULILLAH Subhanakallaahumma wa bihamdika asyhadu ‘allaa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.